WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK: Peer Review Perkuat Kinerja dan Mutu Pemeriksaan

by Admin 08/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyatakan proses peer review atau penelaahan sejawat yang telah dijalankan BPK tahun ini sangat penting untuk meningkat mutu pemeriksaan dan kinerja. Hendra memastikan BPK akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan badan pemeriksa (SAI) Jerman, SAI Austria, dan SAI Swiss.

Hendra menjelaskan, pelaksanaan peer review sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota Organisasi Pemeriksa Keuangan Internasional (INTOSAI).

“Tujuannya untuk meningkatkan mutu. Kemudian kalau ada yang kurang dari BPK, diberikan masukan dan rekomendasi-rekomendasi untuk memperkuat institusi BPK,” kata Hendra seusai penyampaikan laporan hasil peer review BPK kepada DPR RI, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Hendra menjelaskan, ada tiga hal yang ditelaah pada peer review kali ini, yaitu terkait manajemen sumber daya manajemen sumber daya manusia (SDM), manajemen etika dan integritas, serta teknologi informasi.

Hendra menekankan, pemeriksaan terkait IT akan sangat membantu BPK yang saat ini terus memacu transformasi digital. “Apalagi sekarang BPK itu sudah ‘IT minded’. Oleh karena itu, hal ini terus kami perkuat. Penguatan SDM serta integritas dan etik juga hal yang sangat penting,” kata Hendra 

Hasil ‘Peer Review’: Sistem Pengendalian Internal BPK Gunakan Standar yang Tinggi

Hendra menambahkan, BPK terus membangun infrastruktur IT sehingga BPK bisa melakukan remote audit. “Hasil peer review sudah ada dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan saya yakin sangat dibutuhkan BPK untuk memperkuat fondasi-fondasi yang sudah dibangun BPK. Kita akan tindak lanjuti rekomendasi yang diberikan,” katanya.

Keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat infrastruktur IT. Hendra menegaskan, penguatan IT sangat dibutuhkan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Hendra kembali menekankan bahwa penguatan IT sangat dibutuhkan. Apalagi, kata Hendra, saat ini hampir semua dokumen sudah dalam bentuk digital.

Hasil peer review menunjukkan bahwa secara keseluruhan BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI), terutama pada tiga area yang ditelaah. Peer review yang dilakukan oleh BPK kali ini merupakan peer review yang kelima. Sebelumnya, BPK menjalani peer review oleh SAI Selandia Baru pada 2004, SAI Belanda pada 2009, SAI Polandia pada 2014, dan tim peer review gabungan dari SAI Polandia, Norwegia, dan Estonia pada tahun 2019.

08/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Hasil ‘Peer Review’: Sistem Pengendalian Internal BPK Gunakan Standar yang Tinggi

by Admin 07/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses peer review atau penelaahan sejawat tahun 2024 oleh tiga badan pemeriksa negara lain (Supreme Audit Instituion/SAI), yaitu German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Hasil peer review menunjukkan bahwa secara keseluruhan BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI), terutama pada tiga area yang ditelaah.

Laporan hasil peer review telah disampaikan kepada Ketua BPK Isma Yatun di Kantor BPK, Jakarta. Laporan itu selanjutnya disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“BPK akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan terus meningkatkan kualitas akuntabilitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta menjaga profesionalisme sebagai lembaga pemeriksa,” kata Ketua BPK.

Kegiatan penelaahan sejawat dilakukan sejak Juli 2023 sampai dengan Agustus 2024. Area yang ditelaah adalah Manajemen SDM (direviu oleh SAI Jerman), Manajemen Etika dan Integritas (direviu oleh SAI Austria), serta Teknologi Informasi (direviu oleh SAI Swiss).

“Penelaahan sejawat atau peer review ini sangat signifikan untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan meningkatkan kredibilitas BPK. Karena ketiga area tersebut penting bagi pengendalian mutu dan pengembangan kelembagaan yang kuat,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Peer review dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 33 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.

Sebagai bagian dalam rangkaian kegiatan penyampaian hasil peer review terhadap BPK, pada 6 Agustus 2024 telah dilakukan pertemuan antara Ketua BPK, Ketua SAI Jerman Kay Scheller, Ketua SAI Austria Dr. Margit Kraker, Ketua SAI Swiss Pascal Stirnimann, dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara.

Para Duta Besar dari negara sahabat dari Jerman, Austria, dan Swiss turut hadir dalam rangkaian ini yang merupakan bentuk penguatan hubungan kelembagaan maupun penguatan hubungan antarnegara.

Peer review yang dilakukan oleh BPK kali ini merupakan peer review yang kelima. Sebelumnya, BPK menjalani peer review oleh SAI Selandia Baru pada 2004, SAI Belanda pada 2009, SAI Polandia pada 2014, dan tim peer review gabungan dari SAI Polandia, Norwegia, dan Estonia pada tahun 2019.

07/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Hasil Peer Review Terhadap BPK akan Segera Diumumkan, Ini Dasar Aturannya

by Admin 05/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dengan menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sejalan dengan itu, BPK turut diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses tersebut dikenal dengan istilah peer review.

BPK baru saja selesai menjalani peer review yang dilaksanakan oleh SAI Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei 2024 dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dasar pelaksanaan peer review berasal dari mandat pembentukan BPK dalam Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pengelolaan keuangan negara yang sehat dan memberikan status independen kepada BPK dalam pernyataan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Pernyataan dalam pasal 23E paragraf (1) UUD 1945 tersebut menegaskan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution (SAI) di Indonesia.

Kemudian, Pasal 33 paragraf (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa, “Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”.

Selanjutnya, pada paragraf 49 tentang Pengendalian Mutu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dinyatakan bahwa, “Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK harus sesuai dengan standar pengendalian mutu supaya kualitas pemeriksaan yang dilakukan tetap terjaga.

Sistem pengendalian mutu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti supervisi, review berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara internal dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia, yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions atau INTOSAI.”

Untuk memenuhi harapan publik dan sesuai dengan peraturan perundangan di atas, BPK telah membuat suatu Sistem Pengendalian Mutu, di antaranya dengan telah dilakukannya peer review oleh tiga Supreme Audit Institutions (SAI), yaitu Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014, Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009 dan the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review, yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Pimpin Penyusunan Riset “Remote Audit”

by Admin 02/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memimpin penyusunan riset tentang Remote Audit for SAI’s: Future and Challenges untuk komunitas lembaga pemeriksa (SAI) di Asia (ASOSAI). Penyusunan riset sudah dilaksanakan sejak 2022. Adapun untuk pertemuan terakhir yang bertujuan menyetujui riset tersebut, BPK menggelar wrap up meeting pada 23-24 Juli 2024 di Bali.

02/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

by Admin 01/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah program terkait lingkungan hidup yang masih perlu diperbaiki pemerintah.

BPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya tahun anggaran 2021-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa pemantauan atas data deforestasi belum merinci antara deforestasi terencana (planned deforestation) dan deforestasi tidak terencana (unplanned deforestation). Sebab, perhitungan deforestasi dilakukan berdasarkan analisis perbedaan tutupan lahan di awal dan akhir periode.

Selain itu, data deforestasi juga belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap penurunan luas deforestasi. Tidak koherennya klasifikasi target dengan pelaporan berpotensi mengakibatkan monitoring dan evaluasi tidak dapat dilakukan secara optimal terhadap target yang telah ditetapkan di awal.

“Hal tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap realisasi penurunan luas deforestasi,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) bersama Dirjen PKTL mengoptimalkan koordinasi dengan satker lain yang terkait untuk menyusun standar pengukuran dan penilaian upaya penurunan deforestasi yang memisahkan antara deforestasi terencana dan tidak terencana sebagai aksi mitigasi perubahan iklim.

Temuan BPK lainnya adalah hasil dari kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) belum dapat dipastikan kontribusinya terhadap aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan kriteria tutupan lahan Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), RHL vegetatif dapat dinilai berhasil dalam jangka waktu (rata-rata) lebih dari 5 tahun, yaitu setelah tutupan tajuk lebih besar dari 30 persen, ketinggian pohon minimal 5 meter, dan parameter hutan luasan minimal 6,25 ha.

Sedangkan kriteria hasil penanaman kegiatan RHL yang dapat diidentifikasi sebagai hutan masih relatif rendah oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) yaitu berkisar antara 0,88- 20,55 persen tutupan tajuk dari luasan yang ditanam. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan kriteria keberhasilan pelaksaan RHL antara Ditjen PDASRH selaku penanggung jawab kegiatan RHL dengan Ditjen PKTL selaku pihak yang melakukan pengukuran terkait dengan kinerja keberhasilan tanaman RHL.

Akibat permasalahan itu, target kegiatan RHL berupa reforestasi berpotensi tiak tercapai, dampak kegiatan RHL sebagai salah satu aksi adaptasi belum dapat dinilai secara akurat, dan pembagian urusan pemerintahan pemerintahan bidang kehutanan belum dijabarkan secara jelas.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen PDASRH untuk berkoordinasi dengan Dirjen PKTL untuk menyusun dan menetapkan standar pengukuran keberhasilan kegiatan RHL.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya mengungkapkan 9 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan.

01/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Pemerataan Kesempatan Haji, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

by Admin 26/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji pada tiga obrik pemerintah pusat. Dikutip dari IHPS II 2023, pemeriksaan dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-16, terutama target 16.5 yakni mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat pemerintah pusat dan pemda telah melakukan upaya, antara lain regulasi layanan akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi serta transportasi udara yang ditetapkan oleh Kemenag telah selaras. Kemudian, Kemenag telah memberikan layanan konsumsi selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebanyak tiga kali sehari serta membentuk Pos Mina dalam rangka meningkatkan pengawasan atas keamanan dan 
keselamatan jemaah haji.

Di lingkup Kemenag, BPK menemukan permasalahan yakni kebijakan pembatasan pendaftaran haji belum sepenuhnya mendukung pemerataan kesempatan. Daftar tunggu calon jemaah haji regular menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per 10 Oktober 2023 mencapai 5.211.899 orang, dengan masa tunggu selama 12 sampai 48 tahun, karena pendaftaran calon jemaah haji lebih banyak dibandingkan dengan jemaah haji yang berangkat pada tahun tersebut. 

Untuk memberikan pemerataan kesempatan, Kemenag mengatur pendaftaran haji sekali dalam 10 tahun. Namun kebijakan tersebut belum dapat memberikan pemerataan kesempatan, sehingga terdapat 775 jemaah haji berangkat Tahun 1444H/2023M yang pernah berhaji dan 14.299 jemaah haji daftar tunggu yang pernah berhaji. Hal tersebut mengakibatkan belum terwujudnya pemerataan kesempatan haji bagi yang belum menunaikan ibadah haji.

Regulasi dan penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jemaah haji berangkat belum sepenuhnya memadai antara lain peraturan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tidak memuat syarat istithaah kesehatan. Sebanyak 203 jemaah haji tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Kemudian, sebanyak 99.510 jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji, tetap berangkat haji. Akibatnya, terjadi peningkatan kasus jemaah haji yang wafat, badal haji, safari wukuf, dan penggunaan kursi roda.

Penetapan besaran Bipih Reguler belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan berkeadilan bagi jemaah haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2010 sampai 2023 mengalami peningkatan setiap tahun. BPIH Tahun 2010 sebesar Rp34,50 juta, sedangkan BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta, atau naik sebesar Rp55,55 juta (161 persen). 

Sementara itu, Bipih Tahun 2010 sebesar Rp30,05 juta dan Bipih Tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta atau hanya naik sebesar Rp19,76 juta (65,78 persen). Sehingga, subsidi BPIH mengalami kenaikan sebesar Rp35,78 juta (803,41 persen) dari sebesar Rp4,45 juta pada tahun 2010 menjadi sebesar Rp40,24 juta pada tahun 2023. 

Di sisi lain, kenaikan penerimaan nilai manfaat tidak sebanding dengan pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya ke virtual account belum mempertimbangkan asas keadilan. Penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang berlangsung selama ini memiliki potensi risiko terhadap sustainabilitas keuangan haji. Hal tersebut mengakibatkan distribusi nilai manfaat tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang.

Pelayanan Masya’ir di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna) tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara lain pemberangkatan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina terlambat dan penggunaan tenda maktab di Mina melebihi kapasitas. Akibatnya, kondisi jemaah kurang nyaman karena berdesakan/overcapacity.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikankepada Menteri Agama agar menginstrusikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang layanan haji regular hanya diberikan sekali kepada setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu, serta menyosialisasikan hasil kajian tersebut sebelum ditetapkan dalam peraturan menteri agama.

BPK juga merekomendasikan agar Menag mengusulkan dan menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan kesehatan tahap kedua sebagai syarat pelunasan Bipih.

Selain itu, Menag perlu melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang besaran alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi BPIH dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keberlangsungan dana haji, serta mengusulkan kepada DPR hasil kajian tersebut serta strategi penerapannya.

Kemudian, menyepakati secara tertulis dengan syarikah penyedia layanan Armuzna mengenai mekanisme pengawasan pelayanan, serta memerintahkan Kepala Kantor Urusan Haji memperhitungkan kebutuhan fasilitas atas seluruh layanan di Armuzna sesuai jumlah jemaah haji Indonesia dan menegosiasikan kebutuhan fasilitas atas seluruh layanan di Armuzna dengan syarikah yang ditunjuk.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Menag berkoordinasi dengan BPKH untuk menyusun kajian tentang mekanisme cicilan pelunasan selama masa tunggu untuk meringankan biaya pelunasan.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Anggota I Ungkap Permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan LKKL

by Admin 25/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2023. Nyoman pun meminta entitas di bawah Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I dapat terus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 pada K/L entitas pemeriksaan di lingkungan AKN I, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Nyoman mengatakan, BPK pada awal Juni telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR dan DPD, yang pada tanggal 8 Juli 2024 juga telah disampaikan kepada Presiden.

LKPP tersebut merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), yang diantaranya adalah Laporan Keuangan 20 Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN I. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nyoman.

Terkait permasalahan SPI, Nyoman mengungkapkan bahwa BPK menemukan permasalahan penatausahaan aset tetap yang belum tertib. “Aset tidak diketahui keberadaannya, serta administrasi dan inventarisasi yang belum memadai,” katanya.

BPK juga menemukan bahwa penatausahaan persediaan tidak memadai, antara lain, berupa ketidakakuratan pencatatan dan mekanisme stock opname yang tidak memadai pengelolaan PNBP tidak optimal.

Adapun terkait temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK menemukan adanya potensi PNBP yang tidak dipungut. Kemudian, realisasi belanja barang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban tidak memadai,  perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran.

Realisasi belanja modal juga tidak sesuai ketentuan, yaitu hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, AHS tidak tepat.

Atas setiap temuan pemeriksaan, BPK memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan tata kelola keuangan pada K/L. Nyoman mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan wujud nyata komitmen dari seluruh unsur pada K/L untuk mendukung peningkatan akuntabilitas.

“Kami berterima kasih atas adanya peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut pada semua K/L di lingkungan AKN I, yang kesemuanya telah berada di atas 75 persen. Kami terus mendorong agar penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan tetap terus ditingkatkan, terutama melalui pemanfaatan aplikasi SiPTL,” kata Nyoman.

25/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Periksa Program Angkutan Laut Perintis, BPK Ungkap Permasalahan yang Perlu Diperbaiki

by Admin 23/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan instansi terkait lainnya ini, BPK menemukan sejumlah permaslahan yang perlu diperbaiki.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub diketahui telah melakukan upaya di antaranya menyelenggarakan pelayaran perintis yang memiliki peran besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, terutama dalam pelayanan mobilitas penduduk dan pemenuhan bahan-bahan pokok pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. 

Pada tahun 2023, pelayaran perintis melayani sebanyak 117 trayek, melalui 41 pelabuhan pangkalan untuk melayani 480 pelabuhan singgah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan jaringan perintis angkutan laut cukup efektif. “Namun demikian, masih ditemukan permasalahan dalam pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang penempatan dan pengoperasian armada kapal perintis tahun 2022 dan 2023 tidak berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Hal ini mengakibatkan penumpang perintis pada sepuluh trayek dilayani dengan menggunakan kapal barang dan tidak terlayaninya pelayaran perintis dari operator PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) ketika kapal utama tidak beroperasi. 

Masalah lainnya, penyusunan trayek perintis belum mempertimbangkan keterpaduan sarana angkutan transportasi laut lainnya. Hasil pemeriksaan atas surat keputusan (SK) jaringan trayek perintis tahun 2022 dan 2023 termasuk data trayek kapal penumpang lainnya serta hasil wawancara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta pemda di beberapa provinsi uji petik diketahui adanya irisan antar rute kapal penumpang lainnya. 

Akibat permasalahan itu, daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan yang lain berpotensi tidak dilayani oleh angkutan pelayaran perintis.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) trayek angkutan pelayaran perintis belum sepenuhnya memadai. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) belum melakukan monev atas pelaksanaan trayek angkutan laut perintis seperti realisasi operasional kapal, pengontrolan muatan penumpang dan barang yang diangkut, dan jadwal pergerakan kapal. 

Hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis laut penumpang pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi trayek belum berjalan secara optimal. 

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan kewenangannya untuk memerintahkan Dirjen Hubla agar menetapkan SK Penempatan Kapal Perintis dan SK Jaringan Trayek berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Selanjutnya, menyusun dan menetapkan jaringan trayek perintis dengan cermat dan mempertimbangkan ruas jaringan trayek angkutan transportasi laut lainnya. 

Rekomendasi lainnya adalah memerintahkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menjalankan evaluasi penyusunan trayek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) usulan dan penyusunan trayek serta membuat SOP monev pada tahapan pelaksanaan kegiatan dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerInfografikSLIDERSorotan

Hasil Pemeriksaan BPK atas Upaya Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting

by Ratna Darmayanti 23/07/2024
written by Ratna Darmayanti

PEMERIKSAAN kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 telah dilaksanakan pada 3 obrik di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya. Infografis berikut ini menyajikan apa saja upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting, serta apa saja permasalahan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Mendikbudristek Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 22/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar seluruh guru tersertifikasi dapat direalisasikan

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG). Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pemerintah telah melakukan upaya untuk peningkatan pengelolaan Program PPG, antara lain, membentuk direktorat yang khusus menangani PPG setingkat eselon 2 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sesuai Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, Direktorat PPG sudah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penjaminan mutu program PPG.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program PPG tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemendikbudristek dalam merencanakan PPG belum didukung kebijakan yang komprehensif, koordinasi yang efektif, dan data yang andal. “Akibatnya, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 agar seluruh guru tersertifikasi tidak dapat direalisasikan dalam rentang waktu yang jelas dan calon peserta PPG yang belum memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid, tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan lainnya, Kemendikbudristek belum efektif dalam upaya plotting Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk tiap calon peserta PPG. Akibatnya, terdapat potensi kesalahan plotting kandidat PPG yang dipanggil untuk melanjutkan ke tahapan konfirmasi kesediaan dan waktu penerimaan peserta PPG melebihi jadwal yang ditentukan.

Kemendikbudristek juga belum sepenuhnya efektif dalam mengatur serta menetapkan perangkat uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi guru untuk mendukung tujuan program PPG. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaksesuaian penilaian/pengukuran kompetensi guru dengan karakteristik guru/peserta ujian yang diharapkan dan potensi tidak tercapainya penyelesaian sertifikasi seluruh guru sebagaimana amanat Undang-Undang.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mendikbudristek. Rekomendasi itu, antara lain, menyusun kebijakan terkait percepatan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas dan menetapkan mekanisme validasi awal atas data pokok pendidikan (DAPODIK) terkait data guru sebagai dasar perencanaan PPG Dalam Jabatan sebelum proses seleksi.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan sistem yang dapat menjamin pelaksanaan tahapan-tahapan dalam seleksi terdokumentasi secara memadai, sehingga memungkinkan adanya evaluasi berdasarkan data dan pelaksanaan  prosedur kerja yang valid.

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

BPK juga meminta Mendikbudristek untuk kebijakan syarat kepemilikan sertifikat pendidik yang lebih memperhatikan karakteristik guru untuk dapat segera menuntaskan sertifikasi guru.

22/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id