WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

LKKL

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 945 Permasalahan SPI dalam LKKL

by Admin 10/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun 2023, terdapat 945 permasalahan kelemahan SPI.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, dari 945 permasalahan kelemahan SPI, sebanyak 264 (28 persen) merupakan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 495 (52 persen) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta 186 (20 persen) kelemahan struktur pengendalian intern. 

BPK mengungkapkan bahwa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan terjadi pada 72 K/L. Dari jumlah itu, pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat terjadi pada 65 K/L

Pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat, salah satunya terjadi pada Kementerian Keuangan. BPK menemukan bahwa terdapat rekening satker yang belum terdata pada aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).

Kemudian, sebanyak 143 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dicatat lebih rendah dari yang seharusnya dan 1.619 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dicatat berulang. Selain itu, 3.239 barang sitaan dan agunan dicatat dengan nilai yang tidak akurat dan belum dimutakhirkan.

BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja terjadi pada 80 K/L. Terkait hal ini, ada penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 39 K/L.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan dan penyaluran bantuan sosial program sembako, bantuan sosial BLT El nino dan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak yatim piatu kepada keluarga penerima manfaat pada Kementerian Sosial tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan.

Kemudian, ada permasalahan penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja juga terjadi pada 38 K/L lainnya.

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data rekening, serta menerapkan metode pencatatan secara tepat dan konsisten

Rekomendasi lainnya adalah melakukan seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan program pemberian bantuan sosial.

10/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kemenhub Perbaiki Pengelolaan Belanja Barang dan Modal

by Admin 29/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menindaklanjuti empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2023. Permasalahan itu terkait realisasi belanja barang, realisasi belanja modal, keterlambatan penyelesaian atas beberapa pekerjaan belanja barang dan modal, serta pengelolaan persediaan.

Nyoman berharap agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan dapat dipertahankan dan kinerja Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” kata Nyoman dalam kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenhub 2023 di Jakarta, 25 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa realisasi belanja barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, dan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) atas beberapa kegiatan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp14,80 miliar;

Terkait hal itu, BPK merekomendasikan Kemenhub agar menginstruksikan kuasa pengguna anggaran (KPA) masing-masing satker untuk menarik kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp14,80 miliar dan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp46,15 miliar serta menyetorkannya ke Kas Negara.

Permasalahan berikutnya, yaitu realisasi belanja modal pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, dan Ditjen Perkeretaapian atas beberapa kegiatan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp46,15 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp14,22 miliar.

BPK meminta KPA satker terkait melakukan perhitungan kembali Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kontrak sesuai dengan fisik pekerjaan dan memerintahkan Irjen (Inspektur Jenderal) untuk melakukan pemantauan dan verifikasi atas perubahan/adendum kontrak yang terkait dengan adanya potensi kelebihan pembayaran pada masing-masing pekerjaan.

BPK juga menemukan bahwa keterlambatan penyelesaian atas beberapa pekerjaan belanja barang dan belanja modal pada Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, dan BPSDM Perhubungan, belum dipungut denda keterlambatan. Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan sebesar Rp21,95 miliar.

Selanjutnya, pengelolaan persediaan pada Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, dan BPSDM Perhubungan belum tertib, antara lain terdapat perbedaan pencatatan persediaan antara Laporan Persediaan per 31 Desember 2023 dengan hasil perhitungan fisik (stock opname), sehingga mengakibatkan nilai persediaan sebesar Rp3,1 miliar belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“BPK memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung. Saya terus mendorong untuk terciptanya sinergi antara BPK dengan stakeholder, sehingga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat lebih bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.”

29/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Anggota I Ungkap Permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan LKKL

by Admin 25/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2023. Nyoman pun meminta entitas di bawah Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I dapat terus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 pada K/L entitas pemeriksaan di lingkungan AKN I, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Nyoman mengatakan, BPK pada awal Juni telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR dan DPD, yang pada tanggal 8 Juli 2024 juga telah disampaikan kepada Presiden.

LKPP tersebut merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), yang diantaranya adalah Laporan Keuangan 20 Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN I. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nyoman.

Terkait permasalahan SPI, Nyoman mengungkapkan bahwa BPK menemukan permasalahan penatausahaan aset tetap yang belum tertib. “Aset tidak diketahui keberadaannya, serta administrasi dan inventarisasi yang belum memadai,” katanya.

BPK juga menemukan bahwa penatausahaan persediaan tidak memadai, antara lain, berupa ketidakakuratan pencatatan dan mekanisme stock opname yang tidak memadai pengelolaan PNBP tidak optimal.

Adapun terkait temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK menemukan adanya potensi PNBP yang tidak dipungut. Kemudian, realisasi belanja barang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban tidak memadai,  perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran.

Realisasi belanja modal juga tidak sesuai ketentuan, yaitu hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, AHS tidak tepat.

Atas setiap temuan pemeriksaan, BPK memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan tata kelola keuangan pada K/L. Nyoman mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan wujud nyata komitmen dari seluruh unsur pada K/L untuk mendukung peningkatan akuntabilitas.

“Kami berterima kasih atas adanya peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut pada semua K/L di lingkungan AKN I, yang kesemuanya telah berada di atas 75 persen. Kami terus mendorong agar penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan tetap terus ditingkatkan, terutama melalui pemanfaatan aplikasi SiPTL,” kata Nyoman.

25/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK: Hasil Pemeriksaan Harus Berkualitas dan Bermanfaat

by Admin 23/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKPP/LKKL/LKBUN) untuk Tahun Anggaran 2023. Tujuan pemeriksaan itu yakni memberikan keyakinan memadai bahwa LKPP/LKKL/LKBUN bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan maupun kesalahan.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyampaikan, BPK dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal itu diukur dari seberapa jauh pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian, kebermanfaatan diukur dari seberapa besar hasil pemeriksaan BPK dapat menambah keyakinan pemangku kepentingan atas LK pemerintah, dan seberapa besar hasil pemeriksaan BPK memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Hal itu dapat diperoleh dari penerapan pengendalian mutu yang memadai, termasuk penerapan kode etik pemeriksaan secara konsisten.

“BPK berupaya agar enam pilar standar pengendalian mutu dapat diimplementasikan dengan baik untuk memberikan keyakinan bahwa pemeriksaan BPK telah mencapai standar kualitas yang ditetapkan,” ungkap Hendra dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP/LKKL/LKBUN di Kantor Pusat BPK, beberapa waktu lalu.

Enam pilar standar pengendalian mutu BPK itu antara lain tanggung jawab BPK terhadap mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia, kinerja pemeriksaan, dan pemantauan. Menurut Hendra, enam pilar pengendalian mutu tersebut tidak hanya berlaku pada tingkat kelembagaan tapi juga sangat penting diterapkan pada tingkat penugasan pemeriksaan khususnya dalam pemeriksaan kali ini yakni pemeriksaaan LKPP/LKKL/LKBUN.

“Saya meminta agar setiap tim pemeriksaan melaksanakan pengendalian mutu yang sesuai dengan standar,” ujarnya.

Dengan menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat, Hendra berharap dapat menjadi upaya pemulihan reputasi BPK. Dia mendorong agar setiap insan BPK secara serentak mengambil tanggung jawab pribadi dalam menegakkan nilai-nilai integritas, dan tidak hanya tergantung pada sistem.

Kemudian, seluruh pegawai BPK juga perlu terus berkolaborasi dengan pihak lain yang mau menjadi bagian dalam pemulihan reputasi BPK. “Mari kita semua ikut ambil bagian menjadi etalase kehumasan BPK untuk menyebarkan berita-berita baik tentang BPK,” ungkap Hendra.

Hendra juga menyampaikan pentingnya penguatan metodologi dan manajemen pemeriksaan. Hal itu yakni dengan meningkatkan efektivitas penerapan risk based audit, sehingga dapat meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, dengan tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan.

Kemudian, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIAP secara penuh untuk melakukan pengelolaan dan dokumentasi proses pemeriksaan. Hendra juga meminta untuk meningkatkan peran pemeriksa senior, dalam melakukan reviu berjenjang dan mengambil pertimbangan profesional terhadap penilaian risiko, respons terhadap risiko, dan perumusan simpulan pemeriksaan. Kemudian, menerapkan SA 600 secara lebih efektif, baik terhadap Tim Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK sendiri maupun oleh Akuntan Publik.

“Koordinasi dan komunikasi juga diperlukan antar-AKN dan unit pendukung lainnya. Mari kita rapatkan barisan untuk mewujudkan visi BPK menjadi lemabaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” ungkap Hendra.

23/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

by Admin 1 05/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 1.004 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara (LKBUN) pada tahun 2022. 

Seperti yang telah dicantumkan dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023, sebanyak 1.004 permasalahan itu meliputi  298 (30%) kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan. Kemudian 482 (48%) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta 224 (22%) kelemahan struktur pengendalian intern. 

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Beberapa permasalahan kelemahan SPI itu, antara lain, berupa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan yang terjadi pada 69 K/L. Kemudian, ada juga permasalahan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan lainnya yang terjadi pada 24 K/L. “Yaitu sistem informasi akuntansi dan pelaporan yang tidak memadai, sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung dengan SDM yang memadai, dan entitas terlambat menyampaikan laporan,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Terdapat juga perencanaan kegiatan tidak memadai terjadi pada 55 K/L. Perencanaan kegiatan tidak memadai ini salah satunya terjadi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permasalahan itu, antara lain, penggunaan akun yang tidak sesuai untuk penganggaran kegiatan pengadaan penguatan dan  pengembangan Strategic Central  Education and Training Information  System pada Slog Polri. Selain itu, perencanaan kebutuhan bahan minyak dan pelumas (BMP) tidak menggambarkan kebutuhan riil sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan K/L agar memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan pencatatan, verifikasi, dan rekonsiliasi secara lebih cermat. Kemudian, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan  dan anggaran. 

Rekomendasi lainnya adalah menyusun anggaran belanja dengan lebih cermat dan melakukan pengawasan penyusunan anggaran dengan optimal. “Juga melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, serta menyusun/menyempurnakan kebijakan/pedoman yang diperlukan.”

05/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, BPK Apresiasi Pemerintah, Ini Alasannya

by Admin 1 05/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pemerintah. Apresiasi ini karena meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah berhasil menyelesaikan penyusunan LKKL, LKBUN, dan LKPP tahun 2021 unaudited tepat pada waktunya.   

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Rabu (30/3/2022).

LKPP adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang dihasilkan dari proses konsolidasi LKKL dan LKBUN. Sebagai laporan keuangan konsolidasian, kualitas LKPP dipengaruhi oleh kualitas LKKL dan LKBUN.

“Sejak diberikan pertama kali pada 2005, opini LKPP terus mengalami perbaikan. Perbaikan opini LKPP ini tentunya tidak terlepas dari kualitas LKKL dan LKBUN yang juga mengalami sejumlah perbaikan. Antara lain ditunjukkan dengan jumlah LKKL dan LKBUN yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), setidaknya dalam lima tahun terakhir,” kata Agung.

Dalam pemeriksaan LKPP tahun 2021 ini, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program PC-PEN, termasuk pemenuhan kebutuhan pendanaannya, masih menjadi salah satu fokus pemeriksaan. BPK mengharapkan pemerintah telah melakukan upaya perbaikan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban program PC-PEN. Misalnya terkait beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan LKPP tahun 2020.

Agung menjelaskan, pemerintah perlu melakukan penyesuaian pada catatan atas laporan keuangan (CaLK) LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021. Ini dilakukan dengan menyajikan informasi tambahan mengenai realisasi anggaran belanja yang dikaitkan dengan capaian output. Khususnya yang menjadi bagian dari program prioritas nasional (PN) dan program PC-PEN.

Hal ini sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas atas implementasi kebijakan money follow program. Kemudian redesain sistem perencanaan dan penganggaran yang telah diimplementasikan sebelumnya.

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

Pada pemeriksaan LKPP tahun 2021, BPK juga akan melaksanakan reviu pelaksanaan transparansi fiskal, reviu kesinambungan fiskal, dan reviu kemandirian fiskal pemerintah daerah. Selain itu, BPK akan melakukan reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) dan neraca sumber daya alam yang disusun oleh pemerintah. Hal ini untuk meningkatkan kualitas hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal.

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP tahun 2022 dihadiri juga oleh para Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK dan para pejabat eselon I. Kemudian beberapa pejabat struktural dan fungsional, kelompok kerja (pokja) pemeriksaan dan tim pemeriksa LKPP. Sedangkan dari pemerintah dihadiri oleh menteri keuangan serta beberapa menteri dan wakil menteri.

05/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

by Admin 1 03/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kualitas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terus mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dari semakin tingginya persentase capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Bahkan, capaian opini WTP LKKL dan LKPD telah melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2021 yang juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada akhir Desember lalu menyatakan, K/L yang memperoleh opini WTP pada 2020 sebanyak 84 K/L dan 1 BUN (98 persen). Adapun opini WDP sebanyak 2 K/L (dua persen).

Capaian opini WTP sebesar 98 persen telah melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat (K/L) sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 91 persen pada 2020. “Capaian ini merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6 – mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

Berdasarkan catatan BPK, pada periode 2016-2020, LKKL yang memperoleh opini WTP mengalami kenaikan dari 84 persen pada tahun 2016 menjadi 98 persen pada tahun 2020. Kenaikan opini WTP tersebut diiringi dengan penurunan opini wajar dengan pengecualian (WDP), dari 9 persen pada 2016 menjadi 2 persen pada 2020. Kemudian, disertai penurunan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) dari 7 persen pada 2016 menjadi 0 persen pada 2020.

Peningkatan kualitas laporan keuangan juga diikuti pemerintah daerah. IHPS I 2021 memuat hasil pemeriksaan atas 541 (99 persen) LKPD Tahun 2020 dari 542 pemda yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2020. Sebanyak 1 pemda belum menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, yaitu Pemkab Waropen di Provinsi Papua.

Terhadap 541 LKPD Tahun 2020 tersebut, BPK memberikan 486 opini WTP (90 persen), 49 opini WDP (9 persen), 4 opini TMP (0,7 persen), dan 2 opini TW atau tidak wajar (0,3 persen). Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai 33 dari 34 pemerintah provinsi (97 persen), 365 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen), dan 88 dari 93 pemerintah kota (95 persen).

Capaian opini tersebut telah melampaui target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 masing-masing sebesar 91 persen, 77 persen, dan 91 persen pada tahun 2020.

03/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan saat pandemi Covid-19
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Saja Tema Laporan Kinerja Pemprov Tahun Ini?

by Admin 1 08/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan laporan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun anggaran 2020. 

Untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, khususnya atas LKPD, BPK pada tahun ini akan memperluas penerapan Long Form Audit Report (LFAR). Pada 2020, LFAR telah dilakukan secara piloting di lima kantor perwakilan BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) V.

LFAR merupakan pendekatan pemeriksaan yang menggabungkan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja. Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, penerapan LFAR sesuai dengan semangat International Standard of Supreme Audit Instituions (ISSAI) 12 tentang “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens”. ISSAI Nomor 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

Atas alasan itulah, BPK mengembangkan pemeriksaan laporan keuangan yang memperhatikan serta menekankan aspek kinerja yang dicapai oleh pemerintah daerah. Dengan pendekatan LFAR ini, maka BPK tidak hanya memberikan simpulan pemeriksaan laporan keuangan berupa opini saja, tetapi juga dapat memberikan informasi terkait gambaran kinerja pada isu tertentu yang menjadi perhatian publik.

Akhsanul menjelaskan, LFAR akan diterapkan di seluruh BPK Perwakilan untuk laporan keuangan pemerintah provinsi. “Di AKN V (wilayah Barat) ada 16 kantor perwakilan BPK. Sedangkan di AKN VI (wi- layah timur) ada 18 perwakilan,” kata Akhsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, awal Maret.

Tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR bervariasi. Akhsanul menjelaskan, ada beberapa kriteria dalam menentukan tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR. Pertama, adalah hal-hal yang menjadi perhatian publik. Kedua, program utama dari pemerintah daerah. Sedangkan yang ketiga, adalah permasalahan terkini di daerah.

Dia membeberkan, tema pemeriksaan yang akan diangkat AKN V oleh BPK perwakilan adalah mengenai kemandirian fiskal, infrastruktur, pengelolaan pendapat­an dan dana transfer, ketahanan pangan, stunting, pariwisata, aset daerah, kemiskinan, dan perizinan. “Jadi, memang temanya sangat bervariasi tergantung dari isu-isu yang berkembang dan yang menjadi program utama pemerintah daerah.” 

08/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global
  • BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan
  • Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi...

    30/06/2025
  • BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan

    26/06/2025
  • Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

    23/06/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id