WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Serahkan LHP PKN pada PTBA kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

by Admin 09/10/2024
written by Admin

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat BPK RI pada Selasa (8/10/2024).

Laporan tersebut adalah LHP PKN atas Penambangan Batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di Area Izin Usaha Pertambangan Milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di Wilayah Koridor antara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk Tahun 2010 sampai 2016.

Penghitungan kerugian negara ini dilaksanakan berdasarkan permintaan penghitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud, yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 488,94 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto. “Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” jelas Hendra Susanto.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

09/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023

Perencanaan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Belum Efektif

by Admin 08/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal program pemerintah dalam pengembangan daerah tertinggal, perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan kawasan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-10 terutama target 10.1 pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40 persen dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perencanaan program/kegiatan belum sepenuhnya efektif. Penyusunan renaksi pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan belum sepenuhnya memedomani rencana induk, yaitu sebanyak 569 dari 910 program/kegiatan belum ada dalam Program Renaksi (Rencana Aksi) Tahun 2021-2023. Renduk Tahun 2020-2024 terlambat ditetapkan melewati penetapan renaksi tahun 2021.

Selain itu, program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam renaksi belum seluruhnya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). “Akibatnya, pengukuran kinerja berbasis indikator capaian atas program/kegiatan pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan tidak dapat dilaksanakan, dan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2022 pada 15 provinsi yang memiliki kawasan perbatasan sebanyak 2 provinsi mendekati target dan 6 masih jauh dari target RKP,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan BPK lainnya, dukungan kelembagaan belum sepenuhnya efektif. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menjabarkan kewenangan pemerintah pusat dan pemda dalam pembangunan kawasan perbatasan, namun kewenangan tersebut tidak diatur secara lengkap dalam peraturan di bawahnya sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dalam pembangunan kawasan perbatasan antara pemda dan pemerintah pusat tidak didukung pemahaman atas tugas dan kewenangan masing-masing. Hasil pemeriksaan di daerah menunjukkan bahwa pemda belum seluruhnya membentuk badan pengelola perbatasan daerah

BPK merekomendasikan Kepala BNPP agar berkoordinasi dengan Pengarah BNPP dan Anggota BNPP untuk menyusun pengaturan yang menjabarkan, antara lain,pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan yang lebih terinci dan lengkap. Kedua, mengatur pola koordinasi Sekretariat Tetap BNPP dengan unit kerja K/L di bawah menteri terkait dan unit kerja pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan danevaluasi pembangunan kawasan perbatasan; dan (3) Penyusunan renduk pengelolaan BWN-KP.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris BNPP bersama para Deputi untuk memutakhirkan pedoman penyusunan renaksi pengelolaan BWNKP terkait kedudukan renaksi agar selaras dengan perencanaan nasional dan hasil evaluasi sebagai bahan masukan pada penyusunan renaksi.

08/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2022

Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan KEK

by Admin 07/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kawasan ekonomi khusus (KEK). Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas penyelenggaraan KEK pada Dewan Nasional KEK dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023), hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Dewan Nasional KEK belum menetapkan standar pengelolaan KEK yang mengatur antara lain standar infrastruktur dan kesiapan beroperasi. Hal tersebut mengakibatkan kesiapan beroperasi KEK tidak dapat diukur dan dievaluasi.

Kemudian, belum seluruh Dewan Kawasan dan Administrator menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional KEK secara periodik dan belum terdapat standar pelaporan dan pengelolaan KEK. Hal tersebut mengakibatkan Dewan Nasional KEK tidak dapat melakukan penilaian atau pengukuran dalam pengambilan keputusan strategis atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KEK secara reguler.

Hasil evaluasi Dewan Nasional menunjukkan terdapat enam KEK yang memiliki kinerja tidak optimal yaitu KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK MBTK, KEK Likupang, dan KEK Sorong. Hambatan dalam pengembangan dan pengelolaan KEK dengan kinerja tidak optimal tersebut terus berulang dan belum terselesaikan. Hal tersebut mengakibatkan tidak meningkatnya status KEK dengan kinerja tidak optimal.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional KEK agar memerintahkan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK untuk segera menyusun standar pengelolaan KEK untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Kemudian, lebih proaktif dalam melakukan monitoring atas pemenuhan laporan pengelolaan KEK oleh Dewan Kawasan dan laporan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK oleh Administratror serta segera menyusun standar pelaporan pengelolaan KEK untuk Dewan Kawasan dan Administrator KEK. Selain itu, harus lebih optimal dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara khusus pada KEK dengan kinerja tidak optimal.

07/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Periksa Pembiayaan Infrastruktur, Ini Rekomendasi BPK kepada PT SMI

by Admin 04/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengevaluasi pemberian fasilitas pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah. Sebab, terdapat penyaluran pinjaman yang tidak sesuai perjanjian pembiayaan.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas pengelolaan pembiayaan infrastruktur tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 pada PT SMI dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan ini juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pembiayaan infrastruktur tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada beberapa permasalahan.

Salah satu temuan BPK adalah PT SMI belum menganalisis pemberian pinjaman PEN Daerah secara memadai, seperti belum melakukan verifikasi perhitungan kesesuaian kebutuhan dana dalam KAK dengan kebutuhan sebenarnya pada empat pemda, serta verifikasi kesesuaian nomenklatur kegiatan dalam KAK (kerangka acuan kerja) dengan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) dan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) belum dilakukan.

Selain itu, terdapat perjanjian pinjaman dengan 3 pemda tidak selaras dengan Peraturan menteri Keuangan (PMK) Pinjaman PEN Daerah, karena digunakan untuk penyertaan modal kepada BUMD, pengadaan tanah, bantuan keuangan dan bantuan langsung kepada pemkab/pemkot. Selain itu, terdapat pemberian pinjaman untuk peningkatan infrastruktur jalan yang bukan kewenangan pemprov

“Akibatnya, tujuan pembiayaan pinjaman PEN Daerah sesuai PMK Nomor 105/PMK.07/2020 dan PMK nomor 43/PMK.07/2021 tidak tercapai, serta dana pinjaman PEN Daerah minimal senilai Rp74,11 miliar dipergunakan tidak sesuai dengan perjanjian pembiayaan,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI untuk memberikan pembinaan kepada Kepala DPPU I dan Kepala DPPU III agar lebih cermat dalam melakukan analisis dan evaluasi pemberian fasilitas pinjaman PEN Daerah dan memonitor penggunaan dana pinjaman.

BPK juga meminta PT SMI untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Divisi Hukum PT SMI agar lebih cermat dalam menyetujui persyaratan keputusan gubernur terkait kewenangan pengelolaan jalan provinsi.

04/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Perbaikan Tata Kelola Riset di Kampus, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 03/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan, terdapat pemanfaatan sumber daya dan kekayaan intelektual di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tidak memberikan kontribusi pendapatan ke ITB. Hal itu yakni kegiatan kerja sama penelitian dan pengabdian masyarakat menggunakan sumber daya manusia ITB oleh Yayasan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB yang bukan merupakan unit usaha atau lembaga resmi ITB.

Hal tersebut mengakibatkan potensi pendapatan yang hilang atas Dana Pengembangan Institusi kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebesar Rp8,09 miliar dan 78,63 ribu dolar AS (sebelum dipotong pajak), serta terdapat risiko konflik kepentingan antara unit usaha ITB dengan Yayasan LAPI ITB.

BPK pun merekomendasikan kepada Rektor ITB agar membuat aturan yang tegas untuk mewajibkan seluruh sivitas akademika agar melakukan kerja sama penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat melalui unit usaha ITB atau lembaga/badan/unit kerja di dalam ITB dalam rangka mewujudkan ITB Enterprises dan menjalankan otonomi ITB dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya secara lebih optimal, serta melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada semua sivitas akademika di lingkungan ITB.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) terhadap 6 objek pemeriksaan, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip) pada semester II 2023.

Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN BH tahun 2022-2023. Pengelolaan PTN BH dilakukan untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) 3 Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, pada PP 7 – produktivitas dan daya saing, khususnya KP penguatan pendidikan tinggi berkualitas. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 terutama target 4.3 – menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.

03/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Percepat Penurunan Stunting, BPK Soroti Regulasi Pengawasan Pangan Fortifikasi

by Admin 30/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada tiga objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

Dalam pemeriksaan terhadap BPOM, BPK menemukan bahwa regulasi pengawasan pangan fortifikasi belum sepenuhnya memadai. Dikutip dari IHPS II 2023, kewenangan pengawasan pangan fortifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting bertentangan dengan peraturan di atasnya yang menyatakan kewenangan pengawasan pangan fortifikasi berada di BPOM.

Hasil Pemeriksaan BPK atas Upaya Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting

Selain itu, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 belum mengatur tugas dan wewenang BPOM sebagai K/L pendukung dalam kegiatan meningkatkan kualitas fortifikasi pangan. Akibatnya, pelaksanaan pengawasan pangan fortifikasi berpotensi menjadi kurang optimal; dan risiko tidak tercapainya target persentase pengawasan produk pangan fortifikasi di tahun 2024 sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala BPOM agar mengusulkan kepada Bappenas supaya memperjelas tugas dan wewenang BPOM sebagai K/L pendukung pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 terkait dengan pengawasan pangan fortifikasi.

Kemudian, BPK menemukan, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan pangan fortifikasi pada BPOM belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pada pelaksanaan pengawasan pangan fortifikasi terdapat permasalahan di antaranya yakni terdapat perbedaan antara target dan realisasi lokasi pengambilan sampel pangan fortifikasi, terdapat pengambilan kesimpulan sampling yang belum memiliki referensi dan belum dimonitoring, serta pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi belum sesuai pedoman sampling.

Selain itu, evaluasi laporan pelaksanaan sampel pangan fortifikasi juga belum optimal di mana masih terdapat hasil pengujian sampel makanan fortifikasi yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum ditindaklanjuti serta pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang tidak sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan.

Akibatnya, pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi berpotensi belum mendukung prinsip keamanan pangan dan penurunan prevalensi stunting, adanya risiko masyarakat tetap mengonsumsi bahan pangan fortifikasi yang telah diketahui tidak memenuhi standar mutu pangan dan tidak memiliki izin edar sesuai hasil pengawasan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengujian pangan fortifikasi belum sepenuhnya tepat sasaran.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala BPOM agar menginstruksikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan supaya memerintahkan Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod PO) untuk memedomani pedoman sampling dan pengujian obat dan makanan dalam pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi dan menindaklanjuti hasil pengawasan pangan fortifikasi sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan.

30/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Mengawal Dana Desa

by Admin 27/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Puluhan triliun rupiah dikucurkan oleh pemerintah setiap tahun untuk dana desa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara, berkewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

27/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Iuran BPJS Perlu Diperbaiki

by Admin 26/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal pelaksanaan Sistem Jaminan Nasional dengan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021-semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan,
iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPJS saat melakukan pemeriksaan. Permasalahan itu, antara lain, pengelolaan kepesertaan dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belum sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kelebihan penerimaan iuran PBI JK sebesar Rp458,86 miliar.

Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyusun mekanisme koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemutakhiran dan proses terwujudnya satu data kepesertaan JKN.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK yaitu Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan
Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan Kelas III (PBPU dan BP Kelas III) dibayar oleh peserta dan juga mendapat bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apabila peserta menunggak iuran yang menjadi kewajibannya, maka peserta diberhentikan sementara keaktifannya.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan tetap melakukan penagihan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas peserta PBPU dan BP Kelas III yang sedang diberhentikan sementara keaktifannya. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan iuran atas tunggakan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III tahun 2020-Juni 2023 membebani pemerintah sebesar Rp903,02 miliar.

BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelesaikan kelebihan penerimaan bantuan iuran atas peserta tertunggak dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, iuran dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan mengungkapkan 18 temuan yang memuat 35 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 19 kelemahan SPI dan 16 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp2,02 triliun.

26/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

BPK Minta OJK Sempurnakan Roadmap Perbankan Syariah

by Admin 25/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan roadmap atau peta jalan pengembangan perbankan syariah Indonesia. Sebab, terdapat sejumlah hal yang perlu ditingkatkan dalam roadmap yang telah disusun.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, rekomendasi itu disampaikan BPK setelah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada OJK. Pemeriksaan pengawasan OJK dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas P 8.10, yaitu pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya KP pendalaman sektor keuangan.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8 terutama target 8.1, yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta target 8.10, yaitu  memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi, dan jasa keuangan bagi semua.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan pengawasan OJK telah dilaksanakan sesuai kriteria
dengan pengecualian. BPK menemukan permasalahan bahwa penguatan pengaturan pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) belum optimal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

Permasalahan lainnya, pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS belum ditetapkan dalam Peraturan OJK dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya dampak risiko reputasi, risiko strategi, dan risiko operasional atas penyediaan dan pengelolaan BUS dan UUS.

BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap.

Rekomendasi selanjutnya adalah memerintahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan supaya menyusun dan mengusulkan ketentuan tentang penyelenggaraan dan penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS sesuai roadmap perbankan syariah yang telah disempurnakan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan pengawasan OJK mengungkapkan 15 temuan yang memuat 18 permasalahan, meliputi 17 permasalahan SPI dan 1 permasalahan ketidakpatuhan.

25/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

Pemkot Denpasar Belum Optimal Kelola Sampah dan Cagar Budaya

by Admin 24/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk, Pengelolaan Sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan Penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan Tahun 2021 sampai Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Denpasar.

Pemeriksaan kinerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa keselarasan antara tema pemeriksaan dengan agenda pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kemanfaatan Hasil pemeriksaan BPK dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pemeriksaan difokuskan pada agenda pembangunan yang menjadi prioritas nasional (PN) 2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, utamanya pada kegiatan prioritas (KP) 3 yakni pengembangan kawasan perkotaan.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan yang dirampungkan pada Desember 2023 lalu, BPK mencatat, Pemkot Denpasar telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam melakukan perencanaan pembangunan daerah, menggunakan berbagai regulasi, melakukan penataan kawasan serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, serta penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. Kendati demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perbaikan. 

Hal itu antara lain Pemkot Denpasar belum memiliki perencanaan strategis untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan. Selain itu, Pemkot Denpasar belum memiliki perencanaan yang memadai terkait penyelenggaraan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada.

BPK juga menemukan bahwa pelaksanaan program pengelolaan persampahan di TPST dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan belum efektif. Begitu pula, pengendalian program pengelolaan sampah di TPST dinilai belum efektif dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.

BPK mengungkapkan, apabila permasalahan-permasalahan tersebut di atas tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, dan penyelenggaraan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Walikota Denpasar untuk bisa meningkatkan efektivitas pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, dan penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.

Salah satu rekomendasi tersebut yakni Walikota Denpasar perlu menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pedoman penyusunan RP2P bagi pemerintah daerah dan memerintahkan Kepala Bappeda segera menyusun draf RP2P setelah terbitnya petunjuk teknis penyusunan RP2P dari Kementerian Dalam Negeri.

Rekomendasi lainnya adalah Walikota Denpasar juga perlu memerintahkan Kepala Bappeda untuk menyusun draf perwali tentang masterplan penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. Kepala Dinas PUPR juga perlu melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 60 Tahun 2020 kepada perangkat daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Walikota Denpasar perlu memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menginstruksikan PT Bali CMPP untuk mempersiapkan sarana prasarana pengolahan sampah yang mendukung pencapaian kapasitas maksimal pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam kontrak.

Atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan BPK, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan menerima keseluruhan temuan dan kesimpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

24/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id