WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

penanggulangan kemiskinan

Rakyat miskin (Ilustrasi/sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Koordinasi Pemda Tanggulangi Kemiskinan Belum Optimal

by Admin 1 27/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah signifikan atas program penanggulangan kemiskinan di daerah. Permasalahan itu, antara lain, koordinasi program penanggulangan kemiskinan belum optimal hingga tidak adanya monitoring serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (16/1/2023) mengumumkan, jumlah penduduk miskin per September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Jumlah itu meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan terhadap September 2021, terjadi penurunan sebanyak 0,14 juta orang.

Untuk mengawal program penanggulangan kemiskinan, BPK pada semester I 2022 telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja tematik atas upaya pemda dalam menanggulangi kemiskinan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 34 pemerintah provinsi untuk tahun anggaran (TA) 2021.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, upaya yang dilaksanakan pemprov kurang efektif dalam menanggulangi kemiskinan. “Masih terdapat beberapa masalah signifikan pada aspek kebijakan, pelaksanaan kegiatan/subkegiatan, dan pemberdayaan masyarakat,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

“BPK meminta agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi untuk menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan.”

Berdasarkan catatan BPK, terdapat sebanyak 23 pemprov yang belum menyusun/menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Kemudian, sebanyak 33 pemprov tidak menyusun/ menetapkan rencana aksi tahunan sebagai acuan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun 2021.

Temuan lainnya, sebanyak 31 pemprov belum mengoordinasikan/belum optimal mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan di antara satuan kerja terkait di bawah kendalinya dan institusi lain yang terkait. Lalu, sebanyak 29 pemprov juga belum mengoordinasikan/belum optimal dalam mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota.

Permasalahan itu dapat mengakibatkan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di pemprov berpotensi tidak tepat sasaran, tidak terarah, dan tidak terpadu. Dampak lainnya, target dan tujuan penanggulangan kemiskinan secara nasional berpotensi tidak tercapai.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

Ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK kepada gubernur terkait permasalahan yang ditemukan. BPK meminta agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi untuk menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Kemudian, memerintahkan TKPK Provinsi menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota.

27/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi kemiskinan (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

by Admin 1 19/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program penanggulangan kemiskinan di daerah masih perlu diperbaiki. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam hal monitoring dan evaluasi (monev). Salah satu permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah belum terarahnya program penanggulangan kemiskinan.

BPK pada semester II 2021 melakukan pemeriksaan kinerja terkait dengan upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua pemerintah daerah (pemda), yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dari sisi monev, kegiatan dan program penanggulangan kemiskinan di kedua pemkab belum dilakukan secara optimal. Misalnya saja pemkab belum menyusun instrumen monev atas penanggulangan kemiskinan. Kemudian, kegiatan monev atas pelaksanaan program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan pada tingkat organisasi perangkat daerah tidak dilaksanakan secara memadai.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai salah satu upaya BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), utamanya tujuan ke-1 yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun. Hasil pemeriksaan tersebut juga sudah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

Untuk menanggulangi kemiskinan, Pemkab Kutai Timur diketahui telah menetapkan target tingkat kemiskinan sebesar 8,45 persen pada akhir 2021. Sementara, Pemkab Penajam Paser Utara telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan membentuk Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 16 temuan. Dari sisi perencanaan, fungsi kelembagaan dalam koordinasi penanggulangan kemiskinan di Pemkab Kutai Timur belum optimal. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) belum dibentuk pada tahun 2016 dan 2018-2020, serta fungsi pengendalian dan koordinasi oleh TKPKD belum optimal.

Adapun di Pemkab Penajam Paser Utara, pembentukan TKPKD belum sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

Selain itu, pembentukan lembaga koordinasi, pengendalian dan pelayanan serta regulasi terkait penanggulangan kemiskinan belum optimal. Salah satunya, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Akibat hal tersebut, pengelolaan program penanggulangan kemiskinan di Pemkab Kutai Timur tidak terarah dan terkoordinasi dengan baik. Adapun di Pemkab Penajam Paser Utara, penanggulangan kemiskinan tidak terarah dan tidak terpadu dan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tidak bisa dijadikan dasar dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2021.

Perbaikan program penanggulangan kemiskinan juga perlu dibenahi dari sisi pelaksanaan. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, program pemberian bantuan kepada masyarakat pada Pemkab Kutai Timur belum diprioritaskan kepada warga miskin. Sedangkan pada Pemkab Penajam Paser Utara pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan bermanfaat.

Permasalahan tersebut menyebabkan tujuan program pemberian bantuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat miskin di Pemkab Kutai Timur tidak tercapai. “Sedangkan di Pemkab Penajam Paser Utara, masyarakat miskin tidak mendapatkan manfaat dari program-program penanggulangan kemiskinan.”

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Dari sisi monev, kegiatan dan program penanggulangan kemiskinan di kedua pemkab belum dilakukan secara optimal. Misalnya saja pemkab belum menyusun instrumen monev atas penanggulangan kemiskinan. Kemudian, kegiatan monev atas pelaksanaan program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan pada tingkat organisasi perangkat daerah tidak dilaksanakan secara memadai.

Akibatnya, Pemkab Kutai Timur tidak dapat mengukur pencapaian tujuan dan ketepatan sasaran program pemberian bantuan. Selain itu, tidak dapat mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan untuk ditindaklanjuti dengan solusi perbaikan.

Dampak lainnya, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di Pemkab Penajam Paser Utara menjadi tidak terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Kemudian adanya potensi target program penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD tidak tercapai.

Rekomendasi BPK kepada Bupati Kutai Timur dan Bupati Penajam Paser Utara terkait Program Penanggulangan Kemiskinan.

● Bupati Kutai Timur agar menetapkan SK TKPKD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2020 dan menginstruksikan TKPKD melaksanakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

● Bupati Penajam Paser Utara agar merevisi SK Pembentukan TKPK Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 dan menginstruksikan Ketua TKPK untuk melakukan sosialisasi SK TKPK, menjalankan tugas dan fungsinya dan mengkaji keselarasan Perda Nomor 10 tahun 2018 dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

● Bupati Kutai Timur dan Bupati Penajam Paser Utara agar menginstruksikan Kepala OPD terkait menggunakan basis data DTKS sebagai sumber data utama dalam penentuan sasaran penerima bantuan dan/atau pemberdayaan, serta sasaran penerima manfaat.

● Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan TKPKD melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan monev dan menyampaikannya kepada Bupati.

● Bupati Penajam Paser Utara agar menginstruksikan TKPK untuk menyusun instrumen pelaksanaan monev program penanggulangan kemiskinan, serta melaksanakan dan melaporkannya kepada Bupati dan TKPK provinsi. Selain itu, menginstruksikan kepala OPD untuk menyusun dan menyampaikan laporan monev program penanggulangan kemiskinan yang menggambarkan capaian program dan kegiatan kepada TKPK.

19/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Arti Penanggulangan Kemiskinan pada 2022 Bagi BPK?

by Admin 1 19/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk mengawal pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) terkait upaya penanggulangan kemiskinan. Hal ini diwujudkan antara lain dengan menetapkan efektivitas upaya pemda dalam penanggulangan kemiskinan sebagai tema pemeriksaan kinerja pada 2022.

“Melalui pemeriksaan kinerja, maka BPK turut berkomitmen dalam mengawal pemerintah, khususnya pemda, agar program kegiatannya dapat secara efektif mencapai tujuan penanggulangan kemiskinan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI BPK Nyoman Adhi Suryadyana dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Pemeriksaan untuk BPK Perwakilan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan VI di Kantor Pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pemilihan tema pemeriksaan kinerja ini terkait dengan pemeriksaan long form audit report (LFAR) yang telah dilakukan BPK sejak 2020. Menurutnya, pendekatan LFAR dijalankan dengan melakukan pemeriksaan aspek kinerja tertentu bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Upaya pemda tersebut harus sinkron, koheren, andal, inklusif, tepat, dan memiliki sifat pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, pemda seharusnya dapat merancang kebijakan publiknya agar selaras atau sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat

Nyoman mengatakan, kemiskinan dengan segala bentuk, sebab, dan karakteristiknya pasti akan mengurangi kemampuan bangsa dalam mencapai tujuannya. Kemudian juga menghambat upaya-upaya penyejahteraan rakyat, dan mereduksi kesempatan dalam meningkatkan kualitas kehidupan warga.

Karenanya, penyelesaian masalah kemiskinan membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa. Meliputi koherensi upaya negara, swasta dan masyarakat, serta komitmen kuat untuk mengarahkan dan melaksanakan strategi penanggulangan kemiskinan kepada fokus perbaikan taraf kehidupan warga miskin.

Melalui pemeriksaan ini, ujar dia, tim pemeriksa akan menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dari tiga aspek. Tiga aspek itu yakni kebijakan yang tepat, hasil yang tepat, dan pemberdayaan yang tepat. “Upaya pemda tersebut harus sinkron, koheren, andal, inklusif, tepat, dan memiliki sifat pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, pemda seharusnya dapat merancang kebijakan publiknya agar selaras atau sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkap Nyoman.

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

Kebijakan yang tepat dinilai akan menyiratkan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan dapat diandalkan karena menggunakan basis data kependudukan yang relevan dan akurat.

Selanjutnya kebijakan yang tepat juga dapat memitigasi kerentanan atau faktor inheren lain yang dimiliki oleh warga miskin terhadap gejolak perekonomian atau bencana.

“Melalui pemeriksaan kinerja tematik berbasis LFAR yang terpadu dengan pemeriksaan atas LKPD tahun 2021, diharapkan BPK dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna mengarahkan pemda untuk menempatkan masyarakat miskin sebagai subjek pembangunan, memanfaatkan sumber daya secara efisien dan efektif, serta menyelesaikan permasalahan kemiskinan secara tepat dan berkelanjutan,” papar dia.

19/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id