WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

lkbun

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemenkeu dan LK BUN, Delapan Kebijakan Signifikan Jadi Perhatian BPK 

by admin2 26/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Daniel Lumban Tobing, menyatakan BPK akan menelisik delapan kebijakan signifikan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024.

Kebijakan signifikan pertama yang menjadi perhatian BPK adalah terkait Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2024 Tanggal 31 Desember 2024 dan KMK Nomor 458 Tahun 2024 tentang Besaran Perkiraan Defisit yang Melampaui Target dan Besaran Tambahan Pembiayaan APBN TA 2024 tanggal 31 Desember 2024.

“BPK juga akan menelisik kebijakan pengadaan utang pada triwulan IV 2024 yang digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan utang tahun 2025 (prefunding),” kata Anggota II dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenkeu dan LK BUN di Kantor Kemenkeu,, Jakarta, Kamis (13/2). Kegiatan entry meeting tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kebijakan signifikan ketiga yang jadi perhatian BPK adalah pembentukan cadangan pembiayaan investasi dan cadangan pembiayaan lainnya serta cadangan pendidikan. Keempat, penggunaan rekening in transit BUN untuk menampung transaksi SPM/SP2D yang belum dapat diselesaikan pada hari akhir tahun.

Kelima, kebijakan pemberian insentif atau fasilitas perpajakan. Keenam, pengenaan bea masuk tambahan. Selanjutnya yang ketujuh adalah penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Sedangkan yang terakhir adalah mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun yang menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Anggota II menegaskan, pemeriksaan BPK dilakukan dengan memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian LK Kemenkeu dan LK BUN Tahun 2024,” kata Anggota II.

26/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soroti Program CPP, BPK Minta Menkeu Selesaikan Kewajiban Pemerintah kepada Perum Bulog

by admin2 31/07/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-  Pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), masih ditemukan pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras dan jagung tahun 2023 yang belum memadai. BPK merekomendasikan, “Menteri Keuangan selaku BUN agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perum BULOG atas penyaluran cadangan beras pemerintah dan stabilisasi pasokan harga pangan jagung tahun 2023 yang belum dibayar, termasuk proses penganggarannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing dalam kegiatan penyerahan LHP LK Kementerian Keuangan dan BUN di Jakarta (30/7). 

Kepada Menteri Keuangan dan jajarannya, Daniel juga menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pada lingkup Kementerian Keuangan baik selaku pengguna anggaran maupun selaku BUN.

31/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

by Admin 1 05/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 1.004 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara (LKBUN) pada tahun 2022. 

Seperti yang telah dicantumkan dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023, sebanyak 1.004 permasalahan itu meliputi  298 (30%) kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan. Kemudian 482 (48%) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta 224 (22%) kelemahan struktur pengendalian intern. 

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Beberapa permasalahan kelemahan SPI itu, antara lain, berupa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan yang terjadi pada 69 K/L. Kemudian, ada juga permasalahan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan lainnya yang terjadi pada 24 K/L. “Yaitu sistem informasi akuntansi dan pelaporan yang tidak memadai, sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung dengan SDM yang memadai, dan entitas terlambat menyampaikan laporan,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Terdapat juga perencanaan kegiatan tidak memadai terjadi pada 55 K/L. Perencanaan kegiatan tidak memadai ini salah satunya terjadi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permasalahan itu, antara lain, penggunaan akun yang tidak sesuai untuk penganggaran kegiatan pengadaan penguatan dan  pengembangan Strategic Central  Education and Training Information  System pada Slog Polri. Selain itu, perencanaan kebutuhan bahan minyak dan pelumas (BMP) tidak menggambarkan kebutuhan riil sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan K/L agar memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan pencatatan, verifikasi, dan rekonsiliasi secara lebih cermat. Kemudian, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan  dan anggaran. 

Rekomendasi lainnya adalah menyusun anggaran belanja dengan lebih cermat dan melakukan pengawasan penyusunan anggaran dengan optimal. “Juga melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, serta menyusun/menyempurnakan kebijakan/pedoman yang diperlukan.”

05/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Foto: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

BPK  Temukan 1.108 Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKKL dan LKBUN, Apa Saja?

by Admin 1 04/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebanyak 1.108 permasalahan ketidakpatuhan ditemukan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara  (LKBUN) tahun 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 686 merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial dengan nilai sebesar Rp5,60 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 422 permasalahan.

Kawal RPJMN dan Pencapaian SDGs, BPK Sampaikan IHPS I 2023 ke Presiden

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023,  permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 480 permasalahan sebesar Rp1,21 triliun. Kemudian, potensi kerugian sebanyak 51 permasalahan sebesar Rp3,68 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 155 permasalahan sebesar Rp714,62 miliar.

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan  melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp239,20 miliar di antaranya Kementerian PUPR sebesar Rp68,22 miliar, Kementerian Sosial sebesar Rp51,59 miliar, dan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp18,60 miliar,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Secara lebih terperinci, permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK, antara lain, berupa kerugian yang terjadi pada 76 K/L. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 64 K/L.

Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang salah satunya terjadi pada Kementerian Ketenagakerjaan. Contohnya adalah pengadaan peralatan pada proyek pengembangan Balai Latihan Kerja  Maritim di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan.

Kemudian, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini antara lain, 29 paket belanja modal, di antaranya pekerjaan pembangunan 2 lapas maximum security dan 1 lapas minimum security di Nusakambangan dan pekerjaan konstruksi pembangunan lanjutan Lapas Kelas IIA Mataram.

Selain itu, berupa 22 paket pekerjaan belanja barang. Di antaranya, pekerjaan jasa internet Ditjenpas dan UPT Pemasyarakatan dan sewa closed circuit television (CCTV) di lingkungan Ditjenpas. Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 62 K/L lainnya.

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Atas sejumlah permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan beberapa hal. Pertama, lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan pengendalian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kedua, lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas negara. Serta melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah. Rekomendasi ketiga, menetapkan kebijakan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan BMN.

04/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, BPK Apresiasi Pemerintah, Ini Alasannya

by Admin 1 05/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pemerintah. Apresiasi ini karena meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah berhasil menyelesaikan penyusunan LKKL, LKBUN, dan LKPP tahun 2021 unaudited tepat pada waktunya.   

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Rabu (30/3/2022).

LKPP adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang dihasilkan dari proses konsolidasi LKKL dan LKBUN. Sebagai laporan keuangan konsolidasian, kualitas LKPP dipengaruhi oleh kualitas LKKL dan LKBUN.

“Sejak diberikan pertama kali pada 2005, opini LKPP terus mengalami perbaikan. Perbaikan opini LKPP ini tentunya tidak terlepas dari kualitas LKKL dan LKBUN yang juga mengalami sejumlah perbaikan. Antara lain ditunjukkan dengan jumlah LKKL dan LKBUN yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), setidaknya dalam lima tahun terakhir,” kata Agung.

Dalam pemeriksaan LKPP tahun 2021 ini, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program PC-PEN, termasuk pemenuhan kebutuhan pendanaannya, masih menjadi salah satu fokus pemeriksaan. BPK mengharapkan pemerintah telah melakukan upaya perbaikan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban program PC-PEN. Misalnya terkait beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan LKPP tahun 2020.

Agung menjelaskan, pemerintah perlu melakukan penyesuaian pada catatan atas laporan keuangan (CaLK) LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021. Ini dilakukan dengan menyajikan informasi tambahan mengenai realisasi anggaran belanja yang dikaitkan dengan capaian output. Khususnya yang menjadi bagian dari program prioritas nasional (PN) dan program PC-PEN.

Hal ini sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas atas implementasi kebijakan money follow program. Kemudian redesain sistem perencanaan dan penganggaran yang telah diimplementasikan sebelumnya.

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

Pada pemeriksaan LKPP tahun 2021, BPK juga akan melaksanakan reviu pelaksanaan transparansi fiskal, reviu kesinambungan fiskal, dan reviu kemandirian fiskal pemerintah daerah. Selain itu, BPK akan melakukan reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) dan neraca sumber daya alam yang disusun oleh pemerintah. Hal ini untuk meningkatkan kualitas hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal.

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP tahun 2022 dihadiri juga oleh para Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK dan para pejabat eselon I. Kemudian beberapa pejabat struktural dan fungsional, kelompok kerja (pokja) pemeriksaan dan tim pemeriksa LKPP. Sedangkan dari pemerintah dihadiri oleh menteri keuangan serta beberapa menteri dan wakil menteri.

05/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id