WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Pemeriksaan Kinerja

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2022SLIDERSorotan

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

by Admin 1 12/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 antara lain memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Terdiri dari satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.

Soal Guru Madrasah, Kemenag Diminta Susun Roadmap

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan TA 2019 s/d semester 1 tahun 2021 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Perhubungan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi pencapaian target nasional dalam mengelola program transportasi berkelanjutan.

Permasalahan tersebut, antara lain, pertama pelaksanaan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek belum efektif. Menurut Isma, pelaksanaan kegiatan belum sesuai target dan terdapat program atau strategi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tidak dapat dilaksanakan.

Kedua, upaya konservasi energi di sektor transportasi belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini ditunjukkan dengan belum selesai disusun dan ditetapkan/diserahkannya peta jalan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB.

“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur.”

Karenanya, BPK pun merekomendasikan Menteri Perhubungan agar, pertama, mengoptimalkan peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan, dan evaluasi. Kedua, menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum.

Pemeriksaan kinerja lainnya adalah pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi di Indonesia. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemerintah provinsi kurang efektif menanggulangi kemiskinan. Alasannya, karena masih terdapat beberapa permasalahan signifikan.

Alasan tersebut antara lain, pertama, ada aspek kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan. Masih terdapat pemerintah provinsi yang belum menyusun atau menetapkan rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) dan rencana aksi tahunan (RAT). Kemudian belum optimal mengoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah di pemerintah provinsi dan institusi terkait lainnya.

Alasan kedua, terkait aspek pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemerintah provinsi yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kemudian juga belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

Karenanya, kata Isma, BPK pun merekomendasikan gubernur terkait, antara lain untuk, pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah dan institusi terkait di wilayahnya. Serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan.

12/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Holding Perkebunan Nusantara Belum Efektif, Ini Sederet PR Menteri BUMN

by Super Admin 08/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup tahun 2015 hingga semester I tahun 2019. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada PTPN III (Persero) Holding, anak perusahaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, PTPN III (Persero) Holding tidak efektif dalam meningkatkan kinerja PTPN Grup tahun 2015-semester I tahun 2019,” demikian hasil pemeriksaan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020.

Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup tahun 2015 hingga semester I tahun 2019 yang diterbitkan pada 12 Maret 2020, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan direksi PTPN III (Persero) Holding guna memperbaiki sejumlah permasalahan.

“Rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk permasalahan Perencanaan Pembentukan Holding BUMN Perkebunan dan Program Sistem Pembelian Tebu (SPT), agar memerintahkan Wakil Menteri BUMN II untuk melakukan kajian atas keberlangsungan Holding BUMN Perkebunan dan Menteri BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mengevaluasi Program Sistem Pembelian Tebu,” tulis LHP tersebut.

Hasil pemeriksaan atas efektivitas peningkatan kinerja PTPN Grup mengungkapkan 12 temuan yang memuat 12 permasalahan ketidakefektifan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kinerja Keuangan PTPN Grup belum mengalami perbaikan setelah terbentuknya holding BUMN perkebunan. Hal ini terlihat dari kinerja keuangan PTPN Grup periode tahun 2015-semester I 2019 belum menunjukkan adanya peningkatan.

Hal yang terjadi justru adanya tren penurunan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas setelah terbentuknya holding BUMN perkebunan. Akibatnya, pembentukan PTPN III (Persero) sebagai holding BUMN Perkebunan kurang efektif dalam meningkatkan perbaikan kinerja keuangan PTPN Grup.

BPK juga merekomendasikan kepada Direksi PTPN III (Persero), antara lain, agar memperbaiki kinerja keuangan PTPN Grup dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas Laporan Keuangan PTPN Grup secara rutin.

BPK juga memerintahkan Kepala Divisi Tanaman PTPN III (Persero) untuk melakukan penyelarasan Key Performance Indicator (KPI) dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan job description pada bagian tanaman serta menyusun roadmap perbaikan komposisi umur tanaman.

BPK pun memerintahkan kepada Direktur Operasional PTPN I, II, IV, VII, VIII, IX, dan XII untuk menetapkan target kinerja pabrik kelapa sawit dan karet dengan memperhatikan norma standar yang ditetapkan PTPN III (Persero).

08/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Dana Otsus Belum Terarah

by Admin 14/10/2020
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Pemerintah berencana memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang sedianya berakhir pada 2021. Lalu, bagaimana sebenarnya efektivitas pemanfaatan Dana Otsus selama ini?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Dana Otsus tahun anggaran 2017, 2018, dan kuartal I 2019. Pemeriksaan dilakukan pada Pemprov Papua dan Papua Barat. Pemeriksaan juga dilakukan pada pemkab/pemkot di wilayah Papua dan Papua Barat serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi efektivitas penggunaan Dana Otsus dalam mendukung upaya pencapaian tujuan pelaksanaan otsus sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa menyampaikan, pemeriksaan Dana Otsus pada Pemprov Papua menemukan bahwa regulasi terkait penggunaan dana yang diamanat­kan UU Otsus belum sepenuhnya memadai. “Turunan dari undang-undang ini, yaitu Perdasi (Per­aturan Daerah Provinsi) dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), belum semuanya diterbitkan,” kata Dori pada April lalu.

Pemprov Papua saat ini telah memiliki 9 Perdasus dan 16 Perdasi yang mengatur 25 dari 31 substansi yang diamanatkan oleh UU Otsus. Dori mengungkapkan, Perdasi dan Perdasus tentang kewenangan daerah belum disusun. Penyusunan aturan turunan itu terkendala perbedaan cara pandang antara Pemprov Papua dan pemerintah pusat terhadap kewenangan yang dimiliki pemda dalam rangka otsus. Sehingga, kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov Papua hanya mengacu pada regulasi secara umum, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini mengakibatkan kewenangan Pemprov Papua dalam penggunaan Dana Otsus hanya bersifat umum seperti pemprov lainnya. “Pemprov Papua ingin agar Dana Otsus total dita­ngani mereka, sementara pemerintah ingin agar dana ini tetap diawasi dan bisa dikontrol pusat,” kata Dori.

Permasalahan lainnya adalah perencanaan penggunaan Dana Otsus yang belum seluruhnya memadai. Pemprov Papua dan pemkab/pemkot belum memiliki perencanaan penggunaan Dana Otsus. Selain itu, pemda tak memiliki program/kegiatan yang berkelanjutan dan terukur. Akibatnya, sasaran yang ingin dicapai dari Dana Otsus tidak dapat diukur dan dievaluasi setiap tahapnya dan belum dapat dinilai keberhasilannya.

Kendati demikian, Dori menegaskan BPK tak mengecilkan upaya yang sudah dilakukan pemerintah pusat maupun derah terkait penggunaan Dana Otsus.

Permasalahan penggunaan Dana Otsus di Papua Barat tak jauh berbeda. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Perdasus dan Perdasi yang terkait langsung dengan ketentuan penggunaan dana belum ditetapkan, yang antara lain memuat substansi terkait kewenangan pemprov dan masing-masing pemkab/pemkot; ketentuan pembagian penerimaan dalam rangka pelaksanaan otsus; pembangunan pendidikan; kesehatan dan perbaikan gizi; usaha-usaha perekonomian; serta perolehan pekerjaan dan penghasilan yang layak, khususnya bagi orang asli papua (OAP).

Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan Dana Otsus belum terarah pada tujuan jangka panjang yang berkelanjutan dan belum terkoordinasi secara memadai dengan penggunaan sumber dana lainnya. Dori menambahkan, secara umum ada juga permasalahan terkait data, terutama indikator kesejahteraan OAP yang belum diketahui.

Selain itu, pemanfaatan Dana Otsus selama ini tidak spesifik disebutkan, karena tercampur dalam APBD. Ia mengungkapkan, secara tertulis tidak ada yang menjelaskan atau minimal memisah­kan penggunaan Dana Otsus dalam APBD.

“Sementara masyarakat tidak tahu itu, makanya warga asli Papua sering menyebut mereka tidak merasakan atau melihat dampak pembangunan dari Dana Otsus. Maka dari itu, sering kali pembangunan infrastruktur, misalnya jembatan, disebutkan bahwa ini dibangun dari Dana Otsus.”

Ia mengaku sudah merekomendasikan agar daerah, baik kabupaten/kota dan provinsi memisahkan pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus. Pemisahan ini akan memudahkan pemeriksaan dan mengukur efektivitas penggunaan Dana Otsus bagi Orang Asli Papua.

Untuk Gubernur Papua, BPK merekomendasikan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kewenangan daerah dalam penggunaan Dana Otsus. Kemudian, Bappeda Papua didorong berkoordinasi intensif dengan kabupaten/kota untuk penyusunan perencanaan jangka panjang dan menengah khusus untuk penggunaan Dana Otsus. “Hal ini agar arah pembangunan lebih jelas dan terukur,” ungkap dia.

Khusus Papua Barat, BPK merekomendasikan kepada Ketua DPRD Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memprioritaskan penyusunan Perdasus dan Perdasi. Selain itu menyusun data OAP, sehingga memiliki basis data yang jelas agar terukur upaya pengentasan kemiskinan di wilayah Papua Barat.

 

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id