WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

dpd

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Sejumlah Catatan terkait LKPD kepada DPD RI

by Admin 1 06/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 kepada pimpinan DPD RI pada Selasa (5/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyampaikan bahwa opini laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara keseluruhan mengalami perbaikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau pada periode 2018-2022.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang pada tahun 2022 mengalami penurunan opini dan perlu menjadi catatan bagi pihak-pihak terkait, termasuk DPD. Hendra dalam sambutannya mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah karena seluruh pemda dapat menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu.

DPD dan Kejati Aceh Gelar Pertemuan Soal Temuan BPK, Apa Hasilnya?

Hendra menjelaskan, ada sejumlah upaya yang dilakukan pemda untuk memperbaiki LKPD. Upaya itu antara lain, melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan bendahara umum daerah (BUD) dan belum tercatat dalam laporan keuangan.

“Pemda juga melakukan inventarisasi aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, dikuasai pihak lain, dan dicatat secara gabungan, serta melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan serta gedung dan bangunan, dengan menyetor ke kas daerah,” kata Hendra.

Terhadap 542 LKPD Tahun 2022 yang diperiksa, BPK memberikan 496 opini wajar tanpa pengecualian/WTP (91 persen dari jumlah keseluruhan pemerintah daerah). Sementara itu, terdapat 41 pemerintah daerah yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan 5 pemerintah daerah yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, atau pada tahun 2018 hingga 2022, opini LKPD secara keseluruhan mengalami perbaikan.  Namun, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2022 menunjukkan adanya penurunan opini BPK dibanding tahun sebelumnya.

Penurunan dari wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) dialami oleh 2 pemprov, 12 pemkab, dan 4 pemkot. Kemudian dari WTP menjadi tidak memberikan pendapat (TMP) dialami oleh 1 pemkab.

“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.”

Ada sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian LKPD tahun 2022 sehingga belum memperoleh opini WTP. Beberapa permasalahan itu adalah ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Kemudian aset tetap tidak dicatat dan/atau tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Lalu, realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Permasalahan lainnya adalah adanya kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Juga proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Hendra menambahkan, sejak tahun 2005 hingga semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa. Khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 566.815 rekomendasi atau 81 persen dari total rekomendasi.

“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ungkap Hendra.

IHPS I tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang meliputi 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, serta 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar. Di antaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp597,25 miliar.

Tiga Pemda yang telah melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemkab Ogan Ilir, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkab Mahakam Ulu.

06/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Acuan DPD

by Admin 1 22/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian/lembaga, termasuk bagi DPD. Wakil Ketua DPD Nono Sampono menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan BPK juga bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Nono dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS II) 2022 kepada DPD RI, di Jakarta, 22 Juni 2023.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang.”

Nono dalam kesempatan tersebut menyinggung mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para entitas. Sesuai laporan BPK dalam IHPS II 2022, terdapat kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-2022 sebesar Rp4,93 triliun. Kerugian negara/daerah pada pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,69 triliun (75 persen).

Jumlah itu terbesar dari total kerugian dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-2022. Adapun total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD secara berturut-turut sebesar Rp1,10 triliun (22 persen), Rp 121,77 miliar (2 persen) dan Rp 12,76 miliar (1 persen).

Berdasarkan catatan BPK, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat sebesar 67 persen, pemerintah daerah 63 persen, BUMN 35 persen, dan BUMD 23 persen.

Data tersebut,kata dia, menunjukkan pemerintah pusat memiliki persentase ganti rugi keuangan negara yang paling tinggi. Sesuai amanah konstitusi dan perintah undang-undang, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemda untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Nono.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Nono dalam pidato sambutannya juga menyinggung soal hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK terhadap DPD. Nono mengatakan, BPK menemukan beberapa hal terkait mekanisme kinerja DPD. Beberapa temuan itu adalah penginputan data aspirasi masyarakat daerah yang diperoleh pada masa sidang dan penetapan tema pengawasan dinilai BPK belum sepenuhnya memadai.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang,” kata Nono.

Nono pun berharap BPK dapat terus memperkuat fungsi pemeriksaan. Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada BPK dalam hasil pertimbangan DPD pada sidang paripurna keenam yang digelar pada 9 Desember 2022.

Nono menjelaskan, DPD dalam pertimbangan tersebut merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap lembaga yang terdapat temuan-temuan dengan nominal yang signifikan terkait laporan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, DPD meminta BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat suatu sistem tunggal penyajian laporan keuangan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, DPD meminta BPK agar BPK Perwakilan Provinsi diberikan kewenangan dalam mengaudit program kerja pemerintah yang berada di daerah, yang anggarannya berasal dari APBN. “Kewenangan ini penting agar pemeriksaan program-program nasional yang berada di daerah bisa  dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Dalam kaitan ini DPD meminta BPK pusat menambah SDM di perwakilan provinsi,” kata dia.

Adapun rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan fungsi BPK melalui perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Terhadap rekomendasi tersebut, DPD meminta BPK untuk memberi perhatian serta menindaklanjutinya,” ujar dia.

BPK Alami Banyak Kemajuan? Ini Kata Ketua DPD

Terkait hasil pemeriksaan, Nono meminta agar berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah. Khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas konsistensi kerja sama selama ini. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah kerja BPK dan DPD RI. Semoga kerja sama ini dapat terjalin lebih baik, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

22/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

DPD dan Kejati Aceh Gelar Pertemuan Soal Temuan BPK, Apa Hasilnya?

by Admin 1 07/02/2023
written by Admin 1

BANDA ACEH, WARTAPEMERIKSA Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, beberapa waktu lalu. Rapat itu membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Rapat konsultasi berlangsung di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh dan diikuti para asisten serta pejabat utama Kejati Aceh. Rapat diikuti Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD Bambang Sutrisno dan Wakil Ketua III Arniza Nilawati serta sejumlah anggota DPD, di antaranya M Fadhil Rahmi serta beberapa lainnya.

“Karena itu, kami mendorong lembaga auditor membuat kesepakatan bersama dengan kejaksaan bagaimana proses penghitungan kerugian negara yang tidak membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan kasus tidak terhambat.”

Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan banyak hal yang terungkap dalam pertemuan tersebut. Khususnya menyangkut tindak lanjut temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan daerah.

“Kami juga mengapresiasi Kejati Aceh yang telah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Dan ini tentu langkah baik dalam penyelamatan. Rapat ini merupakan upaya kami memonitor perkembangan yang dilakukan kejaksaan terkait temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Bambang Sutrisno, seperti dilansir Antara.

Bambang Sutrisno mengatakan dalam pertemuan tersebut juga terungkap kendala kejaksaan ketika menindaklanjuti temuan BPK. Di antaranya penghitungan kerugian negara oleh eksternal kejaksaan yang membutuhkan waktu lama.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

“Karena itu, kami mendorong lembaga auditor membuat kesepakatan bersama dengan kejaksaan bagaimana proses penghitungan kerugian negara yang tidak membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan kasus tidak terhambat,” kata Bambang Sutrisno.

Kepala Kejati(Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengapresiasi Badan Akuntabilitas Publik DPD yang menggelar rapat konsultasi. Sebab, banyak hal yang didiskusikan terkait tindak lanjut temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Kami juga menyampaikan berbagai hal menyangkut penanganan perkara merugikan keuangan negara dalam forum tersebut. Di antaranya menyangkut penghitungan kerugian negara,” kata Bambang Bachtiar.

Bekerja di BPK Adalah Ibadah

Bambang Bachtiar mengharapkan BPK bisa mempercepat penghitungan kerugian negara sebuah kasus. Sebab, kejaksaan memiliki limit waktu yang terbatas dalam menyelesaikan suatu tempat yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Masyarakat tentu tidak tahu masalah di luar yuridis. Masyarakat selalu menyalahkan kami mengapa penanganan sebuah kasus merugikan keuangan negara berlangsung lama. Padahal, kami terkendala penghitungan kerugian negara dari auditor,” kata Bambang Bachtiar.

07/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK atas Program KJP Plus

by Admin 1 28/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah. Salah satu hasil pemeriksaan yang dimuat dalam IHPS I 2022 terkait  pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid.”

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada awal Oktober menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Pemeriksaan itu dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya di Ibu Kota.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat menghambat efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid,” kata Ketua BPK.

BPK juga menemukan bahwa pendistribusian kartu dan/atau buku tabungan kepada penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat waktu. Permasalahan ini mengakibatkan adanya dana KJP Plus dan KJMU yang mengendap pada rekening penerima sebesar Rp112,29 miliar yang berisiko disalahgunakan.

Ini Isi IHPS II 2021

Adapun permasalahan lainnya, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu sebesar Rp103,89 miliar. Ini terdiri atas dana yang belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat sebesar Rp20,92 miliar dan dana yang mengendap pada rekening penampungan (escrow account) tahun 2013-2021 senilai Rp82,97 miliar.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menyempurnakan pergub dan/atau Juknis terkait KJP Plus dan KJMU. Hal itu antara lain mengatur pendataan calon penerima KJP Plus melibatkan satuan pendidikan dalam menjaring dan mengusulkan calon penerima KJP Plus.

Rekomendasi selanjutnya, memerintahkan kepada Direktur Utama PT Bank DKI agar meningkatkan pelayanan dalam pendistribusian kartu ATM dan/atau buku tabungan sehingga mendekatkan layanan kepada penerima bantuan dan lebih fleksibel waktu layanannya.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

“Juga menunjuk petugas khusus yang melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh PT Bank DKI, sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan (data by name),” kata Ketua BPK.

28/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Rakyat miskin (Ilustrasi/sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDER

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

by Admin 1 26/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.”

Beberapa pemeriksaan kinerja yang dilakukan, antara lain, mengenai upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan serta pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada 7 Oktober 2022 menyampaikan, IHPS I 2022 secara keseluruhan memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas  satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Pemeriksaan kinerja yang dilakukan berkaitan dengan tiga tema prioritas nasional, yakni penguatan ketahanan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, dan penguatan infrastruktur. “Hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah antara lain pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemprov kurang efektif dalam menanggulangi kemiskinan. Hal ini karena masih terdapat beberapa masalah signifikan dalam aspek kebijakan, pelaksanaan kegiatan/subkegiatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Terkait kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum menyusun atau menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan. Selain itu, pemprov belum optimal mengkoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, serta antarsatuan kerja terkait di bawah kendali pemprov dan institusi lain.

“Adapun mengenai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemprov yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai,” ujar Ketua BPK.

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada gubernur terkait temuan tersebut. Pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, dan antar perangkat daerah serta institusi terkait di wilayahnya.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

“Rekomendasi selanjutnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan,” kata Ketua BPK.

26/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Alami Banyak Kemajuan? Ini Kata Ketua DPD

by Admin 1 21/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai memiliki banyak kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, BPK mampu bergerak lebih jauh dan pesat tak hanya di dalam negeri, tapi juga di lingkup internasional.

“Hal ini menunjukkan bahwa BPK adalah salah satu lembaga negara yang telah terbukti profesional serta memiliki kinerja dan prestasi yang sangat membanggakan, baik di dalam maupun di luar negeri.

La Nyalla mengapresiasi pencapaian BPK di berbagai forum, baik nasional maupun internasional. Apalagi, pada masa pandemi Covid-19 yang sudah berjalan lebih dari dua tahun, BPK terbukti berhasil menjaga keuangan negara meskipun dalam situasi yang tidak normal dan penuh ketidakpastian.

“BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara mampu memenuhi tugas konstitusional, sehingga, keuangan negara tetap dapat dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Ketua DPD kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ketua DPD mengatakan, BPK juga berhasil menjaga kinerjanya sebagai pemeriksa eksternal di badan-badan internasional serta sebagai anggota Independent Audit Advisory Committee di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Selain itu, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tahun-tahun sebelumnya BPK dipercaya sebagai pemeriksa eksternal pada International Atomic Energy Agency (IAEA) sejak 2016 sampai 2021,” katanya.

Selain dipercaya sebagai pemeriksa eksternal pada IAEA, pemeriksa BPK juga terpilih menjadi eksternal independen pada International Anti-Corruption Academy periode 2019 hingga 2021. Menurut Ketua DPD, pihaknya juga mengetahui bahwa BPK juga menjadi United Nations Panel of External Auditors dan terlibat aktif di organisasi pemeriksa se-ASEAN, se-Asia, dan sedunia.

Enam Tahun Jadi Pemeriksa IAEA, Ini Best Practice yang Didapat BPK

“Hal ini menunjukkan bahwa BPK adalah salah satu lembaga negara yang telah terbukti profesional serta memiliki kinerja dan prestasi yang sangat membanggakan, baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.

Ia berharap BPK dapat meneruskan prestasi yang telah dicapai selama ini. Sebab, prestasi BPK di dalam dan luar negeri tersebut juga dapat menjadi cermin oleh lembaga-lembaga lain untuk semakin berbuat yang terbaik bagi bangsa.

21/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id