WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Imbauan Wali Kota Palangka Raya Soal Pengelolaan Barang Milik Daerah

by Admin 1 14/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Jajaran Pemerintahan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan meningkatkan pengelolaan aset guna pelaksanaan pemerintahan tertib administrasi. Hal ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin terkait pelaksanaan penghapusan aset daerah yang dilakukan Pemerintah “Kota Cantik” pada tahun anggaran 2022.

“Pemkot Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Terus tingkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah,” kata Fairid di Palangka Raya seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

Fairid mengatakan, pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah tidak dapat disepelekan. Alasannya karena menyangkut laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang pada akhirnya akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dia memang mengakui kalua opini BPK itu bukan segala-galanya. Akan tetapi dari opini BPK, semua orang bisa melihat dan mengetahui ukuran atas pengelolaan dan pencatatan aset yang telah dilakukan.

Jika opini BPK tidak WTP, kata dia, artinya pengelolaan aset yang dilakukan harus banyak yang dievaluasi. Sementara jika mendapat opini WTP, pengelolaan aset tinggi tetap harus ditingkatkan dengan melihat rekomendasi yang disampaikan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulhikmah Ravieq mengatakan, Pemkot Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman terhdap ketentuan dan aturan yang berlaku. Termasuk dalam pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini WTP yang sudah kita dapat selama enam tahun terakhir ini.”

Dia mengatakan, barang milik daerah yang dibeli dari beban APBD Pemerintah Kota Palangka Raya, salah satunya berasal dari hasil pajak masyarakat. Maka harus dipertanggungjawabkan dan sedetail mungkin melalui penatausahaan dan pelaporannya.

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini WTP yang sudah kita dapat selama enam tahun terakhir ini,” katanya.

14/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota Vll BPK Hendra Susanto.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apresiasi Kerja Sama dengan BPK, Ini yang Dilakukan BPKP

by Admin 1 13/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengapresiasi kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berjalan selama ini. Apresiasi ini pun diwujudkan antara lain dengan pemberian sertifikasi Certified Internal Audit Executive (CIAE).

“Melalui sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BUMN dan anak perusahaan, dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi badan usaha secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya.”

Sertifikasi CIAE ini diberikan kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota Vll BPK Hendra Susanto. Penyerahan pun disampaikan langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. “Kami mengapresiasi kerja sama dan kolaborasi antara BPKP dengan BPK yang sudah terjalin selama ini,” ujar Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah.

Dia menjelaskan, pemberian sertifikasi CIAE merupakan wujud penghormatan dan apresiasi kepada BPK. Khususnya terkait kolaborasi bersama dua lembaga dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah.

“Pemberian sertifikasi CIAE ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas kolaborasi antara BPKP dan BPK dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/D,” kata Sally seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Ini Peran IPKN Terkait Sertifikasi CSFA di BPK

Sementara itu, Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa penguatan kompetensi auditor merupakan kewajiban. Mulai dari kompetensi pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dimiliki oleh seorang auditor atau pemeriksa. Baik terkait pemeriksaan maupun tentang bidang tertentu.

“Melalui sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BUMN dan anak perusahaan, dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi badan usaha secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya,” kata Hendra.

Dia pun mengapresiasi dan mendorong inovasi yang dilakukan BPKP dalam memperkuat kompetensi auditor internal di berbagai sektor melalui pelatihan CIAE. Diharapkan, kolaborasi dan sinergi antara BPK dan seluruh satuan pengawas internal dapat terus terjalin.

BPK Telusuri Fraud dengan Forensik Digital

CIAE merupakan pelatihan bagi pimpinan dan calon pimpinan unit satuan pengawasan intern (SPI) di BUMN/D di Indonesia. Adapun, sertifikasi ini diperlukan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas internal audit dari segi teknis maupun manajerial dalam melakukan tugas serta fungsi untuk mendukung BUMN dalam memberikan nilai tambah dan kontribusi dalam perekonomian nasional.

13/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Sistem Keuangan, Ini Hasilnya Bagi Pemkot Kediri

by Admin 1 12/12/2022
written by Admin 1

KEDIRI, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, berhasil mempertahankan raihan opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga delapan kali.

“Alhamdulillah dari 38 kabupaten/kota hanya ada satu daerah yang harus kami dorong. Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi harus bisa tumbuh. Ketika ada pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.”

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan, opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021 ini merupakan capaian kedelapan kali bagi Pemerintah Kota Kediri. Dia pun menyampaikan rasa syukur dengan pencapaian itu.

“Alhamdulillah kami bersyukur meraih WTP lagi. Sebelumnya kami belum pernah dapat dan baru pada saat saya memimpin kita perbaiki sistem keuangan kita. Hasilnya bisa mendapat WTP delapan kali berturut-turut. Sungguh syukur yang luar biasa,” katanya di Kediri seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Wali Kota juga mengatakan WTP ini menjadi suatu keharusan bagi pemerintah. Sebab opini WTP menandakan pemerintahan memiliki akuntabilitas yang baik.

Dia menambahkan keberhasilan Pemerintah Kota Kediri dalam mempertahankan WTP ini juga berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik seluruh OPD. Apalagi adanya pandemi Covid-19 membuat dilakukannya refocusing anggaran.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Menurut dia, refocusing itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Meskipun begitu, semua bisa diatasi dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik. “Ke depan harapannya WTP ini bisa terus terkawal karena ini menandakan akuntabilitasnya baik. Kuncinya kita kerja sama dan kolaborasi,” ujar dia.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Hotel Bumi Surabaya. Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Kemenkeu RI Taukhid.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa opini WTP merupakan hasil dari evaluasi laporan keuangan. Akan tetapi, yang paling penting adalah outcome dari opini WTP, yaitu kesejahteraan masyarakat. Sementara kebutuhan saat ini adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi di daerah bisa tumbuh baik.

Berikan Opini WTP atas LKPP, Ini Harapan BPK kepada DPR

“Alhamdulillah dari 38 kabupaten/kota hanya ada satu daerah yang harus kami dorong. Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi harus bisa tumbuh. Ketika ada pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.

12/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi serta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir dan membuka booth dalam Integrity Expo di Menara Bidakara, Jakarta.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Pemberantasan Korupsi, BPK Hadir di Integrity Expo Hakordia 2022

by Admin 1 09/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir dan membuka booth dalam Integrity Expo di Menara Bidakara, Jakarta. Hal ini dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi serta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Pemeriksaan Investigatif BPK Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi

Kegiatan tahunan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengusung tema “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi”. Kegiatan yang berlangsung hingga Sabtu, 10 Desember 2022 ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sejumlah tamu hadir dalam pembukaan acara ini, termasuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri.

BPK berpartisipasi dengan menghadirkan booth yang bertema merah putih dengan tagline “Lawan Korupsi, BPK Tangguh Kawal Keuangan Negara”. Booth ini dapat dimanfaatkan oleh pengunjung untuk menggali berbagai informasi terkait ke-BPK-an serta peran BPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

“Melalui penyebaran informasi tentang pemeriksaan investigatif, penyelamatan keuangan negara, nilai dasar, peran dan tugas BPK dalam berantas korupsi, juga sosialisasi ke-BPK-an,” ungkap Kepala Biro Humas dan KSI BPK, R Yudi Ramdan, pada hari pertama Integrity Expo Hakordia 2022, Jumat (9/12/2022).

09/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Harapan BPK Terkait Pemeriksaan Interim di Kemenhub

by Admin 1 09/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2022. Pemeriksaan interim ini dilakukan untuk menyelaraskan cara pandang antara Kemenhub dengan BPK. Khususnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang audited atau sudah memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

 “Kami berharap tidak ada temuan berulang yang terjadi di Kemenhub, agar energi kita tidak habis untuk menyelesaikan permasalahan yang sama dari tahun ke tahun. Semoga rekomendasi kami dapat membantu rekan-rekan di Kemenhub untuk mencegah temuan berulang kembali terjadi pada masa yang akan datang,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana, seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Nyoman juga turut mengapresiasi kinerja Kemenhub yang telah sukses mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20. Kemenhub disebut terus berkomitmen untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara secara akuntabel.

Sejak 2013 hingga 2021 atau sembilan kali berturut-turut, laporan keuangan Kemenhub selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Kemenhub juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan pada masa yang akan datang.

“Kami berharap tidak ada temuan berulang yang terjadi di Kemenhub, agar energi kita tidak habis untuk menyelesaikan permasalahan yang sama dari tahun ke tahun. Semoga rekomendasi kami dapat membantu rekan-rekan di Kemenhub untuk mencegah temuan berulang kembali terjadi pada masa yang akan datang.”

Turut hadir pada kegiatan entry meeting pemeriksaan interim BPK antara lain Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Ahsanul Haq, Kepala Auditorat I D BPK Firman Nurcahyadi, Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Djoko Sasono, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Umar Aris.

09/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Instruksi Menhub ke Jajarannya Terkait Pemeriksaan BPK

by Admin 1 08/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan jajarannya untuk mendukung kelancaran pemeriksaan laporan keuangan Kemenhub tahun 2022 yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya selalu sampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan semakin meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri jajaran Kemenhub untuk menjalankan tugas pengelolaan keuangan negara secara good governance (tata kelola pemerintahan yang baik),” kata Menhub di Jakarta, seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi dari BPK sangat penting agar kita selalu berbenah dan berbuat yang terbaik dalam upaya meningkatkan pelayanan. Mengingat pelayanan yang kami berikan langsung bersentuhan dengan masyarakat.”

Pada Selasa (22/11), Menhub menerima kedatangan tim BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan interim. Selain memeriksa laporan keuangan, BPK juga akan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma yang dilakukan pada tahun ini untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20.

Menhub mengatakan, hasil pemeriksaan dari BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. “Rekomendasi dari BPK sangat penting agar kita selalu berbenah dan berbuat yang terbaik dalam upaya meningkatkan pelayanan. Mengingat pelayanan yang kami berikan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Menhub memberi beberapa arahan kepada jajarannya dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Pertama, segera menyampaikan permintaan dokumen pemeriksaan segera lengkap kepada tim pemeriksa BPK. Kedua, mengadministrasikan dan melakukan digitalisasi seluruh dokumen pemeriksaan secara tertib.

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di AKN I?

Ketiga, bersikap kooperatif dan secara proaktif mengkomunikasikan dengan tim pemeriksa apabila terdapat kendala atau permasalahan di lapangan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan juga harus segera ditanggapi dan tindak lanjuti secara tuntas.

08/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi fraud/korupsi (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jangan Ragu Laporkan Dugaan Penyimpangan Lewat WBS

by Admin 1 07/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki aplikasi yang disediakan bagi individu atau badan yang mengetahui informasi terkait perbuatan terindikasi melawan hukum. Para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan sistem ini untuk bersama-sama menjaga integritas dan kode etik BPK.

Kepala Subbidang Penegakan Integritas II B BPK Sadiyanto menjelaskan, penyampaian pengaduan WBS BPK bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengaduan secara langsung bisa dilakukan dengan datang ke helpdesk yang sudah disediakan.

Ini Peran Strategis BPK Terkait Pemberantasan Korupsi

Adapun pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui sarana lain yang sudah disediakan, seperti melalui surat, telepon, faks, SMS, kotak pengaduan, dan surat elektronik. Dia mengatakan, sifat pengaduan pun bisa berupa full disclosure whistleblower yang artinya bersedia mengungkapkan identitas secara lengkap dan bersedia identitasnya diketahui dalam rangka tindak lanjut pelaporan.

Apabila tak ingin diungkap identitasnya atau anonymous whistleblower, pengaduan mesti disertai dengan data yang cukup untuk ditindaklanjuti.  “Waktu pelanggaran ada yang kedaluwarsa ada yang tidak. Untuk yang kedaluwarsa kami batasi maksimal 5 tahun,” kata Sadiyanto dalam acara diskusi, beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana dengan si “peniup peluit” atau whistleblower? Dia menegaskan, pemberi informasi akan mendapatkan perlindungan. Pertama, instansi menjaga kerahasiaan identitas whistleblower.

Selain itu, inspektorat wajib membantu whistleblower apabila meminta perlindungan kepada aparatur negara di luar BPK. “Pihak-pihak yang terlibat dalam WBS dan perlindungannya adalah Inspektorat Utama, entitas, satuan kerja, pelaksana BPK,” ucap dia.

“Kunci keberhasilan inplementasi WBS adalah adanya komitmen kuat dari manajemen tingkat tinggi, lalu mengadakan program diseminasi/sosialisasi yang masif, serta menunjukkan bukti kasus yang nyata terjadi dan tindak lanjutnya. Harapannya, dengan tiga hal ini dapat mengurangi dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin dari tahun ke tahun.”

Dia mengatakan, peran penting satuan kerja dalam keterlibatan WBS, antara lain memberi dukungan kepada pelapor. Sedangkan peran entitas yaitu melaporkan kepada BPK, menolak permintaan dari BPK, bekerja sama dengan BPK, serta bersedia memberikan keterangan dengan jelas dan detail saat diminta.

Untuk saat ini, Inspektorat pun membuka akses pihak luar untuk melaporkan segala bentuk kemungkinan fraud dalam lingkungan BPK.  “Aplikasi WBS BPK sudah bisa diakses oleh pihak eksternal. Pihak luar juga boleh mengajukan dan sudah kami tindak lanjuti informasi-informasi pengaduan yang datang dari pihak luar,” ungkap dia.

Selanjutnya, peran Inspektorat Utama adalah memberikan sosialisasi WBS internal maupun eksternal, menindaklanjuti aduan, memberikan perlindungan kepada pengadu, memberi info tindak lanjut kepada pengadu, serta memberikan penghargaan kepada pengadu. “Pemberian penghargaan ini masih kami tindak lanjuti sejauh ini akan diberikan seperti apa,” papar Sudiyanto.

Adapun peran pelaksana BPK adalah melaporkan jika ada dugaan pelanggaran nilai dasar BPK. Kemudian bersedia memberikan keterangan terkait aduan, menolak pemberian baik fasilitas/ uang/barang, dan juga tetap menjaga nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme di manapun dan kapanpun.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

“Kunci keberhasilan implementasi WBS adalah adanya komitmen kuat dari manajemen tingkat tinggi, lalu mengadakan program diseminasi/sosialisasi yang masif, serta menunjukkan bukti kasus yang nyata terjadi dan tindak lanjutnya. Harapannya, dengan tiga hal ini dapat mengurangi dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin dari tahun ke tahun,” ungkap dia.

Proses Pengaduan Melalui WBS.

1. Akses aplikasi WBS melalui laptop, PC, tablet, smartphone atau device lainnya yang terhubung dengan internet.

2. Buat akun (daftar) untuk melapor. Pendaftaran pengguna diperlukan agar anda dapat memantau tindak lanjut pelaporan.

3. Aktivasi dengan cek e-mail yang digunakan saat mendaftar.

4. Lapor dengan login menggunakan akun yang sudah didaftarkan dan isi laporan.

5. Tunggu laporan diproses dan pantau perkembangan laporan Anda.

07/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi whislteblower (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Optimalkan Whistleblowing System?

by Admin 1 06/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki aplikasi yang disediakan bagi individu atau badan yang mengetahui informasi terkait perbuatan terindikasi melawan hukum. Penggunaan aplikasi yang disebut Whistleblowing System dimaksimalkan sebagai upaya BPK untuk meningkatkan integritas dan penegakan kode etik.

BPK Siap Pertajam Big Data Analytic

Kepala Subbidang Penegakan Integritas II B Sadiyanto menjelaskan, Whistleblowing System atau WBS dibuat karena pihak internal dalam organisasi merupakan pihak yang mengetahui dengan baik proses bisnis organisasi. Pihak internal pula yang menyaksikan langsung apabila ada perilaku tidak etis yang terjadi di organisasi atau instansi.

Dengan bantuan pihak internal, pengungkapan fraud dapat dilakukan dengan lebih mudah. “Pengungkapan (skandal fraud atau korupsi) biasanya mengeluarkan biaya uang dan tenaga kerja yang signifikan ketika organisasi menyewa sistem pemantauan eksternal,” kata Sadiyanto dalam sebuah diskusi, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan definisi WBS, yaitu pengungkapan oleh internal organisasi (pernah aktif atau masih aktif sampai) atas setiap praktik ilegal, tidak bermoral, atau tidak sah yang terjadi di organisasinya tersebut, kepada orang atau organisasi yang mungkin dapat melakukan tindakan. “Kenapa selalu disebut pihak internal, seperti yang sudah disebutkan, pihak internal atau orang dalam yang paling mengerti seluk beluk dan melihat kejadian atau kemungkinan fraud,” kata dia.

“Pengungkapan (skandal fraud atau korupsi) biasanya mengeluarkan biaya uang dan tenaga kerja yang signifikan ketika organisasi menyewa sistem pemantauan eksternal.”

Bila merujuk undang-undang di Australia, WBS mencakup siapa saja yang bisa melakukan pelaporan. Sayangnya, UU ini mengandung kelemahan, karena biasanya informasi yang diberikan individu dari eksternal tidak sepenting informasi dari orang dalam.

Kedua, pelapor (whistleblower) eksternal ini mungkin tidak menghadapi risiko dan kesulitan yang sama dibandingkan dengan orang dalam yang sering mengalami pelecehan, viktimisasi, penurunan pangkat, skorsing, dan penuntunan dari rekan serta institusi.

Aturan pengelolaan WBS di BPK diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal BPK No 507/K/X-XIII.2/12/2011 tentang penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan BPK. Selain itu, diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal BPK No 66 tahun 2019 tentang POS penanganan laporan/aduan WBS menggunakan aplikasi WBS.

BPK Telusuri Fraud dengan Forensik Digital

Dalam prosesnya, penyampaian pengaduan WBS BPK dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengaduan secara langsung bisa dilakukan dengan datang ke helpdesk yang sudah disediakan. Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui sarana lain yang sudah disediakan, seperti menggunakan surat, telepon, faks, SMS, kotak pengaduan, dan surat elektronik.

06/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK Usul Lembaga Dana Pensiun Digabung, Ini Alasannya

by Admin 1 05/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara dari manfaat pasti menjadi iuran pasti untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, pemerintah juga harus melakukan reformasi pengelolaan dana pensiun dari sisi kelembagaan.

“Salah satu solusi yang saya tawarkan yaitu dengan menggabungkan seluruh dana pensiun yang eligible oleh pemerintah. Secara operasional pun digabung. Barulah ini akan membuat pemenuhan kewajiban pembayaran pensiun menjadi efektif untuk skema sekarang yang sedang berjalan.”

Agus menilai, reformasi dana pensiun bisa dilakukan dengan menggabungkan pengelolaan dana pensiun PNS serta pegawai lembaga negara. Tujuannya untuk menciptakan suatu pooling dana pensiun dengan jumlah aset yang besar. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dana pensiun.

Dia mengatakan, anggaran dana pensiun yang harus dikeluarkan pemerintah per tahun berada di kisaran seratusan triliun rupiah. Agar persoalan beban pembayaran dana pensiun bisa diselesaikan, maka harus tercipta dana kelolaan dengan jumlah ribuan triliun rupiah.

“Anggaplah pembayaran pensiun Rp125 triliun per tahun, lalu kemampuan lembaga pengelola menghasilkan margin sebesar lima persen per tahun. Dengan estimasi itu, agar pemerintah bisa efektif menganggarkan dana pensiun, maka aset yang harus terkumpul untuk menghasilkan Rp125 triliun per tahun adalah sebesar Rp2.500 triliun jika kemampuan menghasilkan margin sebesar lima persen,” kata Wakil Ketua BPK saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

Agus berpendapat, membuat pooling dana pensiun tersebut menjadi salah satu model yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan pengelolaan dana pensiun. Sebab, rencana pemerintah mengubah skema pensiun hanya bisa diterapkan bagi mereka yang masih bekerja.

Pemerintah tidak bisa mengubah skema untuk orang yang sudah pensiun, kecuali mengubah undang-undang. Apalagi perikatan itu dibuat saat orang itu masih bekerja. Artinya, skema apapun yang dibuat pemerintah, hanya akan berlaku bagi pekerja yang masih aktif.

“Silakan kumpulkan seluruh pengelolaan dana pensiun, digabung antara PNS, dana pensiun BUMN, lembaga-lembaga lain, digabung semua. Dengan itu, nanti akan tercipta sovereign wealth fund yang betul-betul spektakuler, yang angkanya ribuan triliun. Baru selesai masalah ini. Kalau tidak, akan sama saja karena hanya menggeser waktu permasalahan saja,” kata dia.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

Agus berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang bagus. “Tapi salah satu solusi yang saya tawarkan yaitu dengan menggabungkan seluruh dana pensiun yang eligible oleh pemerintah. Secara operasional pun digabung. Barulah ini akan membuat pemenuhan kewajiban pembayaran pensiun menjadi efektif untuk skema sekarang yang sedang berjalan,” ujar dia.

05/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Perubahan Skema Dana Pensiun, Ini Pandangan Wakil Ketua BPK

by Admin 1 02/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Perubahan skema dianggap perlu karena beban negara dalam membayar uang pensiun terus meningkat setiap tahunnya.

Terkait rencana pemerintah tersebut, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menilai pengelolaan dana pensiun memang sudah seharusnya diperbaiki. Pemerintah juga patut melakukan reformasi pengelolaan dana pensiun dari sisi kelembagaan.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

“Penyelenggaraan program pensiun salah kaprah. Menurut saya, yang dijalankan sekarang bukan manfaat pasti dan bukan juga iuran pasti,” kata Agus saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Agus menjelaskan, dalam skema manfaat pasti, setiap pensiunan akan mendapatkan jumlah uang pensiun sesuai jumlah yang ditetapkan pemerintah. Dengan skema tersebut, ada porsi yang ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, untuk menutupi selisih dari jumlah iuran yang disetorkan pensiunan saat masih bekerja.

Seperti diketahui, besaran iuran pensiun yang dibayar PNS setiap bulan sebesar 4,75 persen dari jumlah penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak). Dalam praktiknya, manfaat pensiun dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Skema itu membuat risiko ada di pihak pemerintah.

Skema lainnya dalam penyaluran dana pensiun adalah iuran pasti. Dalam skema ini, pegawai mendapatkan uang pensiun berdasarkan nilai aset atau iuran yang sudah dikumpulkan ditambah dengan dana dari APBN. Kewajiban pemerintah pun akan lebih terukur dalam skema ini.

 “Mana yang lebih rendah risikonya bagi pemerintah? Tentu iuran pasti. Karena jumlah uang pensiun dihitung berdasarkan seberapa banyak aset (akumulasi iuran) yang dimiliki pegawai,” kata Agus.

“Dalam teori yang sekarang dilaksanakan oleh pemerintah, maka APBN harus menyisikan sejumlah uang yang secara pasti diterima pensiunan. Sedangkan uang yang dikumpulkan dari iuran, diletakkan dan dimanfaatkan oleh Taspen dan Asabri secara terpisah. Ini yang terjadi sekarang.”

Agus tak ingin memberikan pendapat mengenai skema mana yang lebih baik dilaksanakan pemerintah. Sebab, pilihan tersebut tergantung kemampuan pemerintah, dalam hal ini kemampuan APBN untuk membayar uang pensiun.

Kendati demikian, Agus berpendapat bahwa skema pembayaran pensiun yang diberlakukan saat ini bukan manfaat pasti, bukan juga iuran pasti. Alasannya, iuran pensiun yang dikumpulkan PNS diserahkan kepada PT Taspen (Persero). Adapun iuran pensiun TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan, diserahkan kepada PT Asabri.

Meski ada iuran yang dikumpulkan di kedua lembaga tersebut, pemerintah setiap tahun harus mengalokasikan anggaran pensiun dan menanggung sepenuhnya.

“Jadi sebenarnya, ini yang mana (skema yang diterapkan), Manfaat pasti bukan, iuran pasti bukan. Yang pasti itu, pasti keluar anggaran dari APBN dalam jumlah sekian. Ini yang menurut saya salah kaprah. Saya juga sudah sampaikan kepada Kementerian Keuangan bawa penyelenggaraan pensiun salah kaprah. Bukan manfaat pasti, bukan iuran pasti. Ini karena pembayaran uang pensiun sepenuhnya ditanggung APBN,” kata Agus.

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

Menurut Agus, pemerintah semestinya hanya menanggung sebagian pembayaran uang pensiun, baik itu dalam skema manfaat pasti maupun iuran pasti. Sementara dalam praktik yang dijalankan, pemerintah menanggung seluruh pembayaran uang pensiun.

“Dalam teori yang sekarang dilaksanakan oleh pemerintah, maka APBN harus menyisikan sejumlah uang yang secara pasti diterima pensiunan. Sedangkan uang yang dikumpulkan dari iuran, diletakkan dan dimanfaatkan oleh Taspen dan Asabri secara terpisah. Ini yang terjadi sekarang,” ujar Agus.

02/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id