WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

subsidi listrik

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

by Admin 1 29/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk memperbaiki pemberian subsidi energi kepada masyarakat. Pemberian subsidi energi merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.

Kemudian, membantu masyarakat miskin sekaligus mengurangi ketimpangan dan kesenjangan. Serta juga meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagaimana BPK Memastikan Ketepatan Subsidi Listrik?

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyampaikan, pengelolaan anggaran dan belanja subsidi dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara (BUN). Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Sementara itu, subsidi energi diberikan melalui subsidi listrik dan kompensasi listrik melalui PLN dan subsidi BBM serta LPG melalui Pertamina. Pemberian subsidi listrik timbul karena perbedaan antara harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk memproduksi tenaga listrik yang dikenal biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL).

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terkait mekanisme pembayaran subsidi listrik. Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan biaya-biaya yang bisa dikelompokkan dalam komponen BPP TL dan biaya-biaya yang tidak bisa dimasukkan dalam komponen tersebut.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik.”

“Berdasarkan hal tersebut, sebetulnya kendali pemerintah atas efisiensi sudah berjalan,” ujar Hendra kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Akan tetapi, ujarnya, terdapat mekanisme kompensasi listrik dari pemerintah yang timbul atas golongan tarif nonsubsidi atau golongan mampu. Tarif listrik seharusnya mengikuti mekanisme pasar sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Namun, karena kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada golongan nonsubsidi (mampu) ini, maka pemerintah memberikan kompensasi,” ujarnya.

Ke depannya, BPK akan mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan beban kompensasi dengan subsidi tersebut sehingga tercipta keadilan sosial. Hendra menekankan, sudah seharusnya komposisi beban kompensasi tidak lebih besar dibandingkan dengan beban subsidi.

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

Tidak tertutup kemungkinan, ungkap Hendra, kompensasi listrik kepada golongan mampu ini dihapus. Dengan begitu, akan mengurangi beban pemerintah dan dananya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan lain.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik,” ungkap Hendra.

Hal serupa juga berlaku dengan pemberian subsidi BBM. Pemberian subsidi BBM diberikan karena ada perbedaan antara harga jual BBM dan LPG tabung 3 kg yang ditetapkan pemerintah dengan biaya produksi yang dikeluarkan oleh Pertamina.

BPK telah melakukan reviu atas lingkungan pengendalian dalam kegiatan penjualan dan pendistribusian BBM dan LPG tabung 3 kg, serta perhitungan subsidi jenis BBM tertentu (JBT) dan LPG tabung 3 kg tahun 2021. Hasilnya menunjukkan adanya kelemahan yang masih perlu diperbaiki.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.”

Kelemahan itu antara lain, koordinasi yang kurang optimal oleh fungsi yang ada dalam stuktur organisasi Pertamina setelah terbentuknya holding dan subholding. Selanjutnya, pelaksanaan digitalisasi SPBU yang belum optimal. Kemudian, tidak tertibnya pencatatan aktivitas dan pemakaian JBT minyak solar kapal sehingga penyalurannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra.

29/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penghitungan Subsidi Listrik PLN Dikoreksi BPK

by Admin 1 16/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun 2021 terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PLN menghitung nilai subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp58,88 triliun (unaudited).

Kemudian, BPK telah melakukan koreksi kurang atas perhitungan PLN sebesar Rp1,0 triliun dan PLN telah menerima koreksi tersebut. Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada Juni 2022, nilai subsidi listrik TA 2021 menjadi sebesar Rp57,88 triliun (audited).

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit.”

Nilai itu terdiri dari subsidi murni sebesar Rp49,8 triliun dan diskon tarif sebesar Rp8,08 triliun. Perhitungan tersebut telah dituangkan dan ditandatangani bersama oleh BPK dan PLN dalam berita acara pemeriksaan subsidi listrik TA 2021 pada 12 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menyajikan sejumlah temuan pemeriksaan ketidakpatuhan PLN dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Salah satu permasalahan tersebut antara lain PT PLN kurang berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit dalam proses penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke gardu induk.

Selain itu, PT PLN belum proaktif melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit. Hal ini mengakibatkan nilai susut trafo sebesar 986.238.161 kWh tidak terukur dalam pengambilan keputusan pengendalian biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Untuk itu, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit. Kemudian juga memerintahkan kepala Satuan Pusat Keunggulan melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit dalam upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik pada pembangkit tenaga listrik.

16/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Yuk Intip Cara BPK Menghitung Kesesuaian Subsidi Listrik

by Admin 1 25/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa negara, terus mengawal agar anggaran subsidi listrik direalisasikan secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Dengan begitu, tujuan subsidi puluhan triliun rupiah dapat benar-benar meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam membayar tagihan listrik.

Auditor Utama Keuangan Negara VII R Aryo Seto Bomantari menjelaskan, pemeriksaan subsidi listrik yang dilaksanakan AKN VII merupakan pemeriksaan kepatuhan yang dlakukan untuk mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Karena pemeriksaan ini merupakan dukungan atas pemeriksaan LKBUN dan LKPP, pemeriksaan terinci dilaksanakan pada semester I dan pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan tahap pertama dilaksanakan pada semester Il tahun sebelumnya. Pemeriksaan tersebut secara umum bertujuan menilai kesesuaian perhitungan subsidi listrik terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Penilaian ini akan menghasilkan nilai subsidi yang seharusnya dibayarkan pemerintah kepada badan usaha, dalam hal ini PLN. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk menilai kepatuhan PLN terhadap Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, mulai dari usaha pembangkitan sampai dengan usaha penjualan tenaga listrik. Untuk itu, pemeriksa juga mengevaluasi pengendalian intern dan pelaksanaan good corporate governance di PT PLN.

Dalam menguji kesesuaian perhitungan subsidi listrik, BPK melakukan reviu dan koreksi atas komponen neraca energi, biaya, dan penjualan PLN. Salah satu kriteria yang digunakan untuk melakukan koreksi adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. “Hal ini untuk memastikan kewajaran nilai subsidi listrik yang dibayarkan pemerintah kepada PLN,” kata Aryo kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.  

Dia menambahkan, nilai subsidi listrik merupakan selisih antara biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dengan penjualan (tarif) tenaga listrik pada PT PLN. Untuk itu, sasaran pemeriksaan meliputi hal-hal yang membentuk nilai BPP dan nilai penjualan PT PLN.

Dalam menguji BPP, BPK memastikan pengeluaran PLN yang dapat diperhitungkan dan yang tidak dapat diperhitungkan sebagai BPP. BPK juga memastikan jumlah tenaga listrik yang diproduksi dan dicatat dalam neraca energi untuk menghitung BPP per satuan tenaga listrik (kWh). Dalam menguji penjualan, BPK memastikan volume dan nilai rupiah tenaga listrik yang disalurkan kepada pelanggan. Hasil pengujian ini akan menghasilkan nilai wajar BPP maupun penjualan, yang mungkin saja nilainya sama dengan asersi PT PLN (Persero) ataukah berbeda dan memerlukan koreksi.

BPK lebih lanjut akan menentukan nilai subsidi listrik yang dapat dibayarkan pemerintah berdasarkan nilai BPP dan nilai penjualan yang telah diaudit. Sesuai ketentuan, subsidi listrik dibayarkan pemerintah secara bertahap sepanjang tahun berkenaan sesuai dengan asersi dan permintaan PLN.

“Hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan dasar untuk menetapkan nilai final subsidi listrik dan mengakui utang/piutang sebagai selisih lebih/kurang subsidi listrik yang dibayarkan pemerintah,” ujar dia.

BPP dan penjualan yang menjadi dasar penghitungan nilai subsidi listrik hanya yang dialokasikan PLN pada pelanggan golongan tarif subsidi. Secara berkala sesuai ketentuan untuk golongan tarif nonsubsidi, PLN dapat mengajukan penyesuaian tarif yang lama kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi tarif yang baru.

Jika penyesuaian tarif tidak disetujui dan terdapat selisih penjualan antara tarif yang ditetapkan dengan tarif yang seharusnya, maka pemerintah dapat membayarkan dana kompensasi kepada PT PLN (Persero) sebesar selisih nilai penjualan tersebut. Sesuai ketentuan, dalam penugasan pemeriksaan subsidi listrik BPK juga melakukan pengujian terhadap perhitungan penyesuaian tarif nonsubsidi yang dilakukan oleh PLN dan nilai dana kompensasi yang dapat dibayarkan oleh pemerintah.

25/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Memastikan Ketepatan Subsidi Listrik?

by Admin 1 24/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Setiap tahun, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk subsidi listrik. Subsidi diberikan guna meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam membayar tagihan listrik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga pemeriksa negara, pun terus mengawal agar anggaran subsidi direalisasikan secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Auditor Utama Keuangan Negara VII R Aryo Seto Bomantari mengatakan, pemeriksaan subsidi listrik sangat penting dilakukan. Dari sisi nilai, jumlah anggaran subsidi listrik cukup besar. Dalam APBN 2020, misalnya, belanja subsidi listrik sebesar Rp54,8 triliun atau 2,15 persen dari total anggaran belanja Rp2.540,4 triliun.

Nilai anggaran ini relatif tidak berbeda jauh dalam lima tahun terakhir. “Belanja subsidi energi, salah satunya belanja subsidi listrik, memiliki porsi terbesar dalam total belanja subsidi,” kata Aryo kepada //Warta Pemeriksa//, beberapa waktu lalu.

Aryo mengatakan, PT PLN (Persero) melaporkan bahwa realisasi pendapatan dari subsidi listrik tahun 2019 sebesar Rp51,7 triliun atau 15,8 persen dari total penjualan tenaga listrik Rp328 triliun. Dana kompensasi tahun 2019 yang diterima PLN dari pemerintah juga cukup signifikan, yaitu mencapai Rp22,2 triliun. Secara nilai, kata dia, pemeriksaan subsidi listrik tentu penting bagi pemerintah maupun bagi PLN.

“Bagi masyarakat Indonesia, yang saat ini sebagai besar merupakan pengguna layanan listrik PT PLN (Persero), keberadaan subsidi listrik tentu mempengaruhi nilai pengeluaran mereka untuk memperoleh tenaga listrik,” katanya.

Selain itu, nilai subsidi listrik yang mencapai 15,8 persen dari penerimaan PT (PLN) Persero tentu akan mempengaruhi kemampuan PLN (Persero) dalam menghasilkan tenaga listrik yang cukup dan berkualitas. Kesinambungan penyediaan tenaga listrik tentu juga bergantung dari pembayaran subsidi listrik dari pemerintah.

Secara umum, kata Aryo, BPK melalui pemeriksaan yang dilakukan ingin memastikan bahwa subsidi listrik telah direalisasikan secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. “Pada akhirnya, sebagaimana realisasi belanja pada umumnya, BPK ingin memastikan bahwa realisasi belanja subsidi listrik dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan tenaga listrik yang terjangkau, berkualitas, dan berkesinambungan,” ujar Aryo.

24/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id