WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pendapat bpk

Nadiem Makarim
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mendikbudristek: Foresight BPK Bantu Rancang Strategi Masa Depan

by Admin 1 10/01/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menjalankan peran foresight. Menurut Nadiem, foresight pertama yang telah diluncurkan BPK dapat membantu pemerintah merancang strategi pada masa depan.

BPK pada Oktober lalu telah merilis pendapat strategic foresight pertama yang dituangkan dalam sebuah buku dengan judul “Membangun Kembali Indonesia dari Covid-19: Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh. Dalam foresight tersebut, BPK menyampaikan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada lima tahun ke depan (2021-2026) dalam empat skenario.

Setiap skenario memberikan gambaran masa depan Indonesia di delapan sektor, termasuk sektor pendidikan. Adapun perincian delapan sektor tersebut terdiri atas sektor kesehatan, perekonomian, keuangan, sosial, politik, pendidikan, lingkungan hidup, dan teknologi.

Penyusunan foresight dilakukan dengan menggunakan data ikhtisar hasil pemeriksaan BPK, pendapat BPK, tren dalam negeri, regional, dan global, serta masukan dari pakar di bidang terkait yang menggambarkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada masa depan.

BPK pun kini menjadi supreme audit institution (SAI) ke-12 di dunia dan kedua di Asia yang mampu menjalankan foresight. Nadiem mengatakan, terwujudnya foresight pertama BPK merupakan pencapaian luar biasa bagi yang dapat menjadi praktik baik bagi negara lain.

“Pencapaian ini akan menjadi kemajuan yang luar biasa untuk lembaga pemeriksa keuangan, khususnya dalam kondisi yang penuh tantangan dan keterbatasan seperti saat ini. Kami mengapresiasi inisiatif BPK untuk melakukan foresight guna memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara,” kata Nadiem kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Nadiem menilai, foresight BPK dapat membantu mengurai permasalahan yang sedang dan akan dihadapi Indonesia. Apalagi, kata Nadiem, jika foresight disinergikan dengan pendapatan fenomena bias hindsight dan peningkatan integritas, independensi, kejujuran, objektivitas, dan kepastian hukum.

Sinergitas tersebut akan menghasilkan solusi yang lebih komprehensif atas tantangan yang ada, mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait upaya bangkit dari pandemi, serta membangun strategi mitigasi kondisi bencana di masa depan.  “Foresight akan memberikan masukan bagi pemerintah dalam merancang dan mengesahkan kebijakan, termasuk dalam melakukan evaluasi atas implementasinya,” kata Nadiem.

Foresight BPK terkait Pendidikan

Skenario 1: Berlayar Menaklukkan Samudra (Respons Pemerintah Lebih Efektif dan Pandemi Mereda)

– Gaya hidup sehat masuk ke kurikulum baru dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

– Prior learning assessment and recognition (PLAR) diimplementasikan oleh banyak lembaga pendidikan, pelatihan, dan tallent pooling untuk mengevaluasi keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan nonformal di luar kelas guna mengenali kompetensi berdasarkan standar dan hasil belajar tertentu.

Skenario 2: Mengarung di Tengah Badai (Respons Pemerintah Lebih Efektif dan Pandemi Memburuk)

– Pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih menjadi kebijakan umum pemerintah.

– Adaptasi terhadap PJJ menghasilkan kreativitas dan prakarsa baru di lingkungan komunitas dan lembaga pendidikan.

Skenario 3: Tercerai-berai Terhempas Lautan (Respons Pemerintah Kurang Efektif dan Pandemi Memburuk)

– Di banyak daerah, pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhenti atau tidak berjalan efektif; keberlanjutan lembaga pendidikan di tingkat SD di sejumlah daerah terancam karena tingginya kematian di lingkungan guru.

– Subsidi di bidang pendidikan tidak terserap dengan baik; banyak anak usia SMP dan SMA terancam putus sekolah secara permanen karena ekonomi keluarga yang memburuk.

Skenario 4: Kandas Telantar Surutnya Pantai (Respons Pemerintah Kurang Efektif dan Pandemi Mereda)

– Sekolah-sekolah di kota-kota besar melakukan hybrid, gabungan antara pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah-sekolah di daerah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar tidak sanggup untuk melakukan model hybrid karena terkendala infrastruktur digital yang tidak memadai.

– Desakan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk mereformasi kurikulum dan metode pembelajaran pascapandemi menguat.

Sumber: Buku pendapat strategic foresight BPK “Membangun Kembali Indonesia dari Covid-19: Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh”.

10/01/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terbitkan Foresight, Apa Unsur Penting yang Perlu Diperkuat?

by Admin 1 07/01/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan foresight yang pertama dengan judul “Indonesia Remade by Covid-19: Scenarios, Opportunities, and Challenges for Resilient Government” atau “Membangun Kembali Indonesia Pasca Pandemi Covid-19: Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh”. Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI BPK Dori Santosa menilai, unsur penting yang perlu ada dalam foresight BPK adalah kemampuan dalam memberikan rekomendasi yang konkret dan bisa dimanfaatkan oleh entitas.

BPK juga harus memperkuat SDM internalnya. Selain itu, BPK harus mampu memiliki basis data yang kuat sebagai referensi dalam memberikan rekomendasi. “Kalau datanya lengkap dan valid maka akan lebih mudah bagi kita untuk memberikan masukan,” ungkap Dori kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dori menjelaskan, efektivitas foresight BPK ditentukan oleh kualitas penyusunan scenario planning dan predictive modelling. Dia menekankan, keberhasilan dalam menyusun hal itu ditentukan oleh kemampuan sumber daya internal BPK dan dukungan dari sumber daya eksternal.

Dukungan sumber daya internal antara lain adalah dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan agar BPK mencapai kemampuan augmented intelligence. Sehingga, BPK mampu memanfaatkan secara optimal kemampuan machine learning and artificial intelligence, termasuk dengan membangun big data dan kemampuan big data analytics.

“Dukungan sumber daya eksternal juga dibutuhkan seperti dukungan tenaga ahli dan komitmen pemerintah untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data,” ujarnya.

Dori berharap, foresight BPK dapat menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi pemeriksaan saat ini dan merumuskan kebijakan pemeriksaan yang lebih baik pada masa mendatang. Sehingga, pihaknya dapat memberikan kontribusi optimal pada kegiatan pemeriksaan baik dalam bentuk hasil pemeriksaan maupun rumusan bahan pendapat.

07/01/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Foresight BPK Dukung Perkembangan Daerah

by Admin 1 05/01/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan foresight yang pertama dengan judul “Indonesia Remade by Covid-19: Scenarios, Opportunities, and Challenges for Resilient Government” atau “Membangun Kembali Indonesia Pasca Pandemi Covid-19: Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh”. Sesuai dengan supreme audit Institution (SAI) maturity model, BPK berupaya mewujudkan peran tertingginya, yakni melaksanakan foresight.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq mengatakan, saat ini BPK sudah melaksanakan peran rutinnya dalam melakukan oversight melalui pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Selain itu, BPK juga melaksanakan peran insight dengan memberikan suatu rekomendasi kepada entitas agar pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak melenceng dari perencanaan.

Akhsanul menilai, langkah BPK menerbitkan foresight dapat terus dikembangkan termasuk mendukung perkembangan daerah. Menurut Akhsanul, BPK bisa terlibat memberikan foresight dalam proses perancangan suatu program atau kebijakan yang berdampak signifikan.

Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK melaksanakan pemeriksaan tematik terkait kemandirian fiskal dan perizinan di daerah. Menurut Akhsanul, hal ini adalah dua hal yang dapat menjadi tema foresight BPK.

Dia mencontohkan, terkait isu kemandirian fiskal, BPK bisa membuat scenario planning dan proyeksi dalam lima tahun ke depan. Akhsanul meyakini, entitas di daerah pun menyambut positif foresight BPK. Dengan adanya foresight, pemerintah daerah dan seluruh stakeholders bisa menyadari sejak dini konsekuensi yang terkait kemandirian fiskal di daerah.

“Kalau defisit anggaran tetap dilakukan, misalnya, dalam jangka waktu lima tahun kemudian apa konsekuensinya? Ada alternatif kebijakan apa yang bisa diambil? Artinya, mereka sangat terbuka dengan adanya foresight ini,” ujar Akhsanul.

Akhsanul berharap, ke depannya semakin banyak foresight yang bisa diterbitkan BPK. “Ini benar-benar membuka suatu cakrawala baru bagi BPK agar ke depannya bisa memberikan sesuatu yang lebih kepada stakeholders,” ujar Akhsanul.

05/01/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kapasitas Kelembagaan Majelis Rakyat Papua Perlu Diperkuat

by Admin 1 05/03/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal ini dilakukan yaitu dengan membentuk instrumen kelembagaan, antara lain Komite Pengawas dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu menjadi salah satu bagian dari Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Pendapat BPK tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pada Kamis (21/1).

MRP memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam pelaksanaan program otsus Papua. MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua (OAP). Lembaga ini memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pelaksanakan pengawasan program otsus oleh MRP perlu ditingkatkan. Termasuk pengawasan penggunaan dana otsus. Hal ini dikarenakan MRP belum pernah menerima laporan realisasi penggunaan dana otsus.

Sedangkan menurut Pergub Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi serta Pengawasan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, MRP mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengawas eksternal. MRP memiliki peran penting dalam membawa aspirasi OAP terkait dengan penggunaan dana otsus dan melakukan pengawasan atas pengelolaan dana otsus.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, alat kelengkapan MRP terdiri atas pimpinan, kelompok-kelompok kerja, dan Dewan Kehormatan. Terdapat tiga kelompok kerja, yaitu kelompok kerja yang menangani bidang adat, perempuan, dan agama. Dewan Kehormatan berwenang melakukan pertimbangan dan penilaian terhadap anggota MRP.

Dari kelengkapan MRP tersebut diketahui bahwa belum ada unit khusus yang membantu MRP dalam menjalankan pengawasan penggunaan dana otsus. Oleh karena itu, agar MRP dapat melaksanakan tugas dan fungsi lebih optimal, kelembagaan MRP perlu ditambahkan unit khusus yang membantu MRP untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus.

BPK memandang perlu untuk memberikan pendapat kepada pemerintah agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan untuk keberlanjutan program otsus Papua.

Berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.

Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Selama periode 2002-2019 pemerintah telah menyalurkan dana otsus sebesar Rp86,45 triliun dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp28,06 triliun atau total seluruhnya sebesar Rp114,51 triliun.

05/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Masukan BPK untuk Meningkatkan SDM di Papua

by Admin 1 26/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK menyampaikan Pendapat kepada pemerintah terkait Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Provinsi Papua dan Papua Barat. Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Harry Azhar Azis mengatakan, pada tahun ini Otsus di Papua dan Papua Barat akan berakhir.

Terkait dengan itu, kata dia, salah satu isi Pendapat BPK yakni mengusulkan agar pemerintah melanjutkan pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat.

“Karena kalau dilihat dari indikator kesejahteraan, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), rasio gini, angka pengangguran, dan angka kemiskinan di Papua itu masih tinggi dibandingkan rata-rata Indonesia,” ungkap Harry kepada Warta Pemeriksa, Kamis (11/2).

Meski dilanjutkan, menurut Harry, perlu dilakukan perbaikan pelaksanaan program otsus untuk memberikan dampak yang lebih baik ke masyarakat Papua dan Papua Barat. Harry menyampaikan, beberapa persoalan di Papua harus menjadi sorotan utama dalam program otsus, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Dia menyampaikan, biaya transportasi di Papua sangat tinggi karena keterbatasan infrastruktur. “Kita menganggap infrastruktur sebagai suatu sektor yang strategis untuk ditingkatkan dengan dana otsus,” ujarnya.

Selain itu, BPK juga berpendapat agar pemerintah membangun Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mencetak tenaga kerja terampil. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bidang infrastruktur fisik, khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan. Selanjutnya secara bertahap dapat dikembangkan pada bidang lainnya, antara lain pendidikan dan kesehatan.

Harry mengatakan, hal ini juga menjadi kebijakan di sektor pendidikan Indonesia yang menekankan pendidikan vokasi. Dia meyakini, peningkatan modal manusia akan lebih penting dibandingkan hanya mengucurkan modal uang.

“Keterampilan dan pendidikan yang memadai akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Rata-rata tingkat kesejahteraan itu meningkat seiring dengan keterampilan penduduknya,” ujar Harry.

26/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Harry Azhar Azis
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPJS Kesehatan Raih Surplus Arus Kas, Ini Tanggapan BPK

by Admin 1 25/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Harry Azhar Azis mengatakan, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini antara lain melalui fasilitas kesehatan dan memperbaiki pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Surplus arus kas yang berhasil ditorehkan pada 2020 diharapkan dapat menjadi modal penting untuk memperbaiki kinerja ke depan. “Pemerintah telah menyusun Peta Jalan JKN 2012-2019 dengan menetapkan delapan sasaran yang akan dicapai pada 2019. Namun, sasaran tersebut belum sepenuhnya tercapai,” ujar Harry kepada Warta Pemeriksa, Kamis (11/2).

Harry mengatakan, BPK telah mengawal peta jalan JKN dengan melakukan pemeriksaan selama periode 2015-2019. Akan tetapi, permasalahan yang ditemukan terkait penyelenggaraan program JKN belum terselesaikan hingga saat ini.

Untuk itu, BPK memberikan Pendapat terkait pengelolaan penyelenggaraan program JKN sebagai alternatif solusi bagi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pendapat BPK memuat hasil kajian atas aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan yang memengaruhi belum optimalnya pengelolaan penyelenggaraan program JKN.

Selama periode 2015-2019, BPK menemukan sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan program JKN. Akan tetapi, permasalahan itu belum terselesaikan hingga saat ini dan di antaranya bahkan terdapat temuan berulang.

Harry mengatakan, keberhasilan program JKN tidak hanya berada di tangan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Akan tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, seperti kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan institusi swasta.

“Pemerintah telah berproses dalam rangka menuntaskan rekomendasi-rekomendasi BPK. Namun mengingat permasalahn yang diungkapkan BPK memerlukan koordinasi lintas sektoral, maka hal ini memerlukan peran lebih dari stakeholders,” ungkap Harry.

Harry mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki modal penting dengan pencapaian surplus arus kas pada 2020 senilai Rp18,7 triliun. Karenanya, kepengurusan BPJS Kesehatan selanjutnya harus bisa memetakan titik-titik lemah agar dapat diperbaiki.

Harry mengungkapkan, salah satu tugas penting negara adalah memastikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Tidak boleh ada penduduk Indonesia satu pun yang sakit kemudian karena ketiadaan uang dibiarkan mati,” tegas Harry.

25/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Reformasi Peran FKTP Solusi Kurangi Defisit DJS Kesehatan

by Admin 1 22/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat pemerintah perlu melakukan reformasi peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang menjadi garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia. Reformasi FKTP diperlukan untuk mewujudkan kesinambungan kemampuan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sehingga meminimalkan defisit keuangan.

Hal tersebut menjadi salah satu dari enam poin Pendapat BPK terkait aspek pendanaan dalam pengelolaan atas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan dokumen Pendapat BPK, reformasi peran FKTP bisa dilakukan melalui optimalisasi dana bidang kesehatan dari APBN/APBD di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Hal ini juga bertujuan meningkatkan upaya promotif, preventif, dan pola rujukan layanan kesehatan yang ideal.

BPK mengeluarkan Pendapat terkait hal ini karena pelayanan kesehatan yang semestinya dapat dituntaskan pada FKTP, tetapi dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Seperti diketahui, pelayanan kesehatan dalam program JKN memang dilakukan secara berjenjang dari tingkat FKTP ke FKRTL, tergantung pada diagnosis penyakit apakah spesialistik atau nonspesialistik. Jika nonspesialistik, cukup ditangani di FKTP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada 2019, terdapat diagnosis nonspesialistik yang dirujuk FKTP ke FKRTL yang semestinya dapat dituntaskan pengobatannya di tingkat FKTP. Pada tahun 2018, terdapat rujukan nonspesialistik dari FKTP milik pemerintah sebanyak 3.267.074 (20 persen) dari total 16.533.888 rujukan.

Sementara itu, pada tahun yang sama terdapat rujukan nonspesialistik dari FKTP swasta sebanyak 2.031.529 (23 persen) dari total 8.886.283 rujukan. Dari data tersebut, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik pada FKTP milik pemerintah dan swasta dan menemukan 752.658 rujukan nonspesialistik sebesar Rp142,73 miliar yang seharusnya dapat dituntaskan pengobatannya pada FKTP.

“Kondisi ini berdampak pada peningkatan biaya pelayanan pada FKRTL yang harus ditanggung oleh DJS kesehatan,” demikian dinyatakan BPK dalam dokumen Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN.

Selain itu, terdapat beban biaya manfaat yang harus ditanggung DJS Kesehatan pada periode 2014-Juni 2019 sebesar Rp126,97 miliar. Hal ini disebabkan karena pemerintah pada Juli 2019 baru menetapkan 821 kode diagnosis atas 144 penyakit sebagai diagnosis nonspesialistik, yang pada periode sebelumnya (2014-Juni 2019) baru menetapkan 153 kode diagnosis nonspesialistik atas 144 penyakit.

22/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-JKN -Aspek Pendanaan
Infografik

Pendapat BPK Agar JKN tidak Defisit

by Admin 1 11/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini. BPK menyampaikan enam poin Pendapat kepada pemerintah untuk mengatasi defisit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Enam Pendapat tersebut merupakan bagian dari Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam dokumen Pendapat BPK disebutkan, defisit dalam pendanaan penyelenggaraan program JKN terus terjadi meski pemerintah telah memberikan bantuan keuangan kepada DJS Kesehatan. Terkait hal tersebut, BPK berpendapat pemerintah harus segera mewujudkan kesinambungan kemampuan keuangan DJS Kesehatan, sehingga meminimalkan defisit keuangan.

11/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua-Regulasi
Infografik

Pendapat BPK Terkait Regulasi, Kelembagaan, dan SDM Otsus Papua

by Admin 1 10/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK periode 2008-2019 mengungkapkan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana otsus Papua pada aspek regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia.

Dari 1.500 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 527 atau 35 persen rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti. “Hal ini menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga berdampak pada belum tercapainya tujuan otsus Papua,” seperti dikutip dari Pendapat BPK.

10/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

BPK Usul Program Otsus Papua Dilanjutkan

by Admin 1 09/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat kepada pemerintah pada Kamis (21/1). BPK berpendapat agar pemerintah melanjutkan program otsus Papua dengan memperbaiki tata kelola dan membangun sistem yang menjamin akuntabilitas dan transparansi serta ukuran kinerja yang jelas. Hal ini dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus Papua tercapai.

Sejak diberikan otsus, kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat mengalami peningkatan. Hanya saja tingkat kesejahteraan provinsi tersebut masih lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya. Selain itu, tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk dalam kategori belum mandiri. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat masih sangat bergantung pada dana otsus.

“Dengan demikian, dana otsus masih diperlukan dalam rangka mencapai tujuan otsus Papua dengan melakukan perbaikan tata kelola dan sistem yang menjamin akuntabilitas dan transparansi serta ukuran kinerja yang jelas dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus Papua tercapai,” ungkap Pendapat BPK.

BPK juga mencatat, pemberian dana otsus dalam bentuk tunai dengan transfer daerah belum dikelola secara memadai dan menimbulkan terjadinya penyimpangan, sehingga memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan otsus Papua. Selain memitigasi risiko penyalahgunaan dana tunai, pelaksanaan program otsus Papua dalam bentuk pembangunan infrastruktur fisik khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan akan meningkatkan aksesibilitas, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan mempercepat pencapaian tujuan otsus Papua.

Selain itu, BPK juga menyoroti salah satu tantangan dalam pelaksanaan program otsus adalah mengenai entitlement dalam rangka kepastian hukum untuk membuka ruang investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Berdasarkan hal itu, BPK juga berpendapat agar pemerintah melaksanakan program otsus Papua yang diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas yang terkait infrastruktur fisik khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan. Oleh karena itu, dalam desain dan implementasinya program otsus Papua utamanya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, selain bantuan tunai dalam bentuk transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pemerintah juga perlu membangun kesadaran tentang perlunya entitlement dalam rangka kepastian hukum untuk mengembangkan investasi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini antara lain dengan membentuk task force yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Dengan begitu mendorong penciptaan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Selama periode 2002-2019 pemerintah telah menyalurkan dana otsus Papua sebesar Rp86,45 triliun dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp28,06 triliun atau total seluruhnya sebesar Rp114,51 triliun.

Terkait dengan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan, BPK memandang perlu untuk memberikan Pendapat kepada pemerintah agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan untuk keberlanjutan program otsus Papua.

Berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.

Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

09/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id