WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

dana desa

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Mengawal Dana Desa

by Admin 27/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Puluhan triliun rupiah dikucurkan oleh pemerintah setiap tahun untuk dana desa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara, berkewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

27/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Kawal Dana Desa

by Admin 02/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menegaskan BPK akan terus mengawal pengelolaan dana desa. Menurut Hendra, setidaknya ada tiga tugas dan fungsi BPK terkait dana desa.

Pertama, BPK memastikan penyaluran dana desa dilaksanakan secara tepat jumlah, tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif. “Kedua, sinergi dan mendorong instansi terkait, di antaranya inspektorat dan dinas pemberdayaan masyarakat desa, untuk melakukan pengawasan maupun pembinaan pengelolaan dan penggunaan dana desa,” kata Hendra saat kegiatan sosialisasi bersama anggota DPR RI bertema “Optimalisasi APBD dalam Pengembangan Ekonomi Desa”, di Makassar, beberapa waktu lalu.

Hendra mengatakan, dalam mengawal dana desa, BPK juga memberikan pendapat/rekomendasi perbaikan terhadap permasalahan, baik aspek regulasi maupun implementasi.

Hendra menegaskan, BPK sebagai lembaga yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara berkewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa tersebut, betul-betul dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BPK berkomitmen melakukan pemeriksaan keuangan negara yang berkualitas dan memperkuat proses transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju yang lebih sejahtera,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan, BPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan keuangan, PDTT (kepatuhan), maupun pemeriksaan kinerja. Juga melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan lintas Instansi baik pusat dan daerah, ataupun individual audit terhadap kementerian teknis dan atau pemda terkait.

Dalam kurun waktu 2018-2023, salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kedua, Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Ketiga, Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Desa. Keempat, Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional Desa pada Kementerian Desa. Adapun yang kelima adalah pemeriksaan Pembangunan/pengelolaan kawasan perdesaan (PN 2 KP 4). 

“Atas hasil-hasil pemeriksaan ini BPK terus memantau pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan dengan bekerja sama dengan DPR/DPRD.”

02/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suasana pedesaan di Bali (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ingin Komunikasi yang Baik dengan Pemerintah Terkait Dana Desa

by Admin 1 02/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap dapat menciptakan komunikasi yang baik dengan pemerintah terkait dana desa. Sehingga dapat bersama-sama mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan pengelolaan keuangan desa yang baik.

“Dengan begitu, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menanggulangi kemiskinan,” kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Dori Santosa pada saat sosialisasi dana desa di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, seperti dilansir dari Antara.

“Maka dari itu kita juga harus memastikan dana desa ini dikelola tepat sasaran dan tepat manfaat tentunya. Alokasi BLT ini yang sudah kita anggarkan harus benar-benar disampaikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, jadi bukan untuk kegiatan lain.”

Sosialisasi penggunaan dana desa di Kabupaten Bekasi ini digelar DPR bersama BPK. Tujuannya, dalam rangka melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Dia mengatakan, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ini antara lain melalui alokasi anggaran dana desa dalam setiap postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

BPK, kata dia, bertugas mengawal dan memastikan kucuran dana desa tersebut betul-betul dapat dilaksanakan secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Sehingga dapat mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta seluruh kepala desa di wilayah itu agar mampu mengoptimalkan hasil penggunaan desa yang digelontorkan pemerintah. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat secara tepat sasaran.

“Setiap tahun kita mengeluarkan pedoman berupa peraturan bupati. Dari pedoman itu kita arahkan bagaimana supaya anggaran-anggaran di desa ini bisa lebih tepat sasaran,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Ini Peran Dana Transfer Daerah Bagi Pemerataan dan Percepatan Pembangunan

Dani mengatakan, penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Dengan sasaran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti penghasilan tetap, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menambahkan, dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kemudian, dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan yang tepat tentang peran dan fungsi BPK dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Sementara anggota Komisi XI DPR Putri Komaruddin meminta kepala desa berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa. Pemerintah dan DPR tahun ini sudah mengalokasikan dana desa sebesar Rp68 triliun dengan realisasi sebesar 80 persen.

Ini Strategi Kemenkeu untuk Optimalkan Dana Transfer Daerah

Dia juga meminta agar dana desa tidak disimpan dan mengendap di rekening dan masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya. Khususnya anggaran yang memang diprioritaskan untuk menopang konsumsi masyarakat desa, seperti bantuan langsung tunai.

“Maka dari itu kita juga harus memastikan dana desa ini dikelola tepat sasaran dan tepat manfaat tentunya. Alokasi BLT ini yang sudah kita anggarkan harus benar-benar disampaikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, jadi bukan untuk kegiatan lain,” kata dia.

02/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ikut Awasi Penyaluran BLT di Lombok Tengah

by Admin 1 15/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut aktif dalam kegiatan penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Keterlibatan BPK yaitu untuk melakukan pengawasan agar memastikan bahwa program tersebut benar-benar menyasar masyarakat kurang mampu.

“Mulai pekan ini mereka (BPK—red) akan turun ke beberapa desa untuk mengecek penyaluran BLT DD, tepat sasaran atau tidak,” kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri seperti dilansir dari Antara, usai menerima kunjungan tim BPK di kantornya di Praya, beberapa waktu lalu.

“Kita imbau warga menggunakan bantuan itu dengan baik.”

Sesuai aturan, sekitar 40 persen DD itu digunakan untuk program BLT dengan sasaran masyarakat miskin atau sesuatu ketentuan. BPK pun turun untuk melihat langsung persoalan penyaluran program tersebut di desa atau kepada masyarakat. “Pengawasan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 September 2022,” katanya.

Dengan adanya bantuan tersebut, pemerintah daerah berharap dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Untuk itu, penyaluran harus tepat sasaran.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat yang mendapatkan bantuan bisa memanfaatkannya dengan baik. Apalagi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Kita imbau warga menggunakan bantuan itu dengan baik,” katanya.

Ini Tujuh Hal yang Digali BPK dalam Pemeriksaan PC-PEN

Dalam pengawasan BLT DD tersebut, tim BPK akan didampingi oleh dinas terkait dan inspektorat. Dengan begitu, dapat memudahkan dalam proses pengawasan penyaluran BLT DD di Lombok Tengah.

“Hari ini kita juga akan ada rapat koordinasi untuk persiapan pengawasan BLT DD tersebut,” katanya.

15/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK di daerah
BeritaBerita Foto

Cek Fisik Jalan Setapak Dana Desa Hanga Hanga

by Admin 1 20/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK Perwakilan Sulteng untuk pertama kalinya melakukan pemeriksaan dana desa. Satu di antara daerah yang dikunjungi adalah Kabupaten Banggai. Pemeriksaan fisik dilakukan pada salah satu infrastruktur pendukung di Desa Hanga Hanga yang dibiayai Dana Desa Tagub Anggaran 2017. Tampak dalam foto tim pemeriksa melakukan pengukuran fisik pekerjaan didampingi perangkat desa.

20/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Sisa Dana Desa Rp2,32 Triliun Menganggur di Kas Daerah

by Achmad Anshari 22/12/2020
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar ditetapkan batas waktu dalam penyaluran sisa dana desa, sekaligus ditetapkan aturan untuk mengatur pengembalian sisa dana tersebut ke kas negara.

Rekomendasi itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan batas waktu penyaluran atas sisa dana desa di rekening kas umum daerah, serta melaksanakan rekonsiliasi dan penyetoran atas sisa dana tersebut,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Rekomendasi itu muncul setelah BPK mendapati penyaluran dana desa ke daerah selalu menyisakan sisa di tiap tahun anggaran. Sisa dana itu terus berakumulasi setiap tahun dan tersimpan begitu saja di kas daerah.

“Sisa dana desa di rekening umum kas daerah dan rekening kas desa tidak diketahui statusnya dan berpotensi menjadi idle cash (dana menganggur)”, demikian terungkap dalam LHP.

Secara lebih spesifik, audit BPK mendapati sisa dana desa mulai terjadi sejak tahun anggaran 2016 sebesar Rp53,68 miliar, lalu Rp11,45 miliar (2017), Rp30,08 miliar (2018), dan Rp3,24 triliun (2019), sehingga total pada Februari 2020 , sisa dana desa di kas daerah sudah berakumulasi Rp3,33 triliun.

Namun, pada Maret 2020, sisa dana desa berkurang menjadi Rp2,32 triliun yang mengindikasikan telah terjadi penyaluran ke rekening kas desa menggunakan dana sisa tersebut. LHP BPK menyatakan hal ini menunjukkan tidak terjadi cut off dalam penyaluran dana desa.

Seharusnya, penyaluran dana menyesuaikan dengan tahun anggaran. Program desa (ABPDes) pada 2019 harus didanai dana desa tahun anggaran 2019. Tujuannya untuk mendorong desa mencapai output yang direncanakan atau menyelesaikan program APBDes dalam satu tahun anggaran.

Namun, akumulasi sisa dana desa selama 4 tahun anggaran (2016-2019) di kas daerah membuat praktik cut off tidak terjadi,

“Tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai batasan waktu tahun anggaran sebelumnya, terutama terkait sisa dana desa di rekening kas umum daerah dan rekening kas desa yang masih bisa disalurkan, meskipun telah melampaui satu tahun anggaran,” demikian terungkap dalam LHP.

Praktik itu tidak sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengharuskan keuangan negara dikelola secara tertib.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan menetapkan batas waktu penyaluran sisa dana desa, hingga penyaluran dana tersebut bisa tertib dan menyesuaikan dengan tahun anggaran.

BPK juga merekomendasikan agar dibuat aturan mengenai pengembalian dana desa ke rekening kas umum negara, hingga tidak lagi terjadi pengendapan sisa dana desa di kas daerah atau dana menganggur. (Hms)

22/12/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id