WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

jabatan fungsional

Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Mengoptimalkan Posisi Jabatan Fungsional di BPK?

by Admin 1 12/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Fungsi jabatan fungsional (JF) yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mendorong penguatan organisasi apabila dimanfaatkan dengan optimal. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto menekankan kepada pengelola SDM atau pejabat administrasi di BPK harus betul-betul memperhatikan makna dari JF.

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

Saat ini, BPK memiliki posisi JF pemeriksa maupun non-pemeriksa. Dia menyampaikan, pejabat fungsional itu melaksanakan kegiatan berdasarkan suatu keahlian tertentu, ditunjang dengan pengetahuan tertentu, dan pengembangan kompetensi tertentu sesuai bidangnya.

“Pejabat fungsional itu juga sudah dikategorisasikan jenjangnya. Ada fungsional pertama, muda, madya, dan utama,” kata Gunarwanto.

Seseorang yang sudah menjadi pejabat fungsional juga harus bekerja sesuai tanggung jawab di jenjang tersebut. Ini karena berbeda antara tanggung jawab fungsional di level pertama dan muda atau antara muda dan madya.

“Ini supaya substansi JF tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Apalagi kalau sampai JF madya melaksanakan pekerjaan di level JF pertama. Itu tidak tepat. Kenapa? Karena dia memang digaji sesuai jenjangnya. Semakin tinggi maka semakin besar gajinya,” ujarnya.

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya.”

Gunarwanto juga mengingatkan kepada para pejabat administrasi atau struktural untuk dapat menugaskan pejabat fungsional sesuai jenjang jabatannya dan membedakannya dengan pekerjaan pegawai level pelaksana. Dia menekankan, JF pertama tidak bisa ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan pelaksana. Begitu pula dengan pejabat fungsional muda, yang tidak bisa hanya mengerjakan pekerjaan level fungsional pertama atau bahkan pelaksana.

“Nanti justru akan muncul kesenjangan dan kecemburuan. Dia gajinya lebih tinggi, tapi pekerjaannya kok lebih berat saya? Hubungan tata kerja menjadi tidak sehat. Ini yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Terkait penugasan pejabat fungsional itu akan diatur dalam ketentuan di BPK. Gunarwanto mengatakan, saat ini Peraturan Sekjen BPK mengenai pola hubungan kerja pejabat fungsional selain pejabat fungsional pemeriksa dengan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat pengawas sedang dirampungkan.

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya,” ujar Gunarwanto.

12/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

by Admin 1 08/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas inti melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki jabatan fungsional (JF) terkait tugas tersebut. Jabatan itu disebut dengan jabatan fungsional Pemeriksa dan menjadi jabatan fungsional paling banyak di lingkungan BPK.

Meski begitu, seiring dengan kebutuhan organisasi, terdapat pula JF non-pemeriksa di BPK. JF tersebut berkaitan dengan pengelolaan SDM, humas, maupun widyaiswara. “Di BPK, ini kemudian disebut dengan jabatan fungsional selain pemeriksa (JFSP),” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa.

Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

Gunarwanto menjelaskan, JFSP bekerja mendukung tugas pokok BPK. Seperti juga di lembaga pemerintahan lainnya, jabatan fungsional adalah jabatan yang diemban oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan. Jabatan tersebut dibuka karena memang diperlukan pegawai dengan keterampilan atau keahlian tertentu.

“JF itu terutama yang keahlian memang bekerja dengan suatu keahlian dan itu menuntut suatu pengetahuan tertentu. Kalau di Biro Humas, misalnya, berarti keahlian terkait komunikasi. (Dia) terlatih dan dididik untuk tugas itu,” ujarnya.

JFSP mulai dikembangkan untuk membuka jalur karier PNS. Sebelumnya, Gunarwanto mengatakan, pengembangan karier PNS terbatas hanya melalui jenjang struktural. Sementara, jabatan struktural atau administrasi tersebut memiliki struktur piramida. Artinya, semakin ke atas maka semakin sedikit jabatan tersebut.

“Yang berkesempatan untuk menduduki jabatan administrasi itu juga tidak banyak. Eselon IV itu kemudian kalau ingin naik ke eselon III semakin sedikit posisinya. Kemudian, naik ke eselon II juga semakin sedikit,” ungkap Gunarwanto.

Gunarwanto menyampaikan, agar pegawai tidak merasa tidak memiliki kesempatan kenaikan karier maka dibuka kesempatan melalui JF. Pegawai yang ingin menjadi pejabat fungsional harus melalui suatu uji kompetensi. Hal ini karena JF memang dibuat agar jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang kompeten sesuai bidangnya.

“Dengan dia masuk menduduki jabatan fungsional tertentu maka pengembangan kompetensinya bisa digunakan untuk mendukung kompetensinya di dalam menjalankan suatu fungsi tertentu di dalam pengelolaan organisasi. Ini makanya untuk JF tersebut juga mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi,” ujar Gunarwanto.

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya.”

Di BPK, saat ini terdapat 15 jenis JF antara lain JF analis kebijakan, JF widyaiswara, JF analis kepegawaian, JF Arsiparis, JF pranata komputer, dan lain-lain. Gunarwanto menyampaikan, hal ini juga sejalan dengan aktivitas organisasi. Semakin tinggi aktivitas organisasi maka kebutuhan JF akan semakin banyak.

“Semakin berkembang organisasi maka akan ada struktur baru yang membutuhkan kehadiran JF,” ujarnya.

Gunarwanto menjelaskan, proses rekrutmen CPNS di BPK sejak awal memang dimaksudkan untuk menjadi pemeriksa. Ini karena BPK tidak merekrut CPNS selain pemeriksa. Namun, dalam perkembangannya, ada pegawai yang karena suatu hal bisa berpindah dari bidang pemeriksa menjadi non-pemeriksa.

“Alasannya beragam. Bisa karena kebutuhan organisasi, ada juga alasan keluarga yang memungkinkan dan lain-lain. Memang yang paling banyak itu terkait kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Gunarwanto menerangkan, meski seseorang memiliki latar belakang sarjana hukum, apabila masuk BPK lewat proses CPNS maka dia akan menjadi pemeriksa. Meskipun, dalam perjalanannya kemudian bisa berkembang karena kebutuhan organisasi seperti menjadi analis hukum.

“Akan ada proses perpindahan dari jabatan fungsional pemeriksa menjadi jabatan fungsional analis hukum. Ada uji kompetensinya juga. Kalau lulus maka bisa menempati jabatan itu,” ujarnya.

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

Selain melalui jalur CPNS, proses rekrutmen yang juga dilakukan BPK adalah perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sesuai namanya, maka P3K bekerja untuk kurun waktu tertentu atau sesuai dengan masa kontraknya.

“P3K itu bekerja diatur paling cepat satu tahun, paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan instansi dan penilaian kinerjanya,” kata Gunarwanto.

Saat ini, ujarnya, setiap instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk merekrut P3K. Terdapat beberapa pertimbangan dalam proses rekrutmen P3K. Salah satu di antaranya, PNS memiliki masa kerja panjang karena sampai pensiun. Sehingga, ada perlindungan hari tua dan membuat pengeluaran pemerintah menjadi lebih tinggi.

“Karena dinilai jumlah PNS sudah relatif tinggi, maka dikembangkan P3K. Sama-sama orang profesional, bedanya P3K itu ada kontraknya dan tidak mendapatkan benefit pensiun,” ujarnya.

Gunarwanto mengatakan, pada tahun ini, untuk pertama kalinya BPK membuka lowongan P3K. Dari proses rekrutmen itu, BPK menerima 43 P3K.

P3K yang direkrut BPK akan mengisi jabatan fungsional sesuai dengan keahlian atau keterampilan masing-masing. Dia menekankan, P3K itu berbeda dengan pegawai di level pelaksana.

Ada Regulasi Baru, Apa Saja Perubahan Terkait Jabatan Fungsional?

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya,” ujarnya.

Dengan demikian, JF karena memiliki keahlian tertentu, maka memiliki grade yang lebih tinggi dibanding pelaksana meskipun masuk lewat jalur P3K. Pelaksana yang ada di BPK, juga bisa berpindah menjadi JF dengan melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Ada beberapa hal yang perlu dilalui seperti uji kompetensi dan syarat administrasi.

08/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerOpiniSLIDERSuara Publik

Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

by Achmad Anshari 07/03/2023
written by Achmad Anshari

Oleh: Romi Suryana, Pemeriksa Ahli Madya pada Auditorat Utama Keuangan Negara VII

Selamat Tinggal DUPAK

Arahan Presiden Jokowi dalam program prioritas kerjanya tentang reformasi birokrasi telah dinyatakan dengan jelas bahwa: 1) birokrasi harus berubah menjadi birokrasi yang berdampak (langsung dirasakan oleh masyarakat); 2) bukan merupakan tumpukan kertas; 3) harus mampu bergerak dengan lincah dan cepat. Prioritas tersebut kemudian oleh Kementerian PAN dan RB dijawab dengan kebijakan pemangkasan birokrasi menjadi 2 eselon, dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Tetapi ternyata, upaya tersebut dirasa belum optimal karena setelah beralih menjadi fungsional, para pegawai masih dihadapkan pada urusan administratif angka kredit yang ribet dan tidak simpel. Kemudian untuk mengatasi permasalahan itu kementerian PAN RB membuat gebrakan pada awal tahun 2023 dengan menetapkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sebagai pengganti Permenpan 13 Tahun 2019.

Perubahan pokok yang diusung aturan baru tersebut, jika dibandingkan dengan aturan yang lama, akan terlihat pada tabel berikut.

Permenpan 13 Tahun 2019Permenpan 1 Tahun 2023
Jabatan dibedakan berdasarkan penyelarasan butir kegiatan dan SKPJabatan berdasarkan ruang lingkup tugas dan ekspektasi kinerja
Perpindahan Jabatan hanya dilakukan dalam satu rumpunPerpindahan jabatan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
Penetapan target angka kredit di awal tahun disusun sesuai butir kegiatan dalam SKP untuk kemudian dijumlahkan untuk mencapai batas minimal angka kredit yang harus dikumpulkan per tahun.Target berupa nilai koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatan. JF Pertama koefisiennya 12,5, JF Muda 25, JF Madya 37,5, dan JF Utama 50.
Cara mengevaluasi kinerja pegawai adalah menilai angka kredit per butir kegiatan dan pengajuan DUPAKTidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa hanya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator.Kenaikan pangkat istimewa juga diberikan bagi Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas.
Instansi Pembina memiliki 19 tugas yang utamanya: Pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi, dan koordinasiInstansi Pembina hanya bertugas menyusun konten pembelajaran dan menyusun strategi/program pengembangan kompetensi

Dari tabel tersebut terlihat adanya simplifikasi dalam penyusunan target dan evaluasi kinerja pegawai yang menduduki jabatan fungsional. Cara mengukur evaluasi kinerja pegawai pun hanya dilakukan dengan mengalikan angka koefisien per jenjang, dengan prosentase tertentu. Jika Penilaian Sangat Baik, maka angka koefisien dikalikan dengan 150%, Jika Baik dikalikan 100%, Butuh Perbaikan dikalikan dengan 75%, Kurang dikalikan dengan 50%, dan Buruk dikalikan dengan 25%. Jadi misalnya ada seorang Pemeriksa Muda yang SKP nya dinilai Sangat Baik oleh atasan, maka angka kredit tahunan yang diperolehnya adalah sebanyak 37,5 (150% x 25). Jika pada waktu itu seorang pegawai demi membuktikan memperoleh angka kredit 37,5 diharuskan melampirkan berbagai macam dokumen yang mendukung butir-butir kegiatan selama satu periode ke dalam aplikasi untuk dijumlahkan senilai 37,5, maka tidak untuk aturan yang baru ini. 

Mulai Kapan Diberlakukan?

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Di mana pada tanggal tersebut semua ketentuan mengenai unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan, dan angka kreditnya, tim penilai angka kredit, sampai dengan ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dalam Permenpan 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tambahan Peraturan Sekjen BPK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa di BPK yang merupakan aturan pelaksanaan Permenpan 49 Tahun 2018, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dengan Permenpan 1 Tahun 2023. 

Dari informasi tersebut, setidaknya pegawai masih harus mengajukan DUPAK ke dalam aplikasi terkait kepegawaian atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada periode Tahun 2022. Peraturan JF yang baru mewajibkan Biro SDM untuk melakukan proses penilaian terakhir atas DUPAK para pegawai paling lambat 30 Juni 2023. Hal yang penting untuk kita ketahui adalah, penilaian angka kredit JF berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan mulai diberlakukan untuk periode kinerja mulai 1 Januari s.d 31 Desember 2023.

Bagaimana Pegawai Menyikapinya?

Setiap pegawai seharusnya diuntungkan dengan adanya kebijakan baru terkait penghapusan angka kredit ini. Pemeriksa hanya fokus melaksanakan tugas pemeriksaan yang diberikan pimpinan, tanpa harus mengalokasikan waktu khusus untuk menginput DUPAK ke dalam aplikasi yang biasanya menyita energi para pegawai. Selain itu, pegawai yang juga dapat berpindah jabatan fungsional lainnya yang ada di BPK untuk menyesuaikan dengan passion dan talent yang dimilikinya. Misalnya seorang pegawai dengan jabatan fungsional pemeriksa dengan pangkat III/d, tetapi merasa sudah jenuh di posisi sekarang, dapat mengajukan pindah jabatan ke JF Analis Hukum dengan mengikuti proses uji kompetensi yang diperlukan. Peluang itu tetap ada dan selalu difasilitasi oleh BPK.

Dalam Permenpan yang baru, dinyatakan bahwa jika formasi jenjang jabatan untuk naik pangkat sudah terisi penuh, maka pegawai yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, tetapi dengan catatan tetap menjalankan tugas pada jenjang yang lama. Jadi misalnya seorang pemeriksa muda (III/d) telah mencapai angka kredit untuk naik pangkat ke IV/a tetapi formasi pemeriksa madya sudah terisi penuh, maka dapat dinaikkan pangkatnya ke IV/a tetapi tetap menjalankan tugas sebagai pemeriksa muda. Selain itu, dalam Permenpan juga menyatakan jika pemeriksa memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas pemeriksaan, dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Jadi, pilihan untuk berkarir menjadi pemeriksa di BPK tetap menjadi target yang masuk akal bagi seluruh pegawai BPK pada khususnya dan para job seeker di Indonesia pada umumnya. Apalagi dengan adanya kemudahan yang sudah diberikan oleh kementerian PAN dan RB tentang aturan Jabatan Fungsional ini, tentunya akan menjadikan birokrasi di BPK semakin efektif, efisien, dan bersih, agile, adaptif agar setara dengan birokrasi kelas dunia.

07/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Foto: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

by Admin 1 22/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyambut baik adanya penyederhanaan birokrasi melalui transformasi tata kelola jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi diharapkan berdampak luas terhadap transformasi institusi terhadap pemerintahan.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF), yaitu Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

John Wempi mengatakan, transformasi jabatan fungsional diharapkan bisa mendorong pemerintahan yang akuntabel, bersih, efektif, efisien serta menciptakan pengalaman unik yang berkualitas.

“Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diharapkan memberikan lompatan besar terhadap percepatan reformasi birokrasi, dan transformasi institusi, yang sedang, dan terus kita laksanakan,” kata John Wempi saat menghadiri sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.

Dengan adanya aturan ini, kata dia, pola pikir pejabat harus berubah dari yang tadinya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja. Ini akan membuat ASN menjadi lebih lincah, dinamis dan produktif, serta memiliki dampak langsung pada indikator kinerja institusi.

Dia menambahkan, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 akan efektif dalam mengubah komposisi jabatan yang ada di pemerintah daerah saat ini. “Pemerintah daerah diharapkan pahami, pelajari, dan konsultasikan kepada Kemendagri dan KemenPANRB soal hal ini,” tutur dia.

Menurut John Wempi, salah satu hal penting dari beleid ini adalah pejabat pemerintah tidak boleh lagi disibukkan dengan hal-hal bersifat administratif, yang tidak berdampak langsung dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia menilai aturan baru jabatan fungsional akan berdampak positif kepada birokrasi pemerintahan serta kompetensi dan peningkatan kapasitas SDM.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan, terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

Tugas dan Ruang Lingkup Jabatan Fungsional

1. Pelayanan teknis fungsional berbasis keahlian dan keterampilan tertentu pada unit organisasi

2. Penyusunan ruang lingkup setiap jenjang jabatan fungsional

3. Pemenuhan ekspektasi kinerja

Kedudukan Jabatan Fungsional

1. Jabatan fungsional berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lain

2. Pejabat fungsional bekerja dalam sistem kerja kolaboratif, baik dalam atau lintas unit organisasi

3. Mendukung pada organisasi yang tangkas dan dinamis

Sumber: KemenpanRB

22/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ada Regulasi Baru, Apa Saja Perubahan Terkait Jabatan Fungsional?

by Admin 1 21/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF). Terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). MenPANRB Azwar Anas mengatakan, PermenPANRB Nomor 1/2023 merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi tata kelola jabatan fungsional.

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

Azwar menjelaskan, salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

“Tidak ada lagi daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK). Evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” kata Azwar dalam sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.

Perubahan lainnya, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional. Adapun pada aturan sebelumnya, kenaikan pangkat luar biasa hanya berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).

Azwar menekankan, perubahan aturan ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang terdiri atas dua hal. Pertama, dengan menyederhanakan birokrasi menjadi dua level eselon. Kedua, peralihan jabatan struktural menjadi fungsional.

Apa itu Jabatan Fungsional di BPK? Ini Penjelasannya

Penyederhanaan birokrasi tersebut membuat jabatan aparatur sipil negara (ASN) didominasi jabatan fungsional. Dia memerinci, jumlah jabatan fungsional saat ini sebanyak 2,1 juta ASN atau mencapai 58 persen. Sedangkan pelaksana sebanyak 1,5 juta ASN (42 persen).

Perubahan Tata Kelola Jabatan Fungsional

PermenPANRB 13/2019

1. Berbasis penyelarasan butir kegiatan dan SKP (sasaran kerja pegawai).

2. Perpindahan dilakukan dalam satu rumpun.

3. Penetapan target angka kredit (AK) di awal tahun berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dalam SKP.

4. Berbasis pada penilaian angka kredit (AK) per butir kegiatan dan pengajuan DUPAK (daftar usulan penetapan angka kredit).

5. Kenaikan pangkat luar biasa hanya untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).

6. Instansi pembina memiliki 19 tugas yang utamanya mengenai pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi, dan koordinasi.

PermenPANRB 1/2023

1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja

2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.

3. Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

5. Ditambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.

6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.

Sumber: KemenpanRB

21/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

by Admin 1 02/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Namun, ada juga tantangan yang mesti dihadapi jika pegawai memiliki jabatan fungsional. Salah satu tantangan itu, kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.

Berikut Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional:

Kelebihan:

  • Kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana.
  • Dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi.
  • Batas Usia Pensiun Ahli Madya 60 Tahun, Ahli Utama 65 tahun.
  • Jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi

Tantangan:

  • Pejabat fungsional wajib menyusun SKP sesuai jenjang jabatannya (DUPAK dan Perilaku).
  • Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan. Contohnya, Ahli Pertama 12.5, Ahli Muda 25, Ahli Madya 37,5 dan Ahli Utama 50.
  • Kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.
  • Wajib mengikuti pengembangan kompetensi yaitu bimtek dan diklat penjenjangan.
02/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa itu Jabatan Fungsional di BPK? Ini Penjelasannya

by Admin 1 27/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, JF Pemeriksa merupakan jabatan fungsional yang sifatnya tertutup karena hanya diimplementasikan di BPK selaku instansi pembina. “Sedangkan 13 JF lainnya merupakan jabatan fungsional yang sifatnya terbuka karena dapat diimplementasikan di berbagai instansi/kementerian lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi (tusi) yang sama,” kata Dadang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dasar hukum implementasi JF Pemeriksa di BPK adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan JF lainnya berdasarkan Surat Keputusan Sekjen Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa dan Peraturan Sekjen Nomor 80 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan. Dadang menjelaskan, implementasi jenis jabatan fungsional pada masing masing kementerian lembaga berbeda-beda sesuai dengan tusi kementerian/lembaga.

Namun, setiap kementerian/lembaga pada umumnya mengimplementasikan jenis JF yang sifat tusinya generik, yaitu Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN, Pranata Keuangan (PK) APBN, Arsiparis, Anggaran, Pranata Komputer, Pranata Humas, dan Analis SDM Aparatur/Analis Kepegawaian, karena tusi pada JF tersebut pada umumnya ada di setiap kementerian. Untuk mendapatkan jabatan fungsional, pegawai dapat memilih jalur karier ke jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya yang selaras dengan jenis JF-nya.

Mekanisme pengangkatan dalam JF telah diatur sesuai Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019. Pertama, melalui Pengangkatan Pertama Kali (PPK). Kemudian, dilanjutkan dengan perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

Menurut Dadang, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya.

Dadang berharap Jabatan Fungsional di BPK menjadi salah satu pilihan karier pegawai ke arah yang lebih dinamis dan profesional dalam mendukung kontribusi kinerja organisasi. Hal ini merupakan implementasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan didukung dengan program pemerintah yang telah dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 20219 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

27/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id