WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pegawai honorer

Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Peran PPPK di BPK

by Admin 1 17/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam beleid itu, PPPK dijelaskan sebagai WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

Menurut dia, di situlah perbedaan utama antara PPPK dan PNS secara umum. “Setelah lulus seleksi, PPPK diharapkan dapat langsung bekerja berdasarkan pengalaman jabatannya. Berbeda dengan CPNS yang masih harus melalui proses diklat dan masa percobaan selama satu tahun,” kata Gunarwanto.

Ke depannya, ungkap dia, sesuai arahan Kemenpan-RB, pegawai BPK akan terdiri atas PNS dan PPPK. Pada masa yang akan datang, arah dari kebijakan SDM secara nasional adalah mempekerjakan pegawai dengan efisien dan efektif.

Jabatan-jabatan yang bersifat permanen akan diisi PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan usia pensiun. Sedangkan jabatan yang sifatnya temporer atau diperlukan hanya untuk periode tertentu akan diisi oleh PPPK.

Dengan demikian, PPPK akan direkrut hanya pada saat diperlukan. Setelah habis masa perjanjian dapat diputus atau tidak diperpanjang apabila suatu pekerjaan/proyek telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi, juga dapat diperpanjang apabila instansi masih membutuhkan keahlian PPPK tersebut.

“Jadi PPPK ini penting untuk mengisi jabatan yang kegiatannya bersifat temporer/project. Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT),” ujar dia.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja.”

Kebijakan lowongan jabatan yang dapat dibuka oleh instansi pemerintah ditetapkan oleh Menpan-RB. Pada 2022, misalnya,  Menpan-RB hanya membuka lowongan PPPK untuk JF ahli pertama dan JF keterampilan.

Dia menambahkan, Biro SDM pada dasarnya melaksanakan fungsi yang mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan pegawai yang profesional. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan SDM di BPK diupayakan selaras dengan visi, misi, dan strategi BPK.

Berdasarkan Rencana Strategis BPK 2020-2024, ada beberapa faktor yang mempengaruhi BPK pada masa mendatang. Misalnya saja, terdiri atas model kematangan lembaga pemeriksa, analitik data besar (big data analytics), dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Semua itu dijalankan berdasarkan sistem merit dan nilai nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi dan profesionalisme. Sehubungan dengan hal tersebut, praktik-praktik pengelolaan SDM di BPK, mulai dari rekrutmen sampai dengan pemberhentian, antara lain diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan yang berkaitan dengan faktor-faktor tersebut.

BPK Corpu Lahir untuk Menjawab Tantangan Pegawai Muda

Selain untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, praktik pengelolaan SDM di BPK dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Manajemen ASN. Atas alasan itu pula, Rencana Strategis Biro SDM Periode 2020-2024 memfokuskan pada pemenuhan aspek-aspek sistem merit yang dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan formasi jabatan.

Kemudian pemenuhan penempatan pegawai dan jabatan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja; pemenuhan pola karier yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja; dan pemenuhan penghitungan tunjangan kinerja yang mempertimbangkan kinerja individu.

17/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

by Admin 1 16/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus sekitar 400 ribu tenaga honorer yang sebagian besar berasal dari sektor pendidikan. Tidak hanya di sektor pendidikan, honorer juga akan dihapus di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kebijakan peralihan sistem kepegawaian dari honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu mulai dijalankan di BPK. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Gunarwanto menjelaskan, struktur kepegawaian di BPK saat ini terdiri atas aparatur sipil negara/ASN (meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional) dan nonaparatur sipil negara atau tenaga tidak tetap (TTT) yang disebut honorer. 

Sementara itu, jumlah pegawai BPK per 1 November 2022 sebanyak 9.811 orang. Terdiri atas PNS sebanyak 8.422 orang (85,84 persen) dan TTT sebanyak 1.389 orang (14,16 persen).

Gunarwanto mengakui, penghapusan tenaga honorer atau TTT merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR.

“Perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada.”

Berdasarkan UU ASN, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau yang disebut sebagai pegawai ASN ditetapkan menjadi PNS dan PPPK. Status tenaga honorer atau TTT akan dihapus dan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan/atau bagi yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Namun, perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK pun telah memiliki strategi transformasi, yaitu mengimbau TTT di BPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Pada tahun lalu, BPK mendapatkan formasi 107 orang PPPK. Dari jumlah itu, jumlah arsiparis ahli pertama yang menjadi PPPK sebanyak 58 orang. Selanjutnya adalah pranata hubungan masyarakat ahli pertama dan pranata komputer ahli pertama.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Sementara itu, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, apabila ada pegawai TTT yang tidak lolos PPPK,akan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). “BPK masih menunggu kebijakan dan mekanisme peralihan ini secara nasional,” ungkap dia.

16/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id