WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

skk migas

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mengawal Potensi Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Migas

by Admin 1 02/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, rantai suplai pengadaan rig, serta fasilitas floating production unit (FPU), floating production storage and offloading (FPSO), floating storage and offloading (FSO), dan fasilitas pendukung lainnya dari tahun 2018 hingga semester I 2020. Pemeriksaan itu dilakukan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS. Khususnya terhadap kontrak kerja sama (KKS), kontrak/perjanjian, dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai pengadaan rig serta fasilitas FPU, FPSO, FSO, dan fasilitas pendukung lainnya.

“BPK merekomendasikan kepada SKK Migas agar menyusun kajian harga wajar yang lebih cermat dalam memberikan persetujuan pembiayaan kepada KKKS dengan melengkapi dokumen analisis yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan. “

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan pada Februari 2022, BPK menjelaskan, SKK Migas dan KKKS bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan atas proyek-proyek dan rantai suplai pengadaan rig serta fasilitas FPU, FPSO, FSO, dan fasilitas pendukung lainnya. Hal ini agar sesuai dengan Undang-Undang Pajak, Peraturan Menteri ESDM, KKS atau joint of agreement (JoA) serta amendemennya, PTK Nomor 007/PTK/VI/2004, PTK Nomor 007-Revisi-1/PTK/IX/2009, PTK Nomor 007-Revisi-2/PTK/IX/2011, dan PTK Nomor 007-Revisi-3/PTK/IX/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, serta ketentuan terkait lainnya. Sehingga, bebas dari kesalahan yang material dan kecurangan.

BPK pun menyimpulkan bahwa keputusan sewa FPSO Karapan Armada Sterling (KAS) III pada KKKS HCML dan FPU Joko Tole pada KEI tidak sepenuhnya menguntungkan negara. Hal ini berkaitan dengan perencanaan dan proses pengadaan proyek dan pengadaan rantai suplai Hucky-CNOOC Madura Limited (HCML) dan Kangean Energy Indonesia (KEI).

Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai kini atau present value (PV) biaya sewa FPSO KAS III dan FPU Joko Tole sampai dengan akhir kontrak lebih tinggi masing-masing sebesar 30,62 juta dolar AS dan 124,02 juta dolar AS jika dibandingkan dengan masing-masing nilai kini (PV) biaya dengan skema pembiayaan melalui beli/bangun sendiri. Selain itu, pilihan sewa menghilangkan kesempatan bagi negara untuk mempunyai aset kapal yang dapat digunakan kembali oleh KKKS HCML dan KKKS KEI ataupun KKKS lain.

Risiko UU Cipta Kerja pada Pengelolaan Keuangan Negara-Kajian Klaster Imigrasi

Kondisi ini tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Yaitu untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.

Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada SKK Migas agar menyusun kajian harga wajar yang lebih cermat dalam memberikan persetujuan pembiayaan kepada KKKS dengan melengkapi dokumen analisis yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, dapat mendukung proses pengambilan keputusan.

Kemudian, BPK merekomendasikan kepada General Manager HCML dan Presiden KEI agar melakukan negosiasi kembali perjanjian pengadaan FPSO/FPU dengan pihak rekanan. Tujuannya, untuk menjamin terciptanya harga sewa yang wajar dan mempertimbangkan kepentingan negara (mempertimbangkan hasil perhitungan/kajian dari SKK Migas).

Akademisi, Ayo Riset Keuangan Negara!

Diketahui juga bahwa SKK Migas dan KKKS masih belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK hingga semester I 2020. Hal ini berdasarkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Pelaksanaan Proyek-Proyek dan Rantai Suplai Tahun 2017 dan 2018 di SKK Migas dan KKKS.

BPK pun menyampaikan, dari 118 rekomendasi senilai Rp 76,70 miliar dan 122,94 juta dolar AS yang sudah ditindaklanjuti, sudah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 41, yakni senilai Rp 264,42 juta dan 95,54 juta dolar AS. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi sebanyak 77 rekomendasi senilai Rp76,44 miliar dan 27,40 juta dolar AS.

02/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Vendor Bermasalah, Produksi Migas Terhambat

by Admin 1 18/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas proyek-proyek dan rantai suplai migas tahun 2018 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan BPK yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 menyimpulkan, proyek-proyek dan rantai suplai migas tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. 

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah penyelesaian proyek yang terlambat hingga enam tahun. “Keterlambatan itu terjadi karena ketidakmampuan keuangan perusahaan pelaksana (vendor), sehingga produksi minyak dan gas bumi pada wilayah kerja tersebut menjadi tertunda,” kata Daniel dalam pernyataan tertulisnya kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Catatan lain yang juga diterbitkan yaitu mengenai satu vertical christmas tree (peralatan pengeboran migas lepas pantai (off shore rig) tidak dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia, sehingga produksi migas pada wilayah kerja tersebut menjadi tertunda. Tidak dapat masuknya peralatan ini disebabkan oleh hasil evaluasi otoritas terkait yang menunjukkan adanya indikasi perbedaan harga dengan alat yang sama pada pengadaan lainnya. 

Permasalahan lainnya, kata Daniel, beberapa KKKS memiliki material maintenance, repair, and operation (MRO) yang berlebihan dengan nilai signifikan hingga mencapai puluhan juta dolar AS. “Hal ini melebihi 8 persen sebagai batas yang diperkenankan atas persentase jumlah surplus material dan dead stock dibandingkan dengan total material persediaan akhir tahun,” ujar Daniel. 

Daniel mengungkapkan, sejumlah permasalahan tersebut disebabkan oleh kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan pihak-pihak terkait, khususnya KKKS dan SKK Migas. Ia menekankan, perusahaan pelaksana (vendor) yang terlambat dalam penyelesaian proyek merupakan perusahaan pemenang dalam pelelangan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pelelangan yang dilakukan KKKS belum optimal dalam menghasilkan pemenang lelang yang bonafide dan kompeten serta memiliki kemampuan keuangan yang baik. 

Demikian juga dengan catatan tentang tidak dapat masuknya peralatan vertical christmas tree sehingga menunda produksi migas. Menurut dia, hal ini bisa terjadi karena KKKS yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dan mematuhi tata cara pengurusan untuk memperoleh persetujuan otoritas terkait. Persetujuan tersebut diperlukan agar peralatan yang diimpor tersebut dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia. 

Atas catatan keterlambatan pelaksanaan proyek, ujar Daniel, BPK telah merekomendasikan pengenaan saksi denda keterlambatan kepada perusahaan pelaksana proyek. Selain itu, BPK merekomendasikan agar KKKS mencari solusi terbaik untuk menanggulangi keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. 

Sedangkan untuk catatan peralatan impor yang tidak dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia, BPK merekomendasikan agar SKK Migas tidak menyetujui biaya penyimpanan dan pemeliharaannya. Hal ini untuk memitigasi risiko penambahan biaya yang dapat merugikan keuangan negara. 

Adapun mengenai catatan terkait surplus material dan dead stock yang melebihi batas yang diperkenankan, BPK merekomendasikan agar para pimpinan KKKS terkait memperhitungkan kelebihan pembebanan cost recovery atas surplus material MRO yang berlebihan pada akhir periode berdasarkan nilai perolehan yang telah dibebankan sebelumnya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai pada SKK Migas dan KKKS mengungkapkan 12 temuan yang memuat 14 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 9 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp4,24 triliun.

18/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id