WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

IHPS I 2023

BeritaIHPS I 2023Infografik

Jumlah Kerugian Negara/Daerah

by Admin 15/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Infografis jumlah kerugian negara/daerah
15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Jumlah Rekomendasi BPK dan Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut

by Admin 08/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Sepanjang periode 2005-semester I 2023, ratusan ribu rekomendasi telah dikeluarkan BPK.

Rekomendasi BPK
08/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi audit (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023Sorotan

Kerugian Negara/Daerah Paling Banyak Terdapat di Pemda

by Admin 27/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,
Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Secara terperinci, kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemda sebesar Rp3.825,56 miliar (78,17%). Jumlah itu merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023.

Sedangkan total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD adalah, berturut-turut sebesar Rp1.032,15 miliar (21,09%), Rp16,43 miliar (0,34%), Rp8,39 miliar (0,17%) dan Rp11,34 miliar (0,23%).

Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2023 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp1.301,66 miliar (26,60%), pelunasan sebesar Rp1.775,76 miliar (36,28%), dan penghapusansebesar Rp90,90 miliar (1,86%). Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1.725,55 miliar (35,26%).

Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 72,52%, 63,03%, 19,12%, 18,12%, dan 32,99%.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” tulis BPK. 

27/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Sejak 2005, BPK Hasilkan 697.383 Rekomendasi Senilai Rp313,98 Triliun

by Admin 26/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Tindak lanjut sangat penting dan menjadi wujud komitmen entitas dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara/daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, ada sebanyak 697.383 rekomendasi yang diberikan BPK kepada entitas senilai Rp313,98 triliun sepanjang periode 2005-semester I 2023.

“Secara kumulatif sampai dengan semester I 2023, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2023 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp132,69 triliun, di antaranya sebesar Rp19,20 triliun atas hasil pemeriksaan periode RPJMN (2020-semester I 2023),” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Secara lebih terperinci, dari 697.383 rekomendasi, tindak lanjut oleh entitas yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074  rekomendasi (76,9%) sebesar Rp153,71 triliun. Kemudian, belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3%) sebesar Rp114,51 triliun.

Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7%) sebesar Rp22,21 triliun. Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1%) sebesar Rp23,55 triliun.

Sebagai informasi, UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atasrekomendasi tersebut. 

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

BPK melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK.

Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. 

26/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Sampaikan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Ini Progres Tindak Lanjutnya

by Admin 1 15/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) per semester I 2023 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-semester I 2023. Pada periode 2005-semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp313,98 triliun.

Dari rekomendasi tersebut status tindak lanjut saat ini yakni sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074 rekomendasi (76,9 persen) sebesar Rp153,71 triliun. Kemudian, belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3 persen) sebesar Rp114,51 triliun.

Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi, BPK Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 132,69 Triliun

Selanjutnya, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7 persen) sebesar Rp22,21 triliun. Kemudian, tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,55 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2023, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2023 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp132,69 triliun. Di antaranya sebesar Rp19,20 triliun atas hasil pemeriksaan periode RPJMN (2020-semester I 2023). 

15/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Laksanakan Pemeriksaan Investigatif, Ini Indikasi Kerugian yang Disampaikan BPK

by Admin 1 11/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERISKA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 memuat hasil pemantauan sampai dengan semester I 2023 atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI) dan pemeriksaan kerugian negara (PKN). Termasuk juga pemberian keterangan ahli (PKA) yang diterbitkan periode 2017-semester I 2023.

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyidikan dan penyelidikan, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) dan proses penyidikan. Kemudian PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada periode 2017-semester I 2023, BPK menyampaikan 25 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun dan 363 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp58,62 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga telah melaksanakan PKA atas 362 kasus pada tahap persidangan.

BPK mengungkapkan, dari 25 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, 8 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan, dan 17 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Sebanyak dua laporan PI dilaksanakan pemerintah pusat, 11 laporan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), dan 12 laporan badan usaha milik negara (BUMN).

Ini Mitigasi Risiko Transisi Energi Menurut Pemeriksaan BPK 

Kemudian, dari 363 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 56 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 307 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap). Dari laporan tersebut, sebanyak 66 PKN dilaksanakan pemerintah pusat, 246 PKN pemerintah daerah dan BUMD, serta 51 PKN BUMN.
Selain itu, untuk 362 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU. Secara lebih detail, sebanyak 65 PKA dilakukan tingkat pemerintah pusat, 238 PKA pemerintah daerah dan BUMD, dan 59 PKA BUMN.

11/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

by Admin 1 05/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 1.004 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara (LKBUN) pada tahun 2022. 

Seperti yang telah dicantumkan dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023, sebanyak 1.004 permasalahan itu meliputi  298 (30%) kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan. Kemudian 482 (48%) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta 224 (22%) kelemahan struktur pengendalian intern. 

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Beberapa permasalahan kelemahan SPI itu, antara lain, berupa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan yang terjadi pada 69 K/L. Kemudian, ada juga permasalahan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan lainnya yang terjadi pada 24 K/L. “Yaitu sistem informasi akuntansi dan pelaporan yang tidak memadai, sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung dengan SDM yang memadai, dan entitas terlambat menyampaikan laporan,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Terdapat juga perencanaan kegiatan tidak memadai terjadi pada 55 K/L. Perencanaan kegiatan tidak memadai ini salah satunya terjadi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permasalahan itu, antara lain, penggunaan akun yang tidak sesuai untuk penganggaran kegiatan pengadaan penguatan dan  pengembangan Strategic Central  Education and Training Information  System pada Slog Polri. Selain itu, perencanaan kebutuhan bahan minyak dan pelumas (BMP) tidak menggambarkan kebutuhan riil sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan K/L agar memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan pencatatan, verifikasi, dan rekonsiliasi secara lebih cermat. Kemudian, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan  dan anggaran. 

Rekomendasi lainnya adalah menyusun anggaran belanja dengan lebih cermat dan melakukan pengawasan penyusunan anggaran dengan optimal. “Juga melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, serta menyusun/menyempurnakan kebijakan/pedoman yang diperlukan.”

05/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Foto: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

BPK  Temukan 1.108 Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKKL dan LKBUN, Apa Saja?

by Admin 1 04/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebanyak 1.108 permasalahan ketidakpatuhan ditemukan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara  (LKBUN) tahun 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 686 merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial dengan nilai sebesar Rp5,60 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 422 permasalahan.

Kawal RPJMN dan Pencapaian SDGs, BPK Sampaikan IHPS I 2023 ke Presiden

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023,  permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 480 permasalahan sebesar Rp1,21 triliun. Kemudian, potensi kerugian sebanyak 51 permasalahan sebesar Rp3,68 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 155 permasalahan sebesar Rp714,62 miliar.

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan  melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp239,20 miliar di antaranya Kementerian PUPR sebesar Rp68,22 miliar, Kementerian Sosial sebesar Rp51,59 miliar, dan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp18,60 miliar,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Secara lebih terperinci, permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK, antara lain, berupa kerugian yang terjadi pada 76 K/L. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 64 K/L.

Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang salah satunya terjadi pada Kementerian Ketenagakerjaan. Contohnya adalah pengadaan peralatan pada proyek pengembangan Balai Latihan Kerja  Maritim di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan.

Kemudian, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini antara lain, 29 paket belanja modal, di antaranya pekerjaan pembangunan 2 lapas maximum security dan 1 lapas minimum security di Nusakambangan dan pekerjaan konstruksi pembangunan lanjutan Lapas Kelas IIA Mataram.

Selain itu, berupa 22 paket pekerjaan belanja barang. Di antaranya, pekerjaan jasa internet Ditjenpas dan UPT Pemasyarakatan dan sewa closed circuit television (CCTV) di lingkungan Ditjenpas. Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 62 K/L lainnya.

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Atas sejumlah permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan beberapa hal. Pertama, lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan pengendalian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kedua, lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas negara. Serta melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah. Rekomendasi ketiga, menetapkan kebijakan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan BMN.

04/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

by Admin 1 03/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang semester I 2023 melakukan pemeriksaan terhadap 17 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut meliputi empat hasil pemeriksaan keuangan (LK), satu hasil pemeriksaan kinerja, dan 12 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

Terkait pemeriksaan laporan keuangan, BPK memeriksa LK Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, BPK mengungkap 31 temuan dan memberikan 75 rekomendasi dalam empat laporan hasil pemeriksaan LK.

Dalam 31 temuan tersebut, BPK mengungkap 56 permasalahan dengan nilai mencapai Rp 221,4 miliar. Adapun dalam 56 permasalahan tersebut terdapat 42 permasalahan  kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Permasalahan SPI itu adalah 19 permasalahan (45%) kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 6 permasalahan (14%)  kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, dan 17 permasaahan atau 41 persen berupa kelemahan struktur pengendalian intern.

Kemudian, BPK juga mengungkapkan 14 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp221,40 miliar. Sebanyak 8 permasalahan di antaranya adalah permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 382,78 juta dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 221,02 miliar.

“BPK pun memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang. Pada saat pemeriksaan entitas
yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas badan lainnya sebesar Rp324,13 juta,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

03/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023InfografikSLIDER

PDTT Pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) Tahun 2017 – Semester I 2022

by Ratna Darmayanti 03/01/2024
written by Ratna Darmayanti
Foto: ruangenergi.com

PROYEK pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) merupakan salah satu proyek strategis nasional. Guna Pada semester I tahun 2023, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada infografik berikut.

03/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id