WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

BPK Laporkan 25 Pemeriksaan Investigatif, Ini Nilai Indikasi Kerugiannya

by Admin 1 03/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 memuat hasil pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif (PI), penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA) yang diterbitkan pada periode 2017 hingga semester I 2022. Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap dan proses penyidikan. Termasuk PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bagaimana BPK Melakukan Pemeriksaan Investigasi Pekerjaan Konstruksi?

Pada periode 2017-semester I 2022, BPK menyampaikan 25 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun dan 311 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga telah melaksanakan PKA atas 324 kasus pada tahap persidangan.

BPK memerinci, dari 25 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 16 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Sebanyak dua laporan PI dilaksanakan pada pemerintah pusat, 11 laporan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), dan 12 laporan dari badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian, dari 311 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 46 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 265 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap). Dari laporan tersebut, sebanyak 52 PKN dilaksanakan pemerintah pusat, 214 PKN pemerintah daerah dan BUMD, serta 45 PKN BUMN.

“Tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.”

Selain itu, sebanyak 324 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU. Secara lebih detail, sebanyak 53 PKA dilakukan di tingkat pemerintah pusat, 211 PKA di pemerintah daerah dan BUMD, dan 60 PKA di BUMN.

IHPS I 2022 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-semester I 2022 dengan status telah ditetapkan. Nilai penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2022 adalah sebesar Rp4,56 triliun. Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022.

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

Adapun tingkat penyelesaian atas ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi.

03/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Agar Pegawai Tetap Inovatif dan tak Ketinggalan Zaman

by Admin 1 30/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kekuatan utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karenanya, para pegawai harus terus didorong untuk berinovasi dan berkembang.

Kepala Biro Umum BPK, Muhammad Rizal Assiddiqie menjelaskan, langkah ini dilakukan antara lain dengan melakukan perputaran (rolling) pegawai. Hal ini dijelaskan, dilakukan agar para pegawai terus belajar dan dapat memunculkan ide dan inovasi baru karena terus tertantang dengan lingkungan yang baru.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

“Tujuannya supaya kalau di-rolling, pegawai itu punya ide, ada inovasi baru. Coba kalau kita 10 tahun di tempat yang sama, maka pasti sudah nyaman kita, sudah otomatis. Kita tidak berpikir lagi karena sudah kita kuasai. Dengan rolling, kita belajar lagi. Itu namanya membangun organisasi,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK, kata dia, memang selalu mendorong agar pegawai terus belajar dan mengembangkan diri. Hal ini tidak hanya dilakukan di tingkat pimpinan.

Rizal menjelaskan, belum lama ini, BPK membuka kelas untuk para security agar bisa melanjutkan D3 atau S1. “Sehingga bila ada pembukaan CPNS, mereka ada kesempatan. Besok kita mau adakan lagi kerja sama dengan lembaga-lembaga yang bisa meningkatkan kompetensi,” papar dia.

“Dengan sharing, maka siapapun yang masuk hari itu boleh menempati meja yang kosong. Karena memang sedari awal menurut saya, meja tidak perlu dedicated alias menjadi ‘hak milik’.”

Upaya untuk memicu pegawai berinovasi dan dapat beradaptasi dengan lingkungan baru pun dilakukan dalam bentuk yang lain. Misalnya saja, BPK saat ini menerapkan konsep kerja sharing yang dibuat dengan beberapa modifikasi.

Dia menjelaskan, konsep ini diterapkan dengan tidak membuat meja khusus untuk tiap-tiap pegawai. “Dengan sharing, maka siapapun yang masuk hari itu boleh menempati meja yang kosong. Karena memang sedari awal menurut saya, meja tidak perlu dedicated alias menjadi ‘hak milik’,” ujar Rizal.

Di BPK, kata dia, konsep sharing dijalankan dengan pembagian 40 per 60. Artinya, jika 100 orang dalam satu satuan kerja, maka hanya akan disediakan 40 meja saja. “Karena mereka itu rolling, jadi auditor tidak selalu ada di tempat. Sementara barang-barang bisa disimpan di loker,” ungkap dia.

Memang, lanjutnya, dengan konsep ini maka pegawai akan kesulitan untuk menempatkan barang pribadi di meja. Karena sudah tidak ada meja pribadi dan hanya ada tempat kerja yang berbagi dengan pegawai lainnya.

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

“Di meja sudah tidak bisa menaruh barang-barang pribadi karena konsepnya sharing. Jadi semuanya terakomodasi juga. Apalagi sekarang ke kantor kalau hanya ada perlu saja. Kalau penunjang, ya pasti punya meja. Karena mereka pekerjaannya sehari-hari regular di kantor,” papar Rizal.

Menurut dia, konsep ini dijalankan untuk mengikuti zaman dan generasi. Saat ini, pegawai bekerja sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Misalnya saja, teknologi smart eco office yang memang saat ini sedang menjadi tren di dunia perkantoran.

“Supaya mereka tidak ketinggalan serta nyaman dengan lingkungan kerja. Itu yang perlu kita antisipasi. Di BPK kita coba salah satunya dengan konsep sharing itu. Karena sarana penunjang itu mengikuti zaman. Tantangannya kita harus adaptif dengan lingkungan,” ungkap dia.

Hal ini, dikatakan, tidak bisa disamakan dengan pegawai dari generasi-generasi sebelumnya. Karena, tiap generasi membutuhkan perlakuan yang berbeda-beda. “Mengelola orang itu akan lebih susah dari barang. Makanya kami berusaha dari sarana dan prasarana itu menyesuaikan kebutuhan auditor,” tegas Rizal.

“Sebenarnya kantor kita itu sudah lebih dari cukup memfasilitasi kebutuhan pegawai. Bayangkan di perwakilan itu, CNPS dikasih wisma, laptop untuk sarana kerja, penghasilan juga lebih dari cukup. Berbeda dengan beberapa instansi lain.”

Dulu, lanjut dia, pegawai memiliki lebih banyak keterbatasan. Misalnya saja laptop untuk alat bekerja. Dulu itu biasanya para pemeriksa menggunakan laptop ketika hendak melakukan pemeriksaan saja.

“Sementara sekarang sudah melekat di orang atau pribadi. Sebenarnya kantor kita itu sudah lebih dari cukup memfasilitasi kebutuhan pegawai. Bayangkan di perwakilan itu, CNPS dikasih wisma, laptop untuk sarana kerja, penghasilan juga lebih dari cukup. Berbeda dengan beberapa instansi lain,” papar Rizal.

30/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

by Admin 1 29/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk memperbaiki pemberian subsidi energi kepada masyarakat. Pemberian subsidi energi merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.

Kemudian, membantu masyarakat miskin sekaligus mengurangi ketimpangan dan kesenjangan. Serta juga meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagaimana BPK Memastikan Ketepatan Subsidi Listrik?

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyampaikan, pengelolaan anggaran dan belanja subsidi dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara (BUN). Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Sementara itu, subsidi energi diberikan melalui subsidi listrik dan kompensasi listrik melalui PLN dan subsidi BBM serta LPG melalui Pertamina. Pemberian subsidi listrik timbul karena perbedaan antara harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk memproduksi tenaga listrik yang dikenal biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL).

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terkait mekanisme pembayaran subsidi listrik. Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan biaya-biaya yang bisa dikelompokkan dalam komponen BPP TL dan biaya-biaya yang tidak bisa dimasukkan dalam komponen tersebut.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik.”

“Berdasarkan hal tersebut, sebetulnya kendali pemerintah atas efisiensi sudah berjalan,” ujar Hendra kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Akan tetapi, ujarnya, terdapat mekanisme kompensasi listrik dari pemerintah yang timbul atas golongan tarif nonsubsidi atau golongan mampu. Tarif listrik seharusnya mengikuti mekanisme pasar sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Namun, karena kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada golongan nonsubsidi (mampu) ini, maka pemerintah memberikan kompensasi,” ujarnya.

Ke depannya, BPK akan mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan beban kompensasi dengan subsidi tersebut sehingga tercipta keadilan sosial. Hendra menekankan, sudah seharusnya komposisi beban kompensasi tidak lebih besar dibandingkan dengan beban subsidi.

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

Tidak tertutup kemungkinan, ungkap Hendra, kompensasi listrik kepada golongan mampu ini dihapus. Dengan begitu, akan mengurangi beban pemerintah dan dananya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan lain.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik,” ungkap Hendra.

Hal serupa juga berlaku dengan pemberian subsidi BBM. Pemberian subsidi BBM diberikan karena ada perbedaan antara harga jual BBM dan LPG tabung 3 kg yang ditetapkan pemerintah dengan biaya produksi yang dikeluarkan oleh Pertamina.

BPK telah melakukan reviu atas lingkungan pengendalian dalam kegiatan penjualan dan pendistribusian BBM dan LPG tabung 3 kg, serta perhitungan subsidi jenis BBM tertentu (JBT) dan LPG tabung 3 kg tahun 2021. Hasilnya menunjukkan adanya kelemahan yang masih perlu diperbaiki.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.”

Kelemahan itu antara lain, koordinasi yang kurang optimal oleh fungsi yang ada dalam stuktur organisasi Pertamina setelah terbentuknya holding dan subholding. Selanjutnya, pelaksanaan digitalisasi SPBU yang belum optimal. Kemudian, tidak tertibnya pencatatan aktivitas dan pemakaian JBT minyak solar kapal sehingga penyalurannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra.

29/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Mencermati Tantangan Transisi ke Energi Hijau

by Admin 1 28/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Komitmen negara-negara G20 untuk memperkuat penggunaan energi hijau dinilai perlu dibarengi dengan menjaga kepentingan ketahanan energi nasional. Kebijakan energi nasional telah memberi arah pengelolaan energi nasional.

Hal ini guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Kemudian juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Ketua BPK Jelaskan Alasan Dukung Kolaborasi P20 dan SAI20

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan, banyak contoh keberhasilan negara-negara lain dalam pengelolaan dan transisi energi hijau. Hal ini membuat sebuah negara dapat bertahan terhadap gejolak harga minyak dunia, termasuk tekanan politik oleh negara yang lebih maju.

Dia mencontohkan, Brasil yang memiliki sumber migas lebih besar dari Indonesia tidak terlalu tergantung terhadap energi fosil. Negara tersebut sejak 1980-an secara serius dan konsisten mengembangkan biofuel.

Kemudian Jepang juga menjadi contoh negara yang tak mau tergantung terhadap energi fosil. Negara Matahari Terbit itu mengembangkan teknologi PLTN sejak 1966. Pada 2011, sekitar 40 persen listrik di Jepang berasal dari tenaga nuklir.

“Oleh karena itu, Indonesia pun tetap harus waspada jangan sampai cepat beralih ke energi hijau yang lebih mahal dan melupakan energi fosil.”

“Kondisi di atas yang seharusnya diikuti oleh Pemerintah Indonesia dengan memprioritaskan pengembangan potensi energi yang berasal dari lokal seperti panas bumi, gas alam, biofuel, tenaga air, dan nuklir,” ujarnya kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Meski demikian, Hendra menekankan, peralihan ke energi hijau tetap harus memperhatikan kepentingan ketahanan energi nasional. Dia mencontohkan, saat ini ketika terjadi kekurangan pasokan energi di dunia, beberapa negara di Eropa kembali menggunakan energi fosil untuk pembangkit listriknya.

“Oleh karena itu, Indonesia pun tetap harus waspada jangan sampai cepat beralih ke energi hijau yang lebih mahal dan melupakan energi fosil,” kata Hendra.

BPK telah melaksanakan pemeriksaan terkait pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Beberapa permasalahan terkait program EBT pada PT PLN (Persero) antara lain PLN tidak memiliki rencana pencapaian bauran EBT yang rinci dan aplikatif.

“Pemerintah sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan EBT agar dapat segera direalisasikan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.”

Pengadaan tenaga listrik EBT juga belum memperhatikan harga keekonomian. Selain itu, PLN belum optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan pembangkit EBT.

Untuk Pertamina, beberapa permasalahan dalam kegiatan eksploitasi energi panas bumi untuk mendukung kebijakan energi nasional penggunaan EBT. Hal ini antara lain yaitu kebijakan perencanaan kegiatan eksploitasi belum sepenuhnya mendukung kebijakan energi nasional penggunaan EBT. Perencanaan pemboran juga belum sepenuhnya dilakukan secara memadai.

Hendra menilai, akses energi bersih yang terjangkau, pendanaan, dan dukungan riset dan teknologi menjadi tantangan besar dalam upaya transisi energi. Menurutnya, perlu ada peningkatan kesiapan SDM yang kompeten di bidang energi untuk melaksanakan proses transisi tersebut.

“Pemerintah sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan EBT agar dapat segera direalisasikan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

Transisi energi juga menjadi salah satu isu dalam komunike SAI20. Hendra mengatakan, supreme audit institution (SAI) merumuskan peran dalam mendukung masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam mengatasi aneka tantangan global termasuk transisi energi yang adil dan terjangkau.

Peta jalan atas agenda transisi energi yang telah disusun memerlukan peran BPK dalam memastikan terselenggaranya program net zero emission (NZE) secara konsisten yang akuntabel dan transparan. Termasuk juga memberikan rekomendasi kebijakan transisi energi yang konkret.

“Ini akan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga sektor publik baik dari sisi efektivitas program dan kebijakan,” ujarnya.

28/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi subsidi pupuk (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kendala dan Tantangan Pemeriksaan Subsidi Pupuk

by Admin 1 22/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Hal ini dilakukan karena kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani. Sementara pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani.

“Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan,” ujar Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Realisasi Penerimaan dan Belanja APBN 2021 Sama-Sama Lebihi Target

Menurut dia, ketika melakukan pemeriksaan subsidi pupuk, ada beberapa hal yang menjadi temuan BPK. Pertama koreksi allowable cost dan nonallowable cost. Kedua, kelemahan-kelemahan pengendalian internal, antara lain keterlambatan pengambilan pupuk di gudang dan kelemahan SOP alokasi biaya.

“Masih terdapat temuan berulang, namun keterjadiannya semakin berkurang. Beberapa produsen pupuk menjadikan koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi sebagai pengurang capaian kinerja,” papar Novy.

Terkait rekomendasi, dia memaparkan, hasil pemantauan tindak lanjut atas 5 anak perusahaan produsen pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI sampai dengan semester I tahun 2022 menunjukkan bahwa terhadap 723 rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti dari 770 rekomendasi. Dengan kata lain, telah mencapai 93,89%.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Karenanya, tim pemeriksa akan lebih banyak melakukan verifikasi atas biaya-biaya produksi, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi sebagai komponen terbentuknya HPP pupuk bersubsidi. Tim memverifikasi biaya-biaya, mana yang masuk kategori allowable cost dan nonallowable cost.”

Menurut Novy, secara umum tidak akan ada perbedaan antara pemeriksaan subsidi pupuk dan pemeriksaan yang lainnya. Tim mempedomani petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan dari mulai perencanaan pemeriksaan sampai dengan penarikan kesimpulan untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

Sedikit berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan lainnya, yaitu pemeriksan subsidi pupuk merupakan pemeriksaan dukungan terhadap pemeriksaan LKBUN. Dalam hal ini yaitu mendukung pengujian asersi belanja subsidi pupuk.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Karenanya, tim pemeriksa akan lebih banyak melakukan verifikasi atas biaya-biaya produksi, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi sebagai komponen terbentuknya HPP pupuk bersubsidi. Tim memverifikasi biaya-biaya, mana yang masuk kategori allowable cost dan nonallowable cost,” ujar dia.

Ini Modus Operandi Kejahatan Perbankan yang Berhasil Diendus BPK

Dia pun menjelaskan mengenai kendala dan tantangan ketika melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Pertama, menurut Novy, Permentan No 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Sektor Pertanian tidak mengatur secara tegas terkait biaya atas kegiatan apa saja yang dapat dan tidak dapat dibebankan kepada subsidi. Atas permasalahan ini, BPK melakukan diskusi dengan entitas dan konfirmasi ke Kementan.

Kedua, perubahan struktur organisasi mengakibatkan pemindahan fungsi dan SDM-nya, sehingga perlu melakukan pemahaman proses bisnis lebih dalam. “Ketiga, operasional pabrik pupuk dan perhitungan HPP pupuk bersubsidi merupakan proses yang kompleks. Sehingga pemeriksaan perlu meningkatkan kompetensi dalam memahami proses bisnis produksi dan perhitungan HPP,” papar dia.

22/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Menghitung Nilai Subsidi Pupuk?

by Admin 1 21/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Subsidi pupuk dianggap sebagai salah satu faktor penting untuk memajukan pertanian di Tanah Air. Karenanya, sektor ini pun tak lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani. Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan,” ujar Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

Dia menjelaskan, jenis pupuk subsidi mencakup urea, NPK, SP36, ZA, dan organik. Akan tetapi, sejak 8 Juli 2022, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa hanya ada dua jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk urea dan NPK.

Dia menjelaskan, penghitungan nilai subsidi pupuk dilakukan berdasarkan PMK No 68/PMK.02/2016. Jadi, besaran subsidi pupuk merupakan selisih antara harga pokok penjualan (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET). Dengan demikian, besaran subsidi pupuk dipengaruhi oleh tiga faktor.

Pertama, harga pokok penjualan (HPP). Kedua, harga eceran tertinggi (HET). Ketiga, realisasi volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. “Secara singkat, nilai subsidi pupuk yaitu (HPP-HET) x volume penyaluran pupuk,” ungkap Novy.

Menurutnya, pemeriksaan terkait dengan subsidi pupuk ini dilakukan AKN VII bersama dengan AKN IV. Entitas yang diperiksa AKN VII meliputi PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI beserta lima anak perusahaan produsen pupuk. Lima anak perusahaan itu yakni, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kalimantan Timur. Selain itu, pihak terkait lainnya juga diperiksa, yaitu distributor dan kios pupuk.

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Sementara, kata dia, AKN IV melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Pertanian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengelolaan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan petani/kelompok tani.

Novy pun memaparkan metodologi yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Menurut dia, pemeriksaan subsidi pupuk merupakan pemeriksaan dengan jenis tertentu bersifat pemeriksaan kepatuhan. Metodologi pemeriksaan yang digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan yang dibagi menjadi tiga tahapan.

Tahap pertama yaitu, perencanaan pemeriksaan. Tahap ini meliputi identifikasi pengguna hasil pemeriksaan dan pihak yang bertanggung jawab. Kemudian, penentuan hal pokok, tujuan, dan lingkup pemeriksaan. Lalu, identifikasi kriteria, pemahaman entitas dan lingkungannya, dan pemahaman sistem pengendalian intern.

“Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani. Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.”

Selanjutnya, melakukan penentuan materialitas, penilaian risiko, persetujuan uji petik, dan penyusunan strategi dan rencana pemeriksaan.

Sementara tahap kedua yaitu pelaksanaan pemeriksaan. Tahap ini meliputi pemerolehan dan analisis bukti, pengembangan temuan, dan pemerolehan tanggapan atas temuan pemeriksaan. Kemudian, tahap ketiga adalah laporan pemeriksaan yang terdiri dari penyusunan LHP dan tindak lanjut pemeriksaan kepatuhan.

21/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Subsidi Pupuk, Ini Alasannya

by Admin 1 20/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Subsidi pupuk menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sektor ini menjadi perhatian BPK lantaran merupakan salah satu faktor penting untuk memajukan pertanian di Tanah Air. Dengan program ini diharapkan dapat membantu petani/kelompok tani untuk mendapatkan pupuk yang terjangkau sebagai salah satu sarana utama dalam meningkatkan produksi pertanian. Dengan begitu pada akhir dapat mewujudkan ketahanan pangan nasional.  

“Mulai pemeriksaan tahun 2022, BPK mengharapkan tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan dengan melibatkan satuan pengawas intern. Apabila tata kelola subsidi pupuk sudah lebih baik, sumber daya yang digunakan untuk memeriksa subsidi pupuk akan lebih sedikit dan BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan.”

Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu menjelaskan, pemeriksaan subsidi pupuk dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN BA 999).

Fokus pemeriksaan AKN VII adalah kewajaran perhitungan HPP pupuk bersubsidi. Ini dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap seluruh komponen biaya dengan kriteria Permentan No 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Sektor Pertanian.

Tim pemeriksaan, kata dia, melakukan verifikasi biaya-biaya yang dapat dan tidak dapat dibebankan ke subsidi (allowable and nonallowable cost). Selain itu, AKN VII juga melakukan pemeriksaan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen sampai dengan kios pupuk. “Sedangkan untuk pemeriksaan volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dilakukan oleh AKN IV,” ungkap Novy.

Ini Potensi Hambatan Kementan Terkait Produksi Padi dan Jagung 

Dia pun memaparkan mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian saat melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Pertama, kewajaran perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan No 28/2020. Kedua, kegiatan pengadaan dan volume penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Menurutnya, pengadaan merupakan kegiatan penyediaan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI yang ditugaskan oleh Kementerian Pertanian. Kemudian PT PI (Persero) menugaskan anak perusahaan produsen pupuk untuk mengadakan pupuk bersubsidi, baik dengan produksi sendiri maupun impor.

Sedangkan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan proses distribusi pupuk bersubsidi dari produsen sampai dengan petani/kelompok tani dengan melibatkan distributor dan kios/pengecer. Produsen, distributor, dan kios/pengecer harus bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

“Yang menjadi fokus perhatian AKN VII adalah volume dan biaya-biaya yang timbul dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I (produsen) sampai dengan lini VI (kios/pengecer),” ujar dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Perhatian BPK yang ketiga adalah besaran nilai subsidi pupuk yang harus dibayar oleh pemerintah kepada produsen pupuk.  

Temukan Permasalahan HPP Pupuk Bersubsidi, BPK Minta Segera Ada Tindak Lanjut

Ke depannya, Novy pun berharap kalau BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan selain subsidi pupuk. Alasannya, untuk pemeriksaan tahun 2021 dan sebelumnya, pemeriksaan ditunjukkan untuk menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Sementara itu, pemeriksaan subsidi pupuk membutuhkan sumber daya yang cukup besar karena asersi perhitungan subsidi tidak pernah dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh satuan pengawas intern (SPI) atau pihak lainnya.

“Mulai pemeriksaan tahun 2022, BPK mengharapkan tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan dengan melibatkan satuan pengawas intern. Apabila tata kelola subsidi pupuk sudah lebih baik, sumber daya yang digunakan untuk memeriksa subsidi pupuk akan lebih sedikit dan BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan,” ungkap dia.

20/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Solar panel sebagai salah satu solusi untuk energi hijau (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap PLN Belum Optimal Kembangkan Pembangkit EBT

by Admin 1 19/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuanagan (BPK) menemukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN belum optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Hal itu diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Perhitungan Subsidi Listrik Tahun 2021 pada PT PLN.

BPK mengungapkan, PLN merencanakan program pengembangan pembangkit EBT sebesar 20,9 GW dalam RUPTL PLN tahun 2021-2030. Hal itu guna mencapai target bauran EBT sebesar 23 persen tahun 2025 sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“PLN menyebut, pengembangan pembangkit EBT sebesar 140 MW memang terkendala dan saat ini masih diupayakan pembangunannya untuk terus dilanjutkan dengan pihak-pihak terkait.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PLN tidak optimal dalam merencanakan dan memantau kemajuan pengembangan pembangkit EBT. PLN juga belum membuat keputusan lebih lanjut atas 38 perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL) EBT berkapasitas 806,54 MW yang belum mendapatkan pembiayaan.

Hal tersebut mengakibatkan PLN belum secara optimal dapat mendukung pencapaian bauran EBT secara nasional dengan tetap memperhatikan efisiensi biaya dan keandalan sistem kelistrikan PLN. Hal tersebut disebabkan oleh direksi PLN belum memiliki database pengembangan pembangkit EBT yang terintegrasi dan informatif.

PLN juga belum melakukan penilaian risiko untuk setiap pembangkit EBT yang direncanakan sebagai dasar penyusunan langkah pengendalian dan mitigasi risiko pengembangan masing-masing pembangkit EBT. Atas permasalahan tersebut, direksi PLN menanggapi bahwa dalam rangka penyusunan RUPTL 2021–2030, PLN secara umum menyusun kajian generation expansion planning berupa identifikasi potensi sumber energi yang tersedia dan dampak, risiko, keuntungan dan manfaatnya terhadap sistem kelistrikan.

Selain itu, penyusunan kajian kelayakan dilakukan secara bertahap untuk pembangkit yang akan segera dimulai implementasi proyeknya. Dengan prioritas penyusunan kajian untuk pembangkit yang akan beroperasi dalam lima tahun pertama.

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

PLN menyebut, pengembangan pembangkit EBT sebesar 140 MW memang terkendala dan saat ini masih diupayakan pembangunannya untuk terus dilanjutkan dengan pihak-pihak terkait. PLN sedang berkoordinasi secara intensif dengan pihak pengembang untuk mengatasi permasalahan yang ada dan secara internal menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut. PLN juga terus berupaya untuk mengejar keterlambatan commercial operations date (COD) pembangkit EBT.

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar menyusun database pengembangan pembangkit EBT yang terintegrasi dan informatif. BPK juga merekomendasikan direksi PLN agar melakukan penilaian risiko untuk setiap pembangkit EBT yang direncanakan sebagai dasar penyusunan langkah pengendalian dan mitigasi risiko pengembangan masing-masing pembangkit EBT.

19/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penghitungan Subsidi Listrik PLN Dikoreksi BPK

by Admin 1 16/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun 2021 terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PLN menghitung nilai subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp58,88 triliun (unaudited).

Kemudian, BPK telah melakukan koreksi kurang atas perhitungan PLN sebesar Rp1,0 triliun dan PLN telah menerima koreksi tersebut. Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada Juni 2022, nilai subsidi listrik TA 2021 menjadi sebesar Rp57,88 triliun (audited).

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit.”

Nilai itu terdiri dari subsidi murni sebesar Rp49,8 triliun dan diskon tarif sebesar Rp8,08 triliun. Perhitungan tersebut telah dituangkan dan ditandatangani bersama oleh BPK dan PLN dalam berita acara pemeriksaan subsidi listrik TA 2021 pada 12 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menyajikan sejumlah temuan pemeriksaan ketidakpatuhan PLN dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Salah satu permasalahan tersebut antara lain PT PLN kurang berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit dalam proses penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke gardu induk.

Selain itu, PT PLN belum proaktif melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit. Hal ini mengakibatkan nilai susut trafo sebesar 986.238.161 kWh tidak terukur dalam pengambilan keputusan pengendalian biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Untuk itu, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit. Kemudian juga memerintahkan kepala Satuan Pusat Keunggulan melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit dalam upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik pada pembangkit tenaga listrik.

16/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi bensin (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jual BBM Premium, Pertamina Alami Kelebihan Penerimaan Rp 5,87 Triliun

by Admin 1 15/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas kegiatan perhitungan kelebihan (kekurangan) penerimaan PT Pertamina dan PT AKR atas penetapan harga jual eceran (HJE) Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar/Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2020 pada semester I 2022. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan perhitungan kelebihan (kekurangan) penerimaan atas penetapan HJE JBT Solar/Biosolar dan JBKP tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK Ungkap Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp52,87 Triliun

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas penetapan HJE JBT dan JBKP mengungkapkan tiga temuan yang memuat tiga permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi satu kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan dua ketidakpatuhan sebesar Rp5,88 triliun.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, permasalahan signifikan yang ditemukan di antaranya terkait kebijakan harga jual JBKP. BPK mengungkapkan, PT Pertamina mengalami kelebihan penerimaan sebesar Rp5,87 triliun atas selisih HJE formula dengan HJE penetapan pemerintah dalam penyaluran JBKP tahun 2020.

Hal itu terdiri dari kelebihan penerimaan atas pendistribusian JBKP wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan non-Jamali masing-masing sebesar Rp1,65 triliun dan Rp4,22 triliun. Permasalahan tersebut disebabkan direksi Pertamina kurang proaktif dan optimal dalam melakukan koordinasi dengan Menteri ESDM terkait penetapan harga jual eceran JBKP yang berbeda dengan perhitungan formula.

Selain itu, direksi Pertamina juga kurang optimal dalam melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan terkait penetapan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan. Atas permasalahan tersebut, direktur keuangan PT Pertamina (Persero) menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

“BPK pun merekomendasikan direksi PT Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan PT Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.”

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (8) dan ayat (10), PT Pertamina (Persero) telah melakukan perhitungan selisih HJE JBKP Premium akibat perbedaan penetapan Harga Jual Eceran dengan Harga Formula di tahun 2020.

BPK pun merekomendasikan direksi PT Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan PT Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.

15/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id