WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Data Pangan

by Admin 23/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki data pangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, data pangan yang dimiliki pemerintah belum sepenuhnya valid dan mutakhir.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021- semester I tahun 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, perhitungan produksi dan kebutuhan komoditas pangan strategisbelum sepenuhnya valid dan mutakhir. Hal tersebut di antaranya terlihat pada penyusunan prognosa neraca pangan strategis yang disusun oleh Bapanas belum sepenuhnya didasarkan pada data produksi dan kebutuhan yang valid dan mutakhir, serta belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

“Akibatnya, proyeksi Neraca Pangan Bapanas dan Neraca Komoditas untuk komoditas padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, gula, daging lembu, daging unggas, dan telur unggas pada SNANK Tidak bisa dijadikan alat ukur dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional, termasuk kebijakan impor,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Bapanas agar berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Badan
Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), Perum BULOG, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan instansi lain yang terkait dengan data statistik pangan untuk pengintegrasian data yang berbasis digital dan mutakhir dari data kebutuhan, persediaan, produksi, dan distribusi serta impor pangan.

Permasalahan yag ditemukan BPK adalah sarana produksi pertanian berupa benih, bibit, pupuk dan pakan belum mencukupi untuk memproduksi pangan strategis sesuai kebutuhan nasional. Permasalahan tersebut di antaranya Kementan belum menganalisis kebutuhan minimal benih, bibit, pupuk, dan pakan untuk memproduksi pangan strategis. Selain itu, Kementan juga belum optimal dalam upaya memenuhi ketersediaan benih bersertifikat dan benih/bibit ternak berkualitas dalam rangka mencukupi kebutuhan nasional.

Akibatnya, Kementan belum dapat mencapai pemenuhan produksi jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, daging lembu, dan tebu untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian agar memerintahkan Dirjen Tanaman Pangan, Dirjen Hortikultura, Dirjen Perkebunan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian untuk mengoptimalkan analisis kebutuhan minimal atas benih bersertifikat dan pupuk untuk dapat memproduksi komoditas pangan strategis sesuai kebutuhan nasional serta melakukan upaya menjamin ketersediaan benih bersertifikat dan pupuk non subsidi.

23/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Serahkan IHPS I 2024, BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun

by Admin 22/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,66 triliun selama periode semester I tahun 2024. Penyelamatan tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun, serta dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/ kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp2,57 triliun.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Secara resmi, buku IHPS I Tahun 2024 telah disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024.

Ketua BPK dalam pidatonya menjelaskan, IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). 

IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. Sementara itu, untuk 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK, sebanyak 493 Pemda memperoleh opini WTP, 48 Pemda memperoleh opini WDP, 3 Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat atau TMP, dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Wajar atau TW. 

BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji dengan opini WTP. Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 mendapatkan opini WDP.

Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005-Semester I Tahun 2024 menunjukkan sebanyak 78 persen rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti.  “Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara,” kata Ketua BPK.

IHPS I Tahun 2024 juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain, melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun. BPK juga memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar.

BPK juga menyampaikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

22/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Informasi Perpajakan Kurang Efektif

by Admin 21/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan informasi perpajakan dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2021-2023. Pemeriksaan dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan informasi perpajakan kurang efektif dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan. Terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan informasi perpajakan.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah perencanaan kebutuhan data eksternal belum sepenuhnya memperhatikan sumber data dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemantauan kegiatan penghimpunan data ekstemal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) diketahui bahwa realisasi penghimpunan data eksternal dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah.

Hal tersebut di antaranya terjadi karena Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) tidak memiliki data yang diminta DJP dan/atau data yang diminta merupakan jenis data baru. Selain itu, DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional. “Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Pengelolaan kegiatan penghimpunan data eksternal dan pemantauan kegiatan penyiapan data perpajakan juga belum optimal. Berdasarkan hasil permeriksaan atas data monitoring penghimpunan data eksternal diketahui bahwa DJP belum menerima seluruh data eksternal dari ILAP Nasional dan ILAP Regional sesuai yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Namun, atas penyampaian surat imbauan yang tidak direspon oleh ILAP, Direktorat DIP hanya melakukan koordinasi lisan dengan person in charge pada ILAP terkait, dan tidak melakukan pengiriman kembali surat imbauan yang dapat dilakukan sampai dengan 4 kali sebagaimana yang diatur dalam SOP. Akibat permasalahan itu, terdapat risiko ketidaklengkapan dan ketidakakuratan data dan informasi untuk mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan oleh DJP.

Permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan data perpajakan dalam kegiatan penelitian,pengawasan, penyelesaian keberatan, dan penyelesaian sengketa perpajakan belum optimal. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Account Representatives (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang diuji petik belum memanfaatkan data pemicu dan data penguji dalam proses penggalian potensi perpajakan secara optimal.

KPP juga belum memanfaatkan informasi perpajakan atas 98 laporan hasil analisis (LHA) yang diterbitkan Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP, bahkan 19 LHA di antaranya tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati daluwarsa penetapan. Akibatnya, timbul risiko tidak optimalnya penggalian potensi perpajakan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan prioritas kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal, dan melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga yang memiliki data sektor e-commerce dan perkebunan untuk dilakukan evaluasi, termasuk usulan perubahan regulasi terkait e-commerce dalam pemenuhan kebutuhan data eksternal secara sistematis dan berkesinambungan.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan hasil pemantauan penghimpunan data ILAP secara berkala kepada Menteri Keuangan untuk mendorong tindak lanjut yang lebih efektif di tingkat nasional atas pemenuhan data ILAP dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan.

Selain itu, melakukan evaluasi terhadap informasi perpajakan yang belum dimanfaatkan oleh AR pada KPP dan menindaklanjutinya sehingga tidak terjadi permasalahan berulang.

21/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Budi Prijono Resmi Jabat Wakil Ketua BPK

by Admin 18/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota BPK Budi Prijono resmi dilantik sebagai Wakil Ketua BPK. Budi mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto dan dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun serta para Anggota BPK, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Haerul Saleh, Bobby Adhityo Rizaldi, Fathan Subchi, dan Slamet Edy Purnomo.

Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024).  Posisi ketua BPK tetap dijabat oleh Isma Yatun.

Pemilihan tersebut dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota BPK.

Sidang BPK juga memutuskan Penempatan Anggota I sampai dengan Anggota VII, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Akhsanul Khaq sebagai Anggota III, Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, Fathan Subchi sebagai Anggota VI, dan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota VII.

18/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Lima Anggota BPK Resmi Dilantik

by Admin 17/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih untuk periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Lima Anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.

Kelima Anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh DPR RI, dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada tanggal 10 September 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.

Kelima Anggota BPK itu Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota BPK), Achsanul Qosasi (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK), dan Pius Lustrilanang  (Anggota BPK).

Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut.

Budi Prijono sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI. Sementara, Daniel Lumban Tobing sebelumnya adalah Anggota II BPK periode 2019-2024. Daniel kembali terpilih dan memasuki periode jabatan kedua sebagai Anggota BPK. Adapun Fathan Subchi sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014.

Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap berjumlah sembilan orang, bersama dengan Anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul
Saleh, dan Slamet Edy Purnomo. Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.

17/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota BPK?

by Admin 16/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan kegiatan sumpah jabatan anggota BPK RI periode 2024-2029. Ada lima anggota baru yang akan mengucapkan sumpah jabatan tersebut di gedung Mahkamah RI, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Sebagai informasi, jabatan anggota BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa BPK mempunyai sembilan orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Susunan keanggotaan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

UU tentang BPK juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota BPK. Beberapa syarat itu, antara lain, adalah warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan kejujuran.

Syarat lainnya adalah berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Calon anggota juga harus sehat jasmani dan rohani dan berusia minimal 35 tahun.

Dalam proses pemilihan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari
Pimpinan DPR. Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Dalam UU tentang BPK juga ditegaskan sejumlah larangan bagi anggota BPK. Anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaanyang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Larangan berikutnya adalah mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.

Selain itu, anggota BPK dilarang secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang
melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara.

Kemudian, anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.

16/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara di Petrochina

by Admin 15/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Kapolda Metro Jaya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (14/10/2024). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Laporan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019-2023. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, kepada Kapolda Metro Jaya, Karyoto. “Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” kata Hendra Susanto.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

15/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Warta Pemeriksa BPK Raih Dua Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2024

by Admin 14/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Media internal Badan Pemeriksa Keuagan (BPK), Warta Pemeriksa, meraih dua penghargaan Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2024. Kegiatan penyerahan penghargaan digelar di Yogyakarta, Jumat (11/10/2024).

Warta Pemeriksa memenangkan dua penghargaan pada kategori media internal subkategori media cetak. Warta Pemeriksa edisi Juni 2024 yang bertema “Akuntabilitas Kunci Menuju Indonesia Emas” meraih Silver Winner. Kemudian, Warta Pemeriksa edisi Februari 2024 yang bertema “BPK Soroti Penyaluran Subsidi dan Kompensasi untuk BUMN” meraih Bronze Winner.

Kompetisi yang diinisasi oleh Humas Indonesia, bagian dari PR Indonesia Group, menjaring 240 karya dari 62 instansi. Dari jumlah tersebut, dipilih 106 karya terbaik dan korporasi yang dinilai berhasil menerapkan praktik keterbukaan informasi publik secara inovatif dan kreatif.

Seperti dikutip dari laman resmi Humasindonesia.id, karya-karya yang dikirimkan bersaing dalam berbagai kategori, seperti Pelayanan Informasi Publik Terinovatif, PPID Terbaik, Media Internal, Kanal Digital, dan Program Kehumasan Pemerintah. Semua entri ini mencerminkan tema sentral AHI 2024, yakni “Profesionalisme Humas untuk Indonesia Emas”, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud profesionalisme humas dalam mendukung kemajuan Indonesia.

Proses penjurian yang berlangsung selama dua hari pada 9–10 September 2024, secara hibrida di Jakarta, melibatkan dewan juri yang terdiri dari para ahli di bidang komunikasi publik. Mereka adalah Asmono Wikan (Founder dan CEO Humas Indonesia), Dian Agustine Nuriman (Founder & Principal Consultant NAGARU Communication), Fardila Astari (Strategic Communications Expert Reputasia), Aqsath Rasyid Naradhipa (CEO NoLimit Indonesia), dan Abdul Rahman Ma’mun (Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013 serta CEO Magnitude Indonesia).

Dalam sambutannya, Asmono mengungkapkan bahwa fokus utama penilaian terletak pada upaya peserta untuk mempertahankan prinsip keterbukaan informasi, sembari menghadirkan inovasi dan kreativitas. “Kami sangat menghargai badan publik yang mampu berinovasi dalam menyajikan keterbukaan informasi. Apalagi di era digital ini, tantangannya semakin kompleks, sehingga penting untuk selalu berinovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Fardila, yang turut menjadi juri Pelayanan Informasi Publik Terinovatif, Program Kehumasan Pemerintah, dan PPID Terbaik, mengapresiasi peningkatan kualitas peserta tahun ini. Ia menyoroti adanya strategi komunikasi yang lebih baik, termasuk pemilihan isu dan audiens yang lebih terarah. “Kami melihat ada peningkatan signifikan dalam cara peserta menentukan isu dan menyampaikan informasi yang relevan kepada audiens mereka,” katanya.

Arya Gumilar, juri kategori Media Internal, menekankan pentingnya keunikan dan relevansi konten dalam media internal, baik cetak maupun digital. Menurutnya, media internal harus memiliki unique selling proposition (USP) yang membedakannya dari media jurnalistik umum, serta mencerminkan nilai dan visi strategis organisasi. Ia juga mengingatkan agar konten tidak hanya fokus pada kualitas rubrik, tetapi harus memperkuat nilai dasar organisasi dan sejalan dengan tujuan strategis perusahaan.

14/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Minta Perpusnas Benahi Sejumlah Kekurangan

by Admin 11/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menaruh perhatian terhadap peningkatan literasi di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan pemustaka dalam rangka peningkatan budaya literasi pada Perpustakaan Nasional RI (perpusnas) dan instansi lain.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, terdapat sejumlah temuan dari pemeriksaan yang dilakukan BPK. Salah satu temuan itu adalah Perpusnas belum mengelola koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) secara memadai, antara lain proses penerimaan, pengolahan, penyimpanan koleksi, pendayagunaan, pengawasan pelaksanaan kewajiban serah simpan, dan pelestarian preventif atas koleksi karya cetak belum sepenuhnya sesuai dengan
yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2018.

“Akibatnya, karya cetak dari pelaksanaan serah simpan KCKR yang belum diolah tidak dapat segera didayagunakan dan berpotensi rusak sebelum diolah dan didayagunakan/dilayankan kepada pemustaka,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Permasalahan lainnya, Perpusnas belum melakukan sertifikasi pustakawan dan pelatihan teknis tenaga perpustakaan secara memadai, di antaranya tidak memilah secara jelas target peserta dalam merencanakan kegiatan sertifikasi dan pelatihan teknis tenaga perpustakaan. Akibatnya, perencanaan kebutuhan sertifikasi pustakawan belum terpetakan secara memadai dan banyak perpustakaan yang kualitas layanannya belum optimal karena tenaga perpustakaannya belum memperoleh pelatihan teknis.

Perpusnas belum berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam perumusan kebijakan dan penjaminan mutu layanan, serta belum memanfaatkan program literasi digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyosialisasikan layanan Perpusnas.

Akibatnya, fungsi penjaminan mutu layanan perpustakaan tidak berjalan, penyebaran informasi terkait layanan perpustakaan secara luas ke masyarakat belum optimal dan ketidakhematan anggaran akibat penggunaan aplikasi perpustakaan digital yang berbedabeda.

Rekomendasi BPK kepada Kepala Perpusnas:

– Memerintahkan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DPKP) untuk melakukan kajian terhadap jumlah penerimaan KCKR dengan baik sehingga dapat melakukan persiapan sarana penyimpanan dan melaksanakan koordinasi secara memadai untuk pengumpulan karya rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.

– Menggunakan data tenaga perpustakaan yang valid dalam merencanakan target dan pelaksanaan diklat agar dapat
mengakomodir kebutuhan diklat.

– Berkoordinasi dengan Mendikbudristek untuk penyediaan fungsi pemberian nasihat, penyampaian aspirasi masyarakat serta
pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan nasional.

– Berkoordinasi dengan Menteri Kominfo untuk memanfaatkan program literasi digital dalam menyosialisasikan layanan Perpusnas. Selain itu, berkoordinasi dengan K/L lain dalam mengembangkan aplikasi perpustakaan digital yang terintegrasi.

11/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana BOS Pesantren

by Admin 10/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan bantuan operasional sekolah pesantren TA 2022-2023 (semester I). Pemeriksaan itu dilakukan pada Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas pengelolan dana BOS pesantren.

Seperti dikutip dari IHPS II 2023, Kemenag diketahui telah melakukan upaya-upaya dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren, di antaranya menetapkan juknis BOS Pesantren dan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren untuk setiap tahun anggaran.

Selain itu, Kemenag telah menganggarkan dan mengalokasikan BOS Pesantren melalui basis data Education Management Information System (EMIS).

Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kemenag belum sepenuhnya optimal dalam menetapkan pesantren penerima dan besaran dana BOS. BPK menemukan bahwa santri dengan nomor induk siswa nasional (NISN) valid tidak ditetapkan sebagai penerima BOS Pesantren, belum seluruh pesantren penerima BOS memiliki izin operasional, dan jumlah santri penerima BOS berbeda antara surat keputusan dan EMIS.

“Akibatnya, potensi terhambatnya operasional kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang menerima BOS Pesantren dari yang seharusnya dan BOS Pesantren yang disalurkan berpotensi tidak tepat sasaran,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Temuan lain BPK adalah pesantren penerima bantuan belum menggunakan dan menatausahakan BOS Pesantren secara memadai, di antaranya penggunaan dana BOS belum sesuai dengan komponen pembiayaan yang diatur dalam juknis dan belum seluruh Pesantren menatausahakan dana BOS.

Akibat permasalahan itu, tujuan pemberian dana BOS Pesantren dalam membiayai operasional nonpersonalia pesantren belum optimal.

BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menyediakan database Ijin Operasional (Ijop) per jenjang satuan pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) dan melibatkan pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dana BOS Pesantren.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban dan pembukuan penggunaan dana BOS Pesantren secara optimal.

10/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id