WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

sipd

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPKP Usul Implementasi SIPD Bertahap, Mengapa?

by Admin 1 06/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mendukung implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia menyarankan agar implementasi sistem informasi berbasis digital tersebut dilakukan secara bertahap.

Sebagai aplikasi yang relatif baru diperkenalkan kepada pemerintah daerah, SIPD masih memunculkan sejumlah kendala teknis. Menurut Dadang, agar pemda tetap dapat menjalankan pengelolaan keuangan daerah, maka BPKP akan mendampingi dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) yang sudah lebih dulu dikembangkan.

“Karena tidak berjalannya pengelolaan keuangan daerah maka akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah,” ujar Dadang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dadang mengatakan, BPKP pun telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pengembangan SIPD. Menurut BPKP, pengembangan sistem informasi dilaksanakan melalui proses uji coba, piloting, implementasi secara bertahap, sampai akhirnya apabila sudah stabil, sistem dapat dipakai secara penuh.

Terkait dengan pembangunan sistem informasi pemerintah daerah berbasis daring, BPKP juga telah memperkenalkan aplikasi Simda. Pengembangan Simda dilakukan melalui proses panjang dan telah melalui berbagai perubahan regulasi.

Simda dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dan kinerja mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan kinerja. BPKP membangun Simda untuk membantu tak hanya pemda, tetapi juga stakeholders lain, seperti Kementerian Keuangan, LKPP, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika akan melakukan e-audit.

Sistem informasi yang dibangun BPKP tersebut mencakup mulai dari perencanaan hingga pengelolaan kinerja. Dadang menyampaikan, dari 542 pemda di seluruh Indonesia terdapat 485 pemda yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2019 dari BPK. Dari jumlah itu, sebanyak 395 pemda atau 81,44 persen adalah pengguna Simda.

Pada akhir Desember 2020, pengguna Simda Keuangan untuk pengelolaan keuangan 2020 mencapai 396 pemda. Seiring dengan kewajiban pemda menggunakan SIPD, pemanfaatan Simda menurun pada 2021. Namun, karena menghadapai permasalahan dalam penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan, sebanyak 327 pemda masih mengimplementasikan Simda Keuangan hingga 28 Februari 2021.

Ini Harapan Kemendagri Soal SIPD

Dadang menekankan, tujuan BPKP mengembangkan Simda adalah memperkuat sistem pengendalian intern (SPI). Dengan adanya penerapan sistem informasi berbasis digital maka semua transaksi akan terkendali oleh sistem. 

Interkoneksi antara sistem informasi ini sangat penting supaya ada skema pengecekan dan pengendalian. “Termasuk apabila sudah terkoneksi CMS siapa yang memberikan otorisasi itu bisa ditelusuri secara digital,” ujarnya.

Simda juga sudah membantu BPK dalam melaksanakan audit berbasis daring atau e-audit. Menurut Dadang, audit transaksi keuangan pun bisa dilaksanakan melalui SIMDA.

06/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Harapan Kemendagri Soal SIPD

by Admin 1 21/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap seluruh pihak dapat mendukung pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyampaikan, SIPD akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi.

“Jadi, salah satu tujuan SIPD itu membuat APBD semakin transparan,” ungkap Ardian kepada Warta Pemeriksa, Senin (8/3).

SIPD diluncurkan pada Oktober 2019. Sistem berbasis daring itu merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Ardian menyampaikan, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menyediakan informasi mengenai pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kemudian, informasi tersebut dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Kemudian, aturan teknis mengenai SIPD lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ardian mengakui, kehadiran aturan turunan terkait SIPD relatif terlambat. Hal itu kemudian membuat pemda melahirkan sejumlah program kegiatan karena faktor kebutuhan. Namun, yang menjadi persoalan, hal itu tidak mengacu kepada rumusan seperti amanat UU 23/2014.

“Tidak heran, sebelum itu banyak kewenangan daerah yang lintas kewenangan dan bisa jadi duplikatif atau tumpang tindih dengan pemda lainnya atau bahkan pemerintah pusat,” ujar Ardian.

Sehingga, Ardian mengatakan, SIPD lahir untuk menertibkan proses bisnis pemda yang masih belum sesuai undang-undang. Hal itu karena pemda membuat program atau aplikasi sendiri-sendiri.

Ardian menyampaikan, SIPD akan memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurut Ardian, dengan sistem program yang bisa dimodifikasi sendiri, terdapat kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

Ardian mengatakan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan SIPD. Menurut Ardian, dengan adanya sistem yang terpusat, perilaku belanja pemda bisa lebih terkendali.

“Kita mencoba menyusun proses bisnis yang sesuai regulasi sehingga pemda terbiasa dan bisa bertransaksi dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ardian menyampaikan, berdasarkan pengalamannya mengevaluasi pelaksanaan APBD, terdapat sejumlah celah untuk melaksanakan fraud. “Pada saat saya mengevaluasi APBD itu seperti saya masuk ke ruang gelap dengan mata tertutup. Makanya tidak heran kalau ada upaya-upaya fraud dari oknum di pemda atau di luar pemda yang memanfaatkan ruang gelap tersebut,” ujar Ardian.

Dia berharap, ke depannya APBD bisa menyerupai akuarium yang transparan dan terang. Bisa dilihat semua orang tapi tidak berani disentuh oleh siapa pun. Karena ketika menyentuhnya, akan terekam dengan sidik jari yang menempel di kaca.

“APBD harus di buat seperti itu, seperti akuarium supaya orang-orang yang mencoba berbuat fraud itu berpikir dua kali,” ujarnya.

Dengan sistem yang lebih terbuka, Ardian berharap akuntabilitas keuangan daerah juga semakin baik. Bahkan dia berharap, ke depannya pemeriksa BPK tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor pemda untuk meminta data. “Semuanya bisa dilihat langsung di SIPD,” ujar Ardian.

21/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id