WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pembangunan nasional

Ketua BPK Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Kawal Program Nasional, Ini Bentuknya

by Admin 1 11/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Hal ini penting agar pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat semakin bermanfaat bagi program pembangunan nasional. Pemeriksaan BPK juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan program nasional. 

BPK Ungkap Sejumlah Temuan atas Dua Program Prioritas Nasional

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, perkembangan ekonomi dan keuangan negara merupakan pertimbangan penting. Ini untuk menentukan strategi pemeriksaan atas prioritas dalam rangka pemberian assurance dan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. 

“Untuk mencapai tujuan pemeriksaan, terutama terkait manfaat hasil pemeriksaan, BPK mengoptimalkan kebutuhan sumber daya untuk pemeriksaan dan penguatan kapasitas kelembagaan BPK,” kata Ketua BPK dalam rapat koordinasi pelaksana BPK tahun 2023 belum lama ini.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.  Rapat koordinasi itu mengangkat tema “Harmoni untuk Mewujudkan BPK Makin Kuat dan Makin Hebat”.

“BPK dalam melakukan pemeriksaan juga memperhatikan pemutakhiran prioritas pemerintah serta isu publik yang berkembang.  Makanya kami mengundang Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas ke dalam kegiatan ini.”

Ketua BPK menyampaikan, BPK pada semester I 2023 sedang melaksanakan pemeriksaan atas seluruh laporan keuangan 2022. Baik di pemerintah pusat, termasuk pinjaman dan hibah luar negeri, pemerintah daerah, serta badan lain seperti Bank Indonesia dan lainnya dengan lebih dari 680 entitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, BPK memeriksa laporan pertanggungjawaban penerimaan/dan penggunaan bantuan partai politik (banparpol) di Kementerian Dalam Negeri dan 542 entitas pemerintah daerah. ” Pemeriksaan keuangan tersebut menyerap lebih dari 50 persen sumber daya BPK, baik keuangan dan SDM. Kami pun berharap pemeriksaan laporan keuangan tersebut dapat memberikan manfaat berupa peningkatan stakeholder’s confidence atas keuangan negara,” ucap dia.

Adapun pada semester II 2023, BPK direncanakan melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (atau PDTT) atas prioritas nasional (PN) sesuai RPJMN 2020-2024 dan rencana kerja pemerintah. BPK akan memeriksa pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan (di PN 2) serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan (di PN4).

“BPK dalam melakukan pemeriksaan juga memperhatikan pemutakhiran prioritas pemerintah serta isu publik yang berkembang.  Makanya kami mengundang Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas ke dalam kegiatan ini,” kata Ketua BPK.

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Ketua BPK menambahkan, BPK juga memeriksa implementasi dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya target 2.2, yakni penanganan stunting. Termasuk juga berperan dalam memberikan assurance terhadap voluntary national review atas capaian SDGs Indonesia.

Secara kelembagaan, BPK juga menerbitkan sustainability report untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan. Kemudian, BPK merencanakan seminar internasional bertemakan “Leveraging Performance Audit Impacts on Green Economy and SDGs” yang akan diadakan pada Mei 2023.

11/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

by Admin 1 06/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional tahun 2021 di Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan instansi terkait lainnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada Desember 2021, BPK menjelaskan, Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam menyusun tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan untuk tahun yang direncanakan dan mengkoordinasikan pencapaian sasaran/target pembangunan seluruh sektor dengan menggunakan sistem informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).

Sementara itu, Kementerian Keuangan mempunyai tugas mengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dengan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Kemudian, pimpinan K/L menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sebagai pengguna anggaran/pengguna barang, K/L mempunyai tugas menyusun rancangan anggaran.

“Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional mengungkapkan enam temuan yang memuat 12 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan sistem pengendalian intern dan dua permasalahan ketidakpatuhan.”

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional tahun 2021 tidak sesuai dengan amanat beberapa aturan. Mulai dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Permen PPN/Bappenas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas, dan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus dan peraturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.

BPK menemukan, rencana kerja pemerintah (RKP) belum sepenuhnya mencakup kegiatan bendahara umum negara (BUN). Misalnya saja, pertama, proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional belum sepenuhnya mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran BUN. Seperti subsidi, hibah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya.

Kedua, belum terdapat pengaturan lebih lanjut terkait integrasi perencanaan BUN ke dalam RKP tahun 2021. Ketiga, tidak terdapat tagging atau penandaan prioritas nasional (PN) dalam indikasi kebutuhan dana, pagu indikatif, serta alokasi pagu bagian anggaran (BA) BUN TA 2021. Kemudian penetapan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BA BUN TA 2021 serta dalam sistem informasi penganggaran.

Menjaga Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur Konektivitas

Hal ini mengakibatkan, RKP sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional belum sepenuhnya andal dan informatif. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pun tidak sepenuhnya dapat diperbandingkan dengan RKP.

Perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus (DAK) belum sepenuhnya memadai dalam mendukung pencapaian PN, program prioritas (PP), proyek prioritas (Pro-P), dan major project (MP). Hal itu antara lain penentuan tagging prioritas DAK pada KRISNA DAK dan KRISNA RKP berbeda, belanja K/L dan DAK fisik belum terintegrasi dalam mendukung pencapaian PN, PP, Pro-P, dan MP. Serta RKP tahun 2021 belum sepenuhnya mengungkapkan alokasi DAK fisik secara keseluruhan.

Akibatnya, antara lain dukungan DAK terhadap belanja K/L sesuai dengan PN, PP, kegiatan prioritas (KP), dan MP tidak dapat diketahui dengan segera dan dievaluasi secara memadai. Akuntabilitas pada tahap penetapan alokasi DAK fisik pun menjadi tidak dapat dinilai.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas agar berkoordinasi untuk menyusun kajian dalam rangka mengidentifikasi kegiatan di BUN yang dapat diintegrasikan dalam RKP. Kemudian menetapkan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang mengintegrasikan kegiatan tertentu di BUN ke dalam RKP dan surat bersama pagu indikatif.

Ini Peran Dana Transfer Daerah Bagi Pemerataan dan Percepatan Pembangunan

Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas juga perlu menyempurnakan struktur database dalam sistem informasi perencanaan. Lalu menyusun aturan terkait penandaan atau tagging DAK yang lebih komprehensif dengan melengkapi tagging DAK dan dukungannya terhadap PN, PP, KP, Pro-P, dan MP.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala Bappenas untuk memerintahkan deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas agar berkoordinasi dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Koordinasi itu untuk menyelaraskan peraturan dan kriteria penetapan proyek prioritas di PSN yang masuk dalam RKP.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional mengungkapkan enam temuan yang memuat 12 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan sistem pengendalian intern dan dua permasalahan ketidakpatuhan.

06/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id