WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

permenpanrb nomor 1 tahun 2023

Ilustrasi pegawai BPK (Foto: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

by Admin 1 22/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyambut baik adanya penyederhanaan birokrasi melalui transformasi tata kelola jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi diharapkan berdampak luas terhadap transformasi institusi terhadap pemerintahan.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF), yaitu Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

John Wempi mengatakan, transformasi jabatan fungsional diharapkan bisa mendorong pemerintahan yang akuntabel, bersih, efektif, efisien serta menciptakan pengalaman unik yang berkualitas.

“Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diharapkan memberikan lompatan besar terhadap percepatan reformasi birokrasi, dan transformasi institusi, yang sedang, dan terus kita laksanakan,” kata John Wempi saat menghadiri sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.

Dengan adanya aturan ini, kata dia, pola pikir pejabat harus berubah dari yang tadinya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja. Ini akan membuat ASN menjadi lebih lincah, dinamis dan produktif, serta memiliki dampak langsung pada indikator kinerja institusi.

Dia menambahkan, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 akan efektif dalam mengubah komposisi jabatan yang ada di pemerintah daerah saat ini. “Pemerintah daerah diharapkan pahami, pelajari, dan konsultasikan kepada Kemendagri dan KemenPANRB soal hal ini,” tutur dia.

Menurut John Wempi, salah satu hal penting dari beleid ini adalah pejabat pemerintah tidak boleh lagi disibukkan dengan hal-hal bersifat administratif, yang tidak berdampak langsung dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia menilai aturan baru jabatan fungsional akan berdampak positif kepada birokrasi pemerintahan serta kompetensi dan peningkatan kapasitas SDM.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan, terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

Tugas dan Ruang Lingkup Jabatan Fungsional

1. Pelayanan teknis fungsional berbasis keahlian dan keterampilan tertentu pada unit organisasi

2. Penyusunan ruang lingkup setiap jenjang jabatan fungsional

3. Pemenuhan ekspektasi kinerja

Kedudukan Jabatan Fungsional

1. Jabatan fungsional berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lain

2. Pejabat fungsional bekerja dalam sistem kerja kolaboratif, baik dalam atau lintas unit organisasi

3. Mendukung pada organisasi yang tangkas dan dinamis

Sumber: KemenpanRB

22/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ada Regulasi Baru, Apa Saja Perubahan Terkait Jabatan Fungsional?

by Admin 1 21/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF). Terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). MenPANRB Azwar Anas mengatakan, PermenPANRB Nomor 1/2023 merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi tata kelola jabatan fungsional.

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

Azwar menjelaskan, salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

“Tidak ada lagi daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK). Evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” kata Azwar dalam sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.

Perubahan lainnya, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional. Adapun pada aturan sebelumnya, kenaikan pangkat luar biasa hanya berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).

Azwar menekankan, perubahan aturan ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang terdiri atas dua hal. Pertama, dengan menyederhanakan birokrasi menjadi dua level eselon. Kedua, peralihan jabatan struktural menjadi fungsional.

Apa itu Jabatan Fungsional di BPK? Ini Penjelasannya

Penyederhanaan birokrasi tersebut membuat jabatan aparatur sipil negara (ASN) didominasi jabatan fungsional. Dia memerinci, jumlah jabatan fungsional saat ini sebanyak 2,1 juta ASN atau mencapai 58 persen. Sedangkan pelaksana sebanyak 1,5 juta ASN (42 persen).

Perubahan Tata Kelola Jabatan Fungsional

PermenPANRB 13/2019

1. Berbasis penyelarasan butir kegiatan dan SKP (sasaran kerja pegawai).

2. Perpindahan dilakukan dalam satu rumpun.

3. Penetapan target angka kredit (AK) di awal tahun berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dalam SKP.

4. Berbasis pada penilaian angka kredit (AK) per butir kegiatan dan pengajuan DUPAK (daftar usulan penetapan angka kredit).

5. Kenaikan pangkat luar biasa hanya untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).

6. Instansi pembina memiliki 19 tugas yang utamanya mengenai pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi, dan koordinasi.

PermenPANRB 1/2023

1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja

2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.

3. Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

5. Ditambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.

6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.

Sumber: KemenpanRB

21/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id