WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Edukasi

BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

BPK Terus Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 22/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga berkewajiban melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah, kepada DPR, DPRD, maupun DPD.

Selain itu, rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas. BPK pun harus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Agar pemantauan berjalan efektif, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pementauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lahir bersamaan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sejalan dengan itu, BPK menciptakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Lewat sistem ini, pemantauan tindak lanjut diharapkan bisa berjalan dengan efektif.

Menurut Kepala Subdirektorat Litbang Kelembagaan BPK Dian Primartanto, terdapat sejumlah tantangan dalam pemantauan kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Dian mengatakan, pemantauan kegiatan TLHP sejak lama sudah dilakukan meskipun sebelumnya tidak ada aturan resminya.

“Jadi praktiknya bagaimana, yang saya ingat waktu itu, pemantauan tindak lanjut (PTL) itu masih manual pakai kertas, pertemuan fisik, dibahas antara BPK dengan entitas. Matriksnya bagaimana, ya mirip serupa seperti sekarang, praktiknya diteruskan sampai saat ini. Jadi kalau kita lihat, yang kita laksanakan saat ini, sudah dari dulu dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1965 itu,” ucap dia dalam kegiatan Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, ada beberapa lingkup aktivitas Pemantauan TLHP, seperti yang tertulis dalam Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 1. Pertama, menatausahakan laporan hasil pemeriksaan. Kedua, menginvestarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ketiga, menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya. Keempat, menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Adapun sesuai Peraturan BPK No 2 Tahun 2017, ada empat klasifikasi status tindak lanjut rekomendasi:
1. Tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat.
2. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai rekomendasi.
3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh pejabat.
4. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan juga harus berdasarkan pertimbangan profesional BPK.

Urgensi tindak lanjut
Tindak lanjut atas rekomendasi merupakan bagian dari nilai dan manfaat BPK bagi masyarakat. Karena dengan adanya wewenang pemantauan TLHP, maka menambah wewenang BPK terkait pemeriksaan keuangan negara.

Berdasarkan mandat, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan yang terdiri atas pemilihan objek pemeriksaan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, rekomendasi, dan ditambah lagi dengan pemantauan tindak lanjut.
Sehingga, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan dari hulu sampai hilir.

Dia menambahkan, pemantauan tindak lanjut tidak terlepas dari pemeriksaan. BPK harus memantau tindak lanjut rekomendasi oleh entitas. Pemantauan di saat yang sama memberikan keyakinan memadai sesuai dengan tingkat keyakinan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan SPKN.

“Nah, wewenang-wewenang di tindak lanjut itu menjadi celah bagi auditee dalam ‘menyelesaikan masalah’ dengan BPK. Karena tadi, tindak lanjut sudah selesai di status 1 sampai status 4, jadi ada risiko jika tidak ada pemantauan. Entah resiko pekerjaan kita yang keliru, atau resiko moral hazard dari pihak-pihak yang berpikiran negatif” ungkap dia.

Tantangan PTL
Saat ini yang menjadi tantangan dari pemantauan tindak lanjut (PTL) adalah pandangan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan soal pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan apakah dipandang sama pentingnya dengan pemeriksaan. Hal ini amat terkait dengan tanggung jawab, alokasi sumber daya, dan penjaminan mutu hasil pemeriksaan.

Tantangan lain adalah bagaimana memanfaatkan PTL. “Kembali lagi, kita menganggap penting atau tidak hasil PTL itu. Kemudian laporan pemantauan masuk ke dalam IHPS, IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan. Lalu, bagaimana lembaga perwakilan memanfaatkan hasil laporan pemantauan tidak lanjut?,” kata dia.

Dia menjelaskan, di dalam LHP, pemeriksa membuat rekomendasi dengan keyakinan sebagai solusi perbaikan untuk permasalahan yang BPK temukan. Namun keyakinan itu, benar-benar jadi solusi apabila rekomendasi ditindaklanjuti.

Tindak lanjut itu memberikan dampak yang positif, sehingga pada ujungnya berdampak juga terhadap pengelolaan keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemantauan tindak lanjut akan berdampak bagus dan positif dan memperlihatkan nilai serta manfaat BPK. “Jadi, organisasi kelembagaan BPK tidak sekadar penelaahan belaka. Karena BPK memberikan perbaikan pengelolaan keuangan negara melalui rekomendasi dan mengonfirmasi dengan memantau tindak lanjut.”

22/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Perpustakaan BPK RI Raih Akreditasi A

by Admin 18/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Perpustakaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meraih pencapaian yang membanggakan dengan memperoleh akreditasi tingkat A. Akreditasi ini bukan hanya sekadar prestasi semata, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kepercayaan pemustaka serta konsistensi kualitas pelayanan perpustakaan.

Tujuan akreditasi sendiri tidak hanya terbatas pada penilaian mutu internal, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi dalam kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI menjadi bukti nyata bahwa standar nasional perpustakaan telah terpenuhi dan layanan prima telah diberikan kepada pemustaka, baik internal maupun eksternal.

Pencapaian ini tentu saja tidak lepas dari dukungan serta kerja keras seluruh tim perpustakaan BPK RI, yang dipimpin dengan baik oleh Sekjen BPK Bahtiar Arif. Selain itu, peran serta pimpinan BPK RI dalam mendukung kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga menjadi faktor penting dalam meraih prestasi ini.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan Perpustakaan BPK RI telah mencapai puncak keberhasilan dengan memperoleh akreditasi A. Ia menyebut ini sebuah prestasi yang patut dirayakan oleh seluruh elemen yang terlibat dalam kesuksesan ini. 

“Saya ingin mengucapkan selamat atas pencapaian luar biasa ini kepada Perpustakaan BPK RI, pencapaian akreditasi A adalah bukti nyata bahwa Perpustakaan BPK RI telah menetapkan standar nasional perpustakaan yang khusus dan berhasil mewujudkan pelayanan prima bagi pemustaka, baik itu internal maupun eksternal,” ucap dia.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terwujud tanpa partisipasi aktif dari seluruh staf Perpustakaan BPK RI. Dukungan dan dedikasi mereka merupakan pilar utama dalam meraih akreditasi ini. Selain itu, peran penting dari kepala biro humas dan kerjasama internasional juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Kolaborasi yang sinergis dari semua pihak telah membawa Perpustakaan BPK RI menuju pencapaian yang membanggakan ini.

Sekjen BPK Bahtiar Arif menyampaikan harapannya agar layanan perpustakaan BPK terus ditingkatkan semaksimal mungkin. Layanan yang baik, cepat, dan memberikan referensi yang dibutuhkan bagi masyarakat pengguna perpustakaan merupakan fokus utama. Selain itu, perpustakaan BPK diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan literasi publik mengenai pemeriksaan BPK serta tanggungjawab keuangan negara.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI, tutur Bahtiar, juga menempatkannya sebagai salah satu acuan atau rujukan nasional bagi perpustakaan-perpustakaan lain di Indonesia. Rekomendasi dan penilaian dari tim standarisasi dan akreditasi perpustakaan nasional menjadikan perpustakaan BPK RI sebagai contoh dalam penerapan standar nasional perpustakaan. Dukungan pimpinan BPK dalam kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga tidak dapat diabaikan sebagai faktor penting dalam pencapaian ini.

Pengunjung dan pustakawan dari berbagai lembaga juga memberikan tanggapan positif terhadap perpustakaan BPK RI. Mereka merasa nyaman dan senang atas penataan, suasana, serta layanan yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan BPK RI telah berhasil menciptakan lingkungan yang ramah dan bersahabat bagi para pemustaka, termasuk bagi pustakawan-pustakawan yang berkunjung dari berbagai lembaga.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI tidak hanya merupakan prestasi bagi perpustakaan tersebut, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan lembaga pemerintah di Indonesia. Dengan terus meningkatkan kinerja dan layanan, diharapkan perpustakaan BPK RI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan literasi serta menjadi pusat informasi dan pengetahuan yang berkualitas bagi semua pemustaka. Semoga perpustakaan BPK RI terus menjadi salah satu kebanggaan nasional dan memberikan inspirasi bagi perpustakaan lainnya di Indonesia.

18/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi artificial intelligence
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Mengungkap Peluang AI dalam Membantu Pemeriksaan BPK

by Admin 21/02/2024
written by Admin

Pemanfaatan Artificial Intelligence dinilai sangat berpotensi untuk diterapkan di BPK. AI bisa diterapkan guna menunjang pelaksanaan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan dalam artikel yang ditulis oleh Kepala Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja TI Biro TI BPK Pingky Dezar Zulkarnain dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro TI Nia Angga Ratnafiri Mashuri.

“Seperti halnya manusia yang berkembang mulai dari bayi, balita, remaja, sampai dewasa, AI juga mengalami perkembangan secara bertahap dari yang paling sederhana sampai yang kompleks,” ungkap penulis di artikel tersebut.

AI dapat dikembangkan melalui cara yang paling sederhana dengan pendekatan Rule-Based, atau cara yang rumit dengan pendekatan Machine Learning. Dengan adanya pendekatan tersebut, maka BPK dapat mengembangkan AI yang sesuai kebutuhan.

Lantas, bagaimanakah implementasi AI dalam konteks pemeriksaan BPK? AI memberikan peluang yang cukup banyak untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis di BPK dalam bidang pemeriksaan, yang telah diwujudkan melalui pengembangan Big Data Analytics (BIDICS) BPK.

Melalui penerapan rule-based, BIDICS mampu menyajikan daftar anomali pada pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melalui penerapan Text Mining, BIDICS juga mampu melakukan klusterisasi untuk menunjukan tingkat kemiripan judul kontrak yang mengindikasikan adanya pemecahan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, dengan menerapkan konsep Association Rule, BIDICS dapat mengidentifikasi sekelompok perusahaan yang sering secara bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di mana ini merupakan petunjuk adanya kemungkinan bid-rigging. Pemanfaatan informasi tersebut dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh pemeriksa.

Kemudian, AI juga bisa dimanfaatkan untuk membantu pemeriksa tidak hanya untuk menetapkan ukuran sampel, namun juga memilih sampel yang representatif. AI juga bisa membantu pemeriksa untuk melakukan penilaian atas tingkat kerusakan gedung dan bangunan.

Dengan tersedianya ribuan data dan pengalaman pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan pusat yang dapat digali polanya, maka BPK bisa saja suatu saat nanti menerapkan AI dan otomasi yang disebut Intelligence Process Automation (IPA) dalam bentuk Sistem Rekomendasi Opini. Dengan dukungan aplikasi Standardized and Integrated Audit Process (SIAP) yang juga sudah terintegrasi dengan platform BIDICS, hal ini menjadi tantangan bagi para penikmat AI, otomasi, dan data science di BPK untuk mewujudkan BPK sebagai Data-Driven organization.

Dengan demikian, menurut Pingky dan Nia, AI merupakan sebuah alat ampuh yang dapat mencapai kemampuan luar biasa. Namun, potensi sebenarnya justru terletak pada kemampuan manusia untuk memanfaatkannya dengan bijak dengan tidak melebih-lebihkannya dan juga tidak meremehkan potensinya untuk mengubah budaya kerja di BPK.

21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Memahami Penggunaan Sampling dalam Pemeriksaan Kinerja

by Admin 15/02/2024
written by Admin

Uji petik (sampling) memiliki peranan penting dalam pemeriksaan kinerja. Sebab, pemeriksa harus memiliki bukti cukup dan relevan untuk menarik kesimpulan dalam pemeriksaan kinerja. 

Kepala Sub Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja DIrektorat Analisis Kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan Fauzan Yudo Wibowo mengatakan, pemeriksaan kinerja umumnya dilakukan pada semester II. “Sampling memegang peranan penting karena auditor harus memiliki bukti cukup dan relevan dalam artian cukup dari sisi kuantitatifnya,” kata dia dalam acara Komunitas Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja, Direktorat Analisis Kebijakan BPK Budiman Sihaloho mengatakan, uji petik dilakukan karena pemeriksa harus mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh.Selain itu, pemeriksa dapat memperoleh bukti dengan menggunakan uji petik pemeriksaan untuk memberikan dasar yang memadai dalam menarik kesimpulan. 

Kemudian dalam tahap perencanaan, pemeriksa harus merancang prosedur pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat. Dalam merancang prosedur pemeriksaan, perlu diperhatikan desain pemeriksaan secara keseluruhan, termasuk teknik pengumpulan data yang akan dilakukan, termasuk bagaimana melakukan analisis terhadap populasi atau sampel.

Selain itu, uji petik juga dilakukan karena keterbatasan sumber daya pemeriksaan, keterbatasan SDM, waktu, maupun dana menyebabkan pemeriksa tidak dapat menguji seluruh populasi, melainkan perlu melakukan uji petik (sampling).

Kemudian, metode sampling statistik yang dikombinasikan dengan survei dapat membantu pemeriksa kinerja melakukan estimasi terhadap populasi, dan studi kasus yang dikombinasikan dengan bukti lainnya akan memberikan hasil yang mendalam.

“Hanya saja tantangannya adalah penerapan sampling pada pemeriksaan yaitu menentukan sampel yang representatif,” kata Budiman.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, kata Budiman, pemeriksa harus memahami beberapa kaidah dalam rangka menerapkan teknik sampling pada pemeriksaan kinerja. Pertama, pemahaman mengenai pengertian sampel yang representatif. Kedua, yaitu bagaimana memilih sampel yang representatif.

Ketiga, teknik sampling dengan metode statistik dan non-statistik. Adapun yang keempat, teknik sampling yang dapat dipilih dengan mempertimbangkan sumber daya pemeriksaan yang tersedia.

“Keempatnya amat terkait dengan keterbatasan waktu dan amat mempertimbangkan SDM yang dimiliki” ungkap Budiman.

Tahapan umum dalam proses sampling secara umum ada tiga. Pertama, merancang penarikan sampel melalui proses sampling. Kedua, pemilihan sampel. Ketiga, mengevaluasi hasil sampling.

Proses sampling pada umumnya diterapkan sejak tahap penentuan tujuan dan lingkup pemeriksaan. Selanjutnya untuk melakukan sampling, pemeriksa harus memahami tujuan pemeriksaan dan populasi dari objek pemeriksaan. Dari tujuan pemeriksaan, kemudian dapat ditentukan populasi.

Lingkup pemeriksaan merupakan batasan atau cakupan dalam suatu pemeriksaan. Lingkup pemeriksaan akan menentukan target populasi yang akan diperiksa. Lingkup pemeriksaan serupa dengan cakupan penelitian sehingga akan berpengaruh terhadap desain sampling apakah multi stage atau single stage sampling

Budiman mengingatkan, pemeriksa perlu memberikan pertimbangan professional dalam penarikan uji petik dalam pemeriksaan kinerja.  Dalam hal pemeriksa tidak memiliki kemampuan dan pengalaman, pemeriksa dapat menggunakan bantuan dari pihak ketiga untuk membantu mendesain metode penarikan sampel yang efektif untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

15/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Lebih Dekat dengan IHPS

by Admin 1 03/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, dalam waktu dekat. Ini merupakan laporan yang memuat tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh BPK pada semester I tahun 2022. Termasuk juga pemeriksaan-pemeriksaan yang menjadi perhatian publik.

IHPS merupakan salah satu produk kerja BPK. Selain IHPS, produk kerja BPK lainnya antara lain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Pendapat BPK. Lalu, apa itu IHPS dan apa kegunaan IHPS untuk masyarakat? Berikut redaksi sajikan informasi penting yang perlu diketahui mengenai IHPS.

Apa itu IHPS?

Dokumen atau laporan yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. Laporan ini juga memuat mengenai pemantauan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Apa yang termuat di dalam IHPS?

IHPS merupakan ikhtisar dari LHP BPK atas objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum milik negara (BHMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. IHPS memuat mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Ini Isi IHPS II 2021

Apa yang menjadi dasar hukum IHPS?

BPK menyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) untuk memenuhi amanat Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penyampaian IHPS kepada lembaga perwakilan, presiden, dan kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Berapa kali BPK menyampaikan IHPS?

Setiap semester atau dua kali dalam setahun.

Kepada siapa saja BPK menyampaikan IHPS?

IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan, presiden, dan gubernur/bupati/wali kota. Berdasarkan beleid, penyampaian ini dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Apa manfaat IHPS untuk publik?

Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Publik dapat memperoleh informasi mengenai IHPS yang tersedia dalam format pdf melalui website resmi BPK https://www.bpk.go.id/.  

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

Bagaimana melihat hasil pemeriksaan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian?

Hasil pemeriksaan yang perlu mendapatkan perhatian terdapat pada ringkasan eksekutif. Ini merupakan tema pemeriksaan yang menjadi perhatian publik, memiliki nilai temuan signifikan, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh banyak satuan kerja (satker) BPK secara serentak atas tema tertentu (pemeriksaan tematik).

Pemeriksaan signifikan/penting dalam ringkasan eksekutif IHPS adalah hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian stakeholders. Khususnya pemerintah, DPR, dan DPD. Karenanya, perlu disajikan/diungkap secara khusus dalam ringkasan eksekutif IHPS. Fungsinya adalah agar pembaca IHPS dapat langsung mengetahui hasil pemeriksaan BPK yang signifikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan yang terkait. Terutama, dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang masuk ke ringkasan eksekutif IHPS sering dikutip menjadi berita di media massa. Dengan adanya pemberitaan tersebut, maka akan menjadi perhatian publik yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Apa pertimbangan dalam memilih hasil pemeriksaan yang masuk ke dalam ringkasan eksekutif IHPS?

Beberapa pertimbangan itu, antara lain, hasil pemeriksaan tematik, tema pemeriksaan terkait hal-hal yang sedang menjadi perhatian para pemangku kepentingan, dan nilai temuan signifikan.

Terkait isi ringkasan eksekutif, beberapa hal yang di ada sejumlah hal yang dimuat adalah tentang ikhtisar jumlah LHP, jumlah temuan pemeriksaan, jumlah permasalahan dan jumlah rekomendasi. Kemudian, ikhtisar nilai kerugian, nilai potensi kerugian, nilai kekurangan penerimaan, dan nilai ketidakhematan/ketidakefisienan/ketidakefektifan.

Selanjutnya dimuat juga tentang rekomendasi signifikan, upaya positif yang telah dilakukan pemerintah, dan permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada juga hasil pemeriksaan yang signifikan dari masing-masing bab (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD, BUMN dan badan lainnya).

Ini Isi IHPS II 2020 yang Dikeluarkan BPK

Apa hubungan IHPS dan kinerja BPK?

Sebagai produk BPK, selain memenuhi amanat UU, IHPS juga sebagai bentuk transparansi kinerja BPK. Hal ini sejalan dengan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis yang ingin dicapai oleh BPK. Visi BPK yaitu menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Sementara misi BPK adalah pertama, memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan. Kedua, mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara. Ketiga, melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.

Kemudian, tujuan BPK yaitu meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Sementara sasaran strategis BPK adalah meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi berkinerja tinggi. 

03/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Keuangan/Kemenkeu (Sumber: kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

by Admin 1 24/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pengelolaan mutasi pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan itu kemudian menjadi panduan secara nasional bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan, pada dasarnya, pola mutasi di Kemenkeu sama dengan kementerian lain. Sebuah mutasi atau rotasi pegawai didasarkan kepada kebutuhan organisasi. “Hal itu tecermin dari kebutuhan masing-masing unit atau jabatan,” ujar Rukijo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

“Seperti halnya BPK, Kemenkeu juga merupakan organisasi pemerintahan yang besar dengan kantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor atau unit kerja di daerah. Dalam praktiknya, beberapa jabatan setara pun ada di pusat dan daerah. Contohnya, pejabat eselon II ada di kantor pusat dan ada pula di daerah.”

Dalam penetapan mutasi, beberapa faktor menjadi pertimbangan, antara lain durasi seseorang atau pejabat menempati posisi jabatan tersebut. Apabila dinilai sudah terlalu lama maka perlu dilakukan mutasi agar ada penyegaran.

Mutasi juga dilakukan untuk memastikan pengisian jabatan-jabatan yang kosong dalam suatu unit kerja. Mutasi bisa dilakukan di level pelaksana eselon IV hingga eselon I, termasuk pejabat fungsional.

“Artinya, pada saat beberapa jabatan tadi memerlukan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman tertentu maka akan dilakukan mutasi untuk diisi dengan orang yang kompeten,” kata Rukijo.

Salah satu alasan mutasi dilakukan adalah peningkatan kualitas SDM. Setiap pegawai dan pejabat itu harus memiliki pengayaan pengalaman, memiliki kompetensi yang semakin meningkat, memberikan inspirasi, dan mendorong suatu perubahan atau inovasi baru.

Sehingga, dalam rangka untuk mengadakan pengayaan pengalaman dan kompetensi serta untuk mendorong inovasi atau inisiatif baru yang bisa meningkatkan kinerja unit maka perlu dilakukan mutasi. Dalam kebijakan mutasi atau rotasi pegawai telah dibuat pedoman untuk memenuhi kebutuhan organisasi dilakukan secara serentak dua kali dalam setahun.

Namun, ujarnya tidak berarti semua unit harus melakukannya dua kali dalam setahun. “Hal itu tergantung kebutuhannya,” ungkap Rukijo.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Harus Bermanfaat, Apa Artinya?

Sebelum dilakukan mutasi juga dilakukan pemetaan menyeluruh terhadap kebutuhan jabatan yang perlu diisi. Hal itu juga berlaku untuk unit di pusat maupun vertikal atau di daerah.

Rukijo mengatakan, berdasarkan aturan, mutasi bisa dilakukan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun menjabat. Sehingga, apabila seorang pegawai sudah masuk dalam rentang itu bisa dilaksanakan mutasi.

Meski begitu, dia menjelaskan, bukan berarti semua pejabat yang sudah ada dalam rentang waktu itu dimutasi sekaligus. Mutasi dapat dilaksanakan dalam beberapa periode sehingga tidak mengganggu pola kerja dan kesinambungan mekanisme kerja.

“Selain itu, mutasi pegawai juga membutuhkan adaptasi sehingga butuh waktu untuk tune in,” ujarnya.

Secara umum, ujar Rukijo, tidak ada pengecualian terhadap pegawai untuk dimutasi. Akan tetapi, ada beberapa jabatan atau pekerjaan tertentu yang memang tidak bisa ditinggalkan oleh pejabat lama karena masih dalam proses finalisasi atau penyelesaian. Misalnya, terkait menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU).

“Kalau dia sudah menyusun RUU 75 persen, kalau nanti diisi orang baru maka sisanya berpotensi terkendala. Maka pekerjaan itu bisa dituntaskan terlebih dahulu baru kemudian dilaksanakan mutasi,” kata Rukijo.

Ada juga jenis pekerjaan tertentu yang mutasinya tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Misalnya, pengembangan TI atau sistem aplikasi. Ada beberapa jenis pekerjaan yang memerlukan spesialisasi tertentu dari seorang pegawai dan yang punya spesialisasi itu masih terbatas. Untuk hal itu, pola mutasi tidak dilakukan seperti reguler.

Mencari Formulasi Defisit Anggaran

“Untuk hal seperti ini, jumlahnya tidak banyak. Ini bukan bentuk pengecualian tapi penyesuaian dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Seperti halnya BPK, Kemenkeu juga merupakan organisasi pemerintahan yang besar dengan kantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor atau unit kerja di daerah. Dalam praktiknya, beberapa jabatan setara pun ada di pusat dan daerah. Contohnya, pejabat eselon II ada di kantor pusat dan ada pula di daerah.

Dengan hal itu, pola mutasi pun bisa dilakukan dari pusat ke daerah dan dari daerah ke pusat. Proses perpindahan dari suatu lokasi ke lokasi lain diberikan semacam transisi untuk persiapan. Hal ini karena pegawai juga perlu mempersiapkan sejumlah hal seperti mempersiapkan pemindahan anggota keluarga. “Ada juga masa pembekalan supaya dia bisa lebih cepat tune in,” ujarnya.

Selain itu, mutasi juga diupayakan dilakukan pada masa tahun ajaran baru atau libur sekolah. Ini karena proses mutasi tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan unit tapi juga aspek keluarga pegawai.

24/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi bekerja dari rumah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Belajar Pengalaman Kemenkeu Soal Work from Anywhere

by Admin 1 23/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan, saat ini kementerian masih terus melakukan kajian terhadap pola kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Menurutnya, untuk bisa memetakan atau menerapkan sistem kerja tersebut perlu dipetakan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara WFA.

“Tidak semua pekerjaan itu bisa dikerjakan dari mana saja,” ujar dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Rukijo menjelaskan, ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah atau dari tempat lain dan tidak perlu di kantor. Hal itu, misalnya, membuat modul aplikasi, analisis data, atau menyusun rekomendasi kebijakan.

“Dalam penerapannya, kami berhati-hati dan secara bertahap supaya ini tidak mengganggu proses bisnis dan juga target yang berkaitan dengan kinerja.”

Ada pula pekerjaan yang memang menuntut dilakukan di kantor karena kantor menjadi tempat pelayanan. Untuk pekerjaan yang seperti ini, maka tidak bisa menerapkan WFA. “Karena kalau melayani maka pegawai bersangkutan harus ada di kantor,” ujarnya.

Menurut Rukijo, hal ini menjadi prinsip mendasar dalam penerapan WFA. Sehingga, memang perlu dipetakan dan diidentifikasi secara matang.

WFA atau bekerja dari mana saja itu juga butuh infrastruktur atau sarana pendukung. Dalam sebuah proses analisis data, contohnya, harus difasilitasi dengan suatu sistem untuk mendukung proses pertukaran data secara aman. Kemudian, pada saat pegawai harus membuat analisis atau rekomendasi diperlukan dukungan sistem elektronik yang mendukung hal tersebut.

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

Dia mengatakan, saat ini Kemenkeu telah menggunakan e-office. Menurutnya, terobosan itu ke depannya juga akan semakin didigitalisasi. Semua proses dilakukan secara digital, baik dokumentasi hingga penetapan pekerjaan.

Rukijo menekankan, infrastruktur atau kesiapan TI memang penting untuk mendukung WFA. Selain itu, dibutuhkan kesiapan SDM untuk bisa mengoperasikan sistem kerja lewat skema digital tersebut.

Kemenkeu merasakan, dengan adanya pandemi Covid-19 telah mendorong percepatan penerapan kerja dari mana saja. Penggunaan TI sudah semakin masif di dalam berbagai jenis pekerjaan.

Dengan adanya e-office dan kondisi pandemi, pegawai Kemenkeu pun sudah menjalankan pola kerja dari rumah. Meski begitu, menurut Rukijo, penetapan WFA memerlukan suatu sistem yang lebih lengkap dan diperlukan juga pedoman penerapan WFA agar tidak melanggar aturan.

“Dalam penerapannya, kami berhati-hati dan secara bertahap supaya ini tidak mengganggu proses bisnis dan juga target yang berkaitan dengan kinerja,” ujarnya.

Kemenkeu saat ini juga tengah mengembangkan satellite office di daerah yang memungkinkan pegawai bisa bekerja dari tempat tersebut. Pegawai itu akan terkoneksi dengan unit kerjanya sehingga dia bisa bekerja dan terpantau bahwa dia itu bekerja.

Ini Rekomendasi BPK yang tidak Dapat Ditindaklanjuti Kemenkeu

Dari kemajuan TI dan dari sisi substansi pekerjaannya memang itu memungkinkan untuk diterapkan. Kemenkeu menyiapkan skema dengan berbekal dari penerapan WFH selama ini. Rukijo juga berharap dari sisi nasional akan ada pedoman untuk penerapan WFA ini lebih lanjut.

Rukijo menilai, penerapan WFA akan banyak memberikan manfaat bagi pegawai maupun organisasi sehingga sangat mungkin untuk diterapkan. Dari pengalaman menerapkan bekerja dari rumah selama pandemi, banyak penghematan sumber daya.

Misalnya, tidak perlu banyak mencetak dokumen, penghematan kertas, penggunaan listrik, dan penggunaan ruang. “Sehingga, belanja operasional pemerintahan bisa lebih efisien. Ini arah yang baik untuk dikembangkan ke depan,” ujarnya.

23/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Ini Pemenang Perdana TTS Warta Pemeriksa

by Achmad Anshari 07/10/2021
written by Achmad Anshari

Warta Pemeriksa Digital (WPD) sebagai media berbasis website milik BPK, pertama kalinya membuat kuis untuk para pembaca. Kuis berbentuk Teka Teki Silang (TTS) digital ini pertama kali tayang di website WPD pada 21 September 2021. Siapa pun bisa mengisi TTS  yang jawabannya bersumber dari pemberitaan WPD.

Edisi perdana TTS berlangsung hingga 4 Oktober 2021. Redaksi menerima 63 jawaban TTS yang pengirimnya berasal dari kalangan ASN, pelajar, pegawai swasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, serta pegawai BUMN dari berbagai kota di Indonesia. Data menunjukkan, pengirim jawaban TTS antara lain berasal dari Mamuju, Pacitan, Makassar, Medan, Pekanbaru, Jepara, Karanganyar, Payakumbuh, Lampung, Banyumas, dan Denpasar.

Pada Selasa 5 Oktober 2021, redaksi melakukan pemilihan untuk menentukan lima pemenang. Pemilihan pemenang dilakukan dengan undian menggunakan WinnerPicker-master, yang disertai dengan cek ulang jawaban. Hasilnya, inilah pemenang perdana TTS Warta Pemeriksa:

  • Rahmadhani Puspa Dewi
  • Burhanul Marogi
  • Muhammad Ali Ma’sum
  • Fitrah Qalbuadi
  • Bismi Atika

Pemenang dapat menghubungi tim redaksi di nomor 081280606047 untuk proses pengiriman hadiah masing-masing Rp250.000 dalam bentuk E-Wallet. Selamat untuk para pemenang dan nantikan TTS selanjutnya edisi Oktober 2021!

TTS Edisi 2/Oktober 2021

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id