WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Kerugian Negara

Ilustrasi audit (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023Sorotan

Kerugian Negara/Daerah Paling Banyak Terdapat di Pemda

by Admin 27/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,
Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Secara terperinci, kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemda sebesar Rp3.825,56 miliar (78,17%). Jumlah itu merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023.

Sedangkan total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD adalah, berturut-turut sebesar Rp1.032,15 miliar (21,09%), Rp16,43 miliar (0,34%), Rp8,39 miliar (0,17%) dan Rp11,34 miliar (0,23%).

Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2023 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp1.301,66 miliar (26,60%), pelunasan sebesar Rp1.775,76 miliar (36,28%), dan penghapusansebesar Rp90,90 miliar (1,86%). Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1.725,55 miliar (35,26%).

Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 72,52%, 63,03%, 19,12%, 18,12%, dan 32,99%.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” tulis BPK. 

27/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Adanya Kerugian Negara di Kemnaker dan Pertamina 

by Admin 1 17/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif (LHP PI) dan penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor BPK Jakarta, Senin (15/1/2024). Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. 

Ada dua LHP PKN yang diserahkan BPK. Pertama, LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2012. 

Berapa Kerugian Negara/Daerah pada 2005-Semester I 2023?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar.
Kedua, LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC. Penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113,83 juta dolar AS.

Adapun LHP ketiga yang diserahkan BPK adalah LHP Pemeriksaan Investigatif atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012-2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar 60 juta dolar AS.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” jelas Hendra Susanto. 

Berapa Kerugian Negara/Daerah yang Diungkap BPK Sejak 2005?

Kegiatan penyerahan LHP juga dihadiri Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sebagai informasi, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

17/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Kerugian Negara/Daerah yang Diungkap BPK Sejak 2005?

by Admin 1 23/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2005 hingga semester I 2022 telah mengungkapkan kerugian negara/daerah sebesar Rp4,56 triliun. Nilai tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Seperti telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, jumlah kerugian negara/daerah tersebut terjadi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.

Ini Tata Cara Tugas Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara BPK

Sedangkan total kerugian negara pemerintah pusat, BUMN dan BUMD secara berturut-turut adalah sebesar Rp1,08 triliun (23 persen), Rp129,11 miliar (3 persen) dan Rp20,99 miliar (1 persen). Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2022 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp365,22 miliar (8 persen), pelunasan sebesar Rp2,26 triliun (50 persen), dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar (2 persen).

Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun (40 persen). Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.

“Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.”

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” kata BPK dalam IHPS I 2022.

Untuk level pemerintah pusat, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian pemerintah pusat menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun. Tingkat penyelesaian ganti rugi terdiri atas atas angsuran sebesar Rp96,89 miliar (9 persen), pelunasan sebesar Rp577,88 miliar (53 persen), dan penghapusan sebesar Rp32,52 miliar (3 persen). Sisa kerugian pemerintah pusat sebesar Rp377,04 miliar (35 persen).

Seperti diketahui, wewenang BPK dalam menetapkan kerugian negara/daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 20 beleid itu disebutkan, BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.

Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan itu.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.

Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah. Tata cara penyelesaian ganti kerugian itu berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

23/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

DPD dan Kejati Aceh Gelar Pertemuan Soal Temuan BPK, Apa Hasilnya?

by Admin 1 07/02/2023
written by Admin 1

BANDA ACEH, WARTAPEMERIKSA Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, beberapa waktu lalu. Rapat itu membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Rapat konsultasi berlangsung di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh dan diikuti para asisten serta pejabat utama Kejati Aceh. Rapat diikuti Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD Bambang Sutrisno dan Wakil Ketua III Arniza Nilawati serta sejumlah anggota DPD, di antaranya M Fadhil Rahmi serta beberapa lainnya.

“Karena itu, kami mendorong lembaga auditor membuat kesepakatan bersama dengan kejaksaan bagaimana proses penghitungan kerugian negara yang tidak membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan kasus tidak terhambat.”

Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan banyak hal yang terungkap dalam pertemuan tersebut. Khususnya menyangkut tindak lanjut temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan daerah.

“Kami juga mengapresiasi Kejati Aceh yang telah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Dan ini tentu langkah baik dalam penyelamatan. Rapat ini merupakan upaya kami memonitor perkembangan yang dilakukan kejaksaan terkait temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Bambang Sutrisno, seperti dilansir Antara.

Bambang Sutrisno mengatakan dalam pertemuan tersebut juga terungkap kendala kejaksaan ketika menindaklanjuti temuan BPK. Di antaranya penghitungan kerugian negara oleh eksternal kejaksaan yang membutuhkan waktu lama.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

“Karena itu, kami mendorong lembaga auditor membuat kesepakatan bersama dengan kejaksaan bagaimana proses penghitungan kerugian negara yang tidak membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan kasus tidak terhambat,” kata Bambang Sutrisno.

Kepala Kejati(Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengapresiasi Badan Akuntabilitas Publik DPD yang menggelar rapat konsultasi. Sebab, banyak hal yang didiskusikan terkait tindak lanjut temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Kami juga menyampaikan berbagai hal menyangkut penanganan perkara merugikan keuangan negara dalam forum tersebut. Di antaranya menyangkut penghitungan kerugian negara,” kata Bambang Bachtiar.

Bekerja di BPK Adalah Ibadah

Bambang Bachtiar mengharapkan BPK bisa mempercepat penghitungan kerugian negara sebuah kasus. Sebab, kejaksaan memiliki limit waktu yang terbatas dalam menyelesaikan suatu tempat yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Masyarakat tentu tidak tahu masalah di luar yuridis. Masyarakat selalu menyalahkan kami mengapa penanganan sebuah kasus merugikan keuangan negara berlangsung lama. Padahal, kami terkendala penghitungan kerugian negara dari auditor,” kata Bambang Bachtiar.

07/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Tata Cara Tugas Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara BPK

by Admin 1 25/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan mandat untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif (PI) guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Selain itu, BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Terkait kewenangan itu, BPK telah menyusun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA).

“BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.”

Dalam aturan tersebut dijelaskan, BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dapat dilakukan oleh BPK, berdasarkan permintaan dari lembaga perwakilan dan/atau instansi yang berwenang dan pengembangan hasil pemeriksaan. Atau juga hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif, BPK berwenang meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan investigatif. Kemudian mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu. Lalu, melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Selain itu, BPK juga dapat meminta keterangan dan/atau melakukan pemanggilan kepada seseorang, memotret, merekam, dan/atau mengambil bukti yang diperlukan sebagai alat bantu pemeriksaan, menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memperoleh masukan terkait dengan unsur pidana dan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan/atau instansi lain untuk memperoleh bukti pemeriksaan.

BPK kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan investigatif setelah pemeriksaan investigatif selesai dilakukan. Laporan hasil pemeriksaan investigatif bersifat rahasia.

“Apabila dalam pemeriksaan investigatif ditemukan adanya unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang,” ungkap aturan tersebut.

Sementara, terkait penghitungan kerugian negara/daerah, dilakukan melalui pemeriksaan investigatif. Tujuannya, untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah termasuk menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam beleid tersebut dijelaskan, penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang wajib menyediakan dokumen pendukung dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah.

Untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara/daerah, BPK memperoleh bukti pemeriksaan melalui instansi yang berwenang. Bukti pemeriksaan dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.

BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

Keterangan ahli diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah. Dalam hal permintaan pemberian keterangan ahli tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah, keterangan ahli dapat dipenuhi terkait dengan metodologi dan pengetahuan lain berkaitan dengan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah.

“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

25/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Semester I 2022?

by Admin 1 06/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 kepada DPR. Di antara beberapa hal yang disampaikan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah menjadi salah satu poin yang masuk dalam IHPS I tahun 2022.

“Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-semester I 2022 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas sinergi dan kerja sama yang baik dengan BPK. Terlebih dalam rangka mengimplementasikan good governance bagi Indonesia yang kita cintai. “

Dia menjelaskan, tingkat penyelesaian menunjukkan bahwa telah dilakukan pelunasan sebesar Rp2,26 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp365,22 miliar, dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun atau 40% dari total kasus kerugian negara/daerah.

Selain itu, IHPS memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017- semester I 2022. Perincian yaitu, pertama, 25 LHP investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, lanjut dia, 311 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan. Sementara, sudah dinyatakan P-21 (atau berkas penyidikan sudah lengkap) sebanyak 265 kasus.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

Ketiga, pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 324 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum. “Seluruh informasi lengkap dalam IHPS dan LHP BPK semester I Tahun 2022 ini juga dapat diakses melalui laman www.ihps.bpk.go.id,” ungkap Isma

Dalam pidatonya, Isma juga menyampaikan rasa syukur bahwa pada tahun ini Indonesia mendapatkan amanat Presidensi Group of 20 (G20). Terkait dengan presidensi yang mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” itu, BPK berinisiatif untuk membentuk engagement group baru, yakni Supreme Audit Institution 20 (SAI20).

SAI20 merupakan kelompok SAI negara-negara G20. Tujuannya untuk mendorong kolaborasi melalui berbagi pengetahuan dan praktik terbaik di antara SAI negara-negara G20 serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mendorong tata kelola yang akuntabel.

Dia pun berharap SAI20 dapat memberikan kontribusi bagi keberhasilan G20. Khususnya terhadap program-program percepatan pemulihan ekonomi dan pencapaian target-target SDGs.

Ini Isi IHPS II 2021

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas sinergi dan kerja sama yang baik dengan BPK. Terlebih dalam rangka mengimplementasikan good governance bagi Indonesia yang kita cintai. Semoga, kolaborasi antara DPR dan BPK terjalin kian kuat dan solid pada masa mendatang,” papar Isma.

06/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

by Admin 1 16/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 4,16 triliun selama periode 2005 sampai dengan 30 Juni 2021. Kerugian negara/daerah paling banyak berasal dari pemerintah daerah dengan jumlah Rp 3,15 triliun atau 76 persen.

Sebagaimana disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021, nilai kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Secara terperinci, kerugian negara yang bersumber dari pemerintah pusat tercatat sebesar Rp860,33 miliar. Kemudian, badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp129,11 miliar, dan badan usaha milik daerah (BUMD) sebesar Rp20,85 miliar.

Jadi Pemberi Keterangan Ahli, Ini Syarat yang Perlu Dimiliki Pemeriksa BPK

“Adapun tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 58 persen, 54 persen, 37 persen, dan 35 persen,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

Tingkat penyelesaian yang terjadi sepanjang periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar atau mencapai 9 persen. Kemudian, pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42 persen) dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3 persen).

Dengan demikian, masih ada sisa kerugian yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN sebesar Rp1,89 triliun atau mencapai 46 persen.

16/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Selamatkan Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

by Admin 1 17/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong pelaksanaan peran oversight untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi, dan menjamin terlaksananya akuntabilitas. Melalui pelaksanaan kewenangan penghitungan kerugian negara, BPK ikut berperan dalam menyelamatkan keuangan negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total kerugian negara yang telah ditetapkan BPK berdasarkan data terakhir mencapai Rp4,16 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat pengembalian melalui angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9 persen), pengembalian melalui pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42 persen), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3 persen).

“Selebihnya, sebesar 1,89 triliun (46 persen) perlu didorong upaya penyelesaiannya sesuai dengan misi kedua BPK untuk mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara,” kata Ketua BPK saat kegiatan syukuran HUT ke-75 BPK, beberapa waktu lalu.

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

Dalam kaitannya dengan misi tersebut, BPK pun telah meluncurkan Investigative Audit Task Force (IATF) di kantor perwakilan guna rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan investigative. Termasuk juga mempercepat pemenuhan permintaan pemeriksaan investigatif/penghitungan kerugian negara/daerah dari instansi penegak hukum. 

“Pembentukan IATF ini diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi dan sinergi dengan instansi penegak hukum,” kata dia.

Ketua BPK menambahkan, BPK juga terus memperkuat peran insight untuk mendalami kebijakan dan masalah publik. Selain itu, BPK sudah mulai melaksanakan peran foresight.

“Peran foresight dijalankan untuk memberikan tinjauan masa depan dengan menyoroti implikasi jangka panjang dari keputusan/kebijakan pemerintah saat ini dengan mengidentifikasi tren kunci dan tantangan negara dan masyarakat sebelum berubah menjadi krisis,” katanya menambahkan.

17/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Ungkap Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp52,87 Triliun

by Admin 1 03/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Utama Investigasi (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan 270 laporan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp52,87 triliun selama periode 2017–2021. Selama periode tersebut, AUI juga telah melakukan 274 pemberian keterangan ahli (PKA) di persidangan berdasarkan laporan PKN yang telah diterbitkan.

“Sejauh ini, kerugian negara/daerah yang telah dihitung BPK sebagian besar merupakan kerugian negara/daerah yang terjadi pada BUMN/BUMD,” kata Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.  

Hery memerinci, total kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan permintaan PKN kepada BPK untuk APBN sebesar Rp4,97 triliun. Kemudian, APBD sebesar Rp1,05 triliun. Adapun kerugian negara BUMN/BUMD mencapai Rp46,84 triliun. “Kerugian negara yang terbesar ada di sektor asuransi dan dana pensiun,” katanya.

Sebagai informasi, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PKN atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri, menemukan adanya kerugian negara Rp22,78 triliun. Lalu, dalam LHP PKN atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, ditemukan kerugian negara mencapai Rp16,80 triliun.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp599,42 miliar diungkap BPK dalam LHP PKN atas Penempatan Investasi Saham oleh Dana Pensiun Pertamina. Menurut Hery, pencapaian terbesar BPK terkait PKN adalah ketika hasil PKN dimanfaatkan instansi yang berwenang dalam proses hukum atas tindak pidana korupsi dan dapat membantu meyakinkan hakim dalam memutuskan kasus tersebut.

Dari sebanyak 270 laporan PKN yang telah disampaikan AUI hingga akhir Juni 2021, sebanyak 55 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 215 kasus sudah dinyatakan P­21 (berkas penyidikan sudah lengkap). “Selain itu, hasil PKN tersebut juga digunakan dalam pemberian keterangan ahli di persidangan (PKA) dimana sampai dengan akhir Juni 2021 seluruh keterangan ahli di persidangan (274 PKA) telah digunakan dalam tuntutan yang disusun dan dibacakan oleh JPU di persidangan,” ujar Hery.

03/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

by Admin 1 29/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertekad untuk terus meningkatkan peran terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Peningkatan peran ini salah satunya dilakukan dengan memperkuat kemampuan Auditorat Utama Investigasi (AUI) dalam melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).

Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK Hery Subowo menjelaskan, BPK sedang menjalankan inisiatif strategis mengenai peningkatan peran bpk dalam pemberantasan korupsi melalui pengembangan strategi pencegahan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara. Dia mengatakan, inisiatif strategis tersebut bertujuan mendorong terwujudnya visi BPK, yaitu, ‘Menjadi lembaga tepercaya dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara’.

Selain itu, tambahnya, juga untuk mewujudkan misi ketiga BPK, yaitu mendorong pencegahan korupsi dan menjadi role model bagi institusi lain. Untuk mencapai hal tersebut, kata Hery, ada beberapa strategi yang dijalankan.

Pertama adalah terkait peningkatan kapasitas pemeriksaan investigatif. Hery menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan membuat Investigative Quality Review System (INQURY) dan Case Tracking and Handling System (CaTcH).

“CaTcH merupakan sistem informasi yang dapat diakses oleh AUI maupun instansi yang berwenang untuk mengetahui perkembangan kasus yang dimintakan PKN­nya kepada BPK,” kata Hery saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Hery menambahkan, langkah lainnya adalah dengan melakukan penguatan pemeriksaan non­investigatif berbasis risiko fraud, pengembangan sistem pencegahan korupsi di BPK, dan penguatan sistem pencegahan korupsi di entitas. “Melalui IS (inisiatif strategis) tersebut, diharapkan AUI bisa meningkatkan kompetensi maupun sarana dan prasarana untuk dapat melaksanakan PKN secara lebih efektif dan efisien,” kata Hery.

Hery mengatakan, BPK juga terus berupaya meningkatkan respons atas permintaan PKN. Hal itu salah satunya dilakukan dengan membentuk Investigatif Audit Task Force (IATF) di BPK Perwakilan. IATF adalah Tim Adhoc Investigasi yang dibentuk di Perwakilan yang akan melaksanakan tugas PKN yang dilimpahkan dari AUI kepada Perwakilan.

IATF juga bertugas memberikan asistensi kepada tim pemeriksa dalam pemeriksaan non­investigatif berbasis risiko fraud. Menurut dia, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai BPK dari pembentukan Tim IATF. Pertama, meningkatkan kompetensi pemeriksa non­investigatif untuk mengidentifikasi dan menguji risiko fraud.

Kedua, meningkatkan kompetensi bidang investigasi di BPK. Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi yang berwenang. Yang terakhir adalah untuk meningkatkan sinergi antara AUI dan Perwakilan.

29/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id