WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

siptl

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Manfaatkan SIPTL, Lemhannas Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 09/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat penting bagi peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong entitas untuk meningkatkan tindak lanjut.

BPK juga sudah membuat aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk memudahkan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sebagai salah satu entitas di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK, berkomitmen meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan memanfaatkan SIPTL.

Pada Selasa (6/2/2024), Lemhannas dan BPK meluncurkan portal SIPTL. Peluncuran pemanfaatan SIPTL tersebut dilakukan di Kapal KRI Semarang 594 di tengah acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang digelar Lemhannas.

Melalui SIPTL, Lemhannas RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan rekomendasi BPK RI melalui aplikasi SIPTL yang lebih efektif dan efisien.

“Kami terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lemhannas RI Marsdya Maman Firmansyah dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/2).

Maman menegaskan, aplikasi SIPTL merupakan wujud komitmen Lemhannas untuk mempertahankan hasil penilaian keuangan yang sudah delapan kali berturut-turut sejak 2015 sampai 2022 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sistem ini akan membantu memantau sejauh mana ketaatan Lemhannas RI dalam memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Lemhannas atas pemanfaatan SIPTL.

Nyoman mengatakan, Lemhannas lembaga yang pertama kali menggunakan dan meluncurkan aplikasi SIPTL di jajaran K/L yang berada dalam pengawasan AKN I BPK RI.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah dalam meningkatkan dukungan anggaran bagi Lemhannas RI, mengingat kedudukannya sebagai lembaga struktural setingkat kementerian yang berada di bawah Presiden,” katanya.

Nyoman menjelaskan, SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Sesuai dengan pasal 11 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui sistem informasi.

SIPTL mulai diimplementasikan secara penuh untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Melalui SIPTL, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut akan menjadi lebih efisien dan efektif. Sebab, proses pelaksanaannya tindak lanjut menggunakan digitalisasi dan meminimalkan pertemuan tatap muka,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, setidaknya ada lima manfaat dengan penggunaan SIPTL. Pertama, data tindak lanjut lebih mutakhir, akurat dan informatif. Kedua, proses pemantauan seragam dan lebih cepat.

Manfaat ketiga, tindak lanjut terdokumentasi dalam database. Keempat, mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka). “Adapun manfaat kelima ramah lingkungan karena tidak membutuhkan print out dokumen bukti tindak lanjut untuk diserahkan ke BPK (less papers),” kata Nyoman.

09/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

Ini Kunci BPK Perwakilan NTT Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 1 22/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Komunikasi menjadi salah satu cara yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini ternyata cukup efektif. Terbukti, entitas di wilayah koordinasi Perwakilan NTT mencatatkan peningkatan persentase tindak lanjut rekomendasi.

Pada awal 2019, misalnya, wilayah ini terkenal akan rendahnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan persentase hanya sekitar 42,13 persen. “Ketika pertama kali saya menjabat sebagai kepala Perwakilan BPK NTT pada awal 2019, persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar 42,13 persen. Akan tetapi saat ini rata-rata persentase di NTT mencapai 66,73 persen,” kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT Adi Sudibyo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ketika itu, dia menyebut, komunikasi antara BPK NTT dan pemerintah daerah (pemda) kurang berjalan dengan aktif. Padahal saat itu banyak kepala daerah yang datang dan mengaku sudah tidak mampu melanjutkan rekomendasi.

Hal itu karena adanya permasalahan berulang yang terjadi bertahun-tahun. Karenanya, tidak heran jika persentase tindak lanjutnya berkutat di 42 hingga 48 persen.

Pada 2019, jelas dia, baru dua entitas yang mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Secara umum, entitas di NTT ketika itu hanya mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian). Itu pun sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Beberapa entitas mendapatkan opini WDP selama 11-15 tahun. “Jadi mandek dan berpengaruh terhadap tindak lanjut. Artinya, pemda merasa mentok. Nah kita mulai minta diperbaiki. Kita jalin komunikasi dengan pemda dan bilang kalau seharusnya semua masalah bisa diselesaikan. Kita cari inti permasalahannya apa,” ucap dia.

Memang, dia menilai, kunci dari permasalahan yang ada adalah peran strategis dari pemeriksa BPK untuk mendorong pemda memperbaiki tindak lanjut. Setelah itu dibenahi, maka secara perlahan angka penyelesaian tindak lanjut mencapai 66,73 persen.

Walaupun ada entitas yang persentasenya naik turun. Akan tetapi secara umum mereka berusaha untuk meningkatkan tindak lanjutnya. Seperti Kabupaten Malaka yang sebelumnya hanya mencatatkan persentase 30 persen, kini telah sukses mencapai 79,50 persen.

Ini karena sebelumnya, Kabupaten Malaka memiliki kendala dari sisi jaringan dan peralatan seperti scanner yang bagus. Hal ini kemudian bisa diatasi dengan pemda membawa dokumen, di-scan, dan diinput ke SITPL di kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.

“Jadi sebenarnya ada beberapa pemda yang memang memiliki kemauan yang tinggi untuk menikdaklanjuti rekomendasi BPK, walaupun masih ada beberapa pemda, meskipun tidak banyak, yang keinginannya masih kurang,” ucap dia.

Adi pun melihat pengalaman dengan Kabupaten Malaka itu sebagai sebuah pelajaran berharga. Yaitu bahwa jika pemda diberikan dorongan maka akan antusias untuk menyelesaikan tindak lanjut.

“Jadi komunikasi antara BPK dan pemda harus terjalin dengan dengan baik agar pemda dapat menginformasikan kendalanya dan BPK dapat memberikan solusi atas tindak lanjut yang seakan-akan tidak bisa ditindaklanjuti oleh pemda,” papar dia.

Selain itu, pejabat kunci yang ditempatkan di organisasi perangkat daerah, termasuk di Inspektorat, harus kompeten. “Ada pejabat pemda yang pasif dan susah dalam berkoordinasi. Kita berharap orang-orangnya yang menjadi pejabat kunci mengerti sistem dan mempunyai semangat dalam melaksanakan tindak lanjut,” ujar dia.

Hal lain yang menjadi kendala adalah sisa-sisa temuan dari masa lalu. Misalnya saja temuan kelebihan pembayaran di salah satu pemda yang dalam LHP menggunakan nama inisial. Ini membuat BPK dan pemda kesulitan untuk mencari tahu nama orang yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut. Apalagi ketika temuan tersebut sudah ada sebelum BPK NTT berdiri.

“Soal temuan masa lalu itu menyulitkan apalagi jika pemda itu sudah berganti pejabat 5-6 kali, jadi mentok. Makanya banyak temuan-temuan kita yang tidak bisa ditindaklanjuti. Ini memang tantangan kita ke depan,” ucap dia.

Berdasarkan data dari SIPTL, kata Adi, hingga saat ini ada tujuh entitas yang memiliki persentase tindak lanjut di atas 75 persen. Kemudian 13 entitas dengan angka 60-70 persen, dan tiga di bawah 60 persen.

Karenanya, untuk makin meningkatkan komitmen entitas, BPK NTT membentuk ruang komunikasi antara pada para kepala subauditorat dengan para inspektur daerah di wilayah masing-masing lewat grup WA SIPTL. Harapannya, grup tersebut dapat memudahkan pemeriksa untuk mengingatkan peran inspektorat terkait tindak lanjut.

22/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

SIPTL Mudahkan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 1 21/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memerintahkan pejabat atau entitas menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk memudahkan pemantauan tindak lanjut tersebut, BPK sejak 6 Januari 2017 menggunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK Yuan Candra Djaisin menjelaskan, SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang mengakomodasi kebutuhan stakeholder dalam pelaksanaan proses pemantauan tindak lanjut dengan menghubungkan antara BPK (auditorat/ perwakilan) dengan entitas secara real time. “Sehingga pelaksanaan pemantauan lebih efisien dan efektif. Selain itu, SIPTL juga menjadi alat pemantau atas kinerja pemantauan tindak lanjut bagi BPK,” kata Yuan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Ada beberapa manfaat yang didapat dengan adanya SIPTL. Pertama, kata Yuan, data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) lebih mutakhir, akurat, dan informatif. Proses pemantauan TLRHP pun menjadi seragam dan lebih cepat. “TLRHP juga menjadi terdokumentasi dalam database. Lalu, kita bisa mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka), dan juga ramah lingkungan karena bersifat less papers,” ujar dia.

Latar belakang dibuatnya SIPTL adalah untuk meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut oleh entitas. Yuan mengatakan, tingkat penyelesaian TLRHP kala itu masih mencapai 61 persen, masih jauh di bawah target yang ditetapkan pada 2020 sebesar 80 persen. Sebelum ada SIPTL, kata dia, pemantauan TLRHP masih dilakukan secara manual. Proses pemantauannya pun relatif lambat.

Menurut Yuan, penggunaan SIPTL sejauh ini cukup efektif dalam meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi. “Ini terlihat dari peningkatan per semester atas status tindak lanjut yang dinyatakan telah sesuai rekomendasi.”

Yuan menjelaskan, untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terbit sejak tahun 2017, pemantauan TLRHP wajib menggunakan SIPTL. Sedangkan LHP yang terbit pada 2005-2016, pemantauan TLRHP menggunakan Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP). Namun, satker yang sudah menggunakan SIPTL untuk LHP sebelum 2017, tetap melanjutkan memakai SIPTL. Data TLRHP akan ditarik dari SMP mulai periode IHPS II 2019.

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, pemanfaatan SIPTL bahkan sangat membantu karena pemantauan TLRHP dapat dilakukan tanpa tatap muka. Jika ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom atau menggunakan fitur mail yang ada di SIPTL.

21/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di AKN I?

by Admin 1 10/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Upaya entitas dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) dianggap sudah terbilang bagus. Alasannya, entitas yang berada di lingkup koordinasi AKN I sudah menyadari bahwa rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu menjelaskan, hal itu terlihat dari persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan dari masing-masing entitas. Walaupun beragam, persentase penyelesaian rekomendasi sebagian besar entitas sudah berada di atas target nasional BPK, yaitu 75 persen. Bahkan, ada beberapa yang sudah mendekati 100 persen.

Misalnya saja, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah mencapai 98,32 persen. Novy menilai, pencapaian ini tidak lepas dari komitmen pimpinan tertinggi dari Kemenhub terkait rekomendasi BPK. Ditambah dengan dukungan inspektorat jenderal (itjen) yang kuat untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

“Di KN I ada 20 entitas. Ada dua yang masih termasuk rendah. Tapi di semester ini, saya dan teman-teman akan berupaya agar persentasenya bisa tinggi,” ujar Novy kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Sebagai contoh, ujar dia, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang persentasenya rendah karena terkait organisasi. Ini karena sebagian besar pegawai KPU yang di daerah bukan merupakan pegawai pusat. Dengan begitu, tindak lanjut rekomendasi menjadi sulit untuk dilakukan. Apalagi, sering kalu pada saat rekomendasi diberikan, pegawai yang bersangkutan sudah berganti.

AKN I pun mencoba memberikan solusi. Antara lain dengan mengkomunikasikan Peraturan BPK No 2/2017 tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Di dalam peraturan itu, ada pasal yang mengatur soal rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Alasan yang sah tersebut antara lain perombakan organisasi hingga pegawai pensiun atau tidak aktif. “Nah KPU kesulitan seperti itu. Jadi saat ini KPU sedang mengumpulkan permasalahan-permasalahan rendahnya TL rekomendasi BPK untuk nantinya didiskusikan dengan kami,” jelas Novy.

Tingginya persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan entitas juga tidak lepas dari sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL). Aplikasi ini membantu pelaksanaan PTL. Yang biasanya dilakukan dua kali dalam satu tahun, kini bisa dilakukan setiap saat.

“Dengan SIPTL, entitas setiap saat bisa mengirimkan terkait temuan BPK. Tinggal kami memverifikasi tindak lanjutnya. Dengan teknologi juga lebih fair. Biasanya kita tindak lanjut itu Juni Juli. Kalau mereka sudah selesai di Januari, bisa disampaikan, jadi tidak terlambat,” ungkap Novy.

10/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id