WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

LKPP

Ilustrasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Sampaikan Tiga Hal Penting terkait Pelaksanaan APBN, Apa Saja?

by Admin 28/05/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan tiga hal penting terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu hal itu mengenai mandatory spending terkait pendidikan.

Ketua BPK meminta agar pemerintah benar-benar memastikan implementasi mandatory spending atau belanja negara yang sudah diatur dalam undang-undang (UU), antara lain, mengenai anggaran pendidikan agar selaras dengan yang diamanatkan dalam konstitusi negara dan menuju pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, termasuk mengupayakan akses yang lebih setara dan merata atas pendidikan tinggi oleh semua orang berdasarkan prestasi,” kata Ketua BPK saat kegiatan Exit Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ketua BPK juga mendorong pemerintah memperkuat perencanaan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan serta pengawasan anggaran. “Di antaranya termasuk untuk belanja subsidi agar tepat sasaran dan akuntabel,” kata Ketua BPK.

Melalui implementasi mandatory spending dan subsidi yang tepat sasaran dan akuntabel, kata Ketua BPK, publik juga bisa merasakan kehadiran serta kebermanfaatan program pemerintah untuk membantu dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam kegiatan Exit Meeting ini, Ketua BPK mengapresiasi pemerintah yang turut menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun 2023. Menurut Ketua BPK, LKjPP yang merupakan bagan integral dari LKPP adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah, yang disajikan tidak terbatas pada informasi keuangan, namun juga memberikan gambaran atas capaian kinerja dari penggunaan APBN Tahun 2023.

“APBN terutama sisi pengeluaran, ditujukan untuk sektor-sektor pembangunan yang menjadi orientasi pemerintah.”

Ketua BPK berharap pemeriksaan atas LKPP tahun 2023 dapat memberikan dampak dan manfaat yang lebih luas bagi peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara.

28/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan LKPP Cermati Risiko dan Kualitas APBN

by Admin 02/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 (unaudited). Dalam melakukan pemeriksaan LKPP 2023, BPK akan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko.

LKPP Tahun 2023 (unaudited) telah diserahkan oleh pemerintah dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2023 di Kantor Pusat BPK, Kamis (28/3/2024). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPK Isma Yatun, para Anggota BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.

Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kecukupan pengungkapan.

“Untuk memberikan keyakinan memadai, BPK akan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko, yang didukung dengan pemanfaatan Big Data Analytic. Hasil pemeriksaan LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai sejauh mana APBN digunakan untuk mendukung pencapaian rencana pembangunan dan tujuan bernegara,” kata Ketua BPK Isma Yatun.

Dalam melakukan identifikasi dan penilaian risiko, ada beberapa hal yang dipertimbangkan BPK. Beberapa pertimbangan itu adalah penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan BPK di tahun 2023 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2023.

Hal lain yang dipertimbangkan BPK adalah berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama tahun 2023, antara lain,
pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru di tahun 2023, serta penerapan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran sebagai pengganti mekanisme penggunaan Bank Garansi.

Ketua BPK kembali menekankan agar pemerintah terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pengalokasian dan pelaksanaan APBN, sehingga kualitas LKPP sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat diikuti dengan kualitas pencapaian hasil pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan, pada pemeriksaan LKPP Tahun 2023, BPK akan memfokuskan pemeriksaan, antara lain, pada belanja negara, pendapatan negara, investasi pemerintah, dan utang pemerintah. Agar pemeriksaan LKPP Tahun 2023 dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan, BPK berharap jajaran pemerintah untuk memberi dukungan optimal dalam penyediaan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Daniel menambahkan, informasi keuangan yang disajikan perlu dilengkapi dengan informasi capaian kinerja pemerintah yang menggambarkan sejauh mana dana APBN dapat bermanfaat untuk mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, penting bagi pemerintah segera mendesain infrastruktur atau support system yang memadai untuk mengintegrasikan pelaporan informasi keuangan dengan pelaporan informasi kinerja pemerintah,” jelasnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapannya, agar komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dan BPK dapat terus dipertahankan. Pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan memonitor perkembangannya agar secara komprehensif dapat menyelesaikan poin permasalahan.

02/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Pemeriksaan Laporan Keuangan: Tidak Cukup Sekadar Analisis Dokumen

by admin2 22/02/2024
written by admin2

Oleh: Meri Oktorita, Pranata Hubungan Masyarakat Muda pada BPK Perwakilan Prov. Sumatera Barat

Laporan keuangan pemerintah daerah menggambarkan kondisi keuangan dan memberikan ukuran kinerja sebuah pemerintah daerah. Ini bisa menunjukkan apakah keuangan pemerintah daerah tersebut berada dalam keadaan yang sehat atau tidak. Laporan keuangan juga merupakan cara bagi pemerintah daerah untuk bertanggung jawab kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dipercayakan kepada mereka.

Untuk menjamin tercapainya good government dan clean government, pemeriksaan terhadap keuangan negara yang meliputi evaluasi terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan diperlukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Di antara ketiga jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan BPK, pemeriksaan laporan keuangan merupakan jenis pemeriksaan yang bersifat mandatory, sehingga harus dilaksanakan secara teratur setiap tahun di setiap pemerintah daerah. Karena pemeriksaan ini menghasilkan opini, maka pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah daerah, media, dan masyarakat dibandingkan dengan jenis pemeriksaan lainnya. Bagi pemerintah daerah, opini yang diberikan oleh BPK merupakan evaluasi atas kinerja mereka selama satu tahun anggaran.

Namun, apakah yang terbayang bagi anda ketika mendengar Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah? Mungkin anda akan mengatakan bahwa memeriksa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan prosedur yang biasa dilakukan yaitu tracing dan vouching. Anda mungkin telah sering mendengar istilah tersebut. Sebelum ke pembahasan selanjutnya, ada baiknya kita singgung sedikit definisi tracing dan vouching. Prosedur tracing, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti transaksi ke bukti pembukuan. Prosedur vouching, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti pembukuan ke bukti transaksi. Kedua teknik tersebut bermuara pada jurnal koreksi.

Namun, hal tersebut merupakan bagian kecil dari pemeriksaan laporan keuangan. Selain teknik pemeriksaan di atas ada tahapan pemeriksaan yang harus pemeriksa lalui ketika melakukan pemeriksaan. Untuk tidak berlama-lama mari kita bahas secara mendetil.

Pemeriksaan laporan keuangan, hasil akhirnya berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang diperiksa. Pemeriksaan Laporan Keuangan biasanya diawali dengan pemahaman entitas yang diperiksa. Adapun pemahaman entitas dapat dilakukan dengan mewawancarai auditee, menyebar kuisioner, atau dengan membaca produk hukum yang dihasilkan oleh entitas tersebut. Perlu anda ketahui bahwa Produk Hukum Daerah antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya kita dapat memasuki tahapan berikutnya memeriksa SPJ entitas yang diperiksa. Selain menggunakan Teknik Sampling, Profesional Judgement juga sangat dibutuhkan dalam melihat sampel SPJ karena tidak mungkin kita memeriksa populasi dalam waktu lebih kurang satu bulan.

Menurut Setiawan (2005), sampling adalah proses pengambilan atau seleksi sejumlah n elemen atau objek dari populasi yang berukuran N. Biasanya, teknik yang digunakan pemeriksa adalah stratified random sampling, di mana populasi dibagi menjadi sub-populasi atau strata, dengan tujuan membentuk kelompok-kelompok yang homogen dalam hal nilai variabel tertentu. Dari setiap strata tersebut, sampel dipilih secara acak melalui proses simple random sampling.

Professional judgment adalah penggunaan pengetahuan dan pengalaman yang sesuai dalam bidang auditing, akuntansi, dan standar etika untuk membuat keputusan yang sesuai dalam berbagai situasi selama proses pemeriksaan. Ini melibatkan kemampuan personal yang mencakup kemampuan untuk membuat keputusan yang baik dalam konteks tertentu. Meskipun setiap pemeriksa dapat memiliki pendapat yang berbeda, pelatihan dan pengalaman bertujuan untuk menghasilkan konsistensi dalam penggunaan judgment. Kesesuaian judgment yang dilakukan oleh pemeriksa sangat memengaruhi kualitas hasil pemeriksaan dan opini yang diberikan. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi pemeriksa juga bergantung pada kemampuan pemeriksa untuk membuat judgment yang tepat dan akurat.

Disamping itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 menyatakan bahwa Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. Waktu yang singkat dan personel yang terbatas, hal itulah yang mengobrak-abrik kemampuan pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya. Pemeriksa harus mengeluarkan berbagai keahlian dalam satu waktu.

Untuk memeriksa sebuah akun belanja modal seperti pembangunan jalan dan jembatan, pemeriksa harus melakukan Teknik Sampling dan Profesional Judgement untuk memilih sampel dari populasi paket pekerjaan. Kemudian dilanjutkan dengan cek fisik lapangan dengan menge-core jalanan yang dilakukan bersama tenaga ahli, disaksikan PPK/PPTK dan pihak ketiga. Hal tersebut mungkin bukan perkara mudah karena target waktu yang dikejar.

Teknik cek fisik lapangan juga sering dilakukan pada saat memeriksa aset seperti persediaan, rumah dinas dan kendaraan dinas. Biasanya dilakukan untuk melihat apakah aset yang dicatat sesuai spek dan jumlah dengan aset yang ada.

Contoh selanjutnya, ketika memeriksa belanja bantuan sosial (bansos) atau hibah. Selain melihat kelengkapan bukti audit, pemeriksa harus mengkonfirmasi kepada pihak yang menerima hibah atau bansos dan jika ada fisik yang dibangun maka harus dilakukan cek fisik apakah bangunan telah selesai sampai tahun anggaran berakhir.

Selain tahapan di atas, ada satu lagi teknik pemeriksaan yang sering dilakukan seorang pemeriksa yaitu wawancara. Wawancara adalah proses komunikasi dua arah antara dua atau lebih individu, di mana satu pihak (pewawancara) bertanya dan mendapatkan informasi dari pihak lain (responden atau narasumber) dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang suatu topik, memperoleh informasi spesifik, atau memecahkan masalah. Wawancara dapat dilakukan dalam berbagai konteks, baik formal maupun informal, dan dapat melibatkan berbagai jenis pertanyaan, mulai dari pertanyaan terbuka hingga pertanyaan tertutup, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan komunikasi.

Secara umum, proses wawancara melibatkan persiapan sebelumnya, yaitu merencanakan pertanyaan yang akan diajukan berdasarkan tujuan dan konteks wawancara, kemudian menyampaikan pertanyaan secara sistematis kepada narasumber, mendengarkan dengan saksama tanggapan narasumber, dan menggali lebih dalam jika diperlukan. Wawancara sering kali mencakup interaksi verbal, tetapi juga dapat melibatkan bahasa tubuh dan ekspresi non-verbal lainnya. Seorang pemeriksa akan mewawancarai pejabat terkait, misalnya bendahara untuk menilai apakah realisasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akhirnya, kita berharap pemerintah daerah yang good government dan clean government dapat terwujud dengan adanya Pemeriksaan Laporan Keuangan. Pemeriksaan Laporan Keuangan yang dilaksanakan setiap tahun, menuntut komitmen yang tinggi Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus dalam mengelola keuangan daerah. Semoga.

Referensi:

Jurnal

Budiman, Rizal Y., Sondakh, Julie J., Pontoh, Winston. 2015. Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Anggota Tim Yunior pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Riset Akuntansi , Vol. 10, No. 1.

Buku

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Nugraha, Setiawan. 2005. Teknik Sampling. Bogor: Departemen Pendidikan Nasional Inspektorat Jenderal.

Internet

https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-pgp-asesor/ch03/3-wawancara.html, diakses tanggal 9 Februari 2024

22/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Yakin akan Komitmen Pemerintah Terkait Kualitas Pertanggungjawaban Anggaran

by Admin 1 03/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengaku yakin kalau pemerintah memiliki komitmen kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelolanya. Baik itu menteri, pimpinan lembaga, maupun Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara (BUN).

Namun demikian, Isma mengungkapkan, BPK melihat adanya berbagai tantangan dalam penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2022. Tantangan-tantangan itu pun dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas LKPP.

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

Tantangan tersebut yaitu, pertama, penerapan pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) yang berlaku efektif untuk penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN pada tahun 2022. Kedua, penyaluran secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF) atas dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (pemda).

Ketiga, kata dia, penggabungan lima kementerian/lembaga menjadi BRIN di tahun 2022. Lima kementerian itu yakni Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional-(Batan), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Kemudian keempat, penerapan seluruh modul sistem akuntansi keuangan tingkat instansi (SAKTI) secara penuh untuk pertama kalinya di seluruh kementerian/lembaga.

“Sistem SAKTI mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara,” jelas kata Isma dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP tahun 2022 di kantor pusat BPK, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Penyerahan LKPP tahun 2022 (unaudited) ini merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang menjadi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.”

Kesempatan itu juga bertepatan dengan diterimanya LKPP tahun 2022 (unaudited) dari pemerintah oleh BPK. Terkait dengan itu, Isma pun menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen pemerintah yang menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 (unaudited) tepat waktu.

“Penyerahan LKPP tahun 2022 (unaudited) ini merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang menjadi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Isma.

Dia juga menjelaskan, kualitas LKPP sangat dipengaruhi oleh kualitas pertanggungjawaban anggaran di tingkat kementerian/lembaga dan BUN.

LKPP tahun 2022 (unaudited) diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku wakil pemerintah kepada Ketua BPK.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menambahkan bahwa pemeriksaan atas LKPP tahun 2022 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP tahun 2022. Opini ini diberikan dengan mempertimbangkan empat aspek.

Empat aspek itu yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ini 6 Permasalahan LKPP Terkait Penanganan Covid-19

Terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, Daniel berharap agar seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan upaya efektif untuk menghindari permasalahan berulang yang ditemukan BPK. Baik permasalahan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, maupun aset.

“Saya mengharapkan inspektorat kementerian/lembaga dan/atau BPKP dapat melaksanakan perannya secara optimal untuk mengatasi permasalahan berulang tersebut,” kata dia.

03/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Pemerintah Telah Sesuai Tindaklanjuti 75% Rekomendasi

by Achmad Anshari 27/06/2022
written by Achmad Anshari

BPK mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya efektif menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi yang terkait dengan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Hal ini dijelaskan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, dalam keterangan pers setelah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Bogor (23/06). Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi BPK menunjukkan 75% telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi; 19% telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi; 5% belum ditindaklanjuti; dan 1% tidak dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021.

27/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Berikan Opini WTP atas LKPP, Ini Harapan BPK kepada DPR

by Achmad Anshari 15/06/2022
written by Achmad Anshari
Penyerahan LHP LKPP Tahun Anggaran 2021 ke DPR. (Foto: Anto / Biro Humas dan KSI)

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021. Opini WTP diberikan atas 83 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 yang berpengaruh signfikan terhadap LKPP Tahun 2021.

BPK Berharap DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. “Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, pengawasan oleh DPR sebagai bentuk political commitment dan pemantauan yang dilakukan BPK menjadi hal yang esensial untuk memanifestasikannya,” ungkap Ketua BPK Isma Yatun dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 kepada Pimpinan DPR di Jakarta pada Selasa (14/06).

15/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Entitas Signifikan yang Jadi Sorotan AKN III

by Admin 1 02/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengingatkan kepada para menteri dan kepala lembaga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Hal itu disampaikan dalam entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 di bawah naungan AKN III BPK.

Achsanul menyampaikan, AKN III menaungi pemeriksaan atas 37 kementerian/lembaga (K/L). Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 terdapat 36 K/L yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan 1 kementerian yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Dia mengingatkan, opini yang diperoleh entitas akan mempengaruhi pemberian opini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Canggih, Ini Peran Big Data Analytics dalam Pemeriksaan LKPP Tahun 2020

“Jadi ini penting karena implikasi ke LKPP. Kalau opini LKPP turun maka rating negeri ini juga akan turun. Sehingga, di semua K/L harus bisa membenahi yang kurang benar dan kita perbaiki yang salah,” ujar Achsanul di Auditorium BPK, Kamis (6/1).

Secara pengelolaan anggaran, Achsanul menyampaikan, terdapat lima entitas signifikan di AKN III, yakni Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemensos, Kemnaker, dan Kemenkominfo mengelola anggaran yang relatif besar terutama untuk belanja bantuan dan belanja lain-lain.

Sementara itu, Setneg memiliki struktur organisasi yang lebih variatif, kompleks, dan mengelola satker strategis yang tidak terintegrasi. Kemudian, BRIN merupakan hasil penggabungan beberapa lembaga, yaitu LIPI, BPPT, LAPAN, BATAN, dan Kemristek.

Kemudian, terdapat enam entitas yang signifikan terkait pelayanan terhadap publik yakni Kementerian ATR/BPN, Kemenpora, BNPB, Kemenparekraf, BPJS Ketenagakerjaan dan BP Tapera, serta LPP TVRI dan RRI. Sementara itu, dari seluruh entitas yang ada di AKN III, Achsanul mengaku menyoroti Kemensos, Kemnaker, dan Kemenkominfo. Hal ini karena tiga entitas tersebut termasuk dalam kategori signifikan secara keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

02/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Modul Konsolidasi Tingkatkan Kualitas LHP LKPP

by Admin 1 09/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembangkan modul konsolidasi untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Keberadaan modul konsolidasi ini tak hanya mengefisienkan proses penyusunan, tapi juga dapat meningkatkan kualitas LHP LKPP.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong BPK untuk mengembangkan modul konsolidasi ini. Pertama, untuk mengefisienkan proses konsolidasi output seluruh tahapan dalam pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN. Jika dulu proses konsolidasi dilakukan secara manual menggunakan aplikasi Excel, maka saat ini proses konsolidasi dilakukan secara otomatis melalui modul konsolidasi. “Proses ini juga dapat meminimalkan kemungkinan kesalahan dalam proses konsolidasi,” kata Laode, beberapa waktu lalu.

Tujuan kedua, kata dia, untuk meningkatkan transparansi pelaksanaan pemeriksaan. Dengan adanya modul konsolidasi, tahapan pemeriksaan LKKL dan LKBUN dapat dimonitor setiap saat progres dan hasilnya. “Ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kualitas pemeriksaan di tingkat LKKL dan LKBUN,” katanya.

Laode menjelaskan, hasil konsolidasi temuan yang disampaikan pada modul konsolidasi merupakan temuan yang telah divalidasi tim pemeriksa LKKL, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, proses naik atau turunnya temuan dari lembar temuan pemeriksaan (LTP), KHP, hingga LHP terekam jelas dalam modul konsolidasi, baik temuan tersebut dihapus maupun diubah oleh tim pemeriksa LKKL. Dengan adanya modul konsolidasi tersebut, ujar dia, LHP LKPP akan terbantu dan terjaga kualitasnya.

Ia menekankan, konsolidasi yang digunakan dalam proses pemeriksaan LKPP penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan BPK. Kemudian, untuk menggabungkan temuan sejenis dan menjadi benchmark bagi pemeriksaan berikutnya serta memberikan rekomendasi yang tepat dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

“Modul konsoldasi memang dikembangkan untuk kebutuhan internal BPK, tidak dapat diakses oleh pihak di luar BPK. Namun demikian, dengan adanya modul konsolidasi ini diharapkan dapat lebih meyakinkan stakeholders bahwa pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN telah melalui suatu proses yang transparan. Dengan demikian diharapkan kepercayaan stakeholders terhadap kualitas hasil pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN semakin meningkat,” kata Laode.

09/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kembangkan Modul Konsolidasi LKPP

by Admin 1 08/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembangkan modul konsolidasi untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, modul konsolidasi merupakan tools yang dikembangkan untuk membantu proses konsolidasi output dari seluruh tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

“Proses input dan output pemeriksaan dilakukan seluruh tim pemeriksa LKKL dan LKBUN dan melalui proses validasi berjenjang sampai dengan level penanggung jawab pemeriksaan,” kata Laode kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Laode menejelaskan, pada tahap perencanaan pemeriksaan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan memasukkan hasil penilaian risiko dan materialitas tahap perencanaan. Di tahap pelaksanaan pemeriksaan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan menginput laporan perkembangan pemeriksaan setiap pekan, materialitas tahap perencanaan, memperbarui hasil penilaian risiko, temuan pemeriksaan, dan hasil pelaksanaan tripartit.

Kemudian pada tahap pelaksanaan pemeriksaan,  tim pemeriksa melakukan validasi atas LKKL/LKBUN unaudited untuk melihat apakah LKKL/LKBUN unaudited yang disampaikan oleh entitas kepada BPK untuk diperiksa telah sesuai dengan database yang membentuk LKKL/LKBUN unaudited tersebut.

Sedangkan pada tahap pelaporan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan memasukkan temuan pemeriksaan pada tahap Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan LHP serta opini masing-masing LKKL/LKBUN. Pada tahap ini, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN juga akan melakukan validasi atas LKKL/LKBUN audited untuk melihat apakah LKKL/LKBUN audited yang disampaikan oleh entitas kepada BPK telah sesuai dengan database yang membentuk LKKL/LKBUN audited tersebut.

Laode mengatakan, keberadaan modul konsolidasi ini sangat membantu proses konsolidasi dalam pemeriksaan LKPP. Sebelum ada modul konsolidasi, kata dia, temuan pemeriksan dari tim pemeriksa LKKL dan LKBUN digabungkan secara manual oleh tim pemeriksa LKPP.

“Tetapi dengan adanya modul konsolidasi, tim pemeriksa LKPP sekarang tinggal menarik data temuan pemeriksaan yang telah dimasukkan tim pemeriksa LKKL/LKBUN ke dalam modul konsolidasi untuk selanjutnya dianalisis untuk menjadi temuan pemeriksaan tingkat LKPP,” ujar dia.

08/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Achsanul Khaq
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Menjaga Kualitas Pemeriksaan pada Masa Pandemi

by Admin 1 23/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan laporan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun anggaran 2020. Berbeda dengan sebelumnya, pemeriksaan tak hanya dilakukan secara serentak, tapi juga dilakukan secara sistematis oleh seluruh satuan kerja (satker). 

BPK pun menjamin kualitas hasil pemeriksaan tetap terjaga dengan adanya prosedur alternatif pemeriksaan pada masa pandemi Covid-19. Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan biasanya memang dilakukan secara serentak. Namun, saat ini, pemeriksaan benar-benar dilakukan secara sistematis. 

Ia mencontohkan, di kelompok kerja (pokja) LKPP kini ada satu tim khusus yang menangani persoalan yang memiliki keterkaitan antara LKPP dengan LKPD. Dengan adanya tim khusus tersebut, kata dia, Auditorat Keuangan Negara (AKN) II sebagai leading sector pemeriksaan LKPP, selalu berkoordinasi dengan AKN V maupun AKN VI terkait beberapa persoalan, antara lain mengenai hibah dan transfer daerah.

“Jadi, sekarang dilakukan secara sistematis dengan tujuan bagaimana mengaitkan antara pemeriksaan LKPP dan LKPD,” kata Akhsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, Jumat (5/3).

Terkait prosedur pemeriksaan, Akhsanul mengatakan BPK telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) melalui Keputusan BPK Nomor 4 Tahun 2020. Juknis itu pada intinya mengatur mengenai prinsip-prinsip untuk tetap menjaga kualitas pemeriksaan.

Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 memang menuntut adanya metode-metode baru dalam proses pemeriksaan. Kegiatan-kegiatan dalam tahapan pemeriksaan yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini lebih banyak digelar secara virtual. 

Akhsanul menambahkan, pemeriksaan fisik bahkan juga bisa dilaksanakan secara daring. Dalam hal pemeriksaan aset gedung, misalnya, pemeriksa bisa menggunakan GPS untuk memastikan keberadaan lokasi gedung tersebut. Kemudian, pemeriksa juga bisa melakukan video call dengan entitas yang diperiksa guna melihat secara virtual gedung tersebut. “Jadi, ada perwakilan dari entitas yang masuk ke dalam gedung dan memperlihatkan ruang-ruang yang ada melalui video call tersebut,” kata dia.

Akhsanul memastikan, prosedur alternatif yang diterapkan dalam pemeriksaan tak berpengaruh terhadap aspek materialitas. Sebab, pemeriksaan tetap mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK tetap harus memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan yang diperiksa telah disajikan secara wajar atau tidak dalam semua hal yang material.

“Artinya, dalam kondisi pandemi Covid-19, soal materialitas itu tetap harus diperhatikan. Pemeriksaan laporan keuangan mengacu pada empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Kualitas hasil pemeriksaan pun dipastikan tetap terjaga. Proses quality assurance dan quality control tetap dijalankan yang salah satunya dilakukan melalui aplikasi bernama SiAP, yaitu Sistem Aplikasi Pemeriksaan. Akhsanul menjelaskan, SiAP merupakan salah satu bentuk digitalisasi dokumen pemeriksaan. Kertas kerja pemeriksaan yang sebelumnya dalam bentuk fisik, didigitalkan dan bisa diakses secara berjenjang oleh anggota tim, ketua tim, pengendali teknis, hingga penanggung jawab pemeriksaan. 

23/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id