WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

IHPS I 2023

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Sampaikan IHPS I 2023, Ini Detail Temuan yang Diungkap BPK

by Admin 1 02/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023. Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2023 yang terdiri atas 681 LHP keuangan (96,6 persen), 2 LHP kinerja (0,3 persen), dan 22 LHP dengan tujuan tertentu/DTT-kepatuhan (3,1 persen).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan yang memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun. Hal itu meliputi 7.006 (44,6 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.626 (55 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp16,92 triliun. Kemudian 57 (0,4 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 8.626 permasalahan, di antaranya sebanyak 6.088 (70,6 persen) sebesar Rp16,92 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.100 (67,4 persen) permasalahan sebesar Rp3,48 triliun. Kemudian, potensi kerugian sebanyak 775 (12,7 persen) permasalahan sebesar Rp7,43 triliun. Selanjutnya, kekurangan penerimaan sebanyak 1.213 (19,9 persen) permasalahan sebesar Rp6,01 triliun.

Selain itu, terdapat 2.538 (29,4 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Dari 57 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun, terdapat 7 (12,3 persen) permasalahan ketidakhematan sebesar Rp222,29 miliar, dan 50 (87,7 persen) permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp1,05 triliun.

Dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp16,92 triliun, pada saat pemeriksaan, pimpinan entitas menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp852,82 miliar. Ini antara lain Kementerian PUPR sebesar Rp68,22 miliar, Kementerian Sosial sebesar Rp51,59 miliar, dan Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp19,41 miliar.

Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 26.171 rekomendasi. Mulai dari terkait dengan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. BPK pun merekomendasikan pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Kemudian, terkait dengan permasalahan belum disepakatinya perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan, Menteri Perhubungan direkomendasikan agar memproses persetujuan atas hasil pembahasan perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sejak tahun 2018.

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

Terkait dengan permasalahan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF), Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menyelaraskan pengaturan penetapan batas saldo kas daerah serta melakukan evaluasi dan perbaikan/penghitungan kembali atas formulasi penghitungan serta penggunaan data yang valid untuk penyaluran DBH/dana alokasi umum (DAU) melalui fasilitas TDF.

Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif. Kemudian program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien. Lalu kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara.

02/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi efek gas rumah kaca (GRK) (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Perbaiki Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca 

by Admin 1 29/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) merupakan upaya penting yang harus dilakukan demi mengatasi perubahan iklim. Agar penurunan GRK berjalan efektif, harus didukung dengan metode perhitungan data yang akurat.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2023 menunjukkan, perhitungan GRK sektor energi subsektor ketenagalistrikan belum menggambarkan jumlah emisi riil yang dihasilkan pembangkit listrik dan target dalam enhanced NDC belum mempertimbangkan realisasi aksi mitigasi pengurangan emisi GRK sektor energi.

BPK Tekankan Kontribusi Audit Transisi Energi

Hal itu menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap Kementerian ESDM, KLHK, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, perhitungan emisi GRK masih menggunakan data sekunder berupa data penjualan batu bara. Adapun data primer emisi yang dipantau langsung menggunakan aplikasi APPLE-Gatrik tidak digunakan dalam perhitungan emisi GRK.

Hal tersebut ditunjukkan dari hasil perhitungan emisi GRK pada tahun 2018-2020. Perhitungan mengungkapkan bahwa dengan menggunakan metode penghitungan Tier 3 (menggunakan aplikasi APPLE-Gatrik) hasil perhitungan emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik lebih kecil daripada jumlah emisi yang dihitung dan dilaporkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian LHK.

BPK Punya Peran Penting Sukseskan Transisi Energi?

“Akibatnya, hasil perhitungan inventarisasi emisi GRK sektor energi subsektor ketenagalistrikan yang dipublikasikan lebih besar dan tidak menggambarkan jumlah emisi GRK yang sebenarnya,” tulis BPK dalam IHPS I 2023.

Terkait permasalahan itu, BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM dan Menteri LHK sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan. Perbaikan yang perlu dilakukan, antara lain, menginisiasi proses konsolidasi data antara Ditjen Ketenagalistrikan (Gatrik) dengan Pusdatin ESDM sehingga data APPLE-Gatrik menjadi dasar perhitungan inventarisasi GRK subsektor ketenagalistrikan.

29/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Program transisi energi yang sedang digencarkan pemerintah turut menjadi perhatian Badan Pemerika Keuangan (BPK) (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Ini Mitigasi Risiko Transisi Energi Menurut Pemeriksaan BPK 

by Admin 1 27/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program transisi energi yang sedang digencarkan pemerintah turut menjadi perhatian Badan Pemerika Keuangan (BPK). Melalui tugas dan fungsinya, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja terhadap program transisi energi yang dijalankan pemerintah.

Transisi Energi Penuh Tantangan, Pengawasan BPK Dibutuhkan

Pada semester I 2023, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dengan tema penguatan ketahanan ekonomi, yaitu pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap Kementerian ESDM, KLHK, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju net zero emision (NZE) tahun 2060 belum sepenuhnya dilakukan.

Kebijakan pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen akan meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan sebesar 118,15 persen yang sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh pemerintah.

“Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik.”

Selain itu, terdapat permasalahan lain terkait dengan mitigasi risiko atas dukungan pendanaan dan kebijakan pengembangan energi terbarukan tenaga surya. “Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Terkait permasalahan itu, BPK memberikan rekomendasi  kepada  Menteri ESDM dan Menteri LHK. BPK merekomendasikan Menteri ESDM dan Menteri LHK untuk segera melakukan perbaikan, antara lain, berkoordinasi dengan semua kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendetailkan road map sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor. Kemudian, melakukan identifikasi risiko berikut rencana migasinya dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.

Lembaga Pemeriksa Harus Terus Kawal Transisi Energi

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 (Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua), terutama target 7.1 (Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern). 

27/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2023InfografikSLIDER

PDTT Kepatuhan atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

by Achmad Anshari 15/12/2023
written by Achmad Anshari

BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 s.d. Triwulan III 2022 pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Instansi Terkait Lainnya.

Hasil pemeriksaan mengemukakan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022
pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria.

Selengkapnya dapat dilihat pada infografik berikut.

15/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Sampaikan IHPS I 2023, BPK Ingatkan Pentingnya Tindak Lanjut Pemeriksaan

by Admin 11/12/2023
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, BPK adalah lembaga yang bukan hanya memeriksa tapi juga mendorong hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti.

“Tindak lanjut ini tentunya menjadi hal yang penting untuk dilakukan pemerintah,” ujar Nyoman kepada wartawan. 

Hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan semester I 2023, menunjukkan sebanyak 76,9 persen telah sesuai rekomendasi BPK. Untuk periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai baru mencapai 47 persen.

Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023, sebesar Rp19,20 triliun. “Untuk RPJMN masih sekitar 47 persen, artinya masih ada waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan tindak lanjut ini,” ujarnya.

Nyoman mengibaratkan, tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah hal penting dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pemeriksaan BPK. Dia mengibaratkan, BPK seperti dokter yang melakukan diagnosa. Selanjutnya, BPK memberikan resep atau rekomendasinya.

“Supaya bermanfaat maka dari itu rekomendasi ini menjadi tolok ukur juga untuk dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan good governance,” ujarnya.

Sebelumnya, IHPS I Tahun 2023 telah disampaikan secara administratif pada 29 September 2023 (tepat 3 bulan setelah semester berakhir sesuai amanat UndangUndang), dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR dan Sidang Paripurna DPD pada 5 Desember 2023.IHPS I Tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan, yang terdiri atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah 82 LHP Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) – Bendahara Umum Negara, serta 40 LHP laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Atas 40 LK tersebut, diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW).

BPK juga telah memeriksa 542 LKPD Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. 

Dalam IHPS ini, terdapat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Selain itu juga memuat 22 hasil pemeriksaan DTT pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan Badan Lainnya, di antaranya pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM dan Kementerian LHK, serta pemeriksaan pada 11 BUMN/anak perusahaan.

IHPS I 2023 juga mencatat bahwa hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah tahun 2005 hingga semester I 2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,89 triliun.

Selain itu, terdapat penjelasan terkait pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017- Semester I 2023, yang dimanfaatkan, ditindaklanjuti, dan digunakan dalam proses penyidikan atau tahap persidangan.

11/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun berpidato saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (5/12/2023). Dalam pemeriksaan selama semester I 2023, BPK mengungkap 9.261 temuan senilai Rp18,19 triliun.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

by Admin 1 05/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (5/12/2023). Dalam pemeriksaan selama semester I 2023, BPK mengungkap 9.261 temuan senilai Rp18,19 triliun.

Ketua BPK Isma Yatun dalam sambutannya menyampaikan, IHPS I 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Laporan terdiri atas 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

“LHP tersebut mengungkap 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun,” kata Ketua BPK.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar.

“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” papar Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian IHPS I Tahun 2023 kepada pimpinan DPR di Jakarta hari ini (5/12/2023).

Secara terperinci, IHPS I 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 di pemerintah pusat. Di antaranya adalah 81 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dengan 80 opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan 1 wajar dengan pengecualian (WDP). Kemudian 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) dengan opini WTP.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Selain itu, IHPS I 2023 memuat 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 tidak wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. Empat laporan itu yakni LK tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Capaian opini WTP pada LKKL tahun 2022 telah mencapai 99 persen atau telah melampaui target 93 persen yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” kata Ketua BPK.

05/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id