WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

penerimaan negara

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mengawal Potensi Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Migas

by Admin 1 02/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, rantai suplai pengadaan rig, serta fasilitas floating production unit (FPU), floating production storage and offloading (FPSO), floating storage and offloading (FSO), dan fasilitas pendukung lainnya dari tahun 2018 hingga semester I 2020. Pemeriksaan itu dilakukan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS. Khususnya terhadap kontrak kerja sama (KKS), kontrak/perjanjian, dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai pengadaan rig serta fasilitas FPU, FPSO, FSO, dan fasilitas pendukung lainnya.

“BPK merekomendasikan kepada SKK Migas agar menyusun kajian harga wajar yang lebih cermat dalam memberikan persetujuan pembiayaan kepada KKKS dengan melengkapi dokumen analisis yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan. “

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan pada Februari 2022, BPK menjelaskan, SKK Migas dan KKKS bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan atas proyek-proyek dan rantai suplai pengadaan rig serta fasilitas FPU, FPSO, FSO, dan fasilitas pendukung lainnya. Hal ini agar sesuai dengan Undang-Undang Pajak, Peraturan Menteri ESDM, KKS atau joint of agreement (JoA) serta amendemennya, PTK Nomor 007/PTK/VI/2004, PTK Nomor 007-Revisi-1/PTK/IX/2009, PTK Nomor 007-Revisi-2/PTK/IX/2011, dan PTK Nomor 007-Revisi-3/PTK/IX/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, serta ketentuan terkait lainnya. Sehingga, bebas dari kesalahan yang material dan kecurangan.

BPK pun menyimpulkan bahwa keputusan sewa FPSO Karapan Armada Sterling (KAS) III pada KKKS HCML dan FPU Joko Tole pada KEI tidak sepenuhnya menguntungkan negara. Hal ini berkaitan dengan perencanaan dan proses pengadaan proyek dan pengadaan rantai suplai Hucky-CNOOC Madura Limited (HCML) dan Kangean Energy Indonesia (KEI).

Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai kini atau present value (PV) biaya sewa FPSO KAS III dan FPU Joko Tole sampai dengan akhir kontrak lebih tinggi masing-masing sebesar 30,62 juta dolar AS dan 124,02 juta dolar AS jika dibandingkan dengan masing-masing nilai kini (PV) biaya dengan skema pembiayaan melalui beli/bangun sendiri. Selain itu, pilihan sewa menghilangkan kesempatan bagi negara untuk mempunyai aset kapal yang dapat digunakan kembali oleh KKKS HCML dan KKKS KEI ataupun KKKS lain.

Risiko UU Cipta Kerja pada Pengelolaan Keuangan Negara-Kajian Klaster Imigrasi

Kondisi ini tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Yaitu untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.

Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada SKK Migas agar menyusun kajian harga wajar yang lebih cermat dalam memberikan persetujuan pembiayaan kepada KKKS dengan melengkapi dokumen analisis yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, dapat mendukung proses pengambilan keputusan.

Kemudian, BPK merekomendasikan kepada General Manager HCML dan Presiden KEI agar melakukan negosiasi kembali perjanjian pengadaan FPSO/FPU dengan pihak rekanan. Tujuannya, untuk menjamin terciptanya harga sewa yang wajar dan mempertimbangkan kepentingan negara (mempertimbangkan hasil perhitungan/kajian dari SKK Migas).

Akademisi, Ayo Riset Keuangan Negara!

Diketahui juga bahwa SKK Migas dan KKKS masih belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK hingga semester I 2020. Hal ini berdasarkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Pelaksanaan Proyek-Proyek dan Rantai Suplai Tahun 2017 dan 2018 di SKK Migas dan KKKS.

BPK pun menyampaikan, dari 118 rekomendasi senilai Rp 76,70 miliar dan 122,94 juta dolar AS yang sudah ditindaklanjuti, sudah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 41, yakni senilai Rp 264,42 juta dan 95,54 juta dolar AS. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi sebanyak 77 rekomendasi senilai Rp76,44 miliar dan 27,40 juta dolar AS.

02/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Pemerintah tidak Berpuas Diri Terkait Hal Ini

by Admin 1 09/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan pemerintah agar tak berpuas diri dengan peningkatan penerimaan negara yang disebabkan melonjaknya harga berbagai komoditas energi. Sebab, kenaikan harga komoditas energi dunia pada dasarnya dipicu krisis energi dunia.

“Realisasi PNBP-SDA tahun 2021 memang mengalami peningkatan dan melebihi target yang ditetapkan. Namun hal ini lebih disebabkan karena melonjaknya harga berbagai komoditas energi di tataran global. Kenaikan harga komoditas energi dunia pada dasarnya dipicu oleh krisis energi yang dialami China, India, dan sebagian besar negara Eropa,” kata Isma dalam dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Krisis energi tersebut, ungkap dia, seharusnya menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan agar dapat mengelola sumber energi dan sumber daya alam lain dengan konsep berkelanjutan. Karena, jika tidak dikelola dengan baik, beban untuk menghadapi krisis pada masa depan akan jauh lebih besar dari pendapatan yang diterima saat ini.

Isma mencatat bahwa pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Pertama, melakukan perbaikan tata lelola pengelolaan PNBP melalui perubahan peraturan perundang-undangan. Kedua, pemerintah melakukan upaya intensifikasi dengan mengkaji setiap potensi yang ada untuk memperoleh tambahan penerimaan negara.

BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Sedangkan untuk penerimaan negara yang masih berupa piutang dilakukan penagihan maupun penyelesaian piutang PNBP secara lebih efektif.  Hal tersebut termasuk penagihan piutang PNBP SDA yang dikategorikan macet untuk dialihkan ke panitia urusan piutang negara. Selain itu, penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi juga diperlukan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan penghitungan.

“Pemerintah harus beradaptasi di tengah cepatnya perkembangan TI agar tidak tertinggal. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan membangun sistem informasi PNBP yang terintegrasi, seperti aplikasi e-PNBP yang terhubung dengan Kementerian Keuangan untuk aplikasi Simponi dan data ekspor pada Ditjen Bea Cukai serta dengan Kementerian Perdagangan,” ucap dia.

Ia menegaskan, perkembangan berbagai aspek kehidupan bernegara yang begitu cepat, menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan PNBP SDA. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, AKN IV berharap semua pihak bisa menganalisis kembali risiko-risiko yang terjadi atas pengendalian PNBP SDA.

09/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penghitungan PNBP SDA Berisiko tak Akurat

by Admin 1 08/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkapkan adanya risiko ketidakakuratan dalam penghitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh wajib bayar. Sebab, beberapa jenis PNBP sumber daya alam (SDA), seperti PNBP di sektor pertambangan mineral dan batu bara menggunakan sistem self assessment.

Isma menjelaskan, dengan sistem tersebut, maka wajib bayar menghitung sendiri besaran PNBP terutang berdasarkan tarif dan jenis PNBP sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.  “Risiko yang muncul dari sistem ini adalah wajib bayar tidak akurat dalam menghitung kewajiban pembayaran PNBP. PNBP yang dibayarkan tidak sesuai dengan hak negara yang seharusnya diterima,” kata Isma dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menguji Konsistensi DJP terhadap Wajib Pajak

Isma menambahkan, lini pertama dalam sistem pengelolaan PNBP adalah monitoring dan verifikasi oleh instansi pengelola PNBP terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP. Sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP dinyatakan bahwa instansi pengelola dan mitra instansi pengelola PNBP wajib melakukan monitoring dan verifikasi terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP. Namun demikian, kegiatan tersebut kerap tidak dilakukan secara memadai, sehingga masih ada risiko ketidakakuratan perhitungan kewajiban PNBP.

Isma menekankan bahwa pemanfaatan atas SDA telah diatur sebagai regulasi yang diterbitkan pemerintah. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan penggunaan dan pemanfaatan SDA yang dilakukan tanpa izin di bidang pertambangan dan kehutanan. Dampaknya yaitu negara kehilangan potensi PNBP dan terjadinya kerusakan lingkungan.

Hal selanjutnya yang juga perlu dibenahi adalah sistem informasi dan pelaporan PNBP yang belum memadai. Untuk optimalisasi PNBP, pemerintah telah menyusun aplikasi e-PNBP yang terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain yang telah ada sebelumnya.

Aplikasi ini akan memudahkan wajib bayar dalam memenuhi kewajibannya menghitung, melaporkan, dan menyetor PNBP. “Sayangnya masih ditemukan beberapa kelemahan dalam aplikasi tersebut sehingga membuat negara kehilangan potensi PNBP dengan jumlah yang cukup signifikan.”

08/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id