WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kemenparekraf

BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Solusi atas Polemik Hosting Fee MotoGP Mandalika

by admin2 20/09/2024
written by admin2

Oleh: Rafiq A. Maulana, Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Indonesia kembali menjadi salah satu tuan rumah penyelenggara MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Tahun 2024 menjadi kali ke-3 Indonesia menyelenggarakan event akbar tersebut, setelah sebelumnya sukses terlaksana pada tahun 2022 dan 2023. Event MotoGP Mandalika selalu menarik atensi publik di Indonesia. Kemenparekraf mendata tren pencarian di internet, yang menunjukan atensi publik atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun lalu[1].  

Tren pencarian pada platform Youtube selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023, sumber: Kemenparekraf.

Tren media sosial X atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023, sumber: Kemenparekraf.

Analisa Kemenparekraf di tahun 2023 pada platform Youtube, menunjukan bahwa atensi positif masyarakat atas event MotoGP Mandalika mencapai 72%, sedangkan 23,7% atensi masyarakat bersifat netral, dan 4,3% sisanya menunjukan atensi negatif masyarakat. Atensi negatif kembali menyita perhatian publik pada persiapan event MotoGP Mandalika tahun ini. Media massa lokal dan nasional menyoroti ketidakmampuan Pemerintah Daerah di NTB untuk membayar hosting fee (biaya penyelenggaraan) MotoGP Mandalika 2024. Hosting fee merupakan biaya penyelenggaraan yang wajib dibayarkan oleh setiap negara yang menjadi tuan rumah perhelatan MotoGP. Pemerintah Daerah di NTB diharuskan untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 Miliar[2]. Konsekuensi yang harus ditanggung apabila hosting fee tidak dibayarkan adalah tercorengnya nama baik Indonesia di mata dunia. Indonesia juga terancam untuk tidak dapat mengadakan event MotoGP tahun selanjutnya, akibat tidak mampu membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024.

Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan bahwa tidak terdapat anggaran untuk membayar hosting fee MotoGP pada APBD TA 2024. Hal serupa juga dialami oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB. APBD NTB TA 2024 difokuskan untuk penyelenggaraan PON Aceh – Medan dan Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN dan pihak penyelenggara tengah melakukan lobi dengan Dorna selaku pemegang hak balapan MotoGP. ITDC melobi agar Dorna membuka kemungkinan pembayaran hosting fee MotoGP Mandalika 2024 dilakukan setelah event balap tersebut terselenggara.

Media massa menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB kurang berkoordinasi dalam memastikan kelancaran persiapan event MotoGP Mandalika 2024, terutama terkait penganggaran dan pembebanan hosting fee. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB harus menekankan sinergi, mengatur pembagian porsi pembayaran hosting fee, dan membuat kesepakatan tetap untuk kelancaran pembayaran hosting fee pada event MotoGP di tahun-tahun selanjutnya.

Membangun Sinergi Lintas Sektoral melalui FGD

Kurangnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB dapat dilihat dari belum ditemukannya solusi atas mekanisme pembayaran hosting fee. Pemerintah Pusat memegang peran sebagai koordinator Pemerintah Daerah di NTB. Pemerintah Pusat harus mampu memfasilitasi forum diskusi bagi Pemerintah Daerah di NTB, untuk menyampaikan perkembangan maupun kendala dalam persiapan pelaksanaan event MotoGP Mandalika 2024.

Sinergi dapat terlaksana dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024. Setidaknya terdapat 3 pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024, yakni: 1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf); 2) BUMN dalam hal ini ITDC; dan 3) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di NTB. Sinergi Kemenparekraf, ITDC, dan Pemerintah Daerah di NTB dapat difasilitasi melalui forum Focus Group Discussion (FGD) maupun rapat terbatas.

FGD dilakukan dengan tujuan yang spesifik untuk menemukan akar permasalahan atas suatu isu/hambatan[3]. Dalam konteks ini, FGD berguna sebagai media komunikasi untuk menemukan titik tengah (solusi bersama) atas ketidakmampuan Pemerintah Daerah di NTB membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Forum FGD maupun rapat terbatas harus dilakukan secara intensif oleh pihak-pihak terkait, mengingat event MotoGP Mandalika hanya tersisa belasan hari sebelum pelaksanaannya. Menurut Krueger (1988), FGD yang efektif dilakukan dengan mempersiapkan 4 hal mencakup:

  1. Menentukan jumlah dan komposisi kelompok/peserta yang mengikuti FGD;
  2. Menyusun mekanisme diskusi dan menentukan tempat pelaksanaan (daring/luring);
  3. Menyiapkan fasilitator yang bersifat netral dan noluten untuk merangkum poin-poin penting dalam diskusi;
  4. Mempersiapakan kelengkapan FGD, termasuk fokus diskusi dan permasalahan yang ditekankan.

Desentralisasi Keuangan

Desentralisasi keuangan diartikan sebagai proses pelimpahan anggaran dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi, ke tingkatan pemerintah yang lebih rendah, dengan tujuan meningkatkan kemandirian keuangan Pemerintah Daerah. Penerapan Desentralisasi Keuangan atau Transfer ke Daerah (TKD) di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 106 menyatakan bahwa TKD terdiri atas: 1) Dana Bagi Hasil; 2) Dana Alokasi Umum; 3) Dana Alokasi Khusus; 4) Dana Otonomi Khusus; 5) Dana Keistimewaan; dan 6) Dana Desa[4].

Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024 mencantumkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber penganggaran pengembangan Daerah Pariwisata Prioritas tahun 2024[5]. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan salah satu dari 10 Daerah Pariwisata Prioritas, sebagaimana dipublikasikan oleh Kemenparekraf pada website resminya[6]. Berkaca dari uraian pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024, DAK yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dapat direalisasikan guna memperkuat kondisi pariwisata di Mandalika, khususnya di tengah polemik pembayaran hosting fee MotoGP.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB tidak memiliki ruang fiskal dalam APBD TA 2024 untuk membayar hosting fee MotoGP. Pemerintah Provinsi NTB mengharapkan adanya alokasi anggaran melalui DAK yang telah jelas diperuntukan untuk membayar hosting fee MotoGP. Berdasarkan Rincian DAK Fisik TA 2024 dari Kementerian Keuangan, tidak terdapat peruntukan secara spesifik pada DAK Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi NTB hanya mampu berharap agar DAK untuk membayar hosting fee MotoGP dapat dianggarkan di APBD TA 2025.

Kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB belum menunjukan komitmen terkait pembebanan hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Sementara itu, ITDC menyampaikan bahwa hosting fee MotoGP Mandalika 2024 dibebankan ke Pemerintah Daerah di NTB. Namun, tidak ada penjelasan apakah pembebanan tersebut telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan atau MoU antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat, terkait bagaimana bentuk komitmen persiapan event akbar tersebut. Tidak adanya nota kesepakatan atau MoU dikhawatirkan akan menghadirkan permasalahan yang sama di tahun selanjutnya.

Komitmen sejatinya dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak terkait. Komitmen dapat dibentuk oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembebanan hosting fee, antara lain: 1) Kementerian Keuangan; 2) Kementerian dalam Negeri; 3) Kemenparekraf; 4) Pemerintah Provinsi NTB; dan 5) Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB. Kementerian Keuangan merupakan sumber penganggaran pembayaran hosting fee, Kementerian dalam Negeri memberikan rekomendasi dan saran kebijakan kepada Pemerintah Daerah di NTB, Kemenparekraf berpengalaman atas pembayaran hosting fee MotoGP di tahun 2023 dan berperan sebagai koordinator BUMN sektor pariwisata di KEK Mandalika, Pemerintah Daerah di NTB memegang peran atas realisasi dan pengelolaan anggaran hosting fee MotoGP.

Komitmen pihak-pihak tersebut mencakup: 1) mekanisme penganggaran hosting fee tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya; 2) porsi pembebanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB atas hosting fee tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya; dan 3) konsekuensi atas ketidakpatuhan maupun pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati. Bentuk komitmen yang telah disepakati dituangkan ke dalam nota kesepakatan atau MoU, dengan unsur:

  1. MoU memuat perjanjian pendahuluan;
  2. MoU berisi hal-hal pokok atas komitmen yang disepakati;
  3. MoU berisi kontrak dengan jangka waktu tertentu yang bersifat mengikat pihak-pihak terkait[7].

Singkatnya, sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dilakukan sesegera mungkin dengan langkah yang terarah, mengingat event MotoGP Mandalika 2024 tinggal menghitung hari sebelum pelaksanaannya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah harus  berkolaborasi dan meningkatkan komitmen dalam menyelesaikan pembayaran hosting fee, agar kendala pembayaran tidak terulang kembali pada penyelenggaraan MotoGP di tahun-tahun mendatang.


[1] Majalah Kajian Kemenparekraf. 2023. Dampak Event MotoGP Mandalika 2023. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

[2] https://lombokpost.jawapos.com/ntb/1505025638/penyelesaian-pembayaran-hosting-fee-motogp-pengamat-desak-pemerintah-daerah-tidak-lepas-tangan.

 [3] Astridya, P., Lusi, K. 2013. Teknik Focus Group Discussion dalam Penelitian Kualitatif. e-journal Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

[5] Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Kementerian Keuangan.

[6] https://kemenparekraf.go.id/rumah-difabel/Mengenal-10-Destinasi-Prioritas-Pariwisata-Indonesia

[7] Gita, P. 2016. Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Jurnal UNPAR; Vol.2; No.2. 424 – 440


20/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Candi Borobudur sebagai salah satu pariwisata Indonesia (Sumber: IDX)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ssst… Ini Rekomendasi BPK untuk Menparekraf untuk Tingkatkan Daya Saing Pariwisata

by Admin 1 02/10/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas satu objek pemeriksaan pemerintah pusat terkait kegiatan prioritas peningkatan citra positif di dunia internasional. Pemeriksaan tersebut yaitu efektivitas pemasaran pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2011 sampai 2025, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, pengembangan citra pariwisata merupakan bagian dari pemasaran pariwisata. Hal tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 8, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan beberapa upaya pemerintah dalam peningkatan citra positif. Upaya tersebut antara lain, Kemenparekraf telah melakukan penyusunan strategi komunikasi pemasaran terpadu untuk dijadikan pedoman dalam melakukan pemasaran pariwisata Indonesia.

Kemenparekraf juga melakukan penyusunan pedoman pengukuran brand awareness untuk mengetahui tingkat awareness wisatawan terhadap brand Wonderful Indonesia. Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkapkan 12 temuan yang memuat permasalahan.

Beberapa di antaranya, yaitu pelaksanaan perwakilan promosi pariwisata di luar negeri/Visit Indonesia Tourism Officer (VITO) belum didukung dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Serta belum diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini.

Selain itu, penetapan target VITO tidak didukung antara lain oleh kesepakatan target key performance indicator (KPI) yang dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Kemenparekraf dan VITO serta relevansi target KPI VITO dengan scope of work pada SK Penunjukan VITO. Akibatnya, komunikasi pemasaran menjadi tidak sepenuhnya optimal.

Upaya peningkatan daya saing pariwisata melalui Travel and Tourism Competitiveness Index/Travel Tourism Development Index (TTCI/TTDI) belum sepenuhnya memadai. Hal itu di antaranya, yaitu tim kerja lintas sektor yang dibentuk dalam rangka peningkatan indeks TTCI/TTDI, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya didukung dengan NSPK yang memadai. Khususnya dalam hal pemutakhiran data TTCI/TTDI.

“Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan beberapa upaya pemerintah dalam peningkatan citra positif. Upaya tersebut antara lain, Kemenparekraf telah melakukan penyusunan strategi komunikasi pemasaran terpadu untuk dijadikan pedoman dalam melakukan pemasaran pariwisata Indonesia.”

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Tim kerja lintas sektor juga belum berfungsi optimal dan eksistensinya belum sepenuhnya dilakukan pembaharuan secara berkelanjutan.

Kemudian, pelaksanaan koordinasi lintassektor dalam pengolahan dan pemutakhiran data TTCI/TTDI belum mencakup semua indikator di dalam dashboard indikator penguatan sektor pariwisata (IPKN) dan TTDI belum terintegrasi. Pelaporan hasil koordinasi strategis lintassektor dalam pengelolaan indeks TTCI/TTDI tidak mencantumkan program-program yang akan dilakukan untuk meningkatkan indeks TTCI/TTDI berikut dengan target pencapaian dan hasil pencapaiannya.

Kemudian, tidak memuat progres penyelesaian tindak lanjut dari rencana aksi yang telah disepakati dari hasil rapat koordinasi strategis lintas sektor yang telah dilakukan, serta tidak memuat progres penyelesaian pemutakhiran data yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait. Selain itu, tidak terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rencana aksi hasil rapat koordinasi strategis lintassektor pada 2021 dan 2022. Akibatnya, upaya peningkatan daya saing pariwisata menjadi kurang optimal.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar menginstruksikan Deputi Bidang Pemasaran untuk menetapkan NSPK yang mutakhir. Ini mengatur penyelenggaraan VITO secara komprehensif mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.

Periksa Sektor Pariwisata, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Kemudian, menetapkan perjanjian kinerja dengan VITO yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban dan target KPI beserta penjelasan detail lainnya yang terkait sesuai scope of work. Selain itu, perlu memerintahkan subkoordinator VITO untuk segera menyempurnakan perjanjian kinerja VITO sesuai dengan scope of work dan melakukan monitoring dan evaluasi secara tepat waktu.

Menparekraf juga perlu membentuk tim kerja lintas sektor secara konsisten dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas pada struktur organisasi tim kerja lintas sektor dan membentuk sekretariat untuk meningkatkan kinerja tim kerja lintassektor dalam rangka peningkatan indeks TTCI/TTDI. Selain itu, perlu juga memerintahkan tim kerja lintassektor untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang telah ditetapkan.

02/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Alasan Sandiaga Uno Apresiasi BPK

by Admin 1 25/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan apresiasi terhadap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya mengapresiasi, ini merupakan kerja kolaboratif seluruh pegawai di lingkungan Kemenparekraf. Dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas sehingga bisa mendapat WTP,” ujar Sandiaga lewat keterangan resmi, seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

“Ini adalah hasil kerja tim, sehingga kita berhasil mendapat opini WTP, namun pesannya tadi harus ditingkatkan, lantaran masih ada beberapa catatan dan PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan ke depan.”

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meraih opini WTP dari BPK atas kinerja keuangan tahun 2021. Pada tahun ini, tercatat 38 laporan hasil pemeriksaan diserahkan ke BPK. Dengan rincian 35 laporan hasil pemeriksaan dengan predikat WTP dan tiga laporan hasil pemeriksaan dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

Menparekraf mengharapkan WTP yang diterima bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan pada tahun mendatang. “Jangan mudah berpuas diri bagi seluruh pegawai di Kemenparekraf,” ucap dia.

Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani menjelaskan, WTP yang diperoleh merupakan kali ketujuh didapatkan secara berturut-turut sejak 2015. “Ini adalah hasil kerja tim, sehingga kita berhasil mendapat opini WTP, namun pesannya tadi harus ditingkatkan, lantaran masih ada beberapa catatan dan PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan ke depan,” ungkap dia.

Ini Entitas Signifikan yang Jadi Sorotan AKN III

Ni Wayan mengatakan capaian itu adalah suatu hal yang membanggakan. Karenanya, para pegawai di lingkungan Kemenparekraf diharapkan terus bekerja keras dalam menjaga integritas tata kelola keuangan negara.

“Namun, predikat WTP bukanlah akhir. Ini titik awal kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di tahun-tahun berikutnya,” ucap Ni Wayan.

25/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id