WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemprov dki jakarta

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit (kanan) menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 Unaudited yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Harapkan Dukungan dari PJ Gubernur DKI Jakarta

by Admin 1 02/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono beserta jajarannya. Dukungan tersebut berupa penyampaian data dan informasi akurat yang diperlukan kepada tim pemeriksa agar proses pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

“Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan. Dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat.”

Hal itu disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, saat menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 (unaudited). LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ahmadi menjelaskan, penyerahan ini memiliki makna yang sangat penting dalam siklus tahunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Ini menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang positif antarlembaga sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing,” kata dia.

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

Selain itu, tambah Ahmadi, penyerahan LKPD ini mencerminkan kepatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap undang-undang keuangan negara, khususnya pasal 56. Kemudian UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang antara lain menyatakan bahwa LKPD disampaikan oleh gubernur kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya memenuhi kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya secara tepat waktu,” ujar Ahmadi.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi juga mengatakan bahwa opini BPK atas LKPD Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut adalah wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ini Jawaban Pemprov DKI Soal Pemeriksaan BPK Terkait Sampah

“Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan. Dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ahmadi.

02/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi DKI Jakarta (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

by Admin 1 08/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan sedang menyiapkan grand design untuk mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota. Penyusunan grand design tersebut merupakan salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil Pemeriksaan Pengendalian Pencemaran Udara dari Transportasi Darat pada Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa belum lama ini mengatakan, pemprov sedang menyusun payung hukum untuk menjalankan grand design tersebut. “Pada saat ini sedang dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi salah satu rencana aksi di dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) 71 Pengendalian Pencemaran Udara,” kata Asep.

“Pencapaian target peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan integrasi sistem transportasi publik dan manajemen rekayasa lalu lintas menjadi terhambat.”

Menurut dia, Dinas LH DKI juga berkomitmen menjalankan rekomendasi BPK lainnya. Rekomendasi itu adalah memasukkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memiliki target penurunan pencemaran udara secara terukur pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara.

“Dinas Lingkungan Hidup sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang mana di dalam ranpergub tersebut akan terdapat rencana dan strategi aksi dari masing-masing OPD terkait dengan target penurunan emisi berdasarkan jenis pencemar,” katanya.

Saat ini, kata Asep, prosesnya masih dalam tahap konfirmasi data kepada masing-masing OPD dan akan dilakukan pembahasan lanjutan. Rekomendasi selanjutnya dari BPK adalah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pihak di luar Pemprov DKI Jakarta, termasuk daerah penyangga. Koordinasi itu diperlukan untuk penyusunan dan implementasi strategi dan rencana aksi peningkatan kualitas udara secara simultan di DKI Jakarta.

Terkait hal itu, Asep menyebut telah  disusun Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai informasi, ada empat temuan utama terkait pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemprov DKI.

Pertama, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki grand design pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara. Penyusunan grand design belum mengakomodasi basis data inventarisasi emisi pencemaran udara yang berkesinambungan.

Selain itu, program Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta masih bersifat sektoral dan belum terpadu. Akibatnya, perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian pencemaran tidak terarah dan efektif dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

Temuan kedua, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana aksi dan target konversi BBM ke BBG dan regulasi yang mendukung penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan yang memadai. Selain itu, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program bahan bakar ramah lingkungan belum berjalan optimal di Provinsi DKI Jakarta. Akibatnya, kontribusi kebijakan bahan bakar ramah lingkungan terhadap pengendalian pencemaran udara tidak dapat dievaluasi.

BPK Dorong Pemprov DKI Tingkatkan Penyelesaian Rekomendasi BPK

Ketiga, penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara. Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan target kegiatan dan aktivitas pendukung belum konkret mengarah pada ukuran hasil, sistem pengujian emisi kendaraan bermotor belum dimutakhirkan, serta regulasi yang belum lengkap dan belum diterapkan sepenuhnya. Akibatnya, target peningkatan kualitas lingkungan hidup dari kegiatan uji emisi tidak efektif sehingga penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan uji emisi tidak tercapai.

Sedangkan temuan terakhir, penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi serta manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di DKI Jakarta. Selain itu, pola manajemen rekayasa lalu lintas seperti pelaksanaan kebijakan ganjil genap dan kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) belum optimal dalam mendukung upaya shifting ke transportasi publik. Akibatnya, pencapaian target peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan integrasi sistem transportasi publik dan manajemen rekayasa lalu lintas menjadi terhambat.

08/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski WTP, Pemprov DKI Harus Tingkatkan Penatausahaan Aset

by Admin 1 17/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Pemberian ini sebagai upaya pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemeriksaan keuangan tidak mengungkapkan kecurangan atau fraud. Apabila ditemukan kecurangan, khususnya berdampak kerugian daerah, maka prosedur pemeriksaan akan diperluas.”

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Dede Sukarjo kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H Mohamad Taufik dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Acara bertempat di Balaikota, beberapa waktu lalu, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pada pukul 11.00 WIB.

Dede Sukarjo menyampaikan, BPK melaksanakan pemeriksaan atas LKPD sebagai bagian dari tugas konstitusional dan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. BPK selanjutnya menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini. Pemeriksaan keuangan tidak mengungkapkan kecurangan atau fraud. Apabila ditemukan kecurangan, khususnya berdampak kerugian daerah, maka prosedur pemeriksaan akan diperluas.

Pemberian pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan kepada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Juga berdasarkan kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Perolehan WTP masih diperlukan proses peningkatan di lingkungan Pemprov DKI, antara lain penatausahaan aset dan penyelesaiannya,” kata Dede.  

Selain menyampaikan LHP, BPK Perwakilan DKI Jakarta juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan tahun Anggaran 2021. Kemudian Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Termasuk juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2021.

Dijelaskan bahwa pemilihan dua tema pemeriksaan kinerja tersebut sebagai fokus pemeriksaan kinerja karena merupakan program strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai anggaran yang signifikan.

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

BPK mencatat berbagai capaian positif Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP Plus dan KJMU. Hal itu sebagai upaya mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Namun demikian, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan sebagai bahan perbaikan kedua program tersebut pada masa mendatang.

17/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Proses penyerahan LK unaudited Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tahun 2021 kepada BPK di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

by Admin 1 14/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta seluruh jajarannya. Apresiasi ini terkait penyerahan laporan keuangan (LK) unaudited yang tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI menyerahkan LK unaudited Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tahun 2021 kepada BPK di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. “Pelaksanaan pemeriksaan LK adalah pemeriksaan yang bersifat mandatori. Jadi memang setiap tahun dilakukan dan tahun ini hasilnya adalah empat tahun berturut-turut Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Plt Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan sambutan ketika memimpin kegiatan penyerahan.

Pemeriksaan terhadap LK dan pelaksanaan penyelenggara keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ini tentunya memberikan arti tersendiri bagi kami dan BPK.

Pada kesempatan itu, Nyoman menyampaikan pesan bahwa WTP saja tidak cukup. Karena sebagai penyelenggara negara, tentunya dituntut agar keuangan yang diperiksa BPK memberikan manfaat dan hasil. Dengan begitu kesejahteraan rakyat dapat meningkat.

“Pemeriksaan terhadap LK dan pelaksanaan penyelenggara keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ini tentunya memberikan arti tersendiri bagi kami dan BPK,” kata dia yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI BPK. 

Ke depannya, kata Nyoman, pelaksanaan pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan arti untuk kebaikan dan harapan kepada masyarakat. Khususnya mereka yang tinggal di DKI Jakarta.

BPK Dalami Penyebab Pemda ‘Belum Mandiri’

Nyoman mengungkapkan bahwa para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tugasnya dengan memegang nilai-nilai independen, integritas, dan profesional. Pemeriksa BPK juga tidak terpengaruh oleh hal-hal yang buruk. Koordinasi di antara para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam konteks yang profesional pun akan memudahkan pelaksanaan pemeriksaan.

“BPK tidak selalu menjadi yang terbaik dan benar, tetapi apa yang dilakukan BPK tentu ada dasarnya,” tegas Nyoman.

14/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Air Bersih, Ini Rekomendasi BPK untuk Anies Baswedan

by Admin 1 19/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas penyediaan air bersih TA 2019 dan semester I TA 2020 pada Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, masih terdapat perbedaan (gap) antara kondisi dan kriteria atas upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penyediaan air bersih di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

BPK menilai, apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi, akan mengganggu keberhasilan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penyediaan air bersih di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK mencatat, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya di antaranya telah menginisiasi penyusunan Grand Design Air Minum dan Air Limbah DKI Jakarta sebagai masukan bagi penyusunan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018–2022.

Hal itu untuk meningkatkan akses air minum perpipaan dan mengurangi penggunaan air tanah, terutama di wilayah dengan kualitas air tanah buruk, serta menyediakan sistem layanan air minum aman dengan teknologi yang tepat dan berkelanjutan di kawasan khusus.

Permasalahan yang ditemukan antara lain penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi DKI Jakarta oleh PAM Jaya belum berlandaskan rencana induk SPAM (RISPAM) dan kebijakan dan strategi (Jakstra) SPAM Provinsi seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM. Akibatnya, target pemenuhan cakupan pelayanan dan penyediaan air bersih yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya sampai 2022 dan setelahnya berpotensi tidak tercapai.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki strategi untuk mengurangi persentase air tidak berekening atau non-revenue water (NRW). Rencana aksi tersebut sangat diperlukan untuk mencapai target penurunan NRW sesuai agenda Sustainable Development Goals atau SDGs. Akibatnya, potensi hilangnya penerimaan penjualan air dari kebocoran air tidak berekening (NRW) tidak diselesaikan.

BPK pun merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menyusun dan menetapkan RISPAM serta Jakstra SPAM yang berpedoman pada PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

BPK juga meminta gubernur DKI Jakarta untuk menyusun dan menetapkan strategi serta program kegiatan untuk mengurangi presentase NRW secara terintegrasi ke dalam RISPAM, Jakstra penyelenggaraan SPAM Provinsi, dan kegiatan strategis daerah. Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan air bersih mengungkapkan dua temuan yang memuat dua permasalahan ketidakefektifan.

19/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota V BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK akan Perluas Penerapan LFAR

by Admin 1 19/03/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan, BPK akan memperluas penerapan “Long Form Audit Report” (LFAR) pada tahun ini. LFAR yang merupakan laporan gabungan pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan kinerja sebelumnya telah diterapkan di lima Kantor Perwakilan BPK sebagai proyek percontohan.

Rencana memperluas penerapan LFAR tersebut disampaikan Bahrullah dalam seminar bilateral antara BPK dengan the Supreme Audit Office of Republic of Poland (NIK) bertema “Audit atas Polusi Udara”. Dalam seminar yang digelar secara virtual pada Kamis (4/2) tersebut, BPK membagikan pengalaman pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2019 yang merupakan bagian dari implementasi LFAR.

“Pada 2021, kami berencana memperluas piloting LFAR  di 16 Kantor Perwakilan BPK di Sumatra dan Jawa. Selain itu juga di beberapa Kantor Perwakilan BPK di kawasan Indonesia Timur,” kata Bahrullah.

Bahrullah menjelaskan, LFAR digagas untuk memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan. Melalui LFAR, kata Bahrullah, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang turut memperhatikan penekanan pada aspek-aspek kinerja yang dicapai entitas di dalam periode pemeriksaan.

“Pendekatan ini merupakan implementasi dari semangat International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12 yang bertujuan mendorong pemerintah agar tidak hanya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Tapi juga secara optimal mengelola sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bahrullah.

Selain DKI Jakarta, BPK melalui AKN V melakukan pemeriksaan kinerja bersamaan dengan pemeriksaan keuangan atas LKPD secara piloting pada empat pemerintah provinsi lain di wilayah Jawa dan Sumatra. Daerah-daerah itu yakni Pemprov Aceh, Pemprov Lampung, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Timur. Topik pemeriksaan kinerja di lima daerah tersebut berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi masing-masing entitas.

Di Provinsi Banten, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana tahap prabencana tahun anggaran 2019 yang hasilnya belum efektif. Di Provinsi Lampung, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemda untuk mencapai target kemantapan jalan dalam mendukung pergerakan orang dan barang tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif.

Di Provinsi Jawa Timur, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2019 yang hasilnya cukup efektif. Sementara di Aceh BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana otsus tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif. Sedangkan pemeriksaan kinerja atas pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat di DKI Jakarta hasilnya masih perlu ditingkatkan.

19/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota V/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

DKI Jakarta Butuh Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara

by Admin 1 18/03/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan the Supreme Audit Office of Republic of Poland (NIK) menggelar seminar bilateral bertema “Audit atas Polusi Udara”. Dalam seminar yang digelar secara virtual pada Kamis (4/2) tersebut, BPK membagikan pengalaman pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar menjelaskan, pemeriksaan pengendalian pencemaran udara tersebut untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan bagi para pemangku kepentingan melalui “Long Form Audit Report” (LFAR). Melalui LFAR, kata Bahrullah,  BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang turut memperhatikan penekanan pada aspek-aspek kinerja yang dicapai entitas di dalam periode pemeriksaan.

“Pendekatan ini merupakan implementasi dari semangat International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12 yang bertujuan mendorong pemerintah agar tidak hanya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Tapi juga secara optimal mengelola sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bahrullah dalam paparannya.

Bahrullah memaparkan, ada empat temuan utama terkait pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemprov DKI. Pertama, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki grand design pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara. Penyusunan grand design belum mengakomodasi basis data inventarisasi emisi pencemaran udara yang berkesinambungan.

Selain itu, program Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta masih bersifat sektoral dan belum terpadu. Akibatnya, perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian pencemaran tidak terarah dan efektif dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta. “Berbagai instansi cenderung bekerja sendiri dalam mengatasi polusi udara,” kata Bahrullah.

Temuan kedua, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana aksi dan target konversi BBM ke BBG dan regulasi yang mendukung penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan yang memadai. Selain itu, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Program Bahan Bakar Ramah Lingkungan belum berjalan optimal di Provinsi DKI Jakarta. Akibatnya, kontribusi kebijakan bahan bakar ramah lingkungan terhadap pengendalian pencemaran udara tidak dapat dievaluasi.

Ketiga, penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara. Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan target kegiatan dan aktivitas pendukung belum konkret mengarah pada ukuran hasil, sistem pengujian emisi kendaraan bermotor belum dimutakhirkan, serta regulasi yang belum lengkap dan belum diterapkan sepenuhnya. Akibatnya, target peningkatan kualitas lingkungan hidup dari kegiatan uji emisi tidak efektif sehingga penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan uji emisi tidak tercapai.

Sedangkan temuan terakhir, penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi serta manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di DKI Jakarta. Selain itu, pola manajemen rekayasa lalu lintas seperti pelaksanaan kebijakan ganjil genap dan kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) belum optimal dalam mendukung upaya shifting ke transportasi publik. Akibatnya, pencapaian target peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan integrasi sistem transportasi publik dan manajemen rekayasa lalu lintas menjadi terhambat.

Salah satu rekomendasi BPK kepada Gubenur DKI Jakarta adalah menetapkan grand design pengendalian pencemaran udara yang komprehensif untuk memperbaiki kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta. Penyusunan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, perencanaan yang berbasis pada data yang berkesinambungan berdasarkan model inventarisasi emisi/penyebab pencemaran udara. Kedua, target pengendalian pencemaran udara (termasuk penggunaan parameter PM 2,5) sebagai tolok ukur utama sehingga menjadi acuan penetapan target capaian pada setiap program/kegiatan yang berkesesuaian dengan aktivitas pengendalian pencemaran udara ataupun Gas Rumah Kaca (GRK).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai Warta Pemeriksa terkait hasil pemeriksaan pengendalian pencemaran udara pada September 2020 mengatakan, Pemprov DKI menerima hasil pemeriksaan tersebut sebagai hasil yang objektif.

Anies mengatakan, peta jalan pengendalian polusi udara terus disusun oleh DKI Jakarta bersama kementerian terkait dengan pemerintah daerah tetangga. Ia menjelaskan, peta jalan pengendalian polusi harus menjadi peta jalan bersama karena polusi tidak mengenal batas wilayah. “Seperti kita ketahui, polusi itu tidak pernah permisi untuk masuk ke Jakarta, begitu juga tidak permisi untuk keluar dari wilayah. Jadi, harus dikerjakan lintas wilayah,” ujar dia.

Mengenai program bahan bakar lingkungan, yaitu penggunaan bahan bakar gas, Anies menyebut Pemprov DKI ingin lebih mengoptimalkan tenaga listrik untuk kendaraan. “Menurut saya dalam menjalankan hal ini, kita harus punya blue print yang lebih jangka panjang. Dalam jangka panjang, penggunaan energi listrik itu adalah yang paling efisien. Investasi awal memang mahal, tetapi dalam jangka panjang akan menguntungkan.”

18/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Berbagi Pengalaman Pemeriksaan Polusi Udara

by Admin 1 17/03/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbagi pengalaman pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2019. Hal itu disampaikan BPK kepada the Supreme Audit Office of Republic of Poland (NIK) dalam seminar bilateral virtual bertema “Audit atas Polusi Udara”, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut NIK Polandia menceritakan pengalaman pemeriksaan polusi udara yang dilakukan bersama 17 negara anggota European Organization of Supreme Audit Institutions (EUROSAI).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutannya menjelaskan, pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya BPK dalam memberikan nilai tambah pemeriksaan bagi para pemangku kepentingan melalui “Long Form Audit Report” (LFAR).

Melalui LFAR, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan kinerja pada periode yang sama. Laporan yang dihasilkan adalah gabungan dari laporan pemeriksaan keuangan dan laporan pemeriksaan kinerja. Dengan demikian, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga memberikan penilaian atas keberhasilan atau ketidakberhasilan instansi pemerintah dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

“BPK sudah dihadapkan oleh kebutuhan yang ada di Ibu Kota Jakarta, yaitu agar Jakarta dapat melakukan pengukuran kualitas udara dan mengatasi kondisi kualitas udara yang tidak baik,” kata Ketua BPK dalam sambutannya. 

Ketua BPK menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah hari dengan kondisi kualitas udara tidak baik di Jakarta mencapai setengah tahun. Sementara, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan terbatas untuk menerapkan peraturan terkait dengan pengendalian kualitas udara dengan adanya kota-kota satelit yang memiliki kualitas udara yang lebih rendah.

Kendati demikian, kata Ketua BPK, Pemprov DKI telah membuat peta jalan terkait pengurangan emisi gas rumah kaca untuk memastikan adanya udara yang bersih bagi semua warga di kawasan Jabodetabek.  “Masyarakat di Jakarta pun sebetulnya sudah merespons baik upaya-upaya untuk mencapai kualitas udara yang baik, seperti dengan mengecek emisi kendaraan dan penggunaan transportasi publik,” kata Ketua BPK.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam paparannya menjelaskan,  proyek percontohan LFAR telah dilaksanakan di lima Kantor Perwakilan BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) V. Pemeriksaan pencemaran udara dari transportasi darat di DKI Jakarta merupakan salah satunya.

Melalui pemeriksaan ini, BPK telah mengidentifikasi potensi utama permasalahan yang ada sehingga dapat merumuskan rekomendasi yang berguna untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Seminar bilateral yang diikuti sekitar 90 peserta ini turut dihadiri Presiden NIK Marian Banas. Marian Banas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi BPK yang telah menyelenggarakan seminar terkait audit polusi udara ini. Ia berharap hubungan kedua SAI yang sangat aktif dapat pula meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Polandia.

17/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id