WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

tkdn

BeritaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Kebijakan TKDN Hambat Pembangunan Pembangkit EBT

by Admin 15/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah merampungkan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya. Salah satu temuan BPK adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menghambat pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).

15/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Penguatan Belanja Produk Dalam Negeri

by Admin 1 12/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) di pusat dan daerah untuk mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Meski demikian, diketahui masih terdapat permasalahan terkait pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), permasalahan itu akan mempengaruhi tercapainya penggunaan PDN tersebut.

“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan.”

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, pihaknya menggelar “Workshop Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan AKN I”. “Hal ini untuk menyamakan persepsi mengenai P3DN dan juga memperoleh masukan dan pemahaman terkait penggunaan produk dalam negeri dalam rangka memenuhi TKDN,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana juga menekankan, P3DN dan TKDN sebagai hal penting yang menentukan ketahanan negara ke depan. Dengan adanya risiko gejolak ekonomi pada tahun depan, Indonesia dinilai perlu mengambil inisiatif yang mendukung industri dalam negeri.

Nyoman menekankan, BPK sebagai lembaga negara mengambil inisiatif agar TKDN dan P3DN bisa berjalan. BPK pun akan mengawal kebijakan pemerintah serta menilai proses pelaksanaannya.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan,” ujar Nyoman.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian BPK dalam upaya pemenuhan TKDN. Hal itu antara lain proses bisnis, penganggaran, penyiapan SDM dan infrastruktur, dan mindset atau keinginan dalam menjalankan program tersebut secara sungguh-sungguh.

12/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

by Admin 1 11/08/2022
written by Admin 1

WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal program pemerintah terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Pemeriksaan terkait P3DN telah dilaksanakan untuk tahun anggaran 2020 dan semester I tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan pada semester II 2021 terhadap Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya, termasuk perusahaan BUMN.

“Atas permasalahan ketidaktercapaian TKDN dalam pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan terhadap PT PLN (Persero) tersebut, BPK telah meminta data atas implementasi capaian TKDN pada BUMN kepada Kementerian BUMN.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, realisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) oleh perusahaan BUMN masih perlu ditingkatkan. Seperti diketahui, BUMN merupakan salah satu instansi yang diminta turut berperan aktif dalam optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Peran aktif tersebut diukur melalui TKDN dalam setiap proyek yang dimiliki dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.

Hasil analisis awal terhadap dokumen yang diperoleh dari Pusat P3DN terkait capaian TKDN terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) menunjukkan, masih terdapat proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan capaian nilai TKDN di bawah ketentuan nilai minimal TKDN yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/3/2012.

“Beberapa di antaranya memiliki deviasi sampai dengan 43 persen, antara lain pada pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik, transmisi, dan gardu induk,” demikian disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Belanja Pemerintah tahun 2020-Semester I 2021.

Atas permasalahan ketidaktercapaian TKDN dalam pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan terhadap PT PLN (Persero) tersebut, BPK telah meminta data atas implementasi capaian TKDN pada BUMN kepada Kementerian BUMN. Melalui Surat BPK Nomor S-673/S.MBU/10/2021 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri BUMN Periode 2020-Semester I Tahun 2021, Sekretaris Kementerian BUMN menyatakan bahwa BUMN telah melakukan perhitungan TKDN secara mandiri atas proyek-proyek dan menyampaikan hasil perhitungan tersebut kepada BPK.  Persentase realisasi TKDN pada tahun 2020 dan semester I tahun 2021 masing-masing sebesar 31,63 persen dan 56,01 persen. Selain itu, terdapat dua perusahaan dengan nilai realisasi TKDN di bawah 25 persen pada 2020.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Sebagai informasi, P3DN merupakan suatu kebijakan pemberdayaan industri yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat serta memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dan memperkuat struktur industri.

11/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Program Peningkatan TKDN Belum Didukung Roadmap

by Admin 1 10/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Penggunaan produk dalam negeri terus didorong oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan mewujudkan kemandirian sektor industri. Untuk mengawal upaya pemerintah tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Belanja Pemerintah Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021.

“BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN menginstruksikan para Direktur Jenderal pembina industri berkoordinasi dengan K/L terkait untuk menyusun roadmap TKDN dan  menetapkan produk prioritas yang akan dikembangkan.”

Pemeriksaan yang dilakukan pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya, mengungkapkan sebanyak tujuh temuan pemeriksaan beserta rekomendasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam implementasi penggunaan produk dalam negeri, salah satunya terkait tidak adanya roadmap TKDN.

“Upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) belum didukung dengan rencana pengembangan peningkatan nilai TKDN (roadmap),” demikian disampaikan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

BPK menyampaikan, upaya peningkatan P3DN juga belum didukung dengan penetapan produk prioritas yang akan dikembangkan. “Akibatnya, tidak ada ukuran  dan pedoman yang  jelas terkait dengan  pemberdayaan industri  dan penguatan  struktur industri dalam pelaksanaan P3DN,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK Dalami Penyebab Pemda ‘Belum Mandiri’

Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN menginstruksikan para Direktur Jenderal pembina industri berkoordinasi dengan K/L terkait untuk menyusun roadmap TKDN dan  menetapkan produk prioritas yang akan dikembangkan.

Seperti diketahui, P3DN merupakan suatu kebijakan pemberdayaan industri yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat serta memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dan memperkuat struktur industri.

10/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id