WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

tindak lanjut rekomendasi

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Rekomendasi BPK yang tidak Dapat Ditindaklanjuti Kemenkeu

by Admin 1 24/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada beberapa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dapat ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya yaitu rekomendasi BPK yang terkait dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan) atas peraturan.

“Kemudian rekomendasi yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan tugas fungsi Kemenkeu. Lalu, rekomendasi kebijakan yang pengesahannya di luar kewenangan Kemenkeu, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan hal itu, kata dia, kementerian pun mencoba melakukan beberapa upaya. Misalnya saja dengan melakukan koordinasi intensif antar unit eselon (UE) 1 dan K/L lain. Kemudian melakukan pembahasan khusus atas rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Terakhir, pengusulan tidak temuan tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD) kepada BPK.

Dia menjelaskan, mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK di Kemenkeu telah berjalan dengan baik. Ini dimulai dari terbitnya laporan hasil pemeriksaan dan laporan pemantauan tindak lanjut semesteran BPK.

Secara umum, kata dia, pemantauan tindak lanjut dilakukan oleh koordinator pemantauan kepada masing-masing unit eselon I (UE 1). Pemantauan dapat melalui UKI maupun langsung kepada unit teknis penanggung jawab tindak lanjut.

Peran Itjen selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kemenkeu memberikan verifikasi atas dokumen tindak lanjut yang diberikan oleh UE 1 sebelum disampaikan kepada BPK. Hasil pemantauan dari UE 1 kemudian dikompilasi dan disampaikan kepada BPK sebagai tindak lanjut untuk dilakukan penilaian maupun pembahasan tindak lanjut bersama BPK.

Dia pun menjelaskan upaya Kemenkeu dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK. Upaya itu antara lain, pembagian koordinator pemantauan berdasarkan jenis pemeriksaan. Pembentukan tim pemantauan tindak lanjut lintas UE 1. Rapat one on one koordinasi penyelesaian tindak lanjut dengan UE 1 secara berkala.

Kemudian, peningkatan peran UKI sebagai koordinator tindak lanjut di UE 1. Peningkatan koordinasi antara koordinator pemantauan dan UKI. Pendampingan oleh Itjen pada saat pembahasan. Inisiasi pembahasan dengan BPK di luar pembahasan reguler. Koordinasi dengan APIP K/L untuk rekomendasi yang memerlukan sinergi bersama K/L lain.

Selanjutnya, focus penyelesaian temuan dengan tema tertentu salah satunya yang membutuhkan perhatian pimpinan. Koordinasi dengan Komite Audit Kemenkeu untuk penyelesaian tindak lanjut. Pemantauan tindak lanjut kepada unit penanggung jawab tindak lanjut secara langsung. Pemanfaatan help desk belanja modal Itjen oleh UE 1 untuk penyelesaian tindak lanjut. Lalu, membantu percepatan penyelesaian TLRHP BPK lintas instansi melalui sharing session dan diskusi.

24/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Masih Ada Temuan Berulang, Ini Permintaan BAKN kepada BPK

by Admin 1 23/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk terus memaksimalkan pengawasan terhadap rekomendasi yang diberikan kepada entitas. Hal ini mengingat karena masih ada temuan berulang di beberapa entitas.

“Upaya entitas dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi sudah cukup maksimal. Meskipun masih ada beberapa rekomendasi belum dilaksanakan oleh entitas terkait. Selain itu BPK perlu memaksimalkan pengawasan terhadap rekomendasi yang diberikan kepada entitas, karena masih ada temuan berulang,” kata Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Begitu pun dengan tuntutan perbendaharaan (TP) yang dijalankan BPK selama ini. Menurutnya, pelaksanaan fungsi dari tuntutan perbendaharaan yang dijalankan BPK selama ini sudah cukup baik. Akan tetapi, masih dirasakan perlu perbaikan dan pengawasan lebih lanjut.

Ini karena masih banyak temuan dalam IHPS ataupun LHP yang dikeluarkan oleh BPK yang belum terselesaikan hingga saat ini. Misalnya saja tentang penyelesaian temuan dugaan kerugian negara yang dilakukan secara melawan hukum baik sengaja maupun tidak yang dilakukan oleh bendahara pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan keuangan negara.

“Tentunya peningkatan kinerja Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Pengawasan harus lebih ditingkatkan agar penyelesaian dugaan kerugian negara dapat diselesaikan dengan cepat,” ujar dia.

Selain itu, tambah Wahyu, perlu ada sikap responsif dari aparat penegak hukum (APH) terkait tindak lanjut temuan yang ada. BPK disebut masih sangat perlu melakukan perbaikan dalam menjalankan fungsi TP. Dengan begitu permasalahan yang menyebabkan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dapat diminimalisasi, bahkan tidak terjadi sama sekali.

Wahyu menjelaskan, BPK memang memiliki sistem tersendiri dalam memantau hasil tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Sistem pemeriksaan tidak boleh menyimpang dengan ketentuan yang berlaku. Ini mengingat posisi BPK sebagai lembaga tinggi negara dengan kewenangan fiscal controlling yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lain.

“Sejauh ini, sistem pemeriksaan telah berjalan dengan baik. Namun demikian yang perlu ditingkatkan adalah tindak lanjut rekomendasi yang memerlukan perhatian serius. Agar temuan yang terindikasi berulang tidak terjadi pada waktu yang akan datang,” ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.

Dia pun menyebut data Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Pusat IHPS I dan II Tahun 2020. Di situ, ada rekomendasi dari pemeriksaan periode 2015-2019, 2010-2014, bahkan 2005-2009 yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti.

“Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Khususnya terkait batas waktu jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK, yaitu selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya.  

Sejalan dengan itu, kata dia, data yang sama juga menunjukkan adanya kenaikan jumlah rekomendasi, dan nilai temuan/permasalahan, yang statusnya menjadi tidak dapat ditindaklanjuti dari IHPS I 2020 ke IHPS II 2020, untuk setiap periode pemeriksaan. “Terhadap permasalahan adanya indikasi kerugian atau potensi kerugian negara, maka APH sebaiknya lebih responsif untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK yang terindikasi terdapat kerugian negara pada suatu entitas tertentu.”

23/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Masukan Kemenkeu Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

by Admin 1 22/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan beberapa masukan dan saran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan. Masukan itu disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan target penyelesaian tindak lanjut.  

“Pertama, meningkatkan keterlibatan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) dalam pendampingan pemeriksaan. Kedua, memfasilitasi pembahasan di luar pembahasan semesteran sebagai upaya percepatan tindak lanjut. Ketiga, melakukan penerapan SIPTL dalam pemantauan tindak lanjut,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Keempat, lanjut dia, temuan dan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) merupakan hal yang telah disepakati secara jelas bersama auditee untuk meminimalisasi temuan dan rekomendasi dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan). Kelima, rekomendasi yang diberikan BPK bersifat final sehingga tidak diperlukan penelitian atau reviu ulang oleh APIP atas permasalahan yang belum tuntas ditemukan BPK.

Menurut dia, peran pemeriksaan BPK sangat penting dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pembangunan bangsa. Khususnya dalam memberikan rekomendasi perbaikan. Dalam memberikan keyakinan memadai atas laporan keuangan, rekomendasi dan opini dari BPK memastikan bahwa reliabilitas laporan keuangan terjaga sehingga akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ditambahkan, selain memastikan setiap rupiah uang negara telah dikelola dan digunakan sesuai ketentuannya, BPK juga memiliki peran penting dalam menemukan indikasi tindak pidana korupsi. BPK juga memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh instansi pemerintah.

“Dengan pengelolaan keuangan yang andal, maka keuangan negara dapat secara efektif digunakan untuk pembangunan bangsa. Peran BPK tersebut, menurut kami, memberikan manfaat yang sangat besar bagi pemerintah untuk membangun akuntabilitas publik yang terus makin baik,” tambah dia.

Untuk itu, Kemenkeu pun terus membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan BPK. Hal ini dalam upaya menuntaskan rekomendasi BPK baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat pemantauan tindak lanjut. Komunikasi dilakukan sepanjang tahun baik secara formal maupun informal.

“Komunikasi secara formal di antaranya melalui naskah dinas, distribusi laporan hasil pemantauan tindak lanjut BPK, dan pembahasan tindak lanjut secara regular,” ujar Awan.

Apalagi, tambah dia, di antara seluruh rekomendasi BPK, terdapat beberapa yang membutuhkan bantuan maupun sinergi dari lembaga lain. Terkait Kemenkeu, misalnya, selama pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kementerian bersinergi dengan K/L lain, komite audit, dan aparat penegak hukum (APH).

22/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Bantu Bank BJB Tindak Lanjuti Rekomendasi?

by Admin 1 07/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi Bank BJB yang cukup baik dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. Dia menyebut, tingkat penyelesaian TL atas LHP 2015, 100 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Kemudian, 23 dari 29 rekomendasi berstatus telah sesuai dan enam rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan status belum sesuai. “Hal ini menunjukkan PT BPD Jabar Banten telah memberikan perhatian besar terhadap rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Untuk rekomendasi pada LHP 2021, lanjut Agus, 44 rekomendasi belum ditindaklanjuti karena kondisi pandemi. Hal tersebut pun terpengaruh kendala teknis dalam menyampaian dokumen tindak lanjut di SIPTL. 

“BPK mengalihkan metode penyampaian dokumen tindak lanjut secara manual kepada unggah dokumen pada SIPTL. SIPTL mengharuskan entitas, dalam hal ini PT BPD Jabar Banten, untuk diberikan akses ke SIPT berupa akses sebagai admin agar dapat mengunggah dokumen tindak lanjut. Kami telah melakukan koordinasi dengan admin SIPTL pusat untuk memberikan akses dan aplikasi yang akan digunakan oleh PT BPD Jabar Banten untuk  mengakses SIPTL,” jelas Agus.

Mengatasi hal itu, tambah dia, untuk sementara BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat untuk membantu PT BPD Jabar Banten mengunggah dokumen TL. Akan tetapi, hal ini masih terkendala karena kondisi pandemi dan WFH (work from home) yang dijalankan oleh Pemda Jabar dan PT BPD Jabar Banten.

“Terhadap rekomendasi yang memerlukan komunikasi yang lebih intens, BPK Perwakilan Jawa Barat menggunakan jalur komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham pengendali di BPD Jabar Banten,” kata Agus.

BPK Perwakilan Jawa Barat telah melakukan dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha.

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id