WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

transparansi fiskal

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan reviu transparansi fiskal saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021 (Ilustrasi/Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Reviu BPK Terkait Transparansi Perkiraan Fiskal dan Penganggaran oleh Pemerintah

by Admin 1 22/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan reviu transparansi fiskal saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021.  Reviu pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2021 mencakup empat pilar utama. Yaitu Pelaporan Fiskal, Perkiraan Fiskal dan Penganggaran, Analisis dan Manajemen Risiko Fiskal, dan Manajemen Pendapatan Sumber Daya, yang meliputi 15 dimensi dengan 48 kriteria.

Terkait pemenuhan pilar perkiraan fiskal dan penganggaran, kriteria transparansi fiskal yang berada di level advanced sebanyak lima kriteria. Kelima kriteria itu adalah kesatuan anggaran, perkiraan ekonomi makro, kerangka anggaran jangka menengah, legislasi fiskal, dan ketepatan waktu dokumen anggaran.

“Terkait kriteria tujuan kebijakan fiskal, kondisi yang menempatkan transparansi fiskal pemerintah pada di basic, yaitu NK APBN memuat kebijakan-kebijakan fiskal yang akan ditempuh selama tahun 2021.”

Adapun kriteria transparansi yang berada di level good sebanyak enam kriteria, yaitu proyek-proyek investasi, informasi kinerja, partisipasi publik, evaluasi independen, anggaran tambahan, dan rekonsiliasi perkiraan. Sedangkan kriteria transparansi yang berada di level basic sebanyak satu kriteria yaitu tujuan kebijakan fiskal.

“Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi fiskal pemerintah pada level advanced yaitu Pemerintah melakukan penganggaran dengan memerhatikan dan mengungkapkan asumsi dasar ekonomi makro, komponen penyusun, dan asumsi yang mendasarinya,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu Transparansi Fiskal tahun 2021.

BPK menyatakan, dokumentasi anggaran telah memuat seluruh pendapatan (pendapatan dalam dan luar negeri), pengeluaran (termasuk anggaran jaminan sosial), dan pembiayaan secara bruto. Dokumen anggaran juga telah memuat realisasi untuk lima tahun terakhir (2016-2020) dan proyeksi jangka menengah untuk tiga tahun ke depan Medium Term Budget Framework (MTBF) 2022-2024 yang disajikan berdasarkan kategori kementerian dan program penganggaran.

Ketentuan hukum mengenai ketertiban dalam proses penganggaran telah membagi kekuasaan dan tanggung jawab eksekutif dan legislatif. Pemerintah juga telah mengirimkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan Nota Keuangan (NK) TA 2021 serta disahkan DPR dalam periode waktu yang memadai.

Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Kabupaten/Kota

Terkait kriteria tujuan kebijakan fiskal, kondisi yang menempatkan transparansi fiskal pemerintah pada di basic, yaitu NK APBN memuat kebijakan-kebijakan fiskal yang akan ditempuh selama tahun 2021. Kebijakan itu terdiri atas kebijakan pendapatan, belanja, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), serta pembiayaan. “Namun pada perhitungan komposisi belanja dan penerimaan negara berada pada kondisi tidak precise.”

Secara keseluruhan, hasil reviu BPK pemeriksaan menunjukkan, pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal.

22/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi transparansi fiskal pemerintah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemerintah Penuhi Sebagian Besar Kriteria Pilar Transparansi Fiskal

by Admin 1 21/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan reviu atas pelaksanaan unsur transparansi fiskal pemerintah pusat yang merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan, pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal.

Reviu transparansi fiskal merupakan upaya BPK sebagai lembaga pemeriksa yang memberikan manfaat sesuai dengan The International Organization of Supreme Audit Institutions Principle 12 (INTOSAI-P 12) tentang “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens”. INTOSAI-P 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa memiliki peran untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas pemerintah, serta entitas sektor publik.

“Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi pelaporan fiskal pemerintah di level advanced adalah pemerintah telah menyusun laporan-laporan fiskal, antara lain, berupa LKPP, LKPD, LKPK, LK BUMN Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP).”

Tujuan reviu pelaksanaan transparansi fiskal untuk memberikan simpulan umum atas pemenuhan unsur transparansi fiskal pemerintah pusat dengan berpedoman kepada praktik-praktik yang baik dalam transparansi fiskal. Ini sebagaimana tertuang dalam The International Monetary Fund (IMF) Fiscal Transparency Code (FTC) tahun 2019. Selain itu, BPK merujuk kepada “IMF Fiscal Transparency Handbook 2018” dan hasil reviu transparansi fiskal negara-negara lain yang dilakukan oleh IMF serta mempertimbangkan praktik-praktik terbaik (best practices) yang berlaku secara internasional.

Sesuai FTC Tahun 2019, reviu pelaksanaan transparansi fiskal Tahun 2021 mencakup empat pilar utama yaitu Pelaporan Fiskal, Perkiraan Fiskal dan Penganggaran, Analisis dan Manajemen Risiko Fiskal, dan Manajemen Pendapatan Sumber Daya, yang meliputi 15 dimensi dengan 48 kriteria.

“Hasil reviu menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal dengan pencapaian level advanced sebanyak 19 kriteria atau 40,43 persen, level good sebanyak 18 kriteria atau 38,30 persen, dan level basic sebanyak 10 kriteria atau 21,27 persen. Terdapat satu kriteria dalam pilar manajemen pendapatan sumber daya yang tidak dinilai (not assessed) yaitu dana sumber daya alam. Pemenuhan kriteria-kriteria tersebut direviu dari praktik-praktik yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat pada tahun 2021,” demikian disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal tahun 2021.

Dalam pemenuhan pilar pelaporan fiskal, misalnya, kriteria transparansi fiskal yang berada di level advanced sebanyak tujuh kriteria. Yaitu, cakupan kepemilikan, cakupan arus, frekuensi pelaporan dalam tahun yang bersangkutan, ketepatan waktu laporan keuangan tahunan, konsistensi internal, sejarah revisi-revisi, dan anggaran tambahan.

Kemudian, kriteria transparansi yang berada di level good sebanyak lima kriteria. Meliputi cakupan institusi, cakupan pengeluaran pajak, klasifikasi informasi, integritas statistik, dan data fiskal yang dapat diperbandingkan.

Apa Pendapat Kemendagri Terkait Reviu Fiskal BPK?

Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi pelaporan fiskal pemerintah di level advanced adalah pemerintah telah menyusun laporan-laporan fiskal, antara lain, berupa LKPP, LKPD, LKPK, LK BUMN Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP). Laporan-laporan itu menyajikan dan mengungkapkan aset finansial, aset nonfinansial, dan kewajiban.

Secara keseluruhan pada tahun 2021, ada satu kriteria mengalami peningkatan level transparansi dibandingkan 2020, yaitu kriteria pelaporan oleh perusahaan sumber daya. Sedangkan capaian atas kriteria-kriteria lainnya tidak mengalami perubahan signifikan sehingga tidak memengaruhi penilaian transparansi fiskal tahun 2021.

21/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wamenkeu: Reviu BPK Penting untuk Peningkatan Pengelolaan Fiskal

by Admin 1 11/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan menyambut baik dan sangat mengapresiasi reviu mengenai transparansi fiskal, kemandirian fiskal daerah, dan kesinambungan fiskal dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dilakukan BPK secara reguler. Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, reviu tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan BPK untuk mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara dan keuangan daerah.

“Selanjutnya, diharapkan agar pengelolaan fiskal semakin berkualitas, kredibel, dan akuntabel yang dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian dan perbaikan kesejahteraan masyarakat,” kata Suahasil kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Suahasil menekankan, transparansi fiskal, kemandirian fiskal, dan kesinambungan fiskal merupakan hal penting untuk menjaga agar pengelolaan fiskal tetap sehat, produktif, berdaya tahan, dan berkesinambungan dalam jangka menengah dan jangka panjang.

Ia mengatakan, reviu transparansi fiskal, kemandirian fiskal, dan kesinambungan fiskal dalam LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik atas pengelolaan fiskal, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selain itu, kata Suahasil, ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melakukan check and balance pengelolaan fiskal senantiasa konsisten dan tetap sehat, berkualitas, kredibel, dan akuntabel. “Hasil reviu dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam melakukan peningkatan pengelolaan fiskal yang lebih berkualitas, kredibel, dan akuntabel,” ujar dia.

Ia menambahkan, reviu transparansi fiskal, kemandirian fiskal, dan kesinambungan fiskal yang menggunakan landasan teori, kriteria, serta best practices dalam skala internasional, dapat menjadi alat ukur penilaian implementasi atas ketiga hal tersebut di Indonesia dan dibandingkan dengan negara lain di dunia.

“Harapannya, reviu tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik internasional terhadap pengelolaan fiskal Indonesia yang mampu mendorong peningkatan investasi di Indonesia.”

Menurut dia, dokumen laporan hasil reviu dalam LKPP memberikan gambaran secara menyeluruh tentang pengelolaan fiskal pada tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan. Juga mengenai pertanggungjawaban dalam merespons dinamika perekonomian, menjawab berbagai tantangan dan mendukung pencapaian target pembangunan.

Berdasarkan reviu BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020, sebanyak 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07 persen) masuk ke dalam kategori “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda. Reviu juga menyebutkan bahwa 468 pemda (93,04 persen) tidak mengalami perubahan kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013 bahkan sampai adanya pandemi Covid-19 pada 2020.

11/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id