WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal CTI-CFF

by Admin 01/04/2024
written by Admin

JAKATA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali dipercaya menjadi pemeriksa eksternal oleh organisasi internasional. Kali ini, BPK terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) atau Inisiatif Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.

BPK menjadi pemeriksa eksternal CTI-CFF untuk periode keuangan yang dimulai 1 Januari 2023-31 Desember 2023. Penunjukan tersebut berdasarkan keputusan dari CTI-CFF Regional Secretariat dan persetujuan dari Council of Senior Officers (CSO) CTI-CFF Chair.  Surat penunjukan tersebut disampaikan kepada Ketua BPK Isma Yatun oleh Executive Director CTI-CFF Frank Keith Griffin, pada Kamis (21/3/2024).

CTI-CFF adalah organisasi internasional yang menjadi wadah kemitraan multilateral dari enam negara (Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste). Enam negara ini bekerja bersama untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir dengan mengatasi isu-isu penting seperti keamanan pangan, perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati laut. Saat ini, kantor sekretariat regional CTI-CFF berada di Manado, Indonesia.

Pada prosesnya, BPK mengajukan proposal pencalonan sebagai kandidat pemeriksa eksternal CTI-CFF pada 27 Desember 2023. Pengajuan proposal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman BPK sebagai pemeriksa eksternal beberapa organisasi internasional saat ini dan sebelumnya.

Selain itu, BPK juga dipercaya menjadi Ketua Panel pemeriksa eksternal PBB atau Chair of UN Panel of External Auditors (2022-2023) serta Ketua organisasi internasional lembaga pemeriksa (INTOSAI) (2028-2031) setelah sebelumnya menjadi Wakil Ketua INTOSAI (2025-2028).

Dengan terpilihnya BPK menjadi pemeriksa eksternal CTI-CFF, BPK akan segera menjalankan mandat tersebut dan menggantikan pemeriksa eksternal sebelumnya, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan. Hal ini diharapkan juga semakin meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BPK, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap BPK.

CTI-CFF memiliki tujuan untuk untuk melindungi sumber daya biologis laut dan pesisir di wilayah negara anggota dan berupaya mengatasi pengurangan kemiskinan melalui pembangunan ekonomi, keamanan pangan, mata pencaharian berkelanjutan bagi komunitas pesisir, serta konservasi keanekaragaman hayati melalui perlindungan spesies, habitat, dan ekosistem. Tujuan tersebut dicapai dengan mengadopsi dan melaksanakan rencana aksi regional oleh masing-masing negara anggota.

Rencana aksi regional tersebut, antara lain, memperkuat pengelolaan lanskap laut, mempromosikan pendekatan ekosistem dalam pengelolaan perikanan, mendirikan dan meningkatkan pengelolaan efektif kawasan lindung laut, meningkatkan ketahanan komunitas pesisir terhadap perubahan iklim, dan melindungi spesies yang terancam punah.

Selain itu, melalui CTI-CFF, para negara anggota bersepakat untuk menerapkan konservasi keanekaragaman hayati yang berpusat pada manusia, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan, dan pembagian manfaat yang adil.

01/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Temukan Pelanggaran Kontrak Penjualan Batu Bara

by Admin 01/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023.

Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri. Hal itu berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum oleh badan usaha pertambangan (BUP) serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021 sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.

Hal tersebut mengakibatkan antara lain potensi denda pelanggaran yang belum dikenakan oleh Ditjen Minerba sebesar 1,44 miliar dolar AS.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM supaya menginstruksikan Dirjen Minerba antara lain agar melakukan klarifikasi terhadap kekurangan/keterlambatan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum kepada BUP serta pemegang IPP batu bara, dan menetapkan denda berdasarkan hasil klarifikasi.

01/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Operasi SAR Basarnas Belum Efektif, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 28/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan SAR (search and rescue) atau operasi pencarian dan pertolongan.

Rekomendasi ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada Basarnas tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023. Pada Kamis (22/2/2024), BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja tersebut kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Kusworo, di Jakarta.

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana saat penyerahan LHP menyampaikan bahwa Basarnas telah melakukan sejumlah upaya dan capaian dalam penyelenggaran operasi pencarian dan pertolongan. “Namun, masih terdapat area-area yang belum efektif yang masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Nyoman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata Nyoman, SDM pada Basarnas belum sepenuhnya mendukung efektivitas pencarian dan pertolongan, terutama penempatan rescuer belum berdasarkan kebutuhan satker serta kompetensinya yang harus ditingkatkan sesuai standar, dan program pengembangan kompetensi belum memadai.

“Hal ini mengakibatkan beban kerja dan pelayanan pencarian dan pertolongan yang belum merata. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” kata Nyoman.

Permasalahan kedua, pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif dalam mendukung pencarian dan pertolongan, terutama pada komposisi regu siaga dan rescuer on call  tidak mewakili kemampuan kolektif, serta belum dibentuk sesuai analisis kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan.

“Berdasarkan permasalahan ini maka mengakibatkan waktu respons paling lama 25 menit belum sepenuhnya terpenuhi dan kegiatan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat dan tepat belum tercapai,” ujarnya.

Ketiga, Nyoman mengungkapkan bahwa operasi pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif, karena dari 873 operasi atau 24,82 persennya tidak memenuhi standar waktu tempuh. Kemudian, sebanyak 377 operasi tidak dapat mengevakuasi seluruh korban dan belum dilakukan evaluasi secara rutin.

Permasalahan keempat, pembinaan potensi pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Basarnas. Nyoman mengatakan, BPK merekomendasikan Kepala Basarnas untuk menyusun rencana pengembangan SDM yang memuat target dan program pemenuhan standar kompetensi bagi seluruh personil rescuer jangka panjang.

Rekomendasi kedua, menyusun dan mentapkan perubahan Peraturan Basarnas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan dengan memperhatikan formasi serta kompetensi rescuer pada masing-masing satker dan menetapkan metode siaga yang memadai.

Rekomendasi lainnya untuk Basarnas adalah menetapkan rencana nasional pencarian dan pertolongan. Kemudian, merevisi Peraturan Kepala Basarnas Nomor 6 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur kondisi di lapangan pada waktu pelaksanaan operasi. “Juga mengevaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan secara rutin.”

28/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi audit (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023Sorotan

Kerugian Negara/Daerah Paling Banyak Terdapat di Pemda

by Admin 27/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,
Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Secara terperinci, kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemda sebesar Rp3.825,56 miliar (78,17%). Jumlah itu merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023.

Sedangkan total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD adalah, berturut-turut sebesar Rp1.032,15 miliar (21,09%), Rp16,43 miliar (0,34%), Rp8,39 miliar (0,17%) dan Rp11,34 miliar (0,23%).

Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2023 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp1.301,66 miliar (26,60%), pelunasan sebesar Rp1.775,76 miliar (36,28%), dan penghapusansebesar Rp90,90 miliar (1,86%). Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1.725,55 miliar (35,26%).

Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 72,52%, 63,03%, 19,12%, 18,12%, dan 32,99%.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” tulis BPK. 

27/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Sejak 2005, BPK Hasilkan 697.383 Rekomendasi Senilai Rp313,98 Triliun

by Admin 26/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Tindak lanjut sangat penting dan menjadi wujud komitmen entitas dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara/daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, ada sebanyak 697.383 rekomendasi yang diberikan BPK kepada entitas senilai Rp313,98 triliun sepanjang periode 2005-semester I 2023.

“Secara kumulatif sampai dengan semester I 2023, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2023 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp132,69 triliun, di antaranya sebesar Rp19,20 triliun atas hasil pemeriksaan periode RPJMN (2020-semester I 2023),” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Secara lebih terperinci, dari 697.383 rekomendasi, tindak lanjut oleh entitas yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074  rekomendasi (76,9%) sebesar Rp153,71 triliun. Kemudian, belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3%) sebesar Rp114,51 triliun.

Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7%) sebesar Rp22,21 triliun. Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1%) sebesar Rp23,55 triliun.

Sebagai informasi, UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atasrekomendasi tersebut. 

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

BPK melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK.

Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. 

26/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK: Hasil Pemeriksaan Harus Berkualitas dan Bermanfaat

by Admin 23/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKPP/LKKL/LKBUN) untuk Tahun Anggaran 2023. Tujuan pemeriksaan itu yakni memberikan keyakinan memadai bahwa LKPP/LKKL/LKBUN bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan maupun kesalahan.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyampaikan, BPK dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal itu diukur dari seberapa jauh pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian, kebermanfaatan diukur dari seberapa besar hasil pemeriksaan BPK dapat menambah keyakinan pemangku kepentingan atas LK pemerintah, dan seberapa besar hasil pemeriksaan BPK memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Hal itu dapat diperoleh dari penerapan pengendalian mutu yang memadai, termasuk penerapan kode etik pemeriksaan secara konsisten.

“BPK berupaya agar enam pilar standar pengendalian mutu dapat diimplementasikan dengan baik untuk memberikan keyakinan bahwa pemeriksaan BPK telah mencapai standar kualitas yang ditetapkan,” ungkap Hendra dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP/LKKL/LKBUN di Kantor Pusat BPK, beberapa waktu lalu.

Enam pilar standar pengendalian mutu BPK itu antara lain tanggung jawab BPK terhadap mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia, kinerja pemeriksaan, dan pemantauan. Menurut Hendra, enam pilar pengendalian mutu tersebut tidak hanya berlaku pada tingkat kelembagaan tapi juga sangat penting diterapkan pada tingkat penugasan pemeriksaan khususnya dalam pemeriksaan kali ini yakni pemeriksaaan LKPP/LKKL/LKBUN.

“Saya meminta agar setiap tim pemeriksaan melaksanakan pengendalian mutu yang sesuai dengan standar,” ujarnya.

Dengan menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat, Hendra berharap dapat menjadi upaya pemulihan reputasi BPK. Dia mendorong agar setiap insan BPK secara serentak mengambil tanggung jawab pribadi dalam menegakkan nilai-nilai integritas, dan tidak hanya tergantung pada sistem.

Kemudian, seluruh pegawai BPK juga perlu terus berkolaborasi dengan pihak lain yang mau menjadi bagian dalam pemulihan reputasi BPK. “Mari kita semua ikut ambil bagian menjadi etalase kehumasan BPK untuk menyebarkan berita-berita baik tentang BPK,” ungkap Hendra.

Hendra juga menyampaikan pentingnya penguatan metodologi dan manajemen pemeriksaan. Hal itu yakni dengan meningkatkan efektivitas penerapan risk based audit, sehingga dapat meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, dengan tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan.

Kemudian, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIAP secara penuh untuk melakukan pengelolaan dan dokumentasi proses pemeriksaan. Hendra juga meminta untuk meningkatkan peran pemeriksa senior, dalam melakukan reviu berjenjang dan mengambil pertimbangan profesional terhadap penilaian risiko, respons terhadap risiko, dan perumusan simpulan pemeriksaan. Kemudian, menerapkan SA 600 secara lebih efektif, baik terhadap Tim Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK sendiri maupun oleh Akuntan Publik.

“Koordinasi dan komunikasi juga diperlukan antar-AKN dan unit pendukung lainnya. Mari kita rapatkan barisan untuk mewujudkan visi BPK menjadi lemabaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” ungkap Hendra.

23/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Masalah dalam Pengelolaan Tambang Minerba, Ini yang Perlu Diperbaiki

by Admin 22/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023.

Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria. Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri. Hal itu berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan
umum oleh badan usaha pertambangan (BUP) serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021 sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.

Hal ini mengakibatkan antara lain potensi denda pelanggaran yang belum dikenakan oleh Ditjen Minerba sebesar 1,44 miliar dolar AS.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM supaya menginstruksikan Dirjen Minerba antara lain agar melakukan klarifikasi terhadap kekurangan/keterlambatan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum kepada BUP serta pemegang IPP batu bara, dan menetapkan denda berdasarkan hasil klarifikasi.

Selain itu, BPK mengungkapkan, perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PT FI tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu yakni laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PT FI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PT FI tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk
dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam. BPK melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PT FI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar 501,94 juta dolar AS. Hal ini mengakibatkan Negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PT FI sebesar 501,94 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM menginstuksikan Dirjen Minerba untuk menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda dan selanjutnya menghitung dan menetapkan potensi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta segera menyampaikan penetapan denda administratifnya kepada PT FI dan menyetorkan ke kas negara.

Kemudian, terdapat temuan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian minimal sebesar 100,07 juta dolar AS belum ditempatkan pada rekening bersama oleh 12 perusahaan dengan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian per semester I 2022 di bawah 75 perusahaan. Akibatnya, potensi penerimaan kas negara atas jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian minimal sebesar 100,07 juta dolar AS tidak dapat direalisasikan.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melakukan perhitungan kembali dan menempatkan jaminan kesungguhan serta menyetorkan ke kas negara apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai persentase yang ditentukan.

Selain itu, BPK mengungkapkan, pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada Ditjen Minerba belum sesuai ketentuan. Hal itu antara lain nilai penetapan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang kurang dilaporkan sebesar Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS serta jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang belum ditempatkan, telah kedaluwarsa, dan bukti penempatan jaminan tidak dalam penguasaan total sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

Hal ini mengakibatkan potensi kehilangan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang ditempatkan sebesar
Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS. Selain itu, negara tidak memiliki kepastian dana jaminan dari pemegang izin pertambangan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta berpotensi
menanggung kerusakan lingkungan sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstuksikan Dirjen Minerba supaya melakukan perhitungan ulang terkait
pencatatan nilai jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta menetapkan dan menagihkan perusahaan untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS. Kemudian, menginventarisasi kekurangan dan memastikan penguasaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara mengungkapkan 25 temuan yang memuat 48 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 24 kelemahan SPI dan 24 ketidakpatuhan sebesar Rp1,51 triliun dan 116,53 juta dolar AS atau total ekuivalen Rp3,26 triliun.

22/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi artificial intelligence
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Mengungkap Peluang AI dalam Membantu Pemeriksaan BPK

by Admin 21/02/2024
written by Admin

Pemanfaatan Artificial Intelligence dinilai sangat berpotensi untuk diterapkan di BPK. AI bisa diterapkan guna menunjang pelaksanaan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan dalam artikel yang ditulis oleh Kepala Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja TI Biro TI BPK Pingky Dezar Zulkarnain dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro TI Nia Angga Ratnafiri Mashuri.

“Seperti halnya manusia yang berkembang mulai dari bayi, balita, remaja, sampai dewasa, AI juga mengalami perkembangan secara bertahap dari yang paling sederhana sampai yang kompleks,” ungkap penulis di artikel tersebut.

AI dapat dikembangkan melalui cara yang paling sederhana dengan pendekatan Rule-Based, atau cara yang rumit dengan pendekatan Machine Learning. Dengan adanya pendekatan tersebut, maka BPK dapat mengembangkan AI yang sesuai kebutuhan.

Lantas, bagaimanakah implementasi AI dalam konteks pemeriksaan BPK? AI memberikan peluang yang cukup banyak untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis di BPK dalam bidang pemeriksaan, yang telah diwujudkan melalui pengembangan Big Data Analytics (BIDICS) BPK.

Melalui penerapan rule-based, BIDICS mampu menyajikan daftar anomali pada pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melalui penerapan Text Mining, BIDICS juga mampu melakukan klusterisasi untuk menunjukan tingkat kemiripan judul kontrak yang mengindikasikan adanya pemecahan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, dengan menerapkan konsep Association Rule, BIDICS dapat mengidentifikasi sekelompok perusahaan yang sering secara bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di mana ini merupakan petunjuk adanya kemungkinan bid-rigging. Pemanfaatan informasi tersebut dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh pemeriksa.

Kemudian, AI juga bisa dimanfaatkan untuk membantu pemeriksa tidak hanya untuk menetapkan ukuran sampel, namun juga memilih sampel yang representatif. AI juga bisa membantu pemeriksa untuk melakukan penilaian atas tingkat kerusakan gedung dan bangunan.

Dengan tersedianya ribuan data dan pengalaman pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan pusat yang dapat digali polanya, maka BPK bisa saja suatu saat nanti menerapkan AI dan otomasi yang disebut Intelligence Process Automation (IPA) dalam bentuk Sistem Rekomendasi Opini. Dengan dukungan aplikasi Standardized and Integrated Audit Process (SIAP) yang juga sudah terintegrasi dengan platform BIDICS, hal ini menjadi tantangan bagi para penikmat AI, otomasi, dan data science di BPK untuk mewujudkan BPK sebagai Data-Driven organization.

Dengan demikian, menurut Pingky dan Nia, AI merupakan sebuah alat ampuh yang dapat mencapai kemampuan luar biasa. Namun, potensi sebenarnya justru terletak pada kemampuan manusia untuk memanfaatkannya dengan bijak dengan tidak melebih-lebihkannya dan juga tidak meremehkan potensinya untuk mengubah budaya kerja di BPK.

21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengelolaan Kas Hingga UKT Jadi Catatan BPK untuk Kemendikbudristek

by Admin 20/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang megapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan selama 10 tahun berturut-turut sejak 2013 hingga 2022. Kendati demikian, Kemendikbudristek diminta untuk terus melakukan perbaikan tata kelola karena BPK masih menemukan adanya sejumlah permasalahan, mulai dari pengelolaan kas hingga uang kuliah tunggal (UKT).

“Sejak Tahun 2013 sampai dengan 2022, Kemdikbudristek telah sepuluh kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan. BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut,” kata Pius dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan dengan Kemendikbudristek yang dihadiri Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, di kantor pusat BPK, Rabu (7/2/2024).

Pius mengungkapkan, meskipun telah memperoleh opini WTP 10 kali berturut-turut, dalam Laporan Keuangan Kemendikbubdristek tahun 2022 masih ditemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian.

Salah satu permasalahan itu adalah pengelolaan kas pada satuan kerja Ditjen Diktiristek yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas, yakni adanya rekening yang tidak dilaporkan kepada Kemenkeu, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Permasalahan lainnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang, yakni belanja bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat/pemda pada Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, kata Pius, masih ditemukan permasalahan pada tahap penyaluran dan pertanggungjawabannya yang sudah lebih dari satu tahun namun belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, yakni aset tetap dikuasai pihak lain tanpa perjanjian kerja sama, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, serta aset tetap tanah dalam sengketa maupun aset tanah yang tidak didukung bukti kepemilikan.

BPK juga menemukan bahwa pengelolaan atas Pemungutan Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI/SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belum sesuai dengan ketentuan, yaitu PTN yang memungut SPI kepada mahasiswa program pascasarjana dan tidak memberikan keringanan kepada mahasiswa yang sedang mengambil cuti serta mahasiswa semester akhir yang mengambil kurang dari atau sama dengan enam SKS. 

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengapresiasi Mendikubristek dan seluruh jajarannya yang telah menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut,” katanya.

Pius menambahkan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan dengan pendekatan Audit Berbasis Risiko atau Risk Based Audit (RBA). Dengan pendekatan ini maka pemeriksaan akan difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya risiko kecurangan.

Berdasarkan pendekatan RBA dimaksud, maka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023 akan difokuskan, antara lain, pada Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda, Belanja Bantuan Pemerintah, Belanja pada Badan Layanan Umum, Pinjaman Luar Negeri, dan Implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada Tahun 2023 sebagai kelanjutan peluncuran SAKTI pada Tahun 2022.

20/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemendag, Ini Pesan Anggota II BPK

by Admin 19/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat terus bekerja sama dengan BPK dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Daniel berharap jajaran Kemendag dapat memenuhi permintaan data-data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

Pesan itu disampaikan Daniel saat kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kemendag tahun 2023 yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Daniel dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama dengan Kemendag yang selama ini telah terbangun dengan baik, termasuk upaya Kemendag dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami juga mengharapkan kesinambungan kerja sama dan dukungan bapak Menteri Perdagangan beserta jajaran. Kami mengharapkan kegiatan pemeriksaan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, agar dapat memenuhi tenggat waktu, sekaligus dapat memenuhi harapan,” kata Daniel.

Daniel mengatakan, tim pemeriksa akan menyampaikan permintaan data dan informasi awal untuk pemeriksaan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Kemudian, permintaan tambahan akan disampaikan bertahap selama proses pemeriksaan BPK.

Mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, Daniel mengharapkan percepatan penyediaan data dan informasi oleh Kementerian Perdagangan, baik secara daring maupun luring, untuk kelancaran proses pemeriksaan. Selain itu, kesediaan waktu pejabat atau personil Kementerian Perdagangan untuk wawancara dan/atau memberikan penjelasan yang diperlukan selama pemeriksaan, termasuk dalam memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan, akan sangat mempengaruhi efektivitas pemeriksaan. 

“Untuk itu, BPK meminta hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian kita bersama, dan menjadi komitmen kita semua, bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” kata Daniel.   

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023. 

Ada empat aspek yang dipertimbangkan BPK, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” kata Daniel.

Adapun Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023 ini akan meliputi pemeriksaan atas Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

19/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id