WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

tlrhp

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Pemeriksaan BPK Hasilkan Rekomendasi Senilai Rp338 Triliun Sejak 2005

by Admin 05/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Setiap rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. BPK pun terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, sepanjang periode 2005-semester I 2024, BPK telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun.

Tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 578.471 rekomendasi (78 persen) sebesar Rp172,62 triliun. Kemudian, rekomendasi yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 125.844 rekomendasi (17,0 persen) sebesar Rp122,04 triliun.

Adapun rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 29.441 rekomendasi (4, persen) sebesar Rp18,09 triliun. Sedangkan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.390 rekomendasi (1 persen) sebesar Rp25,29 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2024, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun. Sebagai informasi, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

BPK melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

05/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

PMK Nomor 4 Tahun 2024 Dorong Transparansi Keuangan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia

by admin2 13/05/2024
written by admin2

BOGOR, WARTA PEMERIKSA- Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 adalah tindak lanjut dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan atas permasalahan yang ditemukan BPK pada LHP LK Kementerian Pertahanan tahun 2022.

“Berdasarkan LHP BPK atas LK Kementerian Pertahanan tahun 2022, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana reimbursement yang pelaksanaannya belum melalui mekanisme APBN. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Pertahanan bersama dengan Panglima TNI lebih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyelesaikan pedoman pengelolaan dana reimbursement melalui mekanisme APBN”, ujar Nyoman pada jajaran Pemeliharaan Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, di Pusat Misi PMPP, Bogor, Jawa Barat, (8/5).

Lebih lanjut, Nyoman juga berharap dengan adanya PMK ini, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terkait misi pemeliharaan perdamaian dunia dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.

13/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Dihasilkan BPK Sejak 2005?

by Admin 1 10/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Selama periode 2005-semester I 2022, ada sebanyak 660.894 rekomendasi BPK kepada entitas yang diperiksa.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Kemudian wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun.”

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, BPK pada periode 2005-semester I 2022, telah menyampaikan 660.894 rekomendasi sebesar Rp302,56 triliun.

Dari jumlah tersebut, jumlah tidak lanjut yang dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 511.380 rekomendasi (77,3 persen) sebesar Rp148,19 triliun. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 112.757 rekomendasi (17,1 persen) sebesar Rp111,43 triliun.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2022, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2022 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp124,60 triliun.

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan.

10/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id