WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

wamenkeu

Semangat Pagi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran Dana Transfer Daerah Bagi Pemerataan dan Percepatan Pembangunan

by Admin 1 04/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Berdasarkan reviu BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020, sebanyak 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07 persen) masuk ke dalam kategori “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda.

Menanggapi hasil reviu BPK tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar menjelaskan, setiap dana transfer mempunyai tujuan yang berbeda-beda dan sifatnya saling melengkapi. Ada yang berperan sebagai alat ekualisasi, mendukung daerah dalam pencapaian prioritas nasional, mendorong kinerja daerah, dan percepatan pembangunan wilayah tertentu.

Dana alokasi umum (DAU), misalnya, ditujukan untuk pemerataan fiskal antarpemerintah daerah (horizontal imbalance). Dalam mewujudkan tujuan tersebut, DAU untuk suatu daerah dihitung dengan menggunakan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Alokasi Dasar dihitung berdasarkan perkiraan jumlah belanja pegawai daerah, sedangkan Celah Fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan kapasitas fiskal daerah.

Suahasil menjelaskan, kebutuhan fiskal daerah merupakan proyeksi tingkat kebutuhan daerah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang dihitung berdasarkan beberapa variabel. Sedangkan kapasitas fiskal daerah merupakan kemampuan keuangan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan dana bagi hasil, baik pajak maupun sumber daya alam.

“Berdasarkan hal tersebut, daerah dengan kemampuan keuangan rendah akan mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar. Sedangkan daerah dengan kemampuan keuangan tinggi akan mendapatkan alokasi yang lebih kecil, bahkan tidak mendapatkan alokasi,” kata Suahasil kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, DAU merupakan jenis dana transfer yang bersifat block grants. Namun demikian, untuk meningkatkan kualitas penggunaannya, pemerintah mulai menerapkan kebijakan earmarking sebagian kecilnya untuk belanja produktif seperti infrastruktur.

Wamenkeu menjelaskan, pengalokasian dana untuk daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ditujukan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan desentralisasi. Faktanya, alokasi TKDD selalu meningkat setiap tahunnya, sehingga proses penyelenggaraan otonomi dapat berjalan.  “Secara keseluruhan, porsi TKDD kurang lebih sepertiga dari total belanja APBN,” katanya.

04/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id