WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Sorotan

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Periksa Program Angkutan Laut Perintis, BPK Ungkap Permasalahan yang Perlu Diperbaiki

by Admin 23/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan instansi terkait lainnya ini, BPK menemukan sejumlah permaslahan yang perlu diperbaiki.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub diketahui telah melakukan upaya di antaranya menyelenggarakan pelayaran perintis yang memiliki peran besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, terutama dalam pelayanan mobilitas penduduk dan pemenuhan bahan-bahan pokok pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. 

Pada tahun 2023, pelayaran perintis melayani sebanyak 117 trayek, melalui 41 pelabuhan pangkalan untuk melayani 480 pelabuhan singgah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan jaringan perintis angkutan laut cukup efektif. “Namun demikian, masih ditemukan permasalahan dalam pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang penempatan dan pengoperasian armada kapal perintis tahun 2022 dan 2023 tidak berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Hal ini mengakibatkan penumpang perintis pada sepuluh trayek dilayani dengan menggunakan kapal barang dan tidak terlayaninya pelayaran perintis dari operator PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) ketika kapal utama tidak beroperasi. 

Masalah lainnya, penyusunan trayek perintis belum mempertimbangkan keterpaduan sarana angkutan transportasi laut lainnya. Hasil pemeriksaan atas surat keputusan (SK) jaringan trayek perintis tahun 2022 dan 2023 termasuk data trayek kapal penumpang lainnya serta hasil wawancara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta pemda di beberapa provinsi uji petik diketahui adanya irisan antar rute kapal penumpang lainnya. 

Akibat permasalahan itu, daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan yang lain berpotensi tidak dilayani oleh angkutan pelayaran perintis.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) trayek angkutan pelayaran perintis belum sepenuhnya memadai. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) belum melakukan monev atas pelaksanaan trayek angkutan laut perintis seperti realisasi operasional kapal, pengontrolan muatan penumpang dan barang yang diangkut, dan jadwal pergerakan kapal. 

Hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis laut penumpang pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi trayek belum berjalan secara optimal. 

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan kewenangannya untuk memerintahkan Dirjen Hubla agar menetapkan SK Penempatan Kapal Perintis dan SK Jaringan Trayek berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Selanjutnya, menyusun dan menetapkan jaringan trayek perintis dengan cermat dan mempertimbangkan ruas jaringan trayek angkutan transportasi laut lainnya. 

Rekomendasi lainnya adalah memerintahkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menjalankan evaluasi penyusunan trayek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) usulan dan penyusunan trayek serta membuat SOP monev pada tahapan pelaksanaan kegiatan dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerInfografikSLIDERSorotan

Hasil Pemeriksaan BPK atas Upaya Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting

by Ratna Darmayanti 23/07/2024
written by Ratna Darmayanti

PEMERIKSAAN kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 telah dilaksanakan pada 3 obrik di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya. Infografis berikut ini menyajikan apa saja upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting, serta apa saja permasalahan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

23/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Mendikbudristek Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 22/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar seluruh guru tersertifikasi dapat direalisasikan

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG). Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pemerintah telah melakukan upaya untuk peningkatan pengelolaan Program PPG, antara lain, membentuk direktorat yang khusus menangani PPG setingkat eselon 2 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sesuai Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, Direktorat PPG sudah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penjaminan mutu program PPG.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program PPG tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemendikbudristek dalam merencanakan PPG belum didukung kebijakan yang komprehensif, koordinasi yang efektif, dan data yang andal. “Akibatnya, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 agar seluruh guru tersertifikasi tidak dapat direalisasikan dalam rentang waktu yang jelas dan calon peserta PPG yang belum memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid, tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan lainnya, Kemendikbudristek belum efektif dalam upaya plotting Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk tiap calon peserta PPG. Akibatnya, terdapat potensi kesalahan plotting kandidat PPG yang dipanggil untuk melanjutkan ke tahapan konfirmasi kesediaan dan waktu penerimaan peserta PPG melebihi jadwal yang ditentukan.

Kemendikbudristek juga belum sepenuhnya efektif dalam mengatur serta menetapkan perangkat uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi guru untuk mendukung tujuan program PPG. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaksesuaian penilaian/pengukuran kompetensi guru dengan karakteristik guru/peserta ujian yang diharapkan dan potensi tidak tercapainya penyelesaian sertifikasi seluruh guru sebagaimana amanat Undang-Undang.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mendikbudristek. Rekomendasi itu, antara lain, menyusun kebijakan terkait percepatan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas dan menetapkan mekanisme validasi awal atas data pokok pendidikan (DAPODIK) terkait data guru sebagai dasar perencanaan PPG Dalam Jabatan sebelum proses seleksi.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan sistem yang dapat menjamin pelaksanaan tahapan-tahapan dalam seleksi terdokumentasi secara memadai, sehingga memungkinkan adanya evaluasi berdasarkan data dan pelaksanaan  prosedur kerja yang valid.

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

BPK juga meminta Mendikbudristek untuk kebijakan syarat kepemilikan sertifikat pendidik yang lebih memperhatikan karakteristik guru untuk dapat segera menuntaskan sertifikasi guru.

22/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Tegakkan Sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

by Admin 02/07/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri LHK untuk menegakkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ratusan perusahaan yang belum disanksi meskipun telah melebihi baku mutu emisi yang ditetapkan.

Hal itu diungkapkan BPK dalam pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada KLHK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. “Terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Temauan BPK lainnya adalah adanya indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin  Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau  dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas ±432.697,66 hektare.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan: Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Menteri LHK juga perlu berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.

02/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pemeriksaan BPK Ungkap 87 Pemda dan K/L Belum Bentuk Tim P3DN

by Admin 01/07/2024
written by Admin

JAKARTA — Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang digulirkan pemerintah masih perlu dilakukan perbaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan P3DN, antara lain, belum terbentuknya tim P3DN belum terbentuk di 87 pemda dan kementerian/lembaga (K/L).

Pemeriksaan terhadap pengelolaan P3DN dilakukan BPK pada semester II tahun 2023, salah satunya terkait Pengelolaan P3DN semester II tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pengelolaan informasi rencana kebutuhan dan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Tim P3DN K/L/pemda/BUMN/BUMD belum sesuai ketentuan.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa tim P3DN belum terbentuk di 87 K/L/pemda,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

Permasalahan lainnya, laporan realisasi P3DN yang dilaporkan kepada Presiden tidak didasarkan pada data dari Tim P3DN. Kemudian, tujuan dan sistem informasi pelaporan realisasi PDN dan rencana kebutuhan barang/jasa Tim P3DN berbeda-beda. “Hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program P3DN tidak optimal,” demikian disampaikan BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk lebih proaktif dalam mengusulkan konsep baru (redesign) tugas Tim Nasional P3DN dan Tim P3DN K/L, pemda, dan BUMN/D.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris Jenderal selaku Sekretaris Tim Nasional P3DN untuk berkoordinasi dengan Ketua Pokja Sosialisasi Timnas P3DN dan Ketua Pokja Pemantauan Timnas P3DN agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Pokja.

01/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Perbaiki Data Deforestasi

by Admin 28/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Deforestasi terus terjadi setiap tahun. Akan tetapi, pemantauan deforestasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih perlu dilakukan perbaikan, sehingga data deforestasi semakin mendetail.

Hal tersebut menjadi salah satu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya tahun anggaran 2021-semester I 2023 yang dilaksanakan pada KLHK dan instansi terkait lainnya. Berikut temuan BPK beserta rekomendasinya.

28/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Sarankan Menlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Penanganan Korban TPPO

by Admin 27/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri untuk memperkuat upaya perlindungan WNI dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Salah satu rekomendasi BPK adalah meningkatkan kerja sama bilateral dengan sejumlah negara ASEAN dalam pencegahan TPPO.

Rekomendasi itu dikeluarkan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021-semester I tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri, khususnya perlindungan terhadap WNI korban dan/atau saksi TPPO dalam rangka mewujudkan keberhasilan pencapaian penguatan stabilitas
polhukhankam, berupa optimalisasi kebijakan luar negeri dalam bentuk peningkatan pelindungan WNI di luar negeri,” demikian pernyataan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK mengungkapkan, penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO di negara-negara wilayah Asia Tenggara perlu didukung dengan kerja sama bilateral yang memadai. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah RI dan negara-negara di Asia Tenggara belum mengatur secara khusus lingkup kerja sama terkait peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO, perlindungan dan rehabilitasi, serta pemulangan korban TPPO, dan pemberitahuan (notifikasi) dan bantuan kekonsuleran.

Akibatnya, Perwakilan RI belum dapat melakukan penanganan dan pelindungan yang optimal terhadap WNI yang terjerat kasus TPPO di luar negeri.

Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Menteri Luar Negeri agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Negara Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Malaysia dalam upaya menggali potensi lingkup kerja sama bilateral dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO yang meliputi sejumlah aspek.

Beberapa aspek itu adalah peningkatan kapasitas pelaksana dalam penanganan korban TPPO yang meliputi identifikasi dan penetapan status korban TPPO; Penyediaan tempat tinggal sementara bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO selama dalam proses pemeriksaan; dan pemberitahuan (notifikasi) kekonsuleran.

BPK juga meminta Perwakilan RI di luar negeri  meningkatkan pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Formulir wawancara awal (screening form) yang digunakan untuk identifikasi saksi dan/atau korban TPPO belum sepenuhnya dapat mengidentifikasi korban atau pelaku, indentifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya. Selain itu, pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO pada Perwakilan RI belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan peningkatan risiko kesulitan bagi Perwakilan RI untuk mengidentifikasi korban atau pelaku, identifikasi kebutuhan WNI saksi dan/atau korban TPPO, serta rencana penanganannya.

Selai itu, Kementerian Luar Negeri perlu mendorong kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM belum menyepakati perjanjian kerja sama untuk mengatur teknis pertukaran data dan informasi terkait penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO dari luar negeri.

Akibatnya, upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri tidak dapat dijalankan secara efektif.

Pemeriksaan pelindungan warga negara Indonesia dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dilakukan untuk mengawal pelaksanaan PP 2 – optimalisasi kebijakan LN, khususnya KP penguatan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan perlindungan WNI di luar negeri.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB, yaitu tujuan ke-8, terutama target 8.8 melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan
terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang
bekerja dalam pekerjaan berbahaya.

27/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

by Admin 1 25/06/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting perlu mendapatkan dukungan lebih dari pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemda dalam menurunkan angka stunting.

Hasil temuan BPK mengungkapkan bahwa mayoritas pemda belum mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.”

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk juga 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

BPK menemukan bahwa pemda belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda, terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN.

“Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

Menelaah Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan “Stunting” di Sulawesi Tenggara

Permasalahan lainnya adalah pemda belum sepenuhnya melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi secara andal. Hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting melalui sistem informasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Sistem Informasi Keluarga (SIGA), Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), dan portal Aksi Bangda pada seluruh pemda belum menghasilkan data yang berkualitas (lengkap, akurat, konsisten dan tepat waktu).

Selain itu, data dan laporan kegiatan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk perencanaan dan penganggaran periode berikutnya dan keperluan monitoring dan evaluasi.

Akibatnya, data yang tersedia pada aplikasi e-PPGBM, Elsimil, Siga/New Siga, dan Aksi Bangda belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

BPK telah merekomendasikan kepada kepala daerah agar kepala Bappeda bersama dengan kepala Dinkes dan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput dalam aplikasi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Aksi Bangda.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan ketepatan waktu penginputannya dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi kesenjangan data dalam aplikasi Aksi Bangda dan menyusun rencana tindak lanjutnya.

25/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

PDTT Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait

by admin2 24/06/2024
written by admin2

Pada Semester II Tahun 2023, BPK telah menyelesaikan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Informasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi dapat disimak pada infografik berikut.

24/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

IHPS II 2023 Ungkap 6.197 Temuan

by Admin 21/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023. Dalam IHPS ini, BPK mengungkap 6.197 temuan selama pemeriksaan pada semester II 2023.

21/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id