WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

lhp bpk

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Sejumlah Catatan terkait LKPD kepada DPD RI

by Admin 1 06/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 kepada pimpinan DPD RI pada Selasa (5/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyampaikan bahwa opini laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara keseluruhan mengalami perbaikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau pada periode 2018-2022.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang pada tahun 2022 mengalami penurunan opini dan perlu menjadi catatan bagi pihak-pihak terkait, termasuk DPD. Hendra dalam sambutannya mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah karena seluruh pemda dapat menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu.

DPD dan Kejati Aceh Gelar Pertemuan Soal Temuan BPK, Apa Hasilnya?

Hendra menjelaskan, ada sejumlah upaya yang dilakukan pemda untuk memperbaiki LKPD. Upaya itu antara lain, melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan bendahara umum daerah (BUD) dan belum tercatat dalam laporan keuangan.

“Pemda juga melakukan inventarisasi aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, dikuasai pihak lain, dan dicatat secara gabungan, serta melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan serta gedung dan bangunan, dengan menyetor ke kas daerah,” kata Hendra.

Terhadap 542 LKPD Tahun 2022 yang diperiksa, BPK memberikan 496 opini wajar tanpa pengecualian/WTP (91 persen dari jumlah keseluruhan pemerintah daerah). Sementara itu, terdapat 41 pemerintah daerah yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan 5 pemerintah daerah yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, atau pada tahun 2018 hingga 2022, opini LKPD secara keseluruhan mengalami perbaikan.  Namun, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2022 menunjukkan adanya penurunan opini BPK dibanding tahun sebelumnya.

Penurunan dari wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) dialami oleh 2 pemprov, 12 pemkab, dan 4 pemkot. Kemudian dari WTP menjadi tidak memberikan pendapat (TMP) dialami oleh 1 pemkab.

“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.”

Ada sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian LKPD tahun 2022 sehingga belum memperoleh opini WTP. Beberapa permasalahan itu adalah ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Kemudian aset tetap tidak dicatat dan/atau tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Lalu, realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Permasalahan lainnya adalah adanya kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Juga proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Hendra menambahkan, sejak tahun 2005 hingga semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa. Khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 566.815 rekomendasi atau 81 persen dari total rekomendasi.

“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ungkap Hendra.

IHPS I tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang meliputi 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, serta 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar. Di antaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp597,25 miliar.

Tiga Pemda yang telah melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemkab Ogan Ilir, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkab Mahakam Ulu.

06/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun berpidato saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (5/12/2023). Dalam pemeriksaan selama semester I 2023, BPK mengungkap 9.261 temuan senilai Rp18,19 triliun.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

by Admin 1 05/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (5/12/2023). Dalam pemeriksaan selama semester I 2023, BPK mengungkap 9.261 temuan senilai Rp18,19 triliun.

Ketua BPK Isma Yatun dalam sambutannya menyampaikan, IHPS I 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Laporan terdiri atas 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

“LHP tersebut mengungkap 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun,” kata Ketua BPK.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar.

“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” papar Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian IHPS I Tahun 2023 kepada pimpinan DPR di Jakarta hari ini (5/12/2023).

Secara terperinci, IHPS I 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 di pemerintah pusat. Di antaranya adalah 81 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dengan 80 opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan 1 wajar dengan pengecualian (WDP). Kemudian 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) dengan opini WTP.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Selain itu, IHPS I 2023 memuat 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 tidak wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. Empat laporan itu yakni LK tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Capaian opini WTP pada LKKL tahun 2022 telah mencapai 99 persen atau telah melampaui target 93 persen yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” kata Ketua BPK.

05/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pelaksanaan haji (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Catatan BPK Terhadap Pengelolaan Dana Haji di BPKH

by Admin 1 30/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri atas neraca per 31 desember 2021, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan aset neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan. Sesuai dengan LK BPKH Tahun 2021 (audited) nilai aset dan liabilitas BPKH per 31 Desember 2021 disajikan masing-masing sebesar Rp 160,59 triliun dan Rp 142,88 triliun.

“Dalam opini BPK, BPK memberikan penekanan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi antara Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama dan LK BPKH penting untuk dioptimalkan. Ini mengingat proses tersebut belum berjalan dengan baik.”

Dengan demikian, jumlah aset neto sebesar Rp 17,71 triliun. Hal itu dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2021 yang dirampungkan pada Mei 2022.

Pendapatan dan beban BPKH Tahun 2021 masing-masing sebesar Rp10,76 triliun dan Rp3,04 triliun. Sehingga terdapat surplus komprehensif sebesar Rp7,72 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP atas LK BPKH Tahun 2021.

Dalam opini BPK, BPK memberikan penekanan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi antara Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama dan LK BPKH penting untuk dioptimalkan. Ini mengingat proses tersebut belum berjalan dengan baik.

IHPS I 2022 Memuat Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Detailnya

Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 13 temuan pemeriksaan yang memuat 27 permasalahan. Hal itu terdiri atas 19 permasalahan kelemahan SPI dan delapan permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp10,62 miliar. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

Permasalahan itu antara lain penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya dihasilkan dari sistem informasi akuntansi dan proses rekonsiliasi antara Divisi Akuntansi dan pelaporan dan bidang-bidang terkait. Selain itu, terdapat suspense account sebesar Rp2,09 miliar yang belum dapat ditelusuri, penyajian belanja pada LRA belum menggambarkan aliran kas keluar secara riil, dan cadangan kerugian penurunan nilai atas tabungan dan deposito belum diungkapkan dalam laporan keuangan.

BPK Ungkap 9.158 temuan Sebesar Rp18,37 triliun pada Semester I 2022

Akibatnya, penyajian beberapa akun dalam LK BPKH masih memerlukan penyesuaian dan koreksi. BPK pun merekomendasikan kepada kepala dan anggota Badan Pelaksana BPKH terkait untuk melakukan percepatan dalam penyempurnaan sistem informasi akuntansi dan melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan secara berkala dan tepat waktu dengan mempertimbangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan untuk diaudit.

30/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK Usul Lembaga Dana Pensiun Digabung, Ini Alasannya

by Admin 1 05/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara dari manfaat pasti menjadi iuran pasti untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, pemerintah juga harus melakukan reformasi pengelolaan dana pensiun dari sisi kelembagaan.

“Salah satu solusi yang saya tawarkan yaitu dengan menggabungkan seluruh dana pensiun yang eligible oleh pemerintah. Secara operasional pun digabung. Barulah ini akan membuat pemenuhan kewajiban pembayaran pensiun menjadi efektif untuk skema sekarang yang sedang berjalan.”

Agus menilai, reformasi dana pensiun bisa dilakukan dengan menggabungkan pengelolaan dana pensiun PNS serta pegawai lembaga negara. Tujuannya untuk menciptakan suatu pooling dana pensiun dengan jumlah aset yang besar. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dana pensiun.

Dia mengatakan, anggaran dana pensiun yang harus dikeluarkan pemerintah per tahun berada di kisaran seratusan triliun rupiah. Agar persoalan beban pembayaran dana pensiun bisa diselesaikan, maka harus tercipta dana kelolaan dengan jumlah ribuan triliun rupiah.

“Anggaplah pembayaran pensiun Rp125 triliun per tahun, lalu kemampuan lembaga pengelola menghasilkan margin sebesar lima persen per tahun. Dengan estimasi itu, agar pemerintah bisa efektif menganggarkan dana pensiun, maka aset yang harus terkumpul untuk menghasilkan Rp125 triliun per tahun adalah sebesar Rp2.500 triliun jika kemampuan menghasilkan margin sebesar lima persen,” kata Wakil Ketua BPK saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

Agus berpendapat, membuat pooling dana pensiun tersebut menjadi salah satu model yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan pengelolaan dana pensiun. Sebab, rencana pemerintah mengubah skema pensiun hanya bisa diterapkan bagi mereka yang masih bekerja.

Pemerintah tidak bisa mengubah skema untuk orang yang sudah pensiun, kecuali mengubah undang-undang. Apalagi perikatan itu dibuat saat orang itu masih bekerja. Artinya, skema apapun yang dibuat pemerintah, hanya akan berlaku bagi pekerja yang masih aktif.

“Silakan kumpulkan seluruh pengelolaan dana pensiun, digabung antara PNS, dana pensiun BUMN, lembaga-lembaga lain, digabung semua. Dengan itu, nanti akan tercipta sovereign wealth fund yang betul-betul spektakuler, yang angkanya ribuan triliun. Baru selesai masalah ini. Kalau tidak, akan sama saja karena hanya menggeser waktu permasalahan saja,” kata dia.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

Agus berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang bagus. “Tapi salah satu solusi yang saya tawarkan yaitu dengan menggabungkan seluruh dana pensiun yang eligible oleh pemerintah. Secara operasional pun digabung. Barulah ini akan membuat pemenuhan kewajiban pembayaran pensiun menjadi efektif untuk skema sekarang yang sedang berjalan,” ujar dia.

05/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pengelolaan sampah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Jawaban Pemprov DKI Soal Pemeriksaan BPK Terkait Sampah

by Admin 1 09/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu prioritas lingkungan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus dilakukan perbaikan. Berdasarkan data per 2020, timbulan sampah di Ibu Kota mencapai 8.369 ton per hari.

Adapun di sisi hilir, ketinggian timbunan sampah di TPST Bantargebang saat ini telah mencapai sekitar 50 meter. Lalu, bagaimana inovasi yang dilakukan Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah?

“Peran masyarakat secara nyata sudah dibuktikan dengan adanya keterlibatan warga masyarakat, swasta, atau lainnya di tiap RW DKI Jakarta untuk membentuk bank sampah sebagai sarana pengumpulan sampah yang mudah didaur ulang, Namun proses bisnisnya belum jelas, sehingga membutuhkan dukungan pelaku industri daur ulang agar dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat dan nilai sampah yang diolah bernilai tinggi.”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa belum lama ini menjelaskan, berdasarkan penelitian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tahun 2020, setiap orang menghasilkan sampah seberat 0,7 kg/orang/hari.  “Timbunan sampah warga DKI Jakarta pada 2020 mencapai 8.369 ton per hari, di mana sebagian besar sampah tersebut diangkut menuju TPST Bantargebang, dengan kapasitas sebesar 21.878.000 m3,” kata Asep.

Ada beberapa upaya pengendalian sampah yang dilakukan. Pertama, pengelolaan sampah lingkup RW. Hal itu salah satunya dilakukan dengan melakukan pengawasan dalam penyediaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) di pusat perbelanjaan.

Langkah lainnya melakukan pengelolaan sampah kawasan secara mandiri. Hal ini seperti diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Terkait inovasi, ada sejumlah program yang dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di hilir (TPST Bantargebang). Pertama, pembangunan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), yaitu fasilitas yang mengolah sampah dengan kapasitas 100 ton/hari serta menghasilkan listrik sekitar 700 kWh. PLTSa merupakan buah kerja sama/kolaborasi antara BPPT (pembangunan) dan DLH Pemprov DKI Jakarta (pengoperasian dan pemeliharaan).

Kemudian, landfill mining TPST Bantargebang, yaitu menggali/mengkeskavasi sampah lama dari zona landfill tidak aktif, untuk selanjutnya sampah diolah secara mekanis menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). DLH DKI telah melakukan pilot project landfill mining sejak tahun 2020 dengan kapasitas 100-150 ton/hari serta bekerja sama dengan industri semen, yaitu PT Indocement dan PT Solusi Bangun Indonesia untuk pemanfaatan RDF hasil landfill mining.

“Pada tahun 2022 ini, DLH tengah melaksanakan pembangunan fasilitas yang dapat mengolah 1.000 ton/hari sampah lama dan 1.000 ton/hari sampah baru di TPST Bantargebang. Kedua fasilitas tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2022 dan siap beroperasi pada awal 2023. Fasilitas ini akan mengolah sampah lama dan sampah baru menjadi RDF (minimum 700 ton/hari). RDF selanjutnya akan dimanfaatkan oleh industri semen sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara,” katanya.

DKI juga melakukan inovasi berupa pengelolaan sampah elektronik. Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin membuang sampah elektroniknya agar tidak dibuang sembarang yang berakibat pencemaran lingkungan.

DLH pun menyediakan layanan Permohonan Penjemputan E-waste dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada link website Dinas Lingkungan Hidup https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/e_waste.

BPK Dalami Penyebab Pemda ‘Belum Mandiri’

Menurut dia, ada sejumlah tantangan yang dihadapi terkait pengelolaan sampah. Salah satu tantangan itu adalah meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengelola sampah. “Peran masyarakat secara nyata sudah dibuktikan dengan adanya keterlibatan warga masyarakat, swasta, atau lainnya di tiap RW DKI Jakarta untuk membentuk bank sampah sebagai sarana pengumpulan sampah yang mudah didaur ulang, Namun proses bisnisnya belum jelas, sehingga membutuhkan dukungan pelaku industri daur ulang agar dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat dan nilai sampah yang diolah bernilai tinggi.”

Adapun tantangan dalam pengelolaan sampah di hilir (TPST Bantargebang) yaitu besarnya tonase sampah yang setiap hari diangkut ke TPST Bantargebang. Termasuk juga ketinggian timbunan sampah di TPST Bantargebang yang telah mencapai sekitar 50 meter.

Sebagai langkah menghadapi tantangan tersebut, DLH tengah membangun fasilitas pengolahan sampah landfill mining dan RDF Plant yang akan mereduksi 1.000 ton/hari sampah lama dan 1.000 ton/hari sampah baru dari Kota Jakarta. “Dengan demikian, diharapkan masa pelayanan TPST Bantargebang dapat diperpanjang untuk melayani pengelolaan sampah dari Kota Jakarta,” katanya.

09/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Pertanian (Sumber: Kementerian Pertanian)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mentan Sebut tak Gampang Dapat WTP, Tapi…

by Admin 1 25/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2021. Opini WTP yang diraih ini menandai pencapaian Kementan dalam mempertahankan opini audit yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam tahun berturut-turut.

“WTP bukan simbol hebat seorang pemimpin, tapi ini adalah akumulasi kerja keras dari bawah, semua pihak dan jajaran, karena yang sangat mendasar adalah bagaimana menghadirkan administrasi yang baik.”

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan pencapaian ini menjadi indikator dari kinerja tata kelola anggaran di Kementan dalam melaksanakan pembangunan pertanian. Dia menuturkan akan berupaya membenahi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan secara lebih baik bagi kepentingan rakyat.

“Tidak gampang mendapatkan WTP dan kami terbuka, kami mohon agar terus diasistensi oleh BPK, kami siap untuk bekerja lebih baik ke depan,” kata dia seperti dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu. 

Kementan, katanya, tidak mungkin mampu meraih opini WTP selama enam tahun berturut-turut jika tidak disertai dengan sinergi dan kerja keras seluruh jajaran. Dia pun berharap, capaian tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menghadirkan tata kelola anggaran pemerintah yang baik.

“WTP bukan simbol hebat seorang pemimpin, tapi ini adalah akumulasi kerja keras dari bawah, semua pihak dan jajaran, karena yang sangat mendasar adalah bagaimana menghadirkan administrasi yang baik,” terang dia.

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh berharap pemeriksaan keuangan yang dilakukan dapat mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat. “BPK diberi peran yang sangat penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara atau APBN agar dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

25/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi transparansi fiskal pemerintah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemerintah Penuhi Sebagian Besar Kriteria Pilar Transparansi Fiskal

by Admin 1 21/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan reviu atas pelaksanaan unsur transparansi fiskal pemerintah pusat yang merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan, pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal.

Reviu transparansi fiskal merupakan upaya BPK sebagai lembaga pemeriksa yang memberikan manfaat sesuai dengan The International Organization of Supreme Audit Institutions Principle 12 (INTOSAI-P 12) tentang “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens”. INTOSAI-P 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa memiliki peran untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas pemerintah, serta entitas sektor publik.

“Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi pelaporan fiskal pemerintah di level advanced adalah pemerintah telah menyusun laporan-laporan fiskal, antara lain, berupa LKPP, LKPD, LKPK, LK BUMN Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP).”

Tujuan reviu pelaksanaan transparansi fiskal untuk memberikan simpulan umum atas pemenuhan unsur transparansi fiskal pemerintah pusat dengan berpedoman kepada praktik-praktik yang baik dalam transparansi fiskal. Ini sebagaimana tertuang dalam The International Monetary Fund (IMF) Fiscal Transparency Code (FTC) tahun 2019. Selain itu, BPK merujuk kepada “IMF Fiscal Transparency Handbook 2018” dan hasil reviu transparansi fiskal negara-negara lain yang dilakukan oleh IMF serta mempertimbangkan praktik-praktik terbaik (best practices) yang berlaku secara internasional.

Sesuai FTC Tahun 2019, reviu pelaksanaan transparansi fiskal Tahun 2021 mencakup empat pilar utama yaitu Pelaporan Fiskal, Perkiraan Fiskal dan Penganggaran, Analisis dan Manajemen Risiko Fiskal, dan Manajemen Pendapatan Sumber Daya, yang meliputi 15 dimensi dengan 48 kriteria.

“Hasil reviu menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal dengan pencapaian level advanced sebanyak 19 kriteria atau 40,43 persen, level good sebanyak 18 kriteria atau 38,30 persen, dan level basic sebanyak 10 kriteria atau 21,27 persen. Terdapat satu kriteria dalam pilar manajemen pendapatan sumber daya yang tidak dinilai (not assessed) yaitu dana sumber daya alam. Pemenuhan kriteria-kriteria tersebut direviu dari praktik-praktik yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat pada tahun 2021,” demikian disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal tahun 2021.

Dalam pemenuhan pilar pelaporan fiskal, misalnya, kriteria transparansi fiskal yang berada di level advanced sebanyak tujuh kriteria. Yaitu, cakupan kepemilikan, cakupan arus, frekuensi pelaporan dalam tahun yang bersangkutan, ketepatan waktu laporan keuangan tahunan, konsistensi internal, sejarah revisi-revisi, dan anggaran tambahan.

Kemudian, kriteria transparansi yang berada di level good sebanyak lima kriteria. Meliputi cakupan institusi, cakupan pengeluaran pajak, klasifikasi informasi, integritas statistik, dan data fiskal yang dapat diperbandingkan.

Apa Pendapat Kemendagri Terkait Reviu Fiskal BPK?

Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi pelaporan fiskal pemerintah di level advanced adalah pemerintah telah menyusun laporan-laporan fiskal, antara lain, berupa LKPP, LKPD, LKPK, LK BUMN Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP). Laporan-laporan itu menyajikan dan mengungkapkan aset finansial, aset nonfinansial, dan kewajiban.

Secara keseluruhan pada tahun 2021, ada satu kriteria mengalami peningkatan level transparansi dibandingkan 2020, yaitu kriteria pelaporan oleh perusahaan sumber daya. Sedangkan capaian atas kriteria-kriteria lainnya tidak mengalami perubahan signifikan sehingga tidak memengaruhi penilaian transparansi fiskal tahun 2021.

21/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: setkab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Agar Cepat Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi

by Admin 1 12/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemprov DKI Jakarta meluncurkan sistem pengawasan menggunakan aplikasi Jakarta Pengawasan (Jakwas). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja keuangan Provinsi DKI Jakarta.

“Saya menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah memanfaatkan sistem ini secara optimal. Sehingga penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK lebih efektif dan efisien. Kami yakin sistem yang dibuat ini memberi manfaat lintas generasi. Sehingga sesuai dengan tagline kita bahwa WTP jadi budaya Jakarta akan terus dipertahankan.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peluncuran sistem pemantauan tindak lanjut LHP BPK itu bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut laporan BPK dan upaya mewujudkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebagai budaya. Anies juga langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera mengalokasikan sumber daya pemprov untuk fokus menindaklanjuti LHP-BPK.

“Ini tentang makro manajemen dan seberapa besar sumber daya dialokasikan untuk ini. Ini semua tentang kemauan. Maka dari itu segera alokasikan sumber daya yang cukup, baik orang dan waktu, lalu dedikasikan pertemuan khusus, lakukan kick off, rumuskan time frame, dan eksekusi dengan baik,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, belum lama ini seperti dilansir dari Antara. 

Anies merasa yakin dengan adanya sistem ini. Karena dia merasa jajarannya merupakan pribadi yang kreatif dan memiliki komitmen tinggi dalam mencapai target hingga level jajaran di bawah.

“Saya bersyukur ketemu banyak pribadi pekerja keras dan berkomitmen mengeksekusi sesuai rencana. Dari pribadi itu juga ada leadership yang baik dan turun terus ke jajaran di bawahnya,” tuturnya.

Dengan adanya sistem Jakwas ini, Anies berharap dapat membantu pegawai Pemprov DKI untuk dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan seluruh LHP-BPK. Aplikasinya pun bisa dikembangkan terus pada masa depan sehingga memberi manfaat lintas generasi.

“Saya menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah memanfaatkan sistem ini secara optimal. Sehingga penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK lebih efektif dan efisien. Kami yakin sistem yang dibuat ini memberi manfaat lintas generasi. Sehingga sesuai dengan tagline kita bahwa WTP jadi budaya Jakarta akan terus dipertahankan,” ucapnya.

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah merancang sistem informasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang dapat diakses melalui platform Jakarta Pengawasan atau Jakwas. Ada dua subsistem dalam Jakwas, yakni Simantab untuk memantau tindak lanjut rekomendasi BPK dan Simantul untuk memantau tindak lanjut rekomendasi aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP).

Melalui sistem ini, OPD akan bisa mengetahui rekomendasi dan status penyelesaian tindak lanjut secara real time. Dengan begitu, diharapkan target 95 persen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tercapai.

12/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suasana pemberian bantuan (Sumber: Youtube Kemensos).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

by Admin 1 09/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbaiki dan melakukan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perbaikan data perlu dilakukan agar penyaluran PKH atau bansos lebih tepat sasaran.

“Terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.”

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan yang dilakukan BPK atas program Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun anggaran 2021, BPK menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki oleh Kemensos. Seperti disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, BPK menemukan bahwa penetapan dan penyaluran bansos PKH dan Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6,93 triliun.

Hal tersebut terjadi karena Perlinsos disalurkan kepada KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Selain itu, karena ada KPM yang bermasalah pada tahun 2020, namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada tahun 2021. Kemudian KPM yang sudah dinonaktifkan, KPM yang dilaporkan meninggal, dan KPM bansos ganda.

Akibat permasalahan itu, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Selain soal penyaluran yang tak sesuai ketentuan, pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan nilai saldo yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun.

Akibatnya, terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.

Atas sejumlah permasalahan itu, BPK merekomendasikan sekretaris jenderal untuk memerintahkan kepala Pusdatin Kesos melakukan perbaikan dan validasi data KPM sesuai ketentuan yang berdampak pada penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun. Kemudian menginstruksikan inspektur jenderal untuk melakukan pengujian terhadap hasil penelitian PPK Bansos PKH dan PPK Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III terkait KPM PKH, Sembako/BPNT, dan BST yang terindikasi tersalur bansos tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Karena Alasan Ini Keluarga Miskin Kehilangan Kesempatan Dapat Bantuan

Selain itu, harus memastikan bahwa hasil penelitian tersebut telah ditindaklanjuti dengan penggantian pengurus atas KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan dirjen terkait untuk memerintahkan bank penyalur untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun atas saldo PKH KPM dan saldo bansos Sembako/BPNT dengan KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta menyampaikan salinan bukti setor tersebut kepada BPK.

09/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Isi IHPS II 2021

by Admin 1 07/06/2022
written by Admin 1
Penyerahan IHPS oleh Ketua BPK Isma Yatun di Gedung DPR

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021. IHPS II 2021 juga sudah diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.”

IHPS II 2021 yang merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Laporan ini juga mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021.

Permasalahan yang diungkapkan terdiri atas 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun. Kemudian 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Dalam permasalahan 3E, sebanyak 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, BPK berupaya keras untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. “BPK dan DPR memiliki komitmen yang sama, yaitu setiap rupiah uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara,” kata Ketua BPK.

BPK Terus Kawal Program PC-PEN

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut turut mengajak para anggota DPR untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara. “Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

07/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id