WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penyaluran Subsidi Perumahan tak Sepenuhnya Tepat Sasaran

by Admin 15/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran subsidi perumahan. Permasalahan ini terungkap dalam pemeriksaan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan permasalahan bahwa penyaluran subsidi perumahan terindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran. “Yaitu pada 1.663 debitur penerima SBK (subsidi bunga kredit) perumahan,” kata Haerul Saleh saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2023 dan 14 LHP lainnya di kantor BPK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah pengendalian pengelolaan SBK kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur kurang memadai.

Adapun terkait Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023, BPK memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain, kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.

Sementara itu, dalam pelaksanaan belanja modal atas pelaksanaan pekerjaan fisik belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain, pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya, ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitunganpenyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW Provinsi Kalimantan Timur.

Haerul dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” katanya.

15/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerInfografikSLIDER

BPK Ungkap Berbagai Permasalahan Kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan dalam LKPP 2023

by Ratna Darmayanti 15/07/2024
written by Ratna Darmayanti

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023. Meskipun demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Berikut infografik tentang permasalahan-permasalahan dalam LKPP 2023 dan rekomendasi BPK atas permasalahan tersebut.

15/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Karena Hal Ini, Wakil Ketua BPK Mengaku Bangga

by Admin 1 12/07/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto mengapresiasi kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). BPK mengundang seluruh bupati, walikota, gubernur, menteri serta kepala lembaga negara pada acara tersebut.

“Ini suatu kebanggaan bagi kami warga BPK. Kami mengistilahkan ini semua CEO dari Republik Indonesia, kami undang ke sini,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto di sela-sela acara.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Hendra menyampaikan, acara ini dibuat untuk menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa BPK bersama pemerintah telah bekerja bersama untuk mendorong penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam sedekade terakhir. BPK juga turut serta mendampingi pemerintah dalam mendukung capaian program pemerintah agar bisa memberikan manfaat pada masyarakat.

“Ini adalah fondasi untuk ke depannya,” ujar Hendra.

Seiring Indonesia akan menyongsong pemerintahan baru, Hendra mengatakan, capaian sedekade ini dapat menjadi bekal untuk terus memperkuat sinergi. BPK pun berperan sebagai lembaga yang sangat strategis dalam accountability chain atau rantai akuntabilitas.

“BPK berperan agar keuangan negara ini bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.”

Hendra berharap, ke depannya, sinergi ini terus berkelanjutan dan pengelolaan harta negara bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga, tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat dari UUD 1945 dapat tercapai.

“BPK berperan agar keuangan negara ini bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

IHPS II 2023 Ungkap 6.197 Temuan

Hendra juga mengatakan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sudah semakin membaik dan kini berada di level 75-80 persen. Artinya, ungkap Hendra, entitas pemeriksaan sudah semakin sadar untuk memperbaiki tata kelola dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Harapan kami, tindak lanjut ini bisa terus ditingkatkan bahkan sampai 100 persen. Mudah-mudahan dengan ini tata kelola pemerintah bisa semakin bagus,” ujarnya.

12/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerInfografikSLIDER

Opini LKPP dan Perkembangan Opini LKKL dan LKBUN (2019-2023)

by Ratna Darmayanti 10/07/2024
written by Ratna Darmayanti

BPK telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. LKPP juga sudah diserahkan secara administratif kepada DPR, DPD, dan Presiden. Opini LKPP Tahun Anggaran 2023 dan perkembangan Opini LKKL dan LKBUN dapat disimak pada infografik berikut ini.

10/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeter (IHPS) II 2023 kepada Presiden Joko Widodo di JCC, Senayan, Jakarta.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK: Akuntabilitas Modal Kuat Wujudkan Indonesia Emas

by Admin 08/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Melalui fungsi pemeriksaan serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, BPK membangun fondasi bagi Indonesia untuk meraih cita-cita menjadi negara maju melalui tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Ketua BPK Isma Yatun menekankan, akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang baik merupakan modal untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK saat acara penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeter (IHPS) II 2023 di JCC, Senayan, Jakarta. Ketua BPK menyampaikan secara langsung LHP LKPP 2023 dan IHPS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

Ada banyak hal yang telah dilakukan bersama antara BPK dan pemerintah selama satu dekade terakhir dalam penguatan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara. BPK sebagai lembaga pemeriksa terus meningkatkan kualitas pemeriksaannya. Adapun pemerintah juga telah berupaya keras untuk mendukung good governance dalam pengelolaan keuangan negara.

“Pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai modal yang kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Ketua BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi pemerintah pusat yang dalam satu dekade terakhir terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang baik merupakan modal untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK saat acara penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeter (IHPS) II 2023 di JCC, Senayan, Jakarta. Ketua BPK menyampaikan secara langsung LHP LKPP 2023 dan IHPS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami mengapresiasi penguatan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara selama satu dekade terakhir yang telah dilakukan bersama antara pemerintah dan BPK melalui pemeriksaannya,” kata BPK dalam pidatonya.

“Pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai modal yang kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Ketua BPK.

Penguatan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara tecermin dari opini LKPP yang diraih pemerintah, khususnya di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah pada 2015, LKPP meraih opini wajar dengan pengecualian, LKPP sejak 2016 hingga 2023 mampu meraih opini WTP.

LKPP 2023 merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2023.

“Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat.”

Pemberian opini oleh BPK tersebut telah sesuai dengan standar yang memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menjaga nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme BPK, serta memberikan manfaat.

Ketua BPK mengingatkan, dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

Presiden Joko Widodo mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

08/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Temuan PPh dan PPN Terindikasi Kurang Setor Sebesar Rp 5,82 Triliun

by Admin 05/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetorkan sebesar Rp5,82 triliun dan ada potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar. Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK kemudian terungkap adanya indikasi kekurangan penerimaan PPh sebesar Rp19,46 miliar dan indikasi kekurangan penerimaan PPN sebesar Rp3,16 triliun. Selain itu, terdapat potensi penerimaan negara yang belum direalisasikan berupa pokok PPh sebesar Rp2,64 triliun dan sanksi administratif sebesar Rp341,8 miliar.

Hal tersebut disebabkan antara lain Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan kurang optimal berkoordinasi dengan Direktur Transformasi dan Proses Bisnis, serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) agar dapat melakukan komunikasi antar subsistem dan rekonsiliasi data. Selain itu, Kepala KPP dan Kepala Seksi terkait tidak optimal melakukan pengawasan berjenjang atas pemantauan dan upaya perpajakan terhadap Account Representative (AR) terkait atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak serta sanksi administrasi dari upaya hukum.

Atas hal tersebut, Menteri Keuangan memberikan tanggapan bahwa DJP sedang melakukan klarifikasi kepada WP melalui surat imbauan maupun mekanisme lainnya sesuai ketentuan.

BPK pun merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan supaya berkoordinasi dengan Direktur Transformasi dan Proses Bisnis, serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan agar dapat melakukan komunikasi antar subsistem dan validasi data, khususnya dalam hal perbedaan data antara MPN dengan SPT.

BPK juga merekomendasikan agar Menkeu menginstruksikan Kepala KPP terkait supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi keterlambatan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun serta sanksi administrasinya sebesar Rp341,8 miliar dan selanjutnya menindaklanjuti hasil penelitian sesuai ketentuan perpajakan.

05/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi: Preventif, Detektif, dan Represif

by Admin 03/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. BPK sebagai lembaga pemeriksa juga dipastikan terus berperan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui tiga pendekatan.

Hal itu disampaikan Nyoman saat memberikan kuliah umum tentang pendidikan anti korupsi di Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). Kuliah umum ini dilaksanakan di Kampus STMKG yang berlokasi di Tangerang pada awal Juni.

Dalam kesempatan itu, Nyoman menjelaskan bahwa BPK memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan mengatasi korupsi di Indonesia. Hal itu dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu preventif, detektif, dan represif.

Pendekatan preventif dilakukan BPK dengan melaksanakan pemeriksaaan dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian intern guna optimalisasi pencegahan korupsi.

Kemudian, pendekatan detektif dilakukan dengan mengidentifikasi indikasi potensial korupsi atau penyalahgunaan dana publik melalui proses pemeriksaan.

“Sedangkan terkait pendekatan represif, BPK berperan membantu proses penegakan hukum terhadap korupsi melalui penyampaian temuan berindikasi korupsi maupun hasil penghitungan kerugian negara kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Nyoman dalam kuliah umum dengan tema “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara dalam Rangka Pencegahan Korupsi” tersebut.

Di hadapan para Taruna/i STMKG serta pejabat BMKG yang hadir secara fisik, Nyoman juga mengajak seluruh peserta untuk memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam kesempatan tersebut, Nyoman memaparkan mengenai landasan hukum, kedudukan konstitusional, serta jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. 

Menurut Nyoman, BPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders dalam mewujudkan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Pada kuliah umum tersebut, Nyoman juga menjelaskan mengenai peran BMKG dalam mitigasi bencana serta tiga aspek utama bagi BMKG dalam mendukung terlaksananya penyampaian informasi yang optimal kepada masyarakat mengenai prediksi cuaca dan perubahan iklim, yaitu peralatan utama (aloptama), anggaran, dan dukungan sumber daya manusia (SDM).

“Keseluruhan aspek utama tersebut akan menjadi baik jika dikelola dengan akuntabel, transparan serta tidak ada kecurangan dalam seluruh tahapannya,” ungkap Nyoman.

Nyoman turut menjelaskan mengenai definisi kecurangan, penyimpangan yang berindikasi tindak pidana serta teori-teori mengapa seseorang melakukan kecurangan (fraud). 

Kehadiran Anggota BPK sebagai pembicara dalam kuliah umum merupakan bagian dari peran penting BPK mewujudkan public awareness di kalangan akademisi dan stakeholders lainnya mengenai peran BPK dalam mendorong terwujudnya keuangan negara yang akuntabel dan transparan dalam rangka pencegahan korupsi.

03/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Sarankan Menlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Penanganan Korban TPPO

by Admin 27/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri untuk memperkuat upaya perlindungan WNI dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Salah satu rekomendasi BPK adalah meningkatkan kerja sama bilateral dengan sejumlah negara ASEAN dalam pencegahan TPPO.

Rekomendasi itu dikeluarkan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021-semester I tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri, khususnya perlindungan terhadap WNI korban dan/atau saksi TPPO dalam rangka mewujudkan keberhasilan pencapaian penguatan stabilitas
polhukhankam, berupa optimalisasi kebijakan luar negeri dalam bentuk peningkatan pelindungan WNI di luar negeri,” demikian pernyataan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK mengungkapkan, penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO di negara-negara wilayah Asia Tenggara perlu didukung dengan kerja sama bilateral yang memadai. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah RI dan negara-negara di Asia Tenggara belum mengatur secara khusus lingkup kerja sama terkait peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO, perlindungan dan rehabilitasi, serta pemulangan korban TPPO, dan pemberitahuan (notifikasi) dan bantuan kekonsuleran.

Akibatnya, Perwakilan RI belum dapat melakukan penanganan dan pelindungan yang optimal terhadap WNI yang terjerat kasus TPPO di luar negeri.

Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Menteri Luar Negeri agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Negara Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Malaysia dalam upaya menggali potensi lingkup kerja sama bilateral dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO yang meliputi sejumlah aspek.

Beberapa aspek itu adalah peningkatan kapasitas pelaksana dalam penanganan korban TPPO yang meliputi identifikasi dan penetapan status korban TPPO; Penyediaan tempat tinggal sementara bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO selama dalam proses pemeriksaan; dan pemberitahuan (notifikasi) kekonsuleran.

BPK juga meminta Perwakilan RI di luar negeri  meningkatkan pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Formulir wawancara awal (screening form) yang digunakan untuk identifikasi saksi dan/atau korban TPPO belum sepenuhnya dapat mengidentifikasi korban atau pelaku, indentifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya. Selain itu, pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO pada Perwakilan RI belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan peningkatan risiko kesulitan bagi Perwakilan RI untuk mengidentifikasi korban atau pelaku, identifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya.

Selai itu, Kementerian Luar Negeri perlu mendorong kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM belum menyepakati perjanjian kerja sama untuk mengatur teknis pertukaran data dan informasi terkait penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO dari luar negeri.

Akibatnya, upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri tidak dapat dijalankan secara efektif.

Pemeriksaan pelindungan warga negara Indonesia dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dilakukan untuk mengawal pelaksanaan PP 2 – optimalisasi kebijakan LN, khususnya KP penguatan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan perlindungan WNI di luar negeri.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB, yaitu tujuan ke-8, terutama target 8.8 melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan
terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang
bekerja dalam pekerjaan berbahaya.

27/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

by Admin 1 25/06/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting perlu mendapatkan dukungan lebih dari pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemda dalam menurunkan angka stunting.

Hasil temuan BPK mengungkapkan bahwa mayoritas pemda belum mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.”

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

BPK menemukan bahwa pemda belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda, terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

Menelaah Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan “Stunting” di Sulawesi Tenggara

Permasalahan lainnya adalah pemda belum sepenuhnya melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi secara andal. Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting melalui sistem informasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Sistem Informasi Keluarga (SIGA), Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), dan portal Aksi Bangda pada seluruh pemda belum menghasilkan data yang berkualitas (lengkap, akurat, konsisten dan tepat waktu).

Selain itu, data dan laporan kegiatan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perencanaan dan penganggaran periode berikutnya dan keperluan monitoring dan evaluasi.

Akibatnya, data yang tersedia pada aplikasi e-PPGBM, Elsimil, Siga/New Siga, dan Aksi Bangda belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

BPK telah merekomendasikan kepada kepala daerah agar kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinkes dan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput dalam aplikasi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Aksi Bangda.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan ketepatan waktu penginputannya dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi kesenjangan data dalam aplikasi Aksi Bangda dan menyusun rencana tindak lanjutnya.

25/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hadiri SAI20 Summit, Ketua BPK Tekankan Pentingnya Peran SAI dalam Pencapaian SDGs

by Admin 20/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun (BPK) mengajak lembaga pemeriksa keuangan negara anggota G20 atau Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) untuk terus mengawal pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ketua BPK menekankan, peran SAI dalam pencapaian SDGs sangat dibutuhkan demi mencapai masa depan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam pidatonya saat menghadiri SAI20 Summit di Belém, Brazil, 17 Juni 2024. SAI20 Summit 2024 mengusung “Climate Finance and Fight Against Poveryt Hunger” sebagai isu prioritas. Sebagai informasi, SAI20 dibentuk atas inisiasi BPK RI saat Indonesia memegang Presidensi G20 2022.

Ketua BPK mengapresiasi fokus SAI20 Brasil yang mengangkat isu mengenai pendanan iklim dan pemberantasan kelaparan serta kemiskinan. Menurut Ketua BPK, isu tersebut merupakan hal penting dalam mencapai SDGs.

“Oleh karena itu, SAI harus memainkan peran sentral dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi terkait inisiatif perubahan iklim. Fungsi pengawasan yang kita lakukan akan meningkatkan tata kelola dan memastikan pencapaian hasil yang ditargetkan dalam memerangi kelaparan dan kemiskinan,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengingatkan bahwa sinergi sangat penting dilakukan untuk pencapaian SDGs, termasuk oleh para anggota SAI20. “Mari bersama-sama kita bergerak maju dengan komitmen baru terhadap tujuan kita bersama, dengan menyadari bahwa upaya kolektif kita akan membuka jalan menuju masa depan yang berkelanjutan dan berketahanan,” kata Ketua BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menyampaikan bahwa kehadiran di KTT SAI20 mencerminkan komitmen BPK RI dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah G20. Ketua BPK meyakini, KTT SAI20 dapat memberikan manfaat yang signifikan tidak hanya pada forum SAI20, namun juga komunitas global. 

SAI20 Summit dihadiri SAI dari negara anggota G20, yaitu Afrika Selatan, Brazil, Cina, Jerman, India, Indonesia, Korea Selatan, dan Saudi Arabia. Sepuluh SAI undangan juga hadir dalam SAI20 SUmmit, yaitu dari negara Angola, Mesir, Polandia, Portugal, Azerbaijan, Ekuador, Guineau-Bissau, Maladewa, Sao Tome dan Principe, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Summit SAI20 ini menyepakati SAI20 Communique berupa rekomendasi bahwa SAI merupakan key actor dalam pencapaian Sustainable Development Goals, sesuai dengan mandatnya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan good governance dan mendorong kebijakan positif untuk menanggulangi inequlity dan hunger. 

Melalui SAI20, SAI menjalankan perannya dalam mendukung kebijakan positif untuk mengurangi dampak negatif atas perubahan iklim terhadap masyarakat, dan memastikan no one is left behind.

20/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id