WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

tindak lanjut rekomendasi

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mensos Berkunjung ke BPK, Anggota III Ingatkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 30/01/2025
written by Admin

JAKARTA — Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara III dan Kepala Auditorat III.B menerima kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, beserta jajaran pejabat Kementerian Sosial. Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor BPK RI pada Senin (20/1/2025).

Agenda diskusi yang dilakukan terkait program kerja ke depan dan dalam rangka persiapan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Kementerian Sosial.

Anggota III BPK dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal, antara lain, memberi apresiasi kepada Kemensos atas persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) yang relatif tinggi. Sampai dengan semester I 2024 telah mencapai angka 85,13 persen rekomendasi yang telah sesuai.

Tindak lanjut yang optimal atas rekomendasi pemeriksaan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, penyajian yang sesuai standar, SPI dan pengungkapan serta kinerja entitas. Selain itu, Anggota III menyatakan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat diwujudkan melalui ketaatan pada peraturan, upaya perbaikan kinerja entitas dan pelaporan yang berkualitas.

Lebih lanjut, Anggota III BPK RI menekankan upaya sinergi antara pemeriksaan BPK dan pencapaian visi misi entitas. BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya.

30/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong KLHK Tingkatkan Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 1 10/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Isma berharap KLHK dapat mencapai persentase TLRHP sesuai target yang ditetapkan BPK. 

Sejauh ini, kata Isma, persentase tertinggi penyelesaian tindak lanjut oleh KLHK sebesar 69,79 persen. Isma mengatakan, capaian tersebut belum sesuai dengan target yang ditetapkan oleh BPK, yakni di atas 75 persen. 

“Kami berharap agar penyelesaian TLRHP dapat ditingkatkan lagi dan segera diselesaikan dalam proses pemeriksaan saat ini,” kata Isma dalam kegiatan entry meeting atas Pemeriksaan LK TA 2021 pada KLHK yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini turut diikuti Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Untuk meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, Isma mendorong jajaran eselon I KLHK memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal. Isma menegaskan, penyelesaian tindak lanjut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan opini laporan keuangan (LK). 

“Kami juga ingin menyampaikan gagasan kepada Ibu Menteri. Kami berharap agar capaian tindak lanjut rekomendasi menjadi salah satu indikator kinerja keberhasilan satuan kerja di KLHK,” kata Isma. 

KLHK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk LK Tahun Anggaran 2020, meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Isma mengingatkan, meskipun KLHK sudah mendapatkan opini WTP, tidak ada jaminan bahwa KLHK akan bisa kembali mendapatkan opini yang sama. 

“Opini LK tergantung tergantung dari kepatuhan Ibu Menteri dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Kami juga perlu menyampaikan bahwa rekomendasi dalam LHP-LHP kami sebelumnya, termasuk LHP LK Tahun Anggaran 2020 agar segera ditindaklanjuti, sehingga penyelenggaraan negara semakin akuntabel dan transparan,” kata Isma mengingatkan. 

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengucapkan terima kasih kepada BPK atas asistensi dan bimbingan yang telah diberikan kepada KLHK untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara. Siti menegaskan, akan memastikan penyusunan LK tahun anggaran 2021 akan dilakukan sebaik mungkin dengan mengedepankan validitas. 

“Kami bertekad mewujudkan LK yang berkualitas dan mempertahankan opini WTP yang telah dicapai selama empat tahun berturut-turut.  Kami juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPK demi mendapatkan proses pemeriksaan yang independen dan nasihat untuk menghasilkan pemeriksaan yang optimal. Tentu, tujuan akhirnya adalah untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan,” kata Siti. 

10/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemenkeu Terus Tingkatkan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

by Admin 1 28/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Keuangan menargetkan penyelesaian tindak lanjut sebesar 90 persen.

“Instruksi menteri ini sangat challenging mengingat masih terdapat temuan hasil pemeriksaan yang berusia lebih dari 10 tahun serta rekomendasi yang sulit untuk ditindaklanjuti. Selain itu, terdapat juga rekomendasi yang menyangkut kebijakan dan memerlukan penyelesaian lebih dari satu tahun,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dia pun menjelaskan mengenai mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di Kemenkeu. Menurutnya, lingkup kerja Kemenkeu meliputi pengelola fiskal, pengelolaan BUN, serta fungsi pengelolaan anggaran K/L. Ini membuat Kemenkeu menjadi unit strategis yang diperiksa BPK dengan intensitas yang tinggi.

Dengan kekhususan tersebut, kata dia, secara teknis Kemenkeu membentuk tiga koordinator yang terus bersinergi dalam melakukan pemantauan tindak lanjut. Tiga koordinator itu yakni Itjen sebagai koordinator atas pemantauan tindak lanjut pemeriksaan kinerja dan PDTT. Kemudian setjen sebagai koordinator pemantauan tindak lanjut atas pemeriksaan LK BA 15. Lalu, DJPB sebagai koordinator pemantauan tindak lanjut atas pemeriksaan LKPP dan LKBUN.

Awan menambahkan, mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK di Kemenkeu selama ini telah berjalan dengan baik. Ini dimulai dari terbitnya laporan hasil pemeriksaan dan laporan pemantauan tindak lanjut semesteran BPK.

“Secara umum, pemantauan tindak lanjut dilakukan oleh koordinator kepada masing-masing unit eselon (UE) 1, dapat melalui unit kepatuhan internal (UKI), maupun langsung kepada unit teknis penanggung jawab tindak lanjut,” kata dia.

Dia menambahkan, peran Itjen selaku APIP Kemenkeu memberikan verifikasi atas dokumen tindak lanjut yang diberikan oleh UE 1 sebelum disampaikan ke BPK. Setelah dilakukan verifikasi oleh Itjen, hasil pemantauan dari unit UE 1 kemudian dikompilasi untuk dilakukan penyampaian kepada BPK sebagai tindak lanjut untuk dilakukan penilaian maupun pembahasan tindak lanjut bersama BPK.

28/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

Ini Kunci BPK Perwakilan NTT Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 1 22/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Komunikasi menjadi salah satu cara yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini ternyata cukup efektif. Terbukti, entitas di wilayah koordinasi Perwakilan NTT mencatatkan peningkatan persentase tindak lanjut rekomendasi.

Pada awal 2019, misalnya, wilayah ini terkenal akan rendahnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan persentase hanya sekitar 42,13 persen. “Ketika pertama kali saya menjabat sebagai kepala Perwakilan BPK NTT pada awal 2019, persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar 42,13 persen. Akan tetapi saat ini rata-rata persentase di NTT mencapai 66,73 persen,” kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT Adi Sudibyo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ketika itu, dia menyebut, komunikasi antara BPK NTT dan pemerintah daerah (pemda) kurang berjalan dengan aktif. Padahal saat itu banyak kepala daerah yang datang dan mengaku sudah tidak mampu melanjutkan rekomendasi.

Hal itu karena adanya permasalahan berulang yang terjadi bertahun-tahun. Karenanya, tidak heran jika persentase tindak lanjutnya berkutat di 42 hingga 48 persen.

Pada 2019, jelas dia, baru dua entitas yang mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Secara umum, entitas di NTT ketika itu hanya mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian). Itu pun sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Beberapa entitas mendapatkan opini WDP selama 11-15 tahun. “Jadi mandek dan berpengaruh terhadap tindak lanjut. Artinya, pemda merasa mentok. Nah kita mulai minta diperbaiki. Kita jalin komunikasi dengan pemda dan bilang kalau seharusnya semua masalah bisa diselesaikan. Kita cari inti permasalahannya apa,” ucap dia.

Memang, dia menilai, kunci dari permasalahan yang ada adalah peran strategis dari pemeriksa BPK untuk mendorong pemda memperbaiki tindak lanjut. Setelah itu dibenahi, maka secara perlahan angka penyelesaian tindak lanjut mencapai 66,73 persen.

Walaupun ada entitas yang persentasenya naik turun. Akan tetapi secara umum mereka berusaha untuk meningkatkan tindak lanjutnya. Seperti Kabupaten Malaka yang sebelumnya hanya mencatatkan persentase 30 persen, kini telah sukses mencapai 79,50 persen.

Ini karena sebelumnya, Kabupaten Malaka memiliki kendala dari sisi jaringan dan peralatan seperti scanner yang bagus. Hal ini kemudian bisa diatasi dengan pemda membawa dokumen, di-scan, dan diinput ke SITPL di kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.

“Jadi sebenarnya ada beberapa pemda yang memang memiliki kemauan yang tinggi untuk menikdaklanjuti rekomendasi BPK, walaupun masih ada beberapa pemda, meskipun tidak banyak, yang keinginannya masih kurang,” ucap dia.

Adi pun melihat pengalaman dengan Kabupaten Malaka itu sebagai sebuah pelajaran berharga. Yaitu bahwa jika pemda diberikan dorongan maka akan antusias untuk menyelesaikan tindak lanjut.

“Jadi komunikasi antara BPK dan pemda harus terjalin dengan dengan baik agar pemda dapat menginformasikan kendalanya dan BPK dapat memberikan solusi atas tindak lanjut yang seakan-akan tidak bisa ditindaklanjuti oleh pemda,” papar dia.

Selain itu, pejabat kunci yang ditempatkan di organisasi perangkat daerah, termasuk di Inspektorat, harus kompeten. “Ada pejabat pemda yang pasif dan susah dalam berkoordinasi. Kita berharap orang-orangnya yang menjadi pejabat kunci mengerti sistem dan mempunyai semangat dalam melaksanakan tindak lanjut,” ujar dia.

Hal lain yang menjadi kendala adalah sisa-sisa temuan dari masa lalu. Misalnya saja temuan kelebihan pembayaran di salah satu pemda yang dalam LHP menggunakan nama inisial. Ini membuat BPK dan pemda kesulitan untuk mencari tahu nama orang yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut. Apalagi ketika temuan tersebut sudah ada sebelum BPK NTT berdiri.

“Soal temuan masa lalu itu menyulitkan apalagi jika pemda itu sudah berganti pejabat 5-6 kali, jadi mentok. Makanya banyak temuan-temuan kita yang tidak bisa ditindaklanjuti. Ini memang tantangan kita ke depan,” ucap dia.

Berdasarkan data dari SIPTL, kata Adi, hingga saat ini ada tujuh entitas yang memiliki persentase tindak lanjut di atas 75 persen. Kemudian 13 entitas dengan angka 60-70 persen, dan tiga di bawah 60 persen.

Karenanya, untuk makin meningkatkan komitmen entitas, BPK NTT membentuk ruang komunikasi antara pada para kepala subauditorat dengan para inspektur daerah di wilayah masing-masing lewat grup WA SIPTL. Harapannya, grup tersebut dapat memudahkan pemeriksa untuk mengingatkan peran inspektorat terkait tindak lanjut.

22/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pandemi tak Halangi Entitas untuk Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 15/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid­19 yang telah melanda Indonesia selama lebih dari 1,5 tahun tak menghalangi proses penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini terlihat dari persentase tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi BPK per semester I 2021 yang sebesar 75,9 persen.

BPK dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020­2024 menargetkan persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 75 persen. “Dari sisi kewajiban entitas, tidak ada perubahan kewajiban untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelum dan setelah Covid­-19. BPK memahami bahwa mungkin saja entitas mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK di tengah pandemi ini. Namun sepanjang pengamatan, selama pandemi Covid­-19 belum ditemukan keluhan dari entitas atas hambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata Auditor Utama KN III Bambang Pamungkas, beberapa waktu lalu.

Selama pandemi ini, kata dia, BPK juga bersedia adaptif dan lebih fleksibel dalam mengakomodasi diskusi dengan entitas terkait upaya tindak lanjut rekomendasi. Jika diperlukan, diskusi dapat dilakukan secara daring.

Akan tetapi, pelaksanaan tugas pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap entitas, tetap dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksa tetap harus memverifikasi, menguji, dan mengkonfirmasi kebenaran bukti­-bukti tindak lanjut untuk memberikan keyakinan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi adalah benar.

Menurut Bambang, beberapa entitas memiliki tingkat persentase penyelesaian tindak lanjut lebih dari 90 persen. Namun demikian, masih ada entitas yang mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan progres penyelesaian yang tidak signifikan.

Salah satunya entitas yang mengalami perubahan nomenklatur, baik karena pemisahan maupun penggabungan. “Tapi dalam setiap kesempatan BPK selalu mendorong entitas untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.

Ia menambahkan, BPK selalu membuka kesempatan jika ada hal-­hal yang ingin didiskusikan oleh entitas berkenaan dengan hal­-hal terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal tersebut dinilai cukup efektif mendorong entitas menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi.

Dalam memantau tindak lanjut rekomendasi, BPK telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Dengan system ini, entitas dapat mengunggah bukti-­bukti tindak lanjut rekomendasi secara online ke BPK.

Atas bukti-­bukti tersebut, pemeriksa ditugaskan untuk menelaah kesesuaiannya dengan rekomendasi yang diberikan dan memberikan usulan status rekomendasi. Hasil telaah dan usulan status rekomendasi direviu secara berjenjang sampai menghasilkan keputusan status yang final.

Pada era pandemi ini, SIPTL diharapkan berperan lebih banyak dalam membantu proses tindak lanjut rekomendasi. Dengan begitu jumlah dan durasi tatap muka antara pemeriksa dan entitas di dalam kegiatan pemantauan tindak lanjut dapat ditekan.

15/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Strategi BPK Agar Entitas Bisa Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 14/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan yang dapat dijalankan oleh entitas. Terkait hal itu, ada beberapa strategi yang dilakukan BPK.

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan perbaikan tata kelola keuangan negara dari hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut, merupakan indikator keberhasilan tugas pemeriksaan.

“Dalam rangka mendorong entitas menindaklanjuti rekomendasi BPK pada masa datang, BPK selalu berusaha memperbaiki kualitas pemeriksaan, sehingga dapat mengungkap permasalahan yang signifikan dan memberikan rekomendasi yang bersifat perbaikan tata kelola keuangan negara dan mencegah terjadinya temuan/permasalahan yang sama berulang pada masa depan,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, BPK juga melakukan diskusi dengan entitas dalam tahap penyusunan rencana aksi (action plan) sebelum laporan diterbitkan. Hal ini dimaksudkan agar entitas mengetahui kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. BPK juga akan berpartisipasi lebih aktif di dalam forum­forum pertemuan yang diselenggarakan entitas terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan seperti acara gelar pengawasan dan forum tindak lanjut yang rutin dilakukan oleh pengawas intern entitas.

Terkait rekomendasi yang berkaitan dengan ranah hukum, Bambang mengatakan, setiap unit kerja pemeriksaan selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direktorat Utama Binbangkum sesuai dengan keahliannya. Akan tetapi, dalam pemantauan atas tindak lanjutnya, tidak ada perbedaan perlakuan antara pemantauan tindak lanjut rekomendasi terkait dengan tindakan hukum dan tidak terkait tindakan hukum.

“Perlu juga diketahui bahwa jika rekomendasi tersebut berasal dari temuan yang menyangkut tindak pidana, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 14 mengatur bahwa, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan,” ucap Bambang.

Bambang menyebut, berdasarkan hasil pemantauan sejauh ini, seluruh entitas dapat menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK. Akan tetapi, tingkat penyelesaian rekomendasi antar entitas berbeda-beda. Untuk itu, BPK memberikan ruang diskusi dalam rangka mendorong entitas agar dapat segera menindaklanjutinya.

Terkait rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, BPK mendorong agar entitas segera mengirimkan surat permohonan dan dokumen pendukung bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti kepada BPK.

Dia menyampaikan, pada semester I 2021, ada 75,9 persen rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 18,3 persen. Kemudian, ada sebanyak 4,8 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan 1 persen rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.

14/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di AKN I?

by Admin 1 10/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Upaya entitas dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) dianggap sudah terbilang bagus. Alasannya, entitas yang berada di lingkup koordinasi AKN I sudah menyadari bahwa rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu menjelaskan, hal itu terlihat dari persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan dari masing-masing entitas. Walaupun beragam, persentase penyelesaian rekomendasi sebagian besar entitas sudah berada di atas target nasional BPK, yaitu 75 persen. Bahkan, ada beberapa yang sudah mendekati 100 persen.

Misalnya saja, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah mencapai 98,32 persen. Novy menilai, pencapaian ini tidak lepas dari komitmen pimpinan tertinggi dari Kemenhub terkait rekomendasi BPK. Ditambah dengan dukungan inspektorat jenderal (itjen) yang kuat untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

“Di KN I ada 20 entitas. Ada dua yang masih termasuk rendah. Tapi di semester ini, saya dan teman-teman akan berupaya agar persentasenya bisa tinggi,” ujar Novy kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Sebagai contoh, ujar dia, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang persentasenya rendah karena terkait organisasi. Ini karena sebagian besar pegawai KPU yang di daerah bukan merupakan pegawai pusat. Dengan begitu, tindak lanjut rekomendasi menjadi sulit untuk dilakukan. Apalagi, sering kalu pada saat rekomendasi diberikan, pegawai yang bersangkutan sudah berganti.

AKN I pun mencoba memberikan solusi. Antara lain dengan mengkomunikasikan Peraturan BPK No 2/2017 tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Di dalam peraturan itu, ada pasal yang mengatur soal rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Alasan yang sah tersebut antara lain perombakan organisasi hingga pegawai pensiun atau tidak aktif. “Nah KPU kesulitan seperti itu. Jadi saat ini KPU sedang mengumpulkan permasalahan-permasalahan rendahnya TL rekomendasi BPK untuk nantinya didiskusikan dengan kami,” jelas Novy.

Tingginya persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan entitas juga tidak lepas dari sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL). Aplikasi ini membantu pelaksanaan PTL. Yang biasanya dilakukan dua kali dalam satu tahun, kini bisa dilakukan setiap saat.

“Dengan SIPTL, entitas setiap saat bisa mengirimkan terkait temuan BPK. Tinggal kami memverifikasi tindak lanjutnya. Dengan teknologi juga lebih fair. Biasanya kita tindak lanjut itu Juni Juli. Kalau mereka sudah selesai di Januari, bisa disampaikan, jadi tidak terlambat,” ungkap Novy.

10/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Harus Bermanfaat, Apa Artinya?

by Admin 1 06/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencoba untuk memastikan bahwa tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat bagi entitas yang diperiksa. Hal ini sejalan dengan visi dan misi BPK, yaitu untuk melakukan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

“Berkualitas artinya melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar, dalam hal ini SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) dan ketentuan peraturan yang ada. Bermanfaat itu artinya selama proses pemeriksaan sudah ada interaksi dari kami yang memberikan manfaat kepada pihak yang diperiksa,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, untuk pemantauan tindak lanjut hasil rekomendasi pemeriksaan KN I memang menggunakan format yang dikeluarkan Kaditama Revbang. Hanya saja, ada penambahan satu kolom untuk mencatat dampak hasil pemeriksaan.

Dengan kolom ini maka akan terlihat dampak dari setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPK itu seperti apa. Karena bisa saja jika kemudian entitas menolak rekomendasi yang disampaikan karena menganggap tidak ada memiliki dampak yang berarti.

“Kalau rekomendasi tidak ada dampak atau entitas menolak, berarti ada masalah. Bisa saja rekomedasinya tidak pas atau sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, atau rekomendasinya harus diperbaiki, atau ada kesalahan dari kita. Buat BPK pun ini jadi refleksi diri. Jangan BPK nantinya hanya mengeluarkan rekomendasi sebanyak-banyaknya tapi tidak ada dampak,” papar dia.

Novy menjelaskan, di lingkungan AKN I, sesuai arahan Anggota I, Hendra Susanto, komunikasi pemeriksaan harus diperhatikan dan wajib dilaksanakan karena merupakan prinsip penting dalam standar pemeriksaan keuangan negara. Di standar itu dijelaskan bahwa setiap pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan khusus untuk BPK ada proses tindak lanjut.

Karenanya, tambahnya, BPK selalu membangun komunikasi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan pihak yang diperiksa dan berdiskusi terkait pemeriksaan. Misalnya saja mereka mengalami kesulitan melakukan tindak lanjut karena ada kaitan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.

Untuk itu, BPK pun mencoba memfasilitasi untuk melakukan diskusi bersama dengan pihak-pihak lain yang terkait. Di BPK pun disediakan forum resmi untuk berdiskusi mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (Pemutahiran Tindak Lanjut/PTL) yang digelar setiap semester.

“Saat ini kami sedang memfasilitasi antara Basarnas, badan pengelola Kemayoran, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah gedung dan sebagainya dan tetap berkomunikasi dengan AKN III sebagai pemeriksa BLU PPK Kemayoran dan AKN II sebagai pemeriksa Kementerian Keuangan. Itu upaya yang kami lakukan supaya memastikan entitas menjalankan rekomendasi,” ungkap dia.

Melalui kolom tambahan, Novy mengatakan, interaksi pemeriksa dan entitas pada saat pemantauan tidak lanjut hasil pemeriksaan menjadi semakin bagus. Dengan cara ini juga entitas bisa menjadi lebih terbuka karena merasakan langsung dampak dari rekomendasi yang disampaikan.

Bahkan dalam beberapa kasus, penyelesaian dari masalah yang ditemukan BPK sudah diselesaikan pada saat pemeriksaan masih berjalan. Sebagai contoh pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pembangunan gedung Sekretariat ASEAN.

Menurutnya, BPK menemukan permasalahan pada saat proses pemeriksaan. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan permasalah itu langsung ditindaklanjuti oleh Kemenlu sehingga tidak lagi jadi temuan BPK. “Oleh kami, dalam laporan hal itu ditulis khusus,” ungkap dia.

Melakukan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat disebut Novy menjadi salah satu hal yang akan terus dijalankan BPK, khususnya AKN I, ke depannya. Karena ini bisa menjadi cara yang efektif untuk mendorong entitas untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan. 

“Kalau begini tidak perlu itu entitas dikejar-kejar untuk menyelesaikan rekomendasi. Malah mereka dengan senang hati akan menyelesaikannya,” tegas Novy.

06/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Alasan BPK Dorong Entitas Tindaklanjuti Rekomendasi Tepat Waktu

by Admin 1 02/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, mengapresiasi tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas di lingkungan AKN IV. Isma Yatun menyatakan, BPK pun akan terus mendorong agar entitas dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu. Sebab, tindak lanjut rekomendasi merupakan muruah BPK.

Isma Yatun memaparkan, tingkat TLRHP entitas di lingkungan AKN IV mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), rata-rata tingkat penyelesaian TLRHP pada 2018 sebesar 63,86 persen. Kemudian, meningkat lagi menjadi 66,79 persen pada 2019 dan menjadi 69,29 persen pada 2020.  

“Akan tetapi, saya juga gemas dengan lambatnya tindak lanjut dari entitas, apalagi ketika saya meneliti usulan status 4. Selama ini entitas ngapain saja kok ada rekomendasi yang sejak tahun 2004 belum ditindaklanjuti,” ujar Isma Yatun kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Wanita kelahiran Palembang itu mengatakan, ada beberapa rekomendasi BPK yang diusulkan menjadi status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah) karena tindak lanjut rekomendasinya sudah tidak relevan dengan sejumlah alasan. Alasan itu, antara lain, karena organisasi telah dilikuidasi, peraturan perundang-undangan sudah berubah, pejabat sudah pensiun atau meninggal.

“Kalau rekomendasi ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari, maka rekomendasi tersebut harusnya masih relevan, namun karena sudah terlewat lebih dari lima tahun atau bahkan 10 tahun, maka rekomendasinya menjadi tidak relevan,” ujar Isma Yatun.

Kewajiban pejabat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Isma Yatun mengatakan, jika ada rekomendasi yang tidak segera diselesaikan oleh pihak entitas, bahkan sampai bertahun-tahun dan akhirnya diusulkan menjadi status 4, hal tersebut dapat mengganggu muruah BPK. “Kita sudah susah payah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, namun sepertinya rekomendasi kita tidak diindahkan atau hanya dilecehkan oleh pihak entitas dan kita diam saja. Untuk ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Isma Yatun.

02/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

by Admin 1 26/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengejar target penyelesaian tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 90%. Untuk mengejar target itu, kementerian pun melakukan berbagai upaya.

Pertama, melakukan pemetaan rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi permasalahan temuan, jenis/kelompok rekomendasi, lokasi, dan unit kerja yang harus menindaklanjuti. Kedua, melakukan koordinasi intensif dengan UE 1 atas hasil pemetaan rekomendasi. Ketiga, melakukan koordinasi intensif dengan K/L lain melalui APIP.

“Keempat, menginisiasi high level meeting antara Kemenkeu dengan BPK untuk penyelesaian rekomendasi dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan) dan sulit ditindaklanjuti,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Awan menambahkan, sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), Kemenkeu juga memantau TLRHP BPK yang kewenangannya berada pada kementerian/lembaga lain berdasarkan hasil pemeriksaan LK BUN. Mekanisme pemantauannya dilakukan melalui rapat antar-K/L maupun dengan korespondensi melalui naskah dinas yang dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab bagian anggaran dengan mitra K/L yang bersangkutan.

“Berkat komitmen bersama untuk menuntaskan TLRHP BPK, kami antar-K/L terus bergandengan tangan sehingga telah terbangun sinergi yang baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi BPK yang berstatus belum ditindaklanjuti,” papar dia.

Dia pun mengapresiasi BPK yang telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada 2016 dan telah diuji coba pada masing-masing K/L. Berdasarkan pengalaman, kata dia, masih diperlukan optimalisasi pemanfaatannya untuk pemantauan TLRHP di Kemenkeu.

Optimalisasi itu antara lain update data TLRHP perlu ditingkatkan agar selalu relevan dan mutakhir. Ini sebagaimana hasil pembahasan TLRHP BPK pada tiap semester dan penerbitan LHP baru agar penyampaian dan penilaian tindak lanjut tidak dilakukan secara manual.

“Dengan langkah tersebut diharapkan pelaksanaan penilaian tindak lanjut rekomendasi oleh BPK dapat dilakukan secara realtime sehingga makin efisien. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi masih menjadi harapan besar bagi kami agar proses penyampaian tindak lanjut lebih efisien, cepat, tuntas, dan akurat,” papar Awan.

26/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id