WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

ihps i 2022

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Kerugian Negara/Daerah yang Diungkap BPK Sejak 2005?

by Admin 1 23/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2005 hingga semester I 2022 telah mengungkapkan kerugian negara/daerah sebesar Rp4,56 triliun. Nilai tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Seperti telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, jumlah kerugian negara/daerah tersebut terjadi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.

Ini Tata Cara Tugas Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara BPK

Sedangkan total kerugian negara pemerintah pusat, BUMN dan BUMD secara berturut-turut adalah sebesar Rp1,08 triliun (23 persen), Rp129,11 miliar (3 persen) dan Rp20,99 miliar (1 persen). Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2022 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp365,22 miliar (8 persen), pelunasan sebesar Rp2,26 triliun (50 persen), dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar (2 persen).

Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun (40 persen). Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.

“Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.”

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” kata BPK dalam IHPS I 2022.

Untuk level pemerintah pusat, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian pemerintah pusat menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun. Tingkat penyelesaian ganti rugi terdiri atas atas angsuran sebesar Rp96,89 miliar (9 persen), pelunasan sebesar Rp577,88 miliar (53 persen), dan penghapusan sebesar Rp32,52 miliar (3 persen). Sisa kerugian pemerintah pusat sebesar Rp377,04 miliar (35 persen).

Seperti diketahui, wewenang BPK dalam menetapkan kerugian negara/daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 20 beleid itu disebutkan, BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.

Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan itu.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.

Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah. Tata cara penyelesaian ganti kerugian itu berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

23/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pembangunan hotel di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (Sumber: ITDC).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengembangan Kawasan Mandalika Terhambat Permasalahan Lahan

by Admin 1 09/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pengembangan kawasan pariwisata terus digencarkan oleh pemerintah. Beberapa destinasi yang dikembangkan adalah kawasan pariwisata Nusa Dua, Bali dan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk mengawal program pemerintah tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas kegiatan pengembangan dan pemasaran kawasan pariwisata tahun buku 2019, 2020, dan 2021 (hingga triwulan III). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PPI dan instansi terkait di DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“Akibatnya, kemajuan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur dan pengembangan lot-lot yang dikerjasamakan dengan investor di kawasan pariwisata Mandalika menjadi terhambat.”

BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat mengganggu efektivitas pengembangan dan pemasaran kawasan pariwisata Nusa Dua dan Mandalika. Terkait kawasan Mandalika, BPK menemukan adanya penanganan permasalahan lahan.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, penanganan permasalahan lahan di kawasan pariwisata Mandalika belum sepenuhnya efektif. Sampai dengan tahun 2021, komposisi penguasaan lahan di dalam delineasi kawasan pariwisata Mandalika seluas kurang 1.250 hektare (ha).

Ini meliputi lahan yang dimiliki PT PPI seluas 1.172,78 ha, lahan enclave yang dibebaskan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) seluas 6,53 ha, lahan yang berperkara sesuai SK BPN seluas 15,33 ha, dan lahan enclave yang dimiliki masyarakat seluas 51,65 ha yang belum dibebaskan oleh PT PPI (Persero).

BPK Kawal Implementasi SDGs di Indonesia

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penanganan permasalahan lahan,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Salah satu permasalahan itu, PPI diketahui belum menetapkan tim lahan yang memiliki tugas dalam penyelesaian lahan untuk kegiatan investasi. Kemudian, belum menyusun prosedur standar yang dapat digunakan oleh tim lahan untuk menangani lahan enclave, klaim lahan, maupun penguasaan lahan secara ilegal pada lahan berstatus hak penggunaan lahan (HPL) PT PPI (Persero).

Selain itu, PPI belum menyelesaikan sesuai target waktu pembebasan lahan tahun 2021 atas lahan enclave di zona tengah dan zona timur. Termasuk lahan enclave yang dibebaskan oleh Kemenparekraf, yaitu lahan penetapan lokasi (penlok) 2.

Permasalahan lainnya, PPI belum menyelesaikan klaim dan penguasaan oleh masyarakat pada lahan HPL kegiatan investasi pembangunan infrastruktur, pembangunan lot, dan lot yang akan dipasarkan dan lahan berperkara eks PT Pembangunan Pariwisata Lombok (PT PPL).

“Akibatnya, kemajuan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur dan pengembangan lot-lot yang dikerjasamakan dengan investor di kawasan pariwisata Mandalika menjadi terhambat,” tulis BPK.

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Direksi PT PPI (Persero). BPK merekomendasikan agar direksi PPI menetapkan tim lahan beserta uraian tugas dan tanggung jawabnya. Kemudian, menetapkan standard operational procedure (SOP) penanganan masalah lahan baik penanganan tanah enclave, klaim lahan, dan penguasaan tanah secara ilegal di atas HPL PT PPI (Persero).

Rekomendasi selanjutnya adalah menyelesaikan pembebasan lahan enclave dan pengamanan atas lahan HPL sesuai program kerja dan target tahunan. Serta penyelesaian lahan berperkara pada lahan berstatus HPL. Selain itu, melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf terkait dengan kesepakatan pemanfaatan lahan pada penlok 2 yang telah dibebaskan.

09/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi masyarakat miskin (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Upaya Pemda Menjalankan Pemberdayaan Masyarakat Miskin? 

by Admin 1 30/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penanggulangan kemiskinan. Salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk menekan angka kemiskinan adalah dengan melakukan pemberdayaan agar pendapatan masyarakat meningkat. Lalu, bagaimana upaya pemda, khususnya pemerintah provinsi (pemprov), dalam menjalankan program pemberdayaan bagi masyarakat miskin? 

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dicantumkan dalam IHPS I 2022, sebanyak 30 pemprov diketahui melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum memberikan akses untuk modal usaha. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan terhadap 34 provinsi untuk tahun anggaran 2021.

Permasalahan lain yang ditemukan, sebanyak 19 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum melibatkan kelompok masyarakat, UMKM, koperasi, industri dan/atau upaya kemitraan lainnya dalam skema yang saling menguntungkan, untuk meningkatkan daya tahan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Kemudian,sebanyak 24 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum mengidentifikasi dan memanfaatkan modal wilayah dalam skema pemberdayaan masyarakat miskin. Lalu, terdapat 31 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum secara aktif memfasilitasi atau membuka akses pasar guna meningkatkan captive market produk-produk hasil pemberdayaan masyarakat miskin.

“Hal tersebut mengakibatkan masyarakat penerima bantuan tidak dapat memanfaatkan bantuan yang diterima secara produktif dan pemprov berpotensi tidak dapat meningkatkan pendapatan masyarakatnya,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Program penanggulangan kemiskinan perlu terus diperkuat karena jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (16/1/2023) mengumumkan, jumlah penduduk miskin per September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Jumlah itu meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan terhadap September 2021, terjadi penurunan sebanyak 0,14 juta orang.

Apa Arti Penanggulangan Kemiskinan pada 2022 Bagi BPK?

Rekomendasi BPK kepada Gubernur

BPK memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengusulkan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan yang disertai dengan:

– Fasilitas dan/atau menyediakan akses permodalan usaha dengan skema yang tidak memberatkan masyarakat miskin.

– Skema kemitraan yang dapat meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.

– Penyusunan peta potensi wilayah yang dimiliki dan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin.

– Fasilitas dan/atau penyediaan akses pasar bagi masyarakat miskin penerima manfaat untuk meningkatkan captive market produk-produk dari penerima manfaat.

30/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Bagi Hasil Migas

by Admin 1 13/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal sektor-sektor strategis negara, tak terkecuali sektor minyak dan gas (migas). Salah satu kontribusi BPK dalam mengawal sektor migas adalah dengan melakukan pemeriksaan terkait bagi hasil migas.

Pada semester I 2022, misalnya, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas. Pemeriksaan dilakukan terhadap WK Muara Bakau (offshore) tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS ENI Muara Bakau BV.

Vendor Bermasalah, Produksi Migas Terhambat

Kemudian, BPK memeriksa WK Rokan (onshore) tahun 2020 pada SKK Migas dan KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan 3 WK Jabung, Kangean, dan Sebuku tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS Petrochina International Jabung Ltd, Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI), dan Pearl Oil (Sebuku) Ltd (POS).  Lingkup pemeriksaan BPK mencakup perhitungan bagi hasil migas untuk periode tahun 2020 dan semester I 2021.

Pemeriksaan meliputi lifting, first tranche petroleum (FTP), cost recovery, domestic market obligation (DMO)/DMO fee, government tax, dan equity to be split (ETBS). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap KKS dan peraturan perundang-undangan dalam melakukan perhitungan bagi hasil migas tahun 2020 dan semester I 2021 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.

“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”

Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait dengan ketidakpatuhan terhadap PSC, peraturan perundang-undangan, dan pedoman tata kerja (PTK) SKK Migas. Beberapa permasalahan itu, antara lain, pembebanan akumulasi penyusutan aset atas authorization for expenditure (AFE) offshore pipelines & subsea production system sebagai biaya operasional oleh KKKS ENI Muara Bakau, belum didukung persetujuan placed into service (PIS) sebagaimana telah ditetapkan dalam PTK SKK Migas. 

“Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan penyusutan aset atas AFE offshore pipelines & subsea production system senilai 79,16 juta dolar AS.”

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepala SKK Migas agar  memerintahkan managing director ENI Muara Bakau untuk melakukan koreksi cost recovery sebesar 79,16 juta dolar AS dan memperhitungkan tambahan bagian negara.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah perhitungan lifting gas dengan harga penyesuaian untuk bidang industri tertentu dan pembangkit tenaga listrik pada WK Kangean dan WK Sebuku, melebihi batas harian sebesar 1,97 juta dolar AS. KKKS KEI dan POS serta pembeli gas, yaitu PT PKG, PT PKT, dan PT PLN, memperhitungkan volume harian gas dengan harga penyesuaian menjadi volume rata-rata bulanan.

Risiko UU Cipta Kerja pada Pengelolaan Keuangan Negara-Kajian Klaster Imigrasi

Dengan demikian, jika dalam satu bulan terdapat hari di mana volume lifting gas kurang dari kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian, maka kekurangan kuota tersebut akan dimanfaatkan sebagai kuota tambahan pada hari berikutnya di bulan yang sama pada saat volume lifting gas melebihi kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian. 

“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”

13/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Dihasilkan BPK Sejak 2005?

by Admin 1 10/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Selama periode 2005-semester I 2022, ada sebanyak 660.894 rekomendasi BPK kepada entitas yang diperiksa.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Kemudian wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun.”

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, BPK pada periode 2005-semester I 2022, telah menyampaikan 660.894 rekomendasi sebesar Rp302,56 triliun.

Dari jumlah tersebut, jumlah tidak lanjut yang dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 511.380 rekomendasi (77,3 persen) sebesar Rp148,19 triliun. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 112.757 rekomendasi (17,1 persen) sebesar Rp111,43 triliun.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2022, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2022 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp124,60 triliun.

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan.

10/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

BPK Laporkan 25 Pemeriksaan Investigatif, Ini Nilai Indikasi Kerugiannya

by Admin 1 03/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 memuat hasil pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI), penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA) yang diterbitkan pada periode 2017 hingga semester I 2022. Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap dan proses penyidikan. Termasuk PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bagaimana BPK Melakukan Pemeriksaan Investigasi Pekerjaan Konstruksi?

Pada periode 2017-semester I 2022, BPK menyampaikan 25 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun dan 311 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga telah melaksanakan PKA atas 324 kasus pada tahap persidangan.

BPK memerinci, dari 25 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 16 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Sebanyak dua laporan PI dilaksanakan pada pemerintah pusat, 11 laporan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), dan 12 laporan dari badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian, dari 311 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 46 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 265 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap). Dari laporan tersebut, sebanyak 52 PKN dilaksanakan pemerintah pusat, 214 PKN pemerintah daerah dan BUMD, serta 45 PKN BUMN.

“Tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.”

Selain itu, sebanyak 324 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU. Secara lebih detail, sebanyak 53 PKA dilakukan di tingkat pemerintah pusat, 211 PKA di pemerintah daerah dan BUMD, dan 60 PKA di BUMN.

IHPS I 2022 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-semester I 2022 dengan status telah ditetapkan. Nilai penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2022 adalah sebesar Rp4,56 triliun. Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022.

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

Adapun tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi.

03/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi kurir (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Persaingan Bisnis Kurir Ketat, Bagaimana Kinerja Pos Indonesia?

by Admin 1 16/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Persaingan bisnis jasa kurir semakin ketat.  Perusahaan di bidang ini pun berlomba-lomba dalam kecepatan pengiriman dan tarif yang terjangkau. Lalu, bagaimana kinerja PT Pos Indonesia (Persero) di tengah ketatnya persaingan tersebut?

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pos Indonesia telah melakukan berbagai  upaya untuk meningkatkan daya saing. Akan tetapi, ada sejumlah hal yang masih perlu diperbaki perusahaan pelat merah tersebut guna meningkatkan kinerjanya.

“Akibatnya target omzet PT Pos Indonesia (Persero) di lokapasar tahun 2021 tidak tercapai, bahkan menurun dibandingkan tahun 2020.”

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar tahun 2020-triwulan III 2021 terhadap PT Pos Indonesia (Persero).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, Pos Indonesia melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar. Pos Indonesia diketahui telah mengupayakan penyusunan tarif yang cukup bersaing. Perusahaan, misalnya, bekerja sama dengan RajaOngkir.com dan membuat aplikasi untuk mengetahui tarif para pesaing.

Dalam hal promosi,Pos Indonesia telah mengimplementasikan cashless pada lokapasar Shopee. Cashless merupakan salah satu promosi untuk memudahkan pelanggan. Dengan begitu, penjual lokapasar tidak perlu mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk pengiriman barangnya.

Selain itu, Pos Indonesia telah berupaya untuk mencapai standar waktu penyerahan yang lebih baik. Ini dilakukan dengan melakukan pembenahan pola operasi masing-masing tahapan.

“Adapun untuk mencapai kualitas operasi yang baik dalam penanganan iregularitas, PT Pos Indonesia (Persero) telah menetapkan pedoman atau standar kualitas operasi surat dan paket dan penangan iregularitas. PT Pos Indonesia (Persero) juga telah memiliki aplikasi dalam menangani iregularitas,” demikian disampaikan BPK dalam IPHS I 2022.

Ini Isi IHPS II 2021

Hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat efektivitas kegiatan pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar.

Salah satu permasalahan itu, pengelolaan produk Pos Indonesia untuk pelanggan ritel belum memadai. Penyusunan tarif published rate Pos Express (PE) dan Pos Kilat Khusus (PKH) belum memadai. Hal ini antara lain karena tidak mendokumentasikan secara tertulis tahapan aktivitas penyusunan tarif.

Bagian Product Development kantor pusat pun dalam menyusun published rate belum menggunakan data riil dan tidak mengikuti pedoman yang berlaku. “Akibatnya, published rate PT Pos Indonesia (Persero) tidak akurat untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan.”

Pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa fasilitas jasa kurir yang ditawarkan Pos Indonesia kepada penjual di lokapasar belum selengkap kompetitor. Pos Indonesia hanya menawarkan layanan reguler dengan menggunakan PKH (pos kilat khusus). Sementara kompetitor menawarkan variasi layanan waktu pengiriman selain reguler. Mulai dari layanan ekonomi, sameday, next day, dan kargo.

BPK menyatakan, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menawarkan layanan lainnya dan menjadi mitra utama lokapasar apabila layanan yang ditawarkan sekarang telah memenuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan lokapasar. Dalam hal ini Tokopedia dan Bukalapak.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

“Akibatnya target omzet PT Pos Indonesia (Persero) di lokapasar tahun 2021 tidak tercapai, bahkan menurun dibandingkan tahun 2020,” tulis BPK dalam IHPS I 2022.

Permasalahan lainnya, pengelolaan  processing, transporting, dan delivery PT Pos Indonesia (Persero) belum meningkatkan kualitas kinerja operasi perusahaan. Capaian SLA secara keseluruhan dari Januari-November 2021 untuk produk unggulan, yaitu PE sebesar 80,82% serta PKH Ritel dan Korporat sebesar 78,67%.

Memang secara bulanan terlihat kenaikan progres SLA untuk masing-masing jenis produk. Khususnya di PE November terakhir yang sudah mencapai 92,91%. Akan tetapi, terlihat progres peningkatan kualitas kinerja SLA PT Pos Indonesia (Persero) belum meningkat secara signifikan.

Hal ini belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui SE031/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Disiplin Operasi. Hingga 30 Juni 2021, SLA standar waktu pengiriman (SWP) ditetapkan sebesar 90%. Kemudian terhitung Juli 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 95 persen.

Dijelaskan, capaian SLA PT Pos Indonesia (Persero) belum konsisten sesuai standar minimum SLA sebesar 95 persem dari waktu ke waktu. Akibatnya kinerja operasi belum dapat mendorong peningkatan produksi jasa kurir domestik dan daya saing perusahaan dalam industri jasa kurir masih rendah.

Lebih Dekat dengan IHPS

Penanganan, monitoring, dan evaluasi kejadian iregularitas dalam proses kiriman pos dan upaya mengurangi kejadian iregularitas juga belum optimal. Masih banyak ditemukan kasus iregularitas berupa kasus kiriman rusak, salah salur kiriman, ataupun gagal x-ray produk PKH dan PE.

Rekomendasi BPK Terkait Pos Indonesia:

  • Memerintahkan Senior Vice President Retail untuk mengevaluasi kembali mekanisme penyusunan published rate dengan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memerintahkan senior vice president Retail Business untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan perbaikan secara end to end customer experience segmen lokapasar. Kemudian memerintahkan senior vice president Retail Business dan Corporate Secretary untuk melakukan evaluasi mekanisme pemberian cashback ke pelanggan sebagai bagian dari strategi pemasaran serta analisis dari sisi hukum dan peraturan.
  • Menginstruksikan senior vice president Operation Management untuk menerapkan disiplin operasi sesuai cut of time masing-masing tahapan operasi supaya mengurangi potensi keterlambatan.
  • Menerapkan prosedur penanganan iregularitas, menegakkan disiplin, dan pemberian reward and punishment sesuai ketentuan perusahaan.
16/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

by Admin 1 04/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 November. IHPS diserahkan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun. 

“BPK berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan BPK, terutama dalam rangka mewujudkan good governance bagi Indonesia.”

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan sejumlah data penting yang tersaji dalam IHPS I 2022. Salah satunya mengenai capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ketua BPK menyampaikan, RPJMN 2020-2024 menargetkan persentase opini WTP LKKL sudah harus mencapai 92 persen pada 2021. “(Realisasi) Capaian opini WTP LKKL Tahun 2021 sebesar 95 persen pada 2021. Telah melampaui target RPJMN 2020-2024, yaitu 92 persen,” kata Ketua BPK. 

Secara keseluruhan, IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di antaranya 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 wajar dengan pengecualian/WDP (yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). 

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Selain itu, IHPS I Tahun 2022 memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN. Pemeriksaan kinerja tersebut, antara lain, pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan terhadap 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

IHPS I Tahun 2022 turut memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Pemeriksaan DTT tersebut, antara lain, pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik.

Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-semester I tahun 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

IHPS I 2022 Memuat Pemeriksaan DTT, Apa Saja Itu?

“BPK berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan BPK, terutama dalam rangka mewujudkan good governance bagi Indonesia,” demikian pernyataan BPK dalam siaran pers. 

Sebelum menyerahkan IHPS kepada Presiden, BPK sudah menyampaikan IHPS I 2022 kepada DPR dan DPD. Penyerahan kepada DPR dilakukan pada 4 Oktober 2022 dan kepada DPD pada 7 Oktober 2022.

04/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK atas Program KJP Plus

by Admin 1 28/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah. Salah satu hasil pemeriksaan yang dimuat dalam IHPS I 2022 terkait  pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid.”

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada awal Oktober menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Pemeriksaan itu dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya di Ibu Kota.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat menghambat efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid,” kata Ketua BPK.

BPK juga menemukan bahwa pendistribusian kartu dan/atau buku tabungan kepada penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat waktu. Permasalahan ini mengakibatkan adanya dana KJP Plus dan KJMU yang mengendap pada rekening penerima sebesar Rp112,29 miliar yang berisiko disalahgunakan.

Ini Isi IHPS II 2021

Adapun permasalahan lainnya, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu sebesar Rp103,89 miliar. Ini terdiri atas dana yang belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat sebesar Rp20,92 miliar dan dana yang mengendap pada rekening penampungan (escrow account) tahun 2013-2021 senilai Rp82,97 miliar.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menyempurnakan pergub dan/atau Juknis terkait KJP Plus dan KJMU. Hal itu antara lain mengatur pendataan calon penerima KJP Plus melibatkan satuan pendidikan dalam menjaring dan mengusulkan calon penerima KJP Plus.

Rekomendasi selanjutnya, memerintahkan kepada Direktur Utama PT Bank DKI agar meningkatkan pelayanan dalam pendistribusian kartu ATM dan/atau buku tabungan sehingga mendekatkan layanan kepada penerima bantuan dan lebih fleksibel waktu layanannya.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

“Juga menunjuk petugas khusus yang melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh PT Bank DKI, sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan (data by name),” kata Ketua BPK.

28/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi jaringan listrik (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

by Admin 1 18/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PT PLN dan instansi terkait lainnya. Lingkup pemeriksaan meliputi perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PLN pada 2020 untuk golongan pelanggan yang dilakukan penyesuaian tarif atau tarif tenaga listrik nonsubsidi.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PLN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut yakni pemberlakuan penyesuaian tarif periode sebelumnya membebani keuangan negara.

PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik. Hal tersebut mengakibatkan PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp1,20 triliun.

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan.”

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar melakukan koordinasi secara optimal dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh PLN untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM. Selain itu, PLN perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan dana kompensasi penyesuaian tarif tenaga listrik yang lebih besar Rp1,20 triliun.

BPK juga menginstruksikan EVP Tarif dan Subsidi untuk menggunakan volume penjualan dan nilai realisasi pendapatan sesuai dengan kondisi riil. Temuan BPK lainnya yaitu PLN tidak menyesuaikan dan menerapkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam perhitungan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi riil.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat. Karenanya, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan sehingga mencerminkan biaya dan tarif riil.

18/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id