WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

sertifikasi csfa

CSFA (Sumber: ipkn.or.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran IPKN Terkait Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1 22/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak akhir 2019 telah menggagas program sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA). Penyelenggaraan sertifikasi dilakukan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, sertifikasi CSFA nantinya juga akan terbuka untuk pihak eksternal. Gunarwanto mengatakan, perluasan CSFA salah satunya akan dilakukan oleh Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN).

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IPKN mengatakan, hal itu sesuai dengan salah satu dari tujuh program umum IPKN yang ditetapkan dalam Kongres I pada Juni 2021. Program umum yang dimaksud adalah “Menjamin Mutu Profesionalisme Pemeriksa Keuangan Negara”.

“IPKN akan mengajak para anggota yang berasal dari luar BPK untuk mengikuti sertifikasi tersebut. Seperti diketahui, IPKN tidak hanya menjadi wadah bagi pemeriksa BPK, tapi juga pihak-pihak lain yang berkecimpung di bidang pemeriksaan,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dengan demikian, uajr dia, para pemeriksa seperti auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP), bisa mengikuti sertifikasi CSFA.

“Kalau mereka punya sertifikasi itu, tentu menambah keyakinan bahwa mereka telah memiliki kemampaun untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Bisa memeriksa di pemda, kementerian/lembaga, dan BUMN.”

“Mungkin seorang pemeriksa ahli memeriksa di suatu perusahaan swasta, tapi belum tentu punya kemampuan melakukan pemeriksaan keuangan negara. Sertifikasi ini yang membuktikan. Sebab, CSFA ini salah satunya menguji pengetahuan dan penguasaan soal Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” ujar Gunarwanto.

22/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto (Sumber: birokratmenulis.org)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Penjelasan Soal Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1 20/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kompetensi para pemeriksa. Peningkatan itu salah satunya dilakukan melalui sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA).

CSFA yang merupakan sertifikasi bagi pemeriksa keuangan negara tersebut telah digagas BPK sejak akhir 2019. Ke depannya, sertifikasi tersebut juga akan dibuka untuk pemeriksa di luar BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, seluruh pemeriksa BPK diharapkan sudah memiliki sertifikat CSFA pada Oktober 2021. “Sertifikasi ini menjadi semacam bukti bahwa seseorang pemeriksa memang memiliki kualitas dan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan di dalam lingkup keuangan negara,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Penyelenggaraan CSFA merupakan tonggak sejarah baru dalam pengembangan profesi pemeriksa keuangan negara di Indonesia. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara melalui pembentukan para profesional di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara tersebut ditandai dengan pemberian sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara yang mendapatkan gelar profesi CSFA. Salah satu keistimewaan pemegang gelar CSFA adalah mempunyai hak untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan negara.

“Jadi, seseorang belum bisa menandatangani laporan hasil pemeriksaan kalau belum punya CSFA. Ini wacana yang sedang dikembangkan. Sertifikasi CSFA salah satunya menguji kemampuan dan penguasaan pemeriksa mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)” katanya.

Seperti diketahui, salah satu kekhususan BPK adalah merupakan lembaga tinggi yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sehingga, BPK pun berkewajiban untuk menjamin pemeriksanya memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan. Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan.

20/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id