WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

audit

Video

Tata Kelola Keuangan Negara Kala Pandemi

by apriyana 12/10/2020
written by apriyana

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna melakukan wawancara dengan CNBC mengenai tata kelola keuangan negara kala pandemi.  Dalam wawancara tersebut, Ketua BPK menyampaikan mengenai perkembangan rangkaian audit pemeriksaan yang dilakukan BPK. Antara lain disampaikan bahwa pengumpulan data dan informasi audit sudah dilakukan selama tiga bulan.

Berikut merupakan video dari wawancara tersebut.

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

BPK Selenggarakan Training Of Quality Assurance (QA) And Quality Control (QC) Bagi Sao Laos

by apriyana 12/10/2020
written by apriyana

Dalam rangka implementasi Action Plan kerja sama bilateral tahun 2020 antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan State Audit Organizations Lao People’s Democratic Republic (SAO Laos), BPK menyelenggarakan Training of Quality Assurance (QA) and Quality Control (QC) on Writing of Audit Recommendations pada tanggal 6 s.d. 8 Oktober 2020 secara virtual.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas auditor SAO Laos dalam QA dan QC sesuai dengan praktik yang ada di BPK. Pelatihan diikuti oleh 30 orang pemeriksa SAO Laos yang berasal dari berbagai level mulai dari level director hingga teknis.

Dalam sambutannya saat membuka pelatihan ini Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menyampaikan bahwa untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, Lembaga Pemeriksa/ Supreme Audit Institutions (SAI) harus memberikan hasil audit yang bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat, dimana QA dan QC merupakan prasyarat mendasar.

“Dalam masa pandemi Covid-19, kualitas hasil pemeriksaan dituntut untuk tetap tinggi sebagaimana sebelumnya. Oleh karena itu beliau menekankan bahwa QA dan QC memiliki peran penting dalam memastikan tingginya kualitas hasil pemeriksaan meski dalam situasi yang sulit dan terbatas. Untuk itu, diperlukan adaptasi dan prosedur alternatif,” jelas Wakil Ketua BPK.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) Ida Sundari dalam laporanya mengatakan bahwa, BPK menyambut baik diadakannya pelatihan ini sebagai bagian dari program training internasional Badiklat PKN.

“Untuk menyelenggrakan pelatihan ini, Badiklat PKN telah menyiapkan kurikulum dan pengajar-pengajar yang memiliki keahlian dalam bidang QA dan QC,” ujar Kepala Badiklat PKN.

Selajutnya, Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dalam sambutannya menyebutkan perkembangan kerja sama bilateral kedua SAI yang telah berlangsung sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2015. Berbagai kergiatan yang telah dilakukan diantaranya adalah high level visits, seminar bilateral, secondment dan pelatihan (training). Training ini merupakan komitmen BPK untuk membantu pengembangan kapasitas pemeriksa SAO Laos.

Sementara itu, Vice President SAO Laos, Bounphone Vanhnachit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa training ini merupakan kesempatan besar bagi auditor SAO Laos untuk dapat memperoleh pengetahuan baru dan memahami lebih dalam mengenai QA dan QC terutama dalam penulisan rekomendasi audit yang ada di BPK. Lebih lanjut, Ia mengharapkan dukungan BPK dalam pelaksanaan pelatihan ini maupun dalam kegiatan-kegiatan kerja sama bilateral selanjutnya.

Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar tentang metode QA dan QC di yang ada di BPK, unit-unit yang bertanggung jawab dan pemangku kepentingan terkait pengembangan TI, standar QC dan prosedur audit, serta pembelajaran dari pengalaman. Melalui pelatihan ini diharapkan peserta dapat berperan aktif dalam diskusi dan mencapai hasil training yang diharapkan. Selain itu, diharapkan training ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas peserta dalam QA dan QC tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral yang telah terjalin oleh kedua SAI.

12/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suara Publik

Peran Audit BPK dalam Mengurangi Korupsi

by super admin 11/10/2020
written by super admin

Oleh: Darlinsah Wartawan Deliknews.com (Juara III Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 Kategori Opini)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga negara yang menjalankan tugasnya bebas dan mandiri, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

BPK satu-satunya auditor negara yang melaksanakan fungsi pengawasan eksternal yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi yaitu dalam UUD Tahun 1945.

Menurut UUD Tahun 1945 Pasal 23F, anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan dilantik oleh Presiden.

Di Indonesia, korupsi masih menjadi masalah nyata yang perlu diperhatikan. Lantas bagaimana peran audit BPK dalam pengurangan korupsi pada lembaga yang mengelola uang negara?

Anggota BPK haruslah orang-orang hebat dan profesional dalam melakukan pemeriksaan, melaporkan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH), dibutuhkan keberanian mengungkapkan kebenaran, kemampuan menyajikan secara profesional dan berkualitas, serta mampu diuji di depan pengadilan.

BPK memiliki fasilitas yang cukup besar diberikan oleh negara, guna memaksimalkan kinerja, independensi dan keprofesionalan, untuk itu harus memberikan kontribusi dalam perbaikan tata kelola penggunaan uang negara.

BPK sejatinya bukanlah badan yang berwenang mengungkap kasus korupsi, namun berkontribusi dalam membongkar kasus korupsi.

Besarnya peran BPK dalam mengurangi angka korupsi di Indonesia dapat tercapai dengan maksimal bila benar-benar menjunjung tinggi kode etik dan independensi.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan pemeriksaan meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil laporan audit tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pengujian dan review yang bersifat investigasi, dapat dilakukan dalam membantu pihak yang berwenang atau APH dalam pengusutan suatu kasus tindak pidana korupsi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkannya kepada instansi yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian, paling lama 1 bulan sejak diketahui unsur pidana tersebut.

Sebagai contoh, dalam menuntaskan pengungkapan kasus besar Jiwasraya yang diduga merugikan negara belasan Triliun, dan telah ditetapkan Lima orang tersangka, namun Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK.

Hingga awal Maret 2020 kemarin, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih melakukan sinkronisasi dengan hasil pemeriksaan BPK sebelum melakukan pelimpahan tahap pertama berkas Lima tersangka tersebut.

BPK sendiri dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Dari uraian diatas dan sesuai UU No.15 tahun 2006, BPK tidak berwenang menyatakan suatu tindak pidana korupsi secara langsung, tetapi laporan yang diberikan kepada pihak berwajib sangat berkontribusi untuk mengurangi dan mengungkap tindak pidana korupsi.

Keberadaan BPK dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan, penggunaan keuangan negara dan penilaian terhadap hasil pemeriksaan, berkontribusi sebagai rujukan bagi para penyelenggara negara untuk melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur birokrasi.

Disis lain, adanya pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK kepada suatu lembaga, bukan berarti lembaga itu tidak ada temuan atau korupsi. WTP hanya mengartikan bahwa pemerintah atau lembaga tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Namun, hasil audit BPK tetaplah penting untuk membantu meningkatkan transparansi dan memberantas korupsi.

Salah satu indikator yang dapat digunakan dalam mengukur akuntabilitas suatu lembaga adalah dengan melihat seberapa aktif lembaga itu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Rekomendasi BPK adalah saran dari pemeriksan, berdasarkan hasil pemeriksaannya untuk melakukan perbaikan.

Tindaklanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Menyoal peran audit BPK dalam pengurangan tindak pidana korupsi, menurut hemat penulis, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan kasus-kasus korupsi dan untuk menjadikan pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia masih belum bisa terlepas dari peran audit BPK.

Kita berharap kepada BPK, sebagai lembaga pengawas keuangan negara sebagaimana diamanatkan konsitusi, agar melakukan pemeriksaan dengan profesional tanpa intervensi pihak lain, untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Sebab, kondisi Indonesia saat ini belum bisa terlepas dari oknum-oknum pencuri uang rakyat, maka BPK harus tetap hadir membantu penegak hukum mengungkap korupsi yang menghambat pembangunan.

11/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Menuju Kemandirian Anggaran

by apriyana 09/10/2020
written by apriyana

Independensi anggaran jadi salah satu temuan yang sering muncul saat pelaksanaan peer review atas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh lembaga pemeriksa negara lain. BPK dianggap belum independen dalam hal anggaran karena masih harus bergantung terhadap Kementerian Keuangan. Padahal, kemandirian anggaran amat penting untuk menunjang fungsi pemeriksaan.

Atas dasar itulah BPK sedang mengupayakan agar memiliki kemandirian dalam hal anggaran. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, hal tersebut jadi salah satu poin dari revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang BPK. Revisi UU BPK bahkan telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) dan berada pada nomor urut 45.

“Salah satu revisi itu terkait anggaran. Ini bukan sesuatu yang didasari oleh keinginan, tapi kebutuhan untuk menjamin pelaksanaan tugas BPK, yaitu pemeriksaan. Hampir setiap peer review, salah satu yang jadi sorotan di kita adalah soal independensi di bidang anggaran. Saya pikir ini sesuatu yang masuk akal untuk dibicarakan,” kata Agung saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di kantor pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pria berdarah Palembang tersebut menambahkan, ada beberapa opsi bentuk independensi anggaran yang sedang dikaji dan didiskusikan. Salah satu formulasinya, penganggaran tetap melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akan tetapi, BPK bisa mengajukan anggaran secara langsung kepada DPR seperti yang dilakukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Mekanisme yang sama kita harapkan dapat diterapkan kepada kita,” Agung berharap.

BPK juga sedang mempelajari model yang diterapkan lembaga pemeriksa (SAI) negara lain. Menurut Agung, SAI Selandia Baru bisa dijadikan benchmark. SAI Selandia Baru diketahui memiliki badan layanan umum (BLU) yang bisa melakukan pemeriksaan terhadap entitas di luar entitas yang wajib diperiksa. “Dan dibayar,” kata Agung.

Berdasarkan bukti-bukti empiris, kata Agung, kemampuan pemeriksa BPK lebih unggul dari banyak SAI lainnya. “Jadi, kenapa kita tidak bisa memiliki operasi yang seperti mereka, melakukan pemeriksaan terhadap entitas swasta. Teman-teman di sini dididik dengan baik. Punya pengalaman dan dibekali bermacam sertifikasi,” kata Agung.

Menurut Agung, apa yang diterapkan SAI Selandia Baru bisa dijadikan salah satu pilihan. Namun demikian, ia mengakui BPK belum melakukan kajian secara menyeluruh terkait itu.

Di negara lain seperti Rusia, penganggaran untuk SAI dilakukan melalui mekanisme yang sama seperti di Indonesia. Bedanya, di sana tidak pernah ada perdebatan mengenai alokasi anggaran. “Kalau ada kebutuhan yang disampaikan BPK-nya, mereka pasti diberikan dan langsung dipenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, independensi anggaran sebetulnya juga bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan negara secara keseluruhan. Dan yang pasti, kata Agung, independensi anggaran tidak berarti mengesampingkan prinsip akuntabilitas.

“BPK ingin anggaran lebih independen, bukan berarti kami tidak diawasi. Akuntabilitasnya tetap ada karena mekanisme pengawasan tetap ada. Tapi pada intinya, kita ingin tugas kita yang begitu berat setiap tahun itu dijamin oleh anggaran yang memadai,” kata Agung.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam kesempatan terpisah mengatakan, kemandirian anggaran sangat krusial. Sebab, kegiatan pemeriksaan memerlukan pendanaan.

Ia mengungkapkan, turunnya anggaran pemeriksaan BPK pada tahun ini pun berdampak pada kegiatan pemeriksaan. BPK terpaksa mengurangi jumlah pemeriksaan. “Kita harus mengatur dan memilih pemeriksaan mana yang akan dijalankan dan tidak. Padahal seharusnya BPK memiliki keleluasaan,” kata Agus.

Agus sangat berharap BPK bisa lebih independen dalam hal anggaran. Apalagi, BPK yang mandiri merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Agus, setidaknya ada dua cara yang bisa diterapkan untuk mewujudkan kemandirian anggaran BPK. Cara pertama, dengan memperbesar anggaran untuk BPK. Kedua, dengan meletakkan anggaran pemeriksaan di entitas yang akan diperiksa BPK.

“Kita berharap ada bentuk pemroporsian anggaran tertentu yang memang berdasarkan mandat BPK. Kalau anggaran diturunkan, maka proses pemeriksaan akan melemah. Padahal, hanya BPK yang mempunyai mandat pemeriksaan yang sangat kuat di republik ini yang bisa memaksa, bisa memidanakan pihak-pihak yang tidak mau diperiksa.”

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, wacana independensi BPK sejalan dengan arah peningkatan profesionalitas lembaga negara saat ini. Menurut Doli, rekrutmen pegawai dan penganggaran BPK semestinya dilakukan secara mandiri untuk mewujudkan fungsi kerja sama dan koordinasi yang seimbang.

“Kalau sekarang satu lembaga negara dengan lembaga negara lain, yang satu itu men-support kan justru seolah-olah menjadi subordinatnya. Padahal tidak perlu bergantung satu sama lain,” kata Doli kepada Warta Pemeriksa.

Doli mengatakan, BPK saat ini perlu mempersiapkan langkah-langkah untuk mewujudkan kemandirian tersebut, termasuk menyiapkan sistem atau pola kerjanya.

Doli juga menyarankan BPK untuk mencari benchmark dari lembaga negara lain yang saat ini sudah berhasil independen. “Bisa dilihat bagaimana mereka membangun sistem itu,” kata Doli.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto juga mendukung independensi SDM dan anggaran BPK. Dito mengatakan, BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut Dito, independensi BPK sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. “Ke depan, kami mendukung upaya-upaya independensi yang sedang disusun BPK,” kata Dito kepada Warta Pemeriksa, Kamis (13/2).

Dito menjelaskan, BPK wajib memeriksa pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pengelolaan keuangan negara. “Ini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Dito.

Menurut Dito, kriteria bebas, mandiri, dan profesional berarti BPK merupakan lembaga yang berdiri terpisah dari pemerintah. Dia mengatakan, berdasarkan beleid tersebut, BPK tidak memiliki hubungan atasan atau bawahan dengan pemerintah.

09/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerSLIDER

BPK Pertajam Pemeriksaan

by klara.ransingin 09/10/2020
written by klara.ransingin

BPK akan meningkatkan fokus pada 2020 ke akun-akun berisiko tinggi baik di level kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki visi menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. Sejalan dengan visi baru tersebut, BPK siap mempertajam pemeriksaannya.

“Kita akan back to standard. Kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara tajam terhadap berbagai hal,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Ihwal penajaman pemeriksaan telah disampaikan Agung dalam rapat koordinasi pelaksana pada Desember 2019 atau dua bulan setelah ia terpilih sebagai Ketua BPK. Agung mengatakan, BPK akan mening­atkan fokus perhatian pemeriksaan pada 2020 ke akun-akun berisiko tinggi baik di level kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Fokus tersebut yakni terhadap pinjaman daerah, belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal, dan manajemen kas.

Terkait dengan pinjaman daerah, selain prosedur-prosedur standar yang sudah umum dilakukan, pemeriksa perlu mencermati variasi praktik pinjaman daerah yang lain. “Jangan hanya berpedoman pada definisi formal pinjaman saja. Contoh variasi lain dari pinjaman daerah adalah pemerintah melakukan suatu pekerjaan yang belum dianggarkan pada tahun berjalan, kemudian diakui sebagai pinjaman pada tahun mendatang,” kata Agung.

Akun berikutnya yang perlu diperhatikan, kata Agung, adalah belanja hibah dan bantuan sosial (bansos). Hal itu terutama perlu dicermati dengan adanya Pemilu serentak di tahun anggaran 2019. Asersi laporan keuangan yang paling signifikan untuk akun belanja hibah dan bansos adalah asersi keterjadian bahwa transaksi benar telah terjadi dan berkaitan dengan entitas.

“Pemeriksa perlu memastikan bahwa pemberian hibah dan bansos tidak dilakukan secara terus menerus kepada pihak yang sama, dokumen pertanggungjawaban lengkap, dan memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat­an,” kata Agung.

Terkait belanja modal, Agung menyampaikan, uji petik tidak harus selalu diarahkan pada belanja modal bernilai besar. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menutup peluang fraud pada proyek belanja modal bernilai rendah.

BPK juga akan meningkatkan fokus perhatian terhadap manajemen kas. Agung mengatakan, sama halnya dengan belanja modal, seluruh asersi laporan keuangan terkait akun kas, penting untuk dicermati pemeriksa.

Selain pengujian pengendalian dan pengujian substantif yang rutin dilaksanakan pemeriksa, ada satu prosedur khusus yang perlu diterapkan untuk pemeriksaan tahun 2020.

“Pelaksanaan cash opname secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada entitas. Hal ini dilakukan untuk benar-benar mencapai tujuan utama dari cash opname tersebut, yaitu untuk melihat kualitas manajemen kas yang diterapkan oleh entitas,” kata Agung.

Pada bidang nonpemeriksaan, BPK akan melanjutkan implementasi Supreme Audit Institution Performance Measurement Framework (SAI PMF) yang telah dimulai tahun lalu. Agung berharap, SAI PMF dapat dilembagakan sebagai perangkat penilaian kinerja kelembagaan BPK. Salah satu aspek yang ada dalam SAI PMF adalah komunikasi. Pimpinan BPK saat ini telah menetapkan slogan “Akuntabilitas untuk Semua” atau “Accountability for All”. Hal ini dimaksudkan agar publik semakin memahami arti penting akuntabilitas keuangan negara.

 

“Saya mengharapkan slogan ini dapat diwujudkan, melalui berbagai kegiatan,” kata Agung.

09/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id