WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kemenkeu

Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

by Admin 1 06/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional tahun 2021 di Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan instansi terkait lainnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada Desember 2021, BPK menjelaskan, Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam menyusun tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan untuk tahun yang direncanakan dan mengkoordinasikan pencapaian sasaran/target pembangunan seluruh sektor dengan menggunakan sistem informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).

Sementara itu, Kementerian Keuangan mempunyai tugas mengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dengan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Kemudian, pimpinan K/L menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sebagai pengguna anggaran/pengguna barang, K/L mempunyai tugas menyusun rancangan anggaran.

“Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional mengungkapkan enam temuan yang memuat 12 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan sistem pengendalian intern dan dua permasalahan ketidakpatuhan.”

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional tahun 2021 tidak sesuai dengan amanat beberapa aturan. Mulai dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Permen PPN/Bappenas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas, dan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus dan peraturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.

BPK menemukan, rencana kerja pemerintah (RKP) belum sepenuhnya mencakup kegiatan bendahara umum negara (BUN). Misalnya saja, pertama, proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional belum sepenuhnya mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran BUN. Seperti subsidi, hibah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya.

Kedua, belum terdapat pengaturan lebih lanjut terkait integrasi perencanaan BUN ke dalam RKP tahun 2021. Ketiga, tidak terdapat tagging atau penandaan prioritas nasional (PN) dalam indikasi kebutuhan dana, pagu indikatif, serta alokasi pagu bagian anggaran (BA) BUN TA 2021. Kemudian penetapan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BA BUN TA 2021 serta dalam sistem informasi penganggaran.

Menjaga Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur Konektivitas

Hal ini mengakibatkan, RKP sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional belum sepenuhnya andal dan informatif. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pun tidak sepenuhnya dapat diperbandingkan dengan RKP.

Perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus (DAK) belum sepenuhnya memadai dalam mendukung pencapaian PN, program prioritas (PP), proyek prioritas (Pro-P), dan major project (MP). Hal itu antara lain penentuan tagging prioritas DAK pada KRISNA DAK dan KRISNA RKP berbeda, belanja K/L dan DAK fisik belum terintegrasi dalam mendukung pencapaian PN, PP, Pro-P, dan MP. Serta RKP tahun 2021 belum sepenuhnya mengungkapkan alokasi DAK fisik secara keseluruhan.

Akibatnya, antara lain dukungan DAK terhadap belanja K/L sesuai dengan PN, PP, kegiatan prioritas (KP), dan MP tidak dapat diketahui dengan segera dan dievaluasi secara memadai. Akuntabilitas pada tahap penetapan alokasi DAK fisik pun menjadi tidak dapat dinilai.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas agar berkoordinasi untuk menyusun kajian dalam rangka mengidentifikasi kegiatan di BUN yang dapat diintegrasikan dalam RKP. Kemudian menetapkan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang mengintegrasikan kegiatan tertentu di BUN ke dalam RKP dan surat bersama pagu indikatif.

Ini Peran Dana Transfer Daerah Bagi Pemerataan dan Percepatan Pembangunan

Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas juga perlu menyempurnakan struktur database dalam sistem informasi perencanaan. Lalu menyusun aturan terkait penandaan atau tagging DAK yang lebih komprehensif dengan melengkapi tagging DAK dan dukungannya terhadap PN, PP, KP, Pro-P, dan MP.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala Bappenas untuk memerintahkan deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas agar berkoordinasi dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Koordinasi itu untuk menyelaraskan peraturan dan kriteria penetapan proyek prioritas di PSN yang masuk dalam RKP.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional mengungkapkan enam temuan yang memuat 12 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan sistem pengendalian intern dan dua permasalahan ketidakpatuhan.

06/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Keuangan/Kemenkeu (Sumber: kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

by Admin 1 24/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pengelolaan mutasi pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan itu kemudian menjadi panduan secara nasional bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan, pada dasarnya, pola mutasi di Kemenkeu sama dengan kementerian lain. Sebuah mutasi atau rotasi pegawai didasarkan kepada kebutuhan organisasi. “Hal itu tecermin dari kebutuhan masing-masing unit atau jabatan,” ujar Rukijo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

“Seperti halnya BPK, Kemenkeu juga merupakan organisasi pemerintahan yang besar dengan kantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor atau unit kerja di daerah. Dalam praktiknya, beberapa jabatan setara pun ada di pusat dan daerah. Contohnya, pejabat eselon II ada di kantor pusat dan ada pula di daerah.”

Dalam penetapan mutasi, beberapa faktor menjadi pertimbangan, antara lain durasi seseorang atau pejabat menempati posisi jabatan tersebut. Apabila dinilai sudah terlalu lama maka perlu dilakukan mutasi agar ada penyegaran.

Mutasi juga dilakukan untuk memastikan pengisian jabatan-jabatan yang kosong dalam suatu unit kerja. Mutasi bisa dilakukan di level pelaksana eselon IV hingga eselon I, termasuk pejabat fungsional.

“Artinya, pada saat beberapa jabatan tadi memerlukan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman tertentu maka akan dilakukan mutasi untuk diisi dengan orang yang kompeten,” kata Rukijo.

Salah satu alasan mutasi dilakukan adalah peningkatan kualitas SDM. Setiap pegawai dan pejabat itu harus memiliki pengayaan pengalaman, memiliki kompetensi yang semakin meningkat, memberikan inspirasi, dan mendorong suatu perubahan atau inovasi baru.

Sehingga, dalam rangka untuk mengadakan pengayaan pengalaman dan kompetensi serta untuk mendorong inovasi atau inisiatif baru yang bisa meningkatkan kinerja unit maka perlu dilakukan mutasi. Dalam kebijakan mutasi atau rotasi pegawai telah dibuat pedoman untuk memenuhi kebutuhan organisasi dilakukan secara serentak dua kali dalam setahun.

Namun, ujarnya tidak berarti semua unit harus melakukannya dua kali dalam setahun. “Hal itu tergantung kebutuhannya,” ungkap Rukijo.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Harus Bermanfaat, Apa Artinya?

Sebelum dilakukan mutasi juga dilakukan pemetaan menyeluruh terhadap kebutuhan jabatan yang perlu diisi. Hal itu juga berlaku untuk unit di pusat maupun vertikal atau di daerah.

Rukijo mengatakan, berdasarkan aturan, mutasi bisa dilakukan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun menjabat. Sehingga, apabila seorang pegawai sudah masuk dalam rentang itu bisa dilaksanakan mutasi.

Meski begitu, dia menjelaskan, bukan berarti semua pejabat yang sudah ada dalam rentang waktu itu dimutasi sekaligus. Mutasi dapat dilaksanakan dalam beberapa periode sehingga tidak mengganggu pola kerja dan kesinambungan mekanisme kerja.

“Selain itu, mutasi pegawai juga membutuhkan adaptasi sehingga butuh waktu untuk tune in,” ujarnya.

Secara umum, ujar Rukijo, tidak ada pengecualian terhadap pegawai untuk dimutasi. Akan tetapi, ada beberapa jabatan atau pekerjaan tertentu yang memang tidak bisa ditinggalkan oleh pejabat lama karena masih dalam proses finalisasi atau penyelesaian. Misalnya, terkait menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU).

“Kalau dia sudah menyusun RUU 75 persen, kalau nanti diisi orang baru maka sisanya berpotensi terkendala. Maka pekerjaan itu bisa dituntaskan terlebih dahulu baru kemudian dilaksanakan mutasi,” kata Rukijo.

Ada juga jenis pekerjaan tertentu yang mutasinya tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Misalnya, pengembangan TI atau sistem aplikasi. Ada beberapa jenis pekerjaan yang memerlukan spesialisasi tertentu dari seorang pegawai dan yang punya spesialisasi itu masih terbatas. Untuk hal itu, pola mutasi tidak dilakukan seperti reguler.

Mencari Formulasi Defisit Anggaran

“Untuk hal seperti ini, jumlahnya tidak banyak. Ini bukan bentuk pengecualian tapi penyesuaian dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Seperti halnya BPK, Kemenkeu juga merupakan organisasi pemerintahan yang besar dengan kantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor atau unit kerja di daerah. Dalam praktiknya, beberapa jabatan setara pun ada di pusat dan daerah. Contohnya, pejabat eselon II ada di kantor pusat dan ada pula di daerah.

Dengan hal itu, pola mutasi pun bisa dilakukan dari pusat ke daerah dan dari daerah ke pusat. Proses perpindahan dari suatu lokasi ke lokasi lain diberikan semacam transisi untuk persiapan. Hal ini karena pegawai juga perlu mempersiapkan sejumlah hal seperti mempersiapkan pemindahan anggota keluarga. “Ada juga masa pembekalan supaya dia bisa lebih cepat tune in,” ujarnya.

Selain itu, mutasi juga diupayakan dilakukan pada masa tahun ajaran baru atau libur sekolah. Ini karena proses mutasi tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan unit tapi juga aspek keluarga pegawai.

24/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi bekerja dari rumah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Belajar Pengalaman Kemenkeu Soal Work from Anywhere

by Admin 1 23/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan, saat ini kementerian masih terus melakukan kajian terhadap pola kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Menurutnya, untuk bisa memetakan atau menerapkan sistem kerja tersebut perlu dipetakan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara WFA.

“Tidak semua pekerjaan itu bisa dikerjakan dari mana saja,” ujar dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Rukijo menjelaskan, ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah atau dari tempat lain dan tidak perlu di kantor. Hal itu, misalnya, membuat modul aplikasi, analisis data, atau menyusun rekomendasi kebijakan.

“Dalam penerapannya, kami berhati-hati dan secara bertahap supaya ini tidak mengganggu proses bisnis dan juga target yang berkaitan dengan kinerja.”

Ada pula pekerjaan yang memang menuntut dilakukan di kantor karena kantor menjadi tempat pelayanan. Untuk pekerjaan yang seperti ini, maka tidak bisa menerapkan WFA. “Karena kalau melayani maka pegawai bersangkutan harus ada di kantor,” ujarnya.

Menurut Rukijo, hal ini menjadi prinsip mendasar dalam penerapan WFA. Sehingga, memang perlu dipetakan dan diidentifikasi secara matang.

WFA atau bekerja dari mana saja itu juga butuh infrastruktur atau sarana pendukung. Dalam sebuah proses analisis data, contohnya, harus difasilitasi dengan suatu sistem untuk mendukung proses pertukaran data secara aman. Kemudian, pada saat pegawai harus membuat analisis atau rekomendasi diperlukan dukungan sistem elektronik yang mendukung hal tersebut.

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

Dia mengatakan, saat ini Kemenkeu telah menggunakan e-office. Menurutnya, terobosan itu ke depannya juga akan semakin didigitalisasi. Semua proses dilakukan secara digital, baik dokumentasi hingga penetapan pekerjaan.

Rukijo menekankan, infrastruktur atau kesiapan TI memang penting untuk mendukung WFA. Selain itu, dibutuhkan kesiapan SDM untuk bisa mengoperasikan sistem kerja lewat skema digital tersebut.

Kemenkeu merasakan, dengan adanya pandemi Covid-19 telah mendorong percepatan penerapan kerja dari mana saja. Penggunaan TI sudah semakin masif di dalam berbagai jenis pekerjaan.

Dengan adanya e-office dan kondisi pandemi, pegawai Kemenkeu pun sudah menjalankan pola kerja dari rumah. Meski begitu, menurut Rukijo, penetapan WFA memerlukan suatu sistem yang lebih lengkap dan diperlukan juga pedoman penerapan WFA agar tidak melanggar aturan.

“Dalam penerapannya, kami berhati-hati dan secara bertahap supaya ini tidak mengganggu proses bisnis dan juga target yang berkaitan dengan kinerja,” ujarnya.

Kemenkeu saat ini juga tengah mengembangkan satellite office di daerah yang memungkinkan pegawai bisa bekerja dari tempat tersebut. Pegawai itu akan terkoneksi dengan unit kerjanya sehingga dia bisa bekerja dan terpantau bahwa dia itu bekerja.

Ini Rekomendasi BPK yang tidak Dapat Ditindaklanjuti Kemenkeu

Dari kemajuan TI dan dari sisi substansi pekerjaannya memang itu memungkinkan untuk diterapkan. Kemenkeu menyiapkan skema dengan berbekal dari penerapan WFH selama ini. Rukijo juga berharap dari sisi nasional akan ada pedoman untuk penerapan WFA ini lebih lanjut.

Rukijo menilai, penerapan WFA akan banyak memberikan manfaat bagi pegawai maupun organisasi sehingga sangat mungkin untuk diterapkan. Dari pengalaman menerapkan bekerja dari rumah selama pandemi, banyak penghematan sumber daya.

Misalnya, tidak perlu banyak mencetak dokumen, penghematan kertas, penggunaan listrik, dan penggunaan ruang. “Sehingga, belanja operasional pemerintahan bisa lebih efisien. Ini arah yang baik untuk dikembangkan ke depan,” ujarnya.

23/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemenkeu Terus Tingkatkan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

by Admin 1 28/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Keuangan menargetkan penyelesaian tindak lanjut sebesar 90 persen.

“Instruksi menteri ini sangat challenging mengingat masih terdapat temuan hasil pemeriksaan yang berusia lebih dari 10 tahun serta rekomendasi yang sulit untuk ditindaklanjuti. Selain itu, terdapat juga rekomendasi yang menyangkut kebijakan dan memerlukan penyelesaian lebih dari satu tahun,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dia pun menjelaskan mengenai mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di Kemenkeu. Menurutnya, lingkup kerja Kemenkeu meliputi pengelola fiskal, pengelolaan BUN, serta fungsi pengelolaan anggaran K/L. Ini membuat Kemenkeu menjadi unit strategis yang diperiksa BPK dengan intensitas yang tinggi.

Dengan kekhususan tersebut, kata dia, secara teknis Kemenkeu membentuk tiga koordinator yang terus bersinergi dalam melakukan pemantauan tindak lanjut. Tiga koordinator itu yakni Itjen sebagai koordinator atas pemantauan tindak lanjut pemeriksaan kinerja dan PDTT. Kemudian setjen sebagai koordinator pemantauan tindak lanjut atas pemeriksaan LK BA 15. Lalu, DJPB sebagai koordinator pemantauan tindak lanjut atas pemeriksaan LKPP dan LKBUN.

Awan menambahkan, mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK di Kemenkeu selama ini telah berjalan dengan baik. Ini dimulai dari terbitnya laporan hasil pemeriksaan dan laporan pemantauan tindak lanjut semesteran BPK.

“Secara umum, pemantauan tindak lanjut dilakukan oleh koordinator kepada masing-masing unit eselon (UE) 1, dapat melalui unit kepatuhan internal (UKI), maupun langsung kepada unit teknis penanggung jawab tindak lanjut,” kata dia.

Dia menambahkan, peran Itjen selaku APIP Kemenkeu memberikan verifikasi atas dokumen tindak lanjut yang diberikan oleh UE 1 sebelum disampaikan ke BPK. Setelah dilakukan verifikasi oleh Itjen, hasil pemantauan dari unit UE 1 kemudian dikompilasi untuk dilakukan penyampaian kepada BPK sebagai tindak lanjut untuk dilakukan penilaian maupun pembahasan tindak lanjut bersama BPK.

28/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di AKN I?

by Admin 1 10/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Upaya entitas dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) dianggap sudah terbilang bagus. Alasannya, entitas yang berada di lingkup koordinasi AKN I sudah menyadari bahwa rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu menjelaskan, hal itu terlihat dari persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan dari masing-masing entitas. Walaupun beragam, persentase penyelesaian rekomendasi sebagian besar entitas sudah berada di atas target nasional BPK, yaitu 75 persen. Bahkan, ada beberapa yang sudah mendekati 100 persen.

Misalnya saja, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah mencapai 98,32 persen. Novy menilai, pencapaian ini tidak lepas dari komitmen pimpinan tertinggi dari Kemenhub terkait rekomendasi BPK. Ditambah dengan dukungan inspektorat jenderal (itjen) yang kuat untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

“Di KN I ada 20 entitas. Ada dua yang masih termasuk rendah. Tapi di semester ini, saya dan teman-teman akan berupaya agar persentasenya bisa tinggi,” ujar Novy kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Sebagai contoh, ujar dia, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang persentasenya rendah karena terkait organisasi. Ini karena sebagian besar pegawai KPU yang di daerah bukan merupakan pegawai pusat. Dengan begitu, tindak lanjut rekomendasi menjadi sulit untuk dilakukan. Apalagi, sering kalu pada saat rekomendasi diberikan, pegawai yang bersangkutan sudah berganti.

AKN I pun mencoba memberikan solusi. Antara lain dengan mengkomunikasikan Peraturan BPK No 2/2017 tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Di dalam peraturan itu, ada pasal yang mengatur soal rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Alasan yang sah tersebut antara lain perombakan organisasi hingga pegawai pensiun atau tidak aktif. “Nah KPU kesulitan seperti itu. Jadi saat ini KPU sedang mengumpulkan permasalahan-permasalahan rendahnya TL rekomendasi BPK untuk nantinya didiskusikan dengan kami,” jelas Novy.

Tingginya persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan entitas juga tidak lepas dari sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL). Aplikasi ini membantu pelaksanaan PTL. Yang biasanya dilakukan dua kali dalam satu tahun, kini bisa dilakukan setiap saat.

“Dengan SIPTL, entitas setiap saat bisa mengirimkan terkait temuan BPK. Tinggal kami memverifikasi tindak lanjutnya. Dengan teknologi juga lebih fair. Biasanya kita tindak lanjut itu Juni Juli. Kalau mereka sudah selesai di Januari, bisa disampaikan, jadi tidak terlambat,” ungkap Novy.

10/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

by Admin 1 26/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengejar target penyelesaian tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 90%. Untuk mengejar target itu, kementerian pun melakukan berbagai upaya.

Pertama, melakukan pemetaan rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi permasalahan temuan, jenis/kelompok rekomendasi, lokasi, dan unit kerja yang harus menindaklanjuti. Kedua, melakukan koordinasi intensif dengan UE 1 atas hasil pemetaan rekomendasi. Ketiga, melakukan koordinasi intensif dengan K/L lain melalui APIP.

“Keempat, menginisiasi high level meeting antara Kemenkeu dengan BPK untuk penyelesaian rekomendasi dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan) dan sulit ditindaklanjuti,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Awan menambahkan, sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), Kemenkeu juga memantau TLRHP BPK yang kewenangannya berada pada kementerian/lembaga lain berdasarkan hasil pemeriksaan LK BUN. Mekanisme pemantauannya dilakukan melalui rapat antar-K/L maupun dengan korespondensi melalui naskah dinas yang dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab bagian anggaran dengan mitra K/L yang bersangkutan.

“Berkat komitmen bersama untuk menuntaskan TLRHP BPK, kami antar-K/L terus bergandengan tangan sehingga telah terbangun sinergi yang baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi BPK yang berstatus belum ditindaklanjuti,” papar dia.

Dia pun mengapresiasi BPK yang telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada 2016 dan telah diuji coba pada masing-masing K/L. Berdasarkan pengalaman, kata dia, masih diperlukan optimalisasi pemanfaatannya untuk pemantauan TLRHP di Kemenkeu.

Optimalisasi itu antara lain update data TLRHP perlu ditingkatkan agar selalu relevan dan mutakhir. Ini sebagaimana hasil pembahasan TLRHP BPK pada tiap semester dan penerbitan LHP baru agar penyampaian dan penilaian tindak lanjut tidak dilakukan secara manual.

“Dengan langkah tersebut diharapkan pelaksanaan penilaian tindak lanjut rekomendasi oleh BPK dapat dilakukan secara realtime sehingga makin efisien. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi masih menjadi harapan besar bagi kami agar proses penyampaian tindak lanjut lebih efisien, cepat, tuntas, dan akurat,” papar Awan.

26/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Rekomendasi BPK yang tidak Dapat Ditindaklanjuti Kemenkeu

by Admin 1 24/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada beberapa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dapat ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya yaitu rekomendasi BPK yang terkait dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan) atas peraturan.

“Kemudian rekomendasi yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan tugas fungsi Kemenkeu. Lalu, rekomendasi kebijakan yang pengesahannya di luar kewenangan Kemenkeu, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan hal itu, kata dia, kementerian pun mencoba melakukan beberapa upaya. Misalnya saja dengan melakukan koordinasi intensif antar unit eselon (UE) 1 dan K/L lain. Kemudian melakukan pembahasan khusus atas rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Terakhir, pengusulan tidak temuan tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD) kepada BPK.

Dia menjelaskan, mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK di Kemenkeu telah berjalan dengan baik. Ini dimulai dari terbitnya laporan hasil pemeriksaan dan laporan pemantauan tindak lanjut semesteran BPK.

Secara umum, kata dia, pemantauan tindak lanjut dilakukan oleh koordinator pemantauan kepada masing-masing unit eselon I (UE 1). Pemantauan dapat melalui UKI maupun langsung kepada unit teknis penanggung jawab tindak lanjut.

Peran Itjen selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kemenkeu memberikan verifikasi atas dokumen tindak lanjut yang diberikan oleh UE 1 sebelum disampaikan kepada BPK. Hasil pemantauan dari UE 1 kemudian dikompilasi dan disampaikan kepada BPK sebagai tindak lanjut untuk dilakukan penilaian maupun pembahasan tindak lanjut bersama BPK.

Dia pun menjelaskan upaya Kemenkeu dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK. Upaya itu antara lain, pembagian koordinator pemantauan berdasarkan jenis pemeriksaan. Pembentukan tim pemantauan tindak lanjut lintas UE 1. Rapat one on one koordinasi penyelesaian tindak lanjut dengan UE 1 secara berkala.

Kemudian, peningkatan peran UKI sebagai koordinator tindak lanjut di UE 1. Peningkatan koordinasi antara koordinator pemantauan dan UKI. Pendampingan oleh Itjen pada saat pembahasan. Inisiasi pembahasan dengan BPK di luar pembahasan reguler. Koordinasi dengan APIP K/L untuk rekomendasi yang memerlukan sinergi bersama K/L lain.

Selanjutnya, focus penyelesaian temuan dengan tema tertentu salah satunya yang membutuhkan perhatian pimpinan. Koordinasi dengan Komite Audit Kemenkeu untuk penyelesaian tindak lanjut. Pemantauan tindak lanjut kepada unit penanggung jawab tindak lanjut secara langsung. Pemanfaatan help desk belanja modal Itjen oleh UE 1 untuk penyelesaian tindak lanjut. Lalu, membantu percepatan penyelesaian TLRHP BPK lintas instansi melalui sharing session dan diskusi.

24/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wamenkeu: Reviu BPK Penting untuk Peningkatan Pengelolaan Fiskal

by Admin 1 11/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan menyambut baik dan sangat mengapresiasi reviu mengenai transparansi fiskal, kemandirian fiskal daerah, dan kesinambungan fiskal dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dilakukan BPK secara reguler. Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, reviu tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan BPK untuk mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara dan keuangan daerah.

“Selanjutnya, diharapkan agar pengelolaan fiskal semakin berkualitas, kredibel, dan akuntabel yang dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian dan perbaikan kesejahteraan masyarakat,” kata Suahasil kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Suahasil menekankan, transparansi fiskal, kemandirian fiskal, dan kesinambungan fiskal merupakan hal penting untuk menjaga agar pengelolaan fiskal tetap sehat, produktif, berdaya tahan, dan berkesinambungan dalam jangka menengah dan jangka panjang.

Ia mengatakan, reviu transparansi fiskal, kemandirian fiskal, dan kesinambungan fiskal dalam LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik atas pengelolaan fiskal, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selain itu, kata Suahasil, ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melakukan check and balance pengelolaan fiskal senantiasa konsisten dan tetap sehat, berkualitas, kredibel, dan akuntabel. “Hasil reviu dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam melakukan peningkatan pengelolaan fiskal yang lebih berkualitas, kredibel, dan akuntabel,” ujar dia.

Ia menambahkan, reviu transparansi fiskal, kemandirian fiskal, dan kesinambungan fiskal yang menggunakan landasan teori, kriteria, serta best practices dalam skala internasional, dapat menjadi alat ukur penilaian implementasi atas ketiga hal tersebut di Indonesia dan dibandingkan dengan negara lain di dunia.

“Harapannya, reviu tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik internasional terhadap pengelolaan fiskal Indonesia yang mampu mendorong peningkatan investasi di Indonesia.”

Menurut dia, dokumen laporan hasil reviu dalam LKPP memberikan gambaran secara menyeluruh tentang pengelolaan fiskal pada tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan. Juga mengenai pertanggungjawaban dalam merespons dinamika perekonomian, menjawab berbagai tantangan dan mendukung pencapaian target pembangunan.

Berdasarkan reviu BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020, sebanyak 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07 persen) masuk ke dalam kategori “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda. Reviu juga menyebutkan bahwa 468 pemda (93,04 persen) tidak mengalami perubahan kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013 bahkan sampai adanya pandemi Covid-19 pada 2020.

11/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Semangat Pagi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran Dana Transfer Daerah Bagi Pemerataan dan Percepatan Pembangunan

by Admin 1 04/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Berdasarkan reviu BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020, sebanyak 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07 persen) masuk ke dalam kategori “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda.

Menanggapi hasil reviu BPK tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar menjelaskan, setiap dana transfer mempunyai tujuan yang berbeda-beda dan sifatnya saling melengkapi. Ada yang berperan sebagai alat ekualisasi, mendukung daerah dalam pencapaian prioritas nasional, mendorong kinerja daerah, dan percepatan pembangunan wilayah tertentu.

Dana alokasi umum (DAU), misalnya, ditujukan untuk pemerataan fiskal antarpemerintah daerah (horizontal imbalance). Dalam mewujudkan tujuan tersebut, DAU untuk suatu daerah dihitung dengan menggunakan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Alokasi Dasar dihitung berdasarkan perkiraan jumlah belanja pegawai daerah, sedangkan Celah Fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan kapasitas fiskal daerah.

Suahasil menjelaskan, kebutuhan fiskal daerah merupakan proyeksi tingkat kebutuhan daerah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang dihitung berdasarkan beberapa variabel. Sedangkan kapasitas fiskal daerah merupakan kemampuan keuangan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan dana bagi hasil, baik pajak maupun sumber daya alam.

“Berdasarkan hal tersebut, daerah dengan kemampuan keuangan rendah akan mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar. Sedangkan daerah dengan kemampuan keuangan tinggi akan mendapatkan alokasi yang lebih kecil, bahkan tidak mendapatkan alokasi,” kata Suahasil kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, DAU merupakan jenis dana transfer yang bersifat block grants. Namun demikian, untuk meningkatkan kualitas penggunaannya, pemerintah mulai menerapkan kebijakan earmarking sebagian kecilnya untuk belanja produktif seperti infrastruktur.

Wamenkeu menjelaskan, pengalokasian dana untuk daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ditujukan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan desentralisasi. Faktanya, alokasi TKDD selalu meningkat setiap tahunnya, sehingga proses penyelenggaraan otonomi dapat berjalan.  “Secara keseluruhan, porsi TKDD kurang lebih sepertiga dari total belanja APBN,” katanya.

04/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Strategi Kemenkeu untuk Optimalkan Dana Transfer Daerah

by Admin 1 29/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selama lebih dari dua dasawarsa, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dinilai telah berkontribusi positif dalam mendorong kemajuan pembangunan di daerah. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer ke daerah untuk belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan layanan publik dan ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenkeu untuk menanggapi hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal daerah. Berdasarkan reviu BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020, sebanyak 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07 persen) masuk ke dalam kategori “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda.

Terkait kualitas dana transfer daerah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui terdapat kecenderungan bahwa pemanfaatan DAU belum dioptimalkan untuk belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan layanan publik dan ekonomi.

Pemanfaatan DAU yang belum produktif tersebut belum sepenuhnya memberikan leverage terhadap peningkatan pelayanan dan perekonomian daerah. “Data menunjukkan, lebih dari 60 persen DAU digunakan untuk belanja pegawai daerah,” kata Wamenkeu.

Berikut Strategi Kemenkeu untuk Mengoptimalkan Dana Transfer ke Daerah

1. Dilakukan melalui kebijakan penyaluran berbasis kinerja. Dalam implementasinya, pemerintah pusat akan menyalurkan beberapa jenis dana transfer ke daerah berdasarkan laporan penggunaan atas penyaluran dana tersebut. Laporan tersebut kemudian dipantau secara periodik, khususnya untuk jenis dana-dana earmarked seperti DAK Fisik dan DAK Non-Fisik. Sedangkan untuk menjaga kinerja realisasi dana-dana block grants seperti DAU dan DBH, dilakukan pemantauan secara bulanan seperti posisi kas dan kebutuhan pendanaan di daerah.

2. Untuk menjaga efektivitas penggunaan dana TKDD, pemerintah juga mulai menginisiasi skema pengalokasian berbasis kinerja untuk beberapa jenis dana di luar dana insentif daerah, seperti penerapan alokasi kinerja pada DBH CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) dan dana desa.

3. Melalui kebijakan earmarking sebagian dana yang bersifat block grants. Hal ini untuk meningkatkan penggunaan dana block grant untuk mendanai belanja yang bersifat produktif.

4. Sejalan dengan pengelolaan TKDD berbasis kinerja, maka ke depan dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), telah diatur beberapa ketentuan yang dilakukan dalam rangka pengendalian realisasi dana transfer ke daerah, antara lain:
– Melakukan penyaluran TKDD sesuai dengan progres pelaksanaan/kinerja penyerapan TKDD oleh daerah.
– Adanya pengaturan sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, dimana di dalamnya antara lain mengatur pengendalian APBD yang didukung pemantauan dan evaluasi. Hasilnya  menjadi dasar pemberian sanksi atau insentif kepada pemerintah daerah.
– Dalam RUU ini juga diatur terkait optimalisasi penggunaan SiLPA untuk mendorong belanja daerah yang dikaitkan dengan penilaian atas kinerja layanan pemda.
– Jika SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanannya rendah, maka pemerintah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah. SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi adalah kondisi dimana pemerintah daerah sudah berhasil mencapai dalam kinerja layanan dengan berbagai indikator penilaian, tetapi di sisi lain masih memiliki kelebihan/cadangan SiLPA yang bisa digunakan untuk investasi tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

29/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id