WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

opini wtp

Gedung Kementerian Pertanian (Sumber: Kementerian Pertanian)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mentan Sebut tak Gampang Dapat WTP, Tapi…

by Admin 1 25/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2021. Opini WTP yang diraih ini menandai pencapaian Kementan dalam mempertahankan opini audit yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam tahun berturut-turut.

“WTP bukan simbol hebat seorang pemimpin, tapi ini adalah akumulasi kerja keras dari bawah, semua pihak dan jajaran, karena yang sangat mendasar adalah bagaimana menghadirkan administrasi yang baik.”

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan pencapaian ini menjadi indikator dari kinerja tata kelola anggaran di Kementan dalam melaksanakan pembangunan pertanian. Dia menuturkan akan berupaya membenahi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan secara lebih baik bagi kepentingan rakyat.

“Tidak gampang mendapatkan WTP dan kami terbuka, kami mohon agar terus diasistensi oleh BPK, kami siap untuk bekerja lebih baik ke depan,” kata dia seperti dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu. 

Kementan, katanya, tidak mungkin mampu meraih opini WTP selama enam tahun berturut-turut jika tidak disertai dengan sinergi dan kerja keras seluruh jajaran. Dia pun berharap, capaian tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menghadirkan tata kelola anggaran pemerintah yang baik.

“WTP bukan simbol hebat seorang pemimpin, tapi ini adalah akumulasi kerja keras dari bawah, semua pihak dan jajaran, karena yang sangat mendasar adalah bagaimana menghadirkan administrasi yang baik,” terang dia.

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh berharap pemeriksaan keuangan yang dilakukan dapat mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat. “BPK diberi peran yang sangat penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara atau APBN agar dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

25/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam tahun 2021 kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di Jakarta, belum lama ini.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Raih WTP, Kok BP Batam Diminta Kerja Keras?

by Admin 1 13/07/2022
written by Admin 1

BATAM, WARTAPEMERIKSA – Pegawai di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk bekerja keras meningkatkan kinerja organisasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyikapi perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima organisasi atas laporan keuangan untuk keenam kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).  

“Karena hanya dengan kerja keras kita semua, opini WTP atas laporan keuangan BP Batam dapat kita raih,” kata Rudi dari keterangan tertulis seperti dilansir dari Antara, belum lama ini.

“Entitas harus meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis. Sinergi yang baik antar instansi juga perlu ditingkatkan untuk laporan keuangan yang lebih baik.”

BP Batam meraih opini WTP untuk keenam kalinya dari BPK. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun dan diterima oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Auditorium BPK di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Opini WTP diberikan atas laporan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam tahun 2021. Sebelumnya, BP Batam telah mempertahankan opini WTP selama lima kali berturut-turut sejak 2017.

Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini peringkat kewajaran terhadap penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang diberikan dalam laporan keuangan.

Tak Lagi Disclaimer, Ini Kiat Bakamla Raih WTP

Opini tersebut terbentuk apabila instansi memenuhi empat kriteria. Mulai dari, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.

“Entitas harus meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis. Sinergi yang baik antar instansi juga perlu ditingkatkan untuk laporan keuangan yang lebih baik,” ucap Isma.

13/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

by Admin 1 03/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kualitas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terus mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dari semakin tingginya persentase capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Bahkan, capaian opini WTP LKKL dan LKPD telah melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2021 yang juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada akhir Desember lalu menyatakan, K/L yang memperoleh opini WTP pada 2020 sebanyak 84 K/L dan 1 BUN (98 persen). Adapun opini WDP sebanyak 2 K/L (dua persen).

Capaian opini WTP sebesar 98 persen telah melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat (K/L) sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 91 persen pada 2020. “Capaian ini merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6 – mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

BPK Telisik Lima Risiko dalam Pemeriksaan LKKL

Berdasarkan catatan BPK, pada periode 2016-2020, LKKL yang memperoleh opini WTP mengalami kenaikan dari 84 persen pada tahun 2016 menjadi 98 persen pada tahun 2020. Kenaikan opini WTP tersebut diiringi dengan penurunan opini wajar dengan pengecualian (WDP), dari 9 persen pada 2016 menjadi 2 persen pada 2020. Kemudian, disertai penurunan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) dari 7 persen pada 2016 menjadi 0 persen pada 2020.

Peningkatan kualitas laporan keuangan juga diikuti pemerintah daerah. IHPS I 2021 memuat hasil pemeriksaan atas 541 (99 persen) LKPD Tahun 2020 dari 542 pemda yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2020. Sebanyak 1 pemda belum menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, yaitu Pemkab Waropen di Provinsi Papua.

Terhadap 541 LKPD Tahun 2020 tersebut, BPK memberikan 486 opini WTP (90 persen), 49 opini WDP (9 persen), 4 opini TMP (0,7 persen), dan 2 opini TW atau tidak wajar (0,3 persen). Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai 33 dari 34 pemerintah provinsi (97 persen), 365 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen), dan 88 dari 93 pemerintah kota (95 persen).

Capaian opini tersebut telah melampaui target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 masing-masing sebesar 91 persen, 77 persen, dan 91 persen pada tahun 2020.

03/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Kamis (5/8).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikan WTP atas LK Kementerian PUPR Tahun 2020, Ini Catatan BPK

by Admin 1 03/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan perhatian khusus terhadap sisi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal tersebut termuat dalam Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020.  

Sisi belanja yang mendapat perhatian khusus BPK atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 yaitu terjadi penurunan realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar 29,01% jika dibandingkan dengan 2019. Hal ini disebabkan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang akhirnya berdampak juga terhadap tertundanya penyelesaian pekerjaan ke Tahun anggaran 2021.

Hal ini antara lain terjadi di Ditjen Bina Marga dan Ditjen Perumahan. Sehingga secara keseluruhan saldo konstruksi dalam pengerjaan (KDP) naik Rp1,5 triliun atau 2,13%. Hal tersebut antara lain mengakibatkan permasalahan penatausahaan KDP belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Paket pekerjaan yang telah selesai dan siap dikapitalisasi menjadi aset tetap masih tersaji dalam KDP karena kontraknya diperpanjang sampai tahun anggaran 2021.

Selain itu, masih terdapat kesalahan penganggaran belanja barang sebesar Rp5,08 miliar dan belanja modal sebesar Rp5,57 triliun. Catatan ini merupakan permasalahan berulang dari tahun- tahun sebelumnya dan telah diungkapkan dalam LHP Nomor 8C/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Terkait Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Kamis (5/8).

Dalam kesempatan yang sama, Isma juga menyerahkan LHP atas Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2020 pada Kementerian PUPR. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sebagai dukungan untuk menjadi pertimbangan dalam pemberian opini atas LK BUN.

Atas laporan tersebut, BPK menemukan realisasi belanja subsidi selisih bunga (SSB)/subsidi selisih margin (SSM) KPR tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga berindikasi tidak tepat sasaran dan sisa dana subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang tersimpan dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) dan rekening penampungan tidak tersalurkan kepada debitur.

Isma juga menyampaikan kembali, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK pun mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” jelas Isma.

03/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Tahun 2020.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kementerian LHK Dapat WTP, Ini Beberapa Catatan BPK

by Admin 1 01/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, pada Jumat (13/8).

Atas Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2020, BPK memberikan perhatian antara lain terhadap beberapa hal. Pertama, sisi pendapatan. BPK masih menemukan permasalahan yang berulang terkait dengan pengawasan dan pengendalian Kementerian LHK yang belum memadai atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Dikatakan, ada beberapa risiko terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Risiko itu antara lain, pertama adanya aktivitas operasi produksi pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Kedua, aktivitas operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan pada areal IPPKH yang telah dicabut. Ketiga, aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang harus ditertibkan.

Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Penerimaan PNBP dari sektor kehutanan pun tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Kemudian, perhatian kedua yaitu dari sisi belanja, BPK masih menemukan beberapa hal. Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja barang dan belanja modal karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kedua, kegiatan penanganan pandemi Covid melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pembangunan sekat kanal oleh Ditjen PPKL yang tidak mengacu kepada pedoman infrastruktur pembasahan gambut. Hal ini kemudian membuat pembangunan sekat kanal tidak bermanfaat secara optimal terhadap kegiatan pembasahan ekosistem gambut.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK menyampaikan bahwa kerja sama dan sinergi antara BPK dengan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sangat penting.

“Kerja sama BPK dengan APIP, dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian LHK, yang selama ini sudah berjalan dengan baik, supaya lebih ditingkatkan. BPK berharap peningkatan tersebut dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan mereviu terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK,” jelas Isma Yatun.

Terkait dengan Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP), Isma Yatun menyampaikan bahwa BPK telah mempunyai sistem aplikasi yang dapat diakses oleh Kementerian LHK untuk mempercepat proses tindak lanjut. Hal tersebut yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL. “Diharapkan sistem tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan,” kata dia.

01/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Tiga Entitas Naik Kelas Jadi WTP

by Admin 1 25/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sebanyak tiga entitas di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ‘naik kelas’ dengan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020. Ketiga entitas tersebut adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Hendra Susanto mengatakan, pada pemeriksaan LK Tahun 2019, ketiga kementerian/lembaga (K/L) tersebut belum meraih opini WTP. Bakamla meraih opini tidak menyatakan pendapat (TMP)/disclaimer, sedangkan KPU dan BSSN mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

“Alhamdulillah, opini seluruh LKKL tahun anggaran 2020 di lingkungan AKN I yang berjumlah 20 LKKL telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Hendra dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada 12 pimpinan K/L, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hendra mengatakan, prestasi tersebut pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi. Ia menekankan, opini WTP bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan hasil kerja keras seluruh jajaran K/L dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

Terkait tiga entitas yang naik kelas menjadi WTP, Hendra mengatakan BPK bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan bimbingan/konsultasi/asistensi kepada K/L bersangkutan. “BPK juga melakukan pemeriksaan tambahan berupa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan pemeriksaan interim pada K/L dimaksud yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan,” ujar dia.

Hendra menambahkan, upaya tersebut merupakan bentuk perhatian BPK kepada K/L agar termotivasi untuk memperbaiki tata kelola dan pelaporan keuangannya. “Allhamdulillah, perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan itu terwujud, sehingga opini atas laporan keuangan Bakamla, BSSN, dan KPU tahun 2020 meningkat menjadi WTP,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menekankan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP atas laporan keuangan entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Dengan demikian, komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak hanya diukur dari opini laporan keuangan, tetapi juga dari komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

25/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Presiden Joko Widodo (kiri) saat Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Presiden: WTP Bukan Tujuan Akhir

by Admin 1 12/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Jokowi pun bersyukur karena LKPP Tahun 2020 meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, Presiden menegaskan WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6) pagi. Penyerahan LKPP dilakukan berbarengan dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.

Presiden pun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK karena telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 dengan tepat waktu, meskipun di tengah berbagai keterbatasan aktivitas dan mobilitas akibat pandemi. “Dan alhamdulillah opininya adalah wajar tanpa pengecualian. WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat,” kata Presiden.

Presiden mengatakan, opini WTP atas LKPP 2020 merupakan WTP kelima yang diraih pemerintah berturut-turut sejak tahun 2016. “Namun, predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel,” tegas Presiden.

Presiden juga ingin kualitas belanja pemerintah semakin baik dan semakin tepat sasaran. Selain itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Indonesia masih berada dalam situasi yang extraordinary yang harus direspons dengan kebijakan yang cepat, tepat. “Juga membutuhkan kesamaan frekuensi di semua tataran lembaga negara, jajaran pemerintah pusat sampai pemerintah daerah,” ujar Presiden.

Sejak pandemi Covid-19 muncul di tahun 2020, kata Presiden, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah extraordinary, termasuk dengan perubahan APBN. Pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan dan memberi ruang relaksasi defisit APBN agar dapat diperlebar di atas tiga persen selama tiga tahun.

“Pelebaran defisit harus kita lakukan mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian, pada saat pendapatan negara mengalami penurunan. Kita juga mendorong berbagai lembaga negara melakukan sharing the pain, menghadapi pandemi dengan semangat kebersamaan, menanggung beban bersama, seperti burden sharing yang dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI).

Dengan berbagai respons kebijakan tersebut, Presiden mengaku bersyukur karena Indonesia mampu menangani peningkatan belanja kesehatan dan menjaga ekonomi Indonesia dari berbagai tekanan. Meskipun ekonomi sempat mengalami kontraksi dalam sebesar minus 5,32 persen pada kuartal II 2020, namun pada kuartal-kuartal selanjutnya kontraksi terus mengecil. “Ekonomi Indonesia tumbuh membaik, pada kuartal I-2021 kita berada di minus 0,74 persen,” ucap Presiden.

12/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2020 kepada DPR RI, Selasa (22/6)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Meski Pandemi, Pemerintah Pertahankan Opini WTP

by Admin 1 09/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2020. Meski ditemukan sejumlah permasalahan signifikan, namun hal itu tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2020 kepada DPR RI, Selasa (22/6), menjelaskan, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal. Keempat hal tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Untuk mendukung pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan atas 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

Agung memerinci, ada dua kementerian/lembaga (K/L) yang meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sisanya, sebanyak 84 LKKL dan LKBUN meraih opini WTP. “Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga opininya adalah wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Agung dalam sambutannya.

Pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 merupakan pemeriksaan tahun kedua yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Agung bersyukur karena dalam kondisi yang sulit saat ini, pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dan tentu saja memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara,” katanya.

LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) oleh pemerintah pusat. Pertanggungjawaban tersebut meliputi tujuh komponen laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/6) mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK atas LKPP 2020 merupakan yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP tahun 2016 dan merupakan pencapaian opini tertinggi. Bagi pemerintah, opini WTP atas LKPP merupakan hal yang sangat penting.

“Selain untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara, opini WTP juga menjadi bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, pruden, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan Kemenkeu.

09/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaOpiniSuara Publik

BPK Turut Berperan dalam Mengurangi Korupsi?

by Admin 1 01/02/2021
written by Admin 1

Oleh: Mita Cahyani, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam beberapa kesempatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku sebagai lembaga yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertambahan jumlah entitas yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari tahun ke tahun menjadi salah satu pendukung klaim tersebut. Benarkah demikian?

BPK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu pemeriksaan yang rutin dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.

Dengan perannya sebagai auditor eksternal pemerintah, BPK wajib memastikan kewajaran atas angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/D), badan layanan umum (BLU) dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kewajaran penyajian angka-angka ini nantinya akan menjadi dasar pemberian opini oleh BPK atas laporan keuangan.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2020 yang dikeluarkan BPK menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2015-2019 menunjukkan perkembangan opini yang baik. Pada 2015, hanya 65% yang mendapatkan opini WTP. Akan tetapi, pada 2019, sudah 97% kementerian/lembaga di pemerintah pusat yang memperoleh opini WTP.

Untuk pemerintah daerah, perkembangan opini pun mengalami peningkatan yang baik. Pada 2015, ada 313 pemerintah daerah atau sekitar 58% yang mendapatkan opini WTP. Pada 2019, sudah 485 pemerintah daerah atau sekitar 90% berhasil memperoleh opini WTP. Angka ini adalah perhitungan secara total tanpa memperhitungkan fakta bahwa ada pemerintah pusat/daerah yang mengalami kenaikan atau penurunan opini.

Apabila opini atas laporan keuangan yang diberikan kepada suatu entitas adalah opini WTP, tentu saja kita menganggap bahwa entitas tersebut sudah melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan baik dan akuntabel. Namun, kenyataan bahwa masih ada praktik korupsi yang dilakukan oleh para pejabat meskipun laporan keuangan yang dihasilkan entitasnya telah mendapatkan opini WTP. Ini membuat kita berpikir kembali, apakah opini yang baik berarti tidak ada kemungkinan untuk terjadi korupsi atau fraud? Sayangnya tidak demikian kenyataannya.

Contoh kasus korupsi yang menjerat kepala daerah yang laporan keuangannya memperoleh opini WTP adalah bupati Indramayu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019. Dia terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Kasus lain yang baru-baru ini terjadi adalah penangkapan bupati Banggai Laut karena dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa (3/12/2020). Padahal Kabupaten Banggai Laut sudah mendapat opini WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak 2017.

Jika opini tidak dapat menjadi tolok ukur untuk melihat ada tidaknya tindak korupsi di suatu entitas, apa dampak sebenarnya dari pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan BPK? Bukankah dari laporan keuangan seharusnya kita dapat melihat bagaimana kinerja dari entitas pembuat laporan keuangan tersebut?

Kemudian jika opini atas suatu laporan keuangan adalah WTP, bukankah seharusnya laporan keuangan tersebut sudah disajikan sesuai standar. Lalu sistem pengendalian intern sudah berjalan dengan baik, sudah patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dan sudah diungkapkan secara cukup dan wajar untuk hal-hal yang material?

Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan secara rutin oleh BPK merupakan salah satu usaha untuk mengurangi penyalahgunaan anggaran negara/daerah. Dengan pemeriksaan rutin, kesalahan administrasi dalam pertanggungjawaban dapat ditemukan dan dikoreksi. Ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dapat ditemukan. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang memungkinkan timbulnya kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan anggaran dapat diidentifikasi dan diperbaiki untuk pengendalian yang lebih baik di tahun berikutnya.

Teori GONE oleh Jack Bologne menyatakan bahwa korupsi dapat timbul karena ada keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Exposure) (Jaka Isgiyata, Indayani, & Eko Budiyoni, 2018). Sedangkan Robert Klitgaard menyatakan bahwa korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (ditjenpas.go.id/teori-teori-korupsi).

Dengan pemeriksaan atas laporan keuangan yang rutin dilakukan oleh BPK, faktor kesempatan dan pengungkapan dapat diminimalisasi. Apabila atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah diberikan opini WTP, tentunya hal itu menunjukkan bahwa sistem pengendalian intern sudah berjalan baik. Sistem pengendalian intern yang berjalan baik akan memperkecil kesempatan terjadinya penyalahgunaan uang negara/daerah.

Selain itu, dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan masalah-masalah yang terjadi pada entitas pengelola keuangan negara/daerah. Laporan tersebut dapat digunakan sebagai bukti awal apabila ditemukan tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

Dari dua kasus yang disebutkan tadi, kepala daerah Indramayu dan Banggai Laut ditangkap karena kasus suap. Suap tersebut terjadi antara rekanan dan kepala daerah. Di satu sisi, hal tersebut tidak mempengaruhi laporan keuangan. Ini karena uang yang diserahkan adalah uang milik rekanan. Sementara angka belanja yang tercantum dalam laporan keuangan tetap sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang ada. Di sisi lain, dengan adanya suap tersebut tentunya kontraktor akan mengurangkan biaya suap tersebut dari lelang yang dimenangkannya dan mempengaruhi kualitas proyek yang dikerjakannya.

Dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK akan menguji kewajaran angka-angka yang tersaji dan dicocokkan dengan pertanggungjawaban yang ada. BPK menguji apakah kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. BPK menguji apakah prosedur-prosedur yang harus dilalui demi terselenggaranya kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan sudah dilaksanakan sesuai jenjang tanggung jawabnya untuk memastikan pengendalian intern sudah berjalan dengan baik.

Untuk mendeteksi kecurangan seperti suap, Kepala Subauditorat Jawa Timur I Rusdiyanto saaat wawancara dengan Republika menyampaikan bahwa BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan prosedur seperti penyadapan. Dengn begitu BPK tidak bisa mendeteksi apakah ada praktik suap atau tidak.

Dari sisi lain, terdapat tren kenaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Jika kita melihat skor indeks persepsi korupsi (IPK), saat ini (per 2019) Indonesia mendapat skor 40 dari total skor 100. Skor ini meningkat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (pada 2015-2018 skor IPK Indonesia adalah 36, 37, 37, dan 38 dari 100).

Dari pembahasan di atas, kita bisa melihat bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan berpengaruh baik pada peningkatan tata kelola keuangan yang mengarah semakin berkurangnya peyalahgunaan atas keuangan negara/daerah. Tren peningkatan opini WTP pun sepertinya memang menggambarkan hal ini.

Akan tetapi, ada hal-hal lain yang ternyata menyebabkan korupsi tetap terjadi dan tidak cukup diantisipasi dengan pemeriksaan atas laporan keuangan saja. Misalnya faktor keserakahan dan tidak adanya akuntabilitas yang membarengi kekuasaan. Untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, pemeriksaan laporan keuangan yang secara rutin dilakukan memang dapat meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Selain itu, BPK juga perlu meningkatkan jenis pemeriksaan lainnya dan memastikan kompetensi pemeriksanya mumpuni untuk memberikan penilaian yang tepat.

01/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Capaian Opini WTP Pemda
Infografik

Capaian Opini WTP Pemda

by Super Admin 11/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 memperlihatkan peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah berhasil dicapai seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia atau 100 persen. Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen) dan 87 dari 93 pemerintah kota (94 persen).

Capaian opini WTP pemda ini telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

RPJMN 2015-2019 menargetkan persentase capaian opini WTP untuk pemerintah provinsi sebesar 85 persen. Sedangkan pemerintah kabupaten 60 persen dan pemerintah kota 65 persen.

Secara keseluruhan, IHPS I Tahun 2020 mengungkapkan opini WTP atas 485 (90 persen) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 50 (9 persen) LKPD, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas enam (1 persen) LKPD.

11/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id