WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

air minum

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Data Kualitas Air Minum tidak Seragam, Ini Rekomendasi BPK untuk Kemenkes

by Admin 1 27/10/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pada semester II 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan prioritas nasional (PN) terkait penguatan infrastruktur. Salah satunya terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman.

Salah satu agenda RPJMN 2020-2024 adalah penyediaan akses air minum yang layak dan aman. Targetnya, sampai dengan tahun 2024 sebesar 100 persen penduduk telah mengakses air minum layak, sebanyak 30 persen penduduk telah mengakses air minum perpipaan, dan sebanyak 15 persen penduduk telah mengakses air minum aman. Hal tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) keenam yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.

Akses Air Minum Layak Belum Merata, Ini Rekomendasi BPK ke Pemerintah

Untuk mendorong pelaksanaan agenda pembangunan nasional tersebut, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman pada sejumlah objek pemeriksaan (obrik). Termasuk di antaranya obrik pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dikutip dari IHPS II 2022, BPK mencatat, Kemenkes telah melakukan sejumlah upaya. Hal itu yakni Kemenkes telah mendukung perencanaan, pemenuhan, dan pendayagunaan tenaga sanitasi lingkungan melalui penugasan khusus tenaga kesehatan melalui Program Nusantara Sehat. Selain itu, Kemenkes telah mengusulkan alokasi anggaran dan menetapkan menu kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan DAK nonfisik bidang kesehatan untuk kegiatan pengawasan kualitas air minum dan penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) bagi pemda dalam petunjuk teknis.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendorong penyelesaian rancangan permenkes sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. “

Meski demikian, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah temuan yang memuat permasalahan. Misalnya saja, Kemenkes belum menyusun regulasi dan kebijakan teknis terkait pengawasan kualitas air minum secara memadai. Regulasi dan kebijakan teknis yang ditetapkan juga belum selaras dengan peraturan lainnya dan belum sepenuhnya disusun secara lengkap dan jelas. Akibatnya, terjadi ketidakseragaman dalam pelaksanaan dan pelaporan data capaian pengawasan kualitas air minum.

Kemenkes juga belum memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan STBM pilar 1 stop buang air besar sembarangan secara memadai. Yaitu dalam melakukan evaluasi melalui analisis data dan informasi capaian desa/kelurahan stop buang air besar sembarangan yang disampaikan oleh seluruh provinsi. Akibatnya, terdapat potensi kesalahan dalam mengambil kebijakan atas hasil analisis menggunakan data yang tidak valid.

Foresight BPK Gambarkan Reallita dan Masa Depan Pendidikan di Tanah Air

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendorong penyelesaian rancangan permenkes sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Rancangan ini meliputi kewajiban pemda untuk melakukan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pengawasan kualitas air minum, sanksi bagi penyelenggara air minum, serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan kualitas air minum.

Kemudian, merevisi Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 terkait mekanisme pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi capaian STBM yang memuat tahapan pelaporan per jenjang, pihak yang terlibat dalam pelaporan, tanggung jawab dan kewenangan validasi data, dan periode pelaporan.

27/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Air bersih (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

BPK Dorong Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Aman

by Admin 24/10/2023
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman pada sejumlah objek pemeriksaan (obrik). Termasuk di antaranya obrik pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah temuan yang memuat permasalahan. Misalnya saja, basis data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi belum lengkap dan andal. Basis data BUMD air minum yang belum menerapkan full cost recovery (FCR) dan/atau memiliki idle capacity belum dimanfaatkan secara optimal.

Akibatnya, pemerintah belum sepenuhnya dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendorong penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman. Hal itu antara lain Kementerian Keuangan belum dapat mengalokasikan proporsi dana alokasi umum (DAU) specific grant untuk bidang pekerjaan umum berdasarkan data SPM untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar SPM. 

Selain itu, Kemendagri juga belum sepenuhnya dapat merancang prioritas pembinaan kepada pemda dalam perencanaan dan penganggaran pemenuhan kebutuhan SPM. Termasuk juga kepada BUMD air minum dan air limbah/sanitasi dalam peningkatan kinerja dan cakupan layanan.

Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) tentang tata cara penyelarasan RPJMD/RKPD dengan RPJMN/RKP serta pedoman penyusunan RKPD belum diatur secara lengkap dan jelas. Akibatnya, target program prioritas nasional terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman berpotensi tidak tercapai.

NSPK tentang desain pembinaan terhadap pemerintah desa dan kelompok masyarakat pascaprogram Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) belum ditetapkan secara lengkap. Akibatnya, pengelolaan aset Pamsimas dan kelembagaan pascaprogram Pamsimas berpotensi tidak berkelanjutan untuk mendukung pencapaian target RPJMN dan TPB.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan unit kerja eselon I terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi/air limbah untuk lebih optimal dalam melakukan koordinasi.

Mendagri juga perlu menginstruksikan Dirjen Bina Bangda untuk menetapkan NSPK tentang tata cara fasilitasi rancangan perkada tentang RKPD dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Khususnya untuk menetapkan NSPK yang mengatur tentang tata cara penyelarasan antara RPJMD/RKPD dengan RPJMN/RKP serta nomenklatur dan kodefikasi kegiatan dan subkegiatan untuk mendukung pencapaian indikator air minum aman.

Dirjen Bina Pemdes juga perlu berkoordinasi dengan K/L terkait dalam menetapkan NSPK yang mengatur tentang pembinaan pascaprogram Pamsimas secara lengkap. Ini antara lain percepatan capaian target air minum dan sanitasi layak dan aman di desa serta tata kelola aset hasil program Pamsimas dan kelembagaan penyelenggara SPAMS berbentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.

24/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Temuan Signifikan BPK Terkait Kementerian PUPR

by Admin 1 08/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa temuan signifikan yang terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Temuan itu berasal dari dua pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada semester II tahun 2021.

Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Air Limbah Domestik Berbasis Masyarakat Tahun 2020 s/d Semester I Tahun 2021. BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja atas Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar dan Penyediaan Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Mendukung Transportasi Perkotaan Berkelanjutan Tahun 2019 sd Semester I 2021 di Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM.

Selain itu, BPK melakukan PDTT Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja pada Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) atau Food Estate TA 2020 sd Triwulan III 2021 pada Kementerian PUPR. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tiga pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri PUPR, M Basuki Hadi Muljono pada Kamis (31/3/2022).

Isma pun menyampaikan beberapa temuan signifikan dari ketiga LHP tersebut. Dalam pemeriksaan kinerja atas penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat, BPK menemukan beberapa permasalahan.

Temuannya antara lain ketidaklengkapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam kegiatan tersebut. Perencanaan belum sepenuhnya disusun berdasarkan data/informasi yang memadai. Kemudian terdapat pemda yang belum merealisasikan komitmen sharing dana atau kontribusi terhadap program Pamsimas pada 204 desa. Terdapat pula 324 pemerintah desa yang belum merealisasikan kontribusinya.

BPK juga mengungkapkan permasalahan terkait pemeriksaan kinerja atas pembangunan dan pengelolaan jalan tol lingkar luar dan penyediaan infrastruktur KBLBB untuk mendukung transportasi perkotaan berkelanjutan. Permasalahan yang disampaikan antara lain mengenai pembangunan jalan tol lingkar luar pemerintah pusat dan daerah yang belum selaras dan terintegrasi.

Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum Belum Efektif

Kemudian pemerintah belum pernah melaksanakan evaluasi terhadap kinerja dan kontribusi jalan tol lingkar luar Jakarta terhadap pengurangan beban lalu lintas di dalam kota.

Sedangkan mengenai PDTT kepatuhan belanja atas program food estate Kementerian PUPR, BPK mengungkapkan permasalahan adanya kesalahan perhitungan volume dan progres pekerjaan. Kemudian ketidaksesuaian spesifikasi dan perhitungan kebutuhan alat dan bahan dalam analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) dengan kondisi sesungguhnya.

Permasalahan lain adalah belum optimalnya koordinasi Kementerian PUPR dengan Kementerian Pertanian. Khususnya dalam kegiatan pembangunan atau pengembangan food estate dari program food estate di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Isma berharap agar Menteri PUPR beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

08/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id