WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pegawai bpk

Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Mengoptimalkan Posisi Jabatan Fungsional di BPK?

by Admin 1 12/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Fungsi jabatan fungsional (JF) yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mendorong penguatan organisasi apabila dimanfaatkan dengan optimal. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto menekankan kepada pengelola SDM atau pejabat administrasi di BPK harus betul-betul memperhatikan makna dari JF.

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

Saat ini, BPK memiliki posisi JF pemeriksa maupun non-pemeriksa. Dia menyampaikan, pejabat fungsional itu melaksanakan kegiatan berdasarkan suatu keahlian tertentu, ditunjang dengan pengetahuan tertentu, dan pengembangan kompetensi tertentu sesuai bidangnya.

“Pejabat fungsional itu juga sudah dikategorisasikan jenjangnya. Ada fungsional pertama, muda, madya, dan utama,” kata Gunarwanto.

Seseorang yang sudah menjadi pejabat fungsional juga harus bekerja sesuai tanggung jawab di jenjang tersebut. Ini karena berbeda antara tanggung jawab fungsional di level pertama dan muda atau antara muda dan madya.

“Ini supaya substansi JF tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Apalagi kalau sampai JF madya melaksanakan pekerjaan di level JF pertama. Itu tidak tepat. Kenapa? Karena dia memang digaji sesuai jenjangnya. Semakin tinggi maka semakin besar gajinya,” ujarnya.

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya.”

Gunarwanto juga mengingatkan kepada para pejabat administrasi atau struktural untuk dapat menugaskan pejabat fungsional sesuai jenjang jabatannya dan membedakannya dengan pekerjaan pegawai level pelaksana. Dia menekankan, JF pertama tidak bisa ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan pelaksana. Begitu pula dengan pejabat fungsional muda, yang tidak bisa hanya mengerjakan pekerjaan level fungsional pertama atau bahkan pelaksana.

“Nanti justru akan muncul kesenjangan dan kecemburuan. Dia gajinya lebih tinggi, tapi pekerjaannya kok lebih berat saya? Hubungan tata kerja menjadi tidak sehat. Ini yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Terkait penugasan pejabat fungsional itu akan diatur dalam ketentuan di BPK. Gunarwanto mengatakan, saat ini Peraturan Sekjen BPK mengenai pola hubungan kerja pejabat fungsional selain pejabat fungsional pemeriksa dengan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat pengawas sedang dirampungkan.

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya,” ujar Gunarwanto.

12/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

by Admin 1 08/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas inti melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki jabatan fungsional (JF) terkait tugas tersebut. Jabatan itu disebut dengan jabatan fungsional Pemeriksa dan menjadi jabatan fungsional paling banyak di lingkungan BPK.

Meski begitu, seiring dengan kebutuhan organisasi, terdapat pula JF non-pemeriksa di BPK. JF tersebut berkaitan dengan pengelolaan SDM, humas, maupun widyaiswara. “Di BPK, ini kemudian disebut dengan jabatan fungsional selain pemeriksa (JFSP),” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa.

Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

Gunarwanto menjelaskan, JFSP bekerja mendukung tugas pokok BPK. Seperti juga di lembaga pemerintahan lainnya, jabatan fungsional adalah jabatan yang diemban oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan. Jabatan tersebut dibuka karena memang diperlukan pegawai dengan keterampilan atau keahlian tertentu.

“JF itu terutama yang keahlian memang bekerja dengan suatu keahlian dan itu menuntut suatu pengetahuan tertentu. Kalau di Biro Humas, misalnya, berarti keahlian terkait komunikasi. (Dia) terlatih dan dididik untuk tugas itu,” ujarnya.

JFSP mulai dikembangkan untuk membuka jalur karier PNS. Sebelumnya, Gunarwanto mengatakan, pengembangan karier PNS terbatas hanya melalui jenjang struktural. Sementara, jabatan struktural atau administrasi tersebut memiliki struktur piramida. Artinya, semakin ke atas maka semakin sedikit jabatan tersebut.

“Yang berkesempatan untuk menduduki jabatan administrasi itu juga tidak banyak. Eselon IV itu kemudian kalau ingin naik ke eselon III semakin sedikit posisinya. Kemudian, naik ke eselon II juga semakin sedikit,” ungkap Gunarwanto.

Gunarwanto menyampaikan, agar pegawai tidak merasa tidak memiliki kesempatan kenaikan karier maka dibuka kesempatan melalui JF. Pegawai yang ingin menjadi pejabat fungsional harus melalui suatu uji kompetensi. Hal ini karena JF memang dibuat agar jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang kompeten sesuai bidangnya.

“Dengan dia masuk menduduki jabatan fungsional tertentu maka pengembangan kompetensinya bisa digunakan untuk mendukung kompetensinya di dalam menjalankan suatu fungsi tertentu di dalam pengelolaan organisasi. Ini makanya untuk JF tersebut juga mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi,” ujar Gunarwanto.

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya.”

Di BPK, saat ini terdapat 15 jenis JF antara lain JF analis kebijakan, JF widyaiswara, JF analis kepegawaian, JF Arsiparis, JF pranata komputer, dan lain-lain. Gunarwanto menyampaikan, hal ini juga sejalan dengan aktivitas organisasi. Semakin tinggi aktivitas organisasi maka kebutuhan JF akan semakin banyak.

“Semakin berkembang organisasi maka akan ada struktur baru yang membutuhkan kehadiran JF,” ujarnya.

Gunarwanto menjelaskan, proses rekrutmen CPNS di BPK sejak awal memang dimaksudkan untuk menjadi pemeriksa. Ini karena BPK tidak merekrut CPNS selain pemeriksa. Namun, dalam perkembangannya, ada pegawai yang karena suatu hal bisa berpindah dari bidang pemeriksa menjadi non-pemeriksa.

“Alasannya beragam. Bisa karena kebutuhan organisasi, ada juga alasan keluarga yang memungkinkan dan lain-lain. Memang yang paling banyak itu terkait kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Gunarwanto menerangkan, meski seseorang memiliki latar belakang sarjana hukum, apabila masuk BPK lewat proses CPNS maka dia akan menjadi pemeriksa. Meskipun, dalam perjalanannya kemudian bisa berkembang karena kebutuhan organisasi seperti menjadi analis hukum.

“Akan ada proses perpindahan dari jabatan fungsional pemeriksa menjadi jabatan fungsional analis hukum. Ada uji kompetensinya juga. Kalau lulus maka bisa menempati jabatan itu,” ujarnya.

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

Selain melalui jalur CPNS, proses rekrutmen yang juga dilakukan BPK adalah perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sesuai namanya, maka P3K bekerja untuk kurun waktu tertentu atau sesuai dengan masa kontraknya.

“P3K itu bekerja diatur paling cepat satu tahun, paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan instansi dan penilaian kinerjanya,” kata Gunarwanto.

Saat ini, ujarnya, setiap instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk merekrut P3K. Terdapat beberapa pertimbangan dalam proses rekrutmen P3K. Salah satu di antaranya, PNS memiliki masa kerja panjang karena sampai pensiun. Sehingga, ada perlindungan hari tua dan membuat pengeluaran pemerintah menjadi lebih tinggi.

“Karena dinilai jumlah PNS sudah relatif tinggi, maka dikembangkan P3K. Sama-sama orang profesional, bedanya P3K itu ada kontraknya dan tidak mendapatkan benefit pensiun,” ujarnya.

Gunarwanto mengatakan, pada tahun ini, untuk pertama kalinya BPK membuka lowongan P3K. Dari proses rekrutmen itu, BPK menerima 43 P3K.

P3K yang direkrut BPK akan mengisi jabatan fungsional sesuai dengan keahlian atau keterampilan masing-masing. Dia menekankan, P3K itu berbeda dengan pegawai di level pelaksana.

Ada Regulasi Baru, Apa Saja Perubahan Terkait Jabatan Fungsional?

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya,” ujarnya.

Dengan demikian, JF karena memiliki keahlian tertentu, maka memiliki grade yang lebih tinggi dibanding pelaksana meskipun masuk lewat jalur P3K. Pelaksana yang ada di BPK, juga bisa berpindah menjadi JF dengan melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Ada beberapa hal yang perlu dilalui seperti uji kompetensi dan syarat administrasi.

08/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Peran PPPK di BPK

by Admin 1 17/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam beleid itu, PPPK dijelaskan sebagai WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

Menurut dia, di situlah perbedaan utama antara PPPK dan PNS secara umum. “Setelah lulus seleksi, PPPK diharapkan dapat langsung bekerja berdasarkan pengalaman jabatannya. Berbeda dengan CPNS yang masih harus melalui proses diklat dan masa percobaan selama satu tahun,” kata Gunarwanto.

Ke depannya, ungkap dia, sesuai arahan Kemenpan-RB, pegawai BPK akan terdiri atas PNS dan PPPK. Pada masa yang akan datang, arah dari kebijakan SDM secara nasional adalah mempekerjakan pegawai dengan efisien dan efektif.

Jabatan-jabatan yang bersifat permanen akan diisi PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan usia pensiun. Sedangkan jabatan yang sifatnya temporer atau diperlukan hanya untuk periode tertentu akan diisi oleh PPPK.

Dengan demikian, PPPK akan direkrut hanya pada saat diperlukan. Setelah habis masa perjanjian dapat diputus atau tidak diperpanjang apabila suatu pekerjaan/proyek telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi, juga dapat diperpanjang apabila instansi masih membutuhkan keahlian PPPK tersebut.

“Jadi PPPK ini penting untuk mengisi jabatan yang kegiatannya bersifat temporer/project. Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT),” ujar dia.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja.”

Kebijakan lowongan jabatan yang dapat dibuka oleh instansi pemerintah ditetapkan oleh Menpan-RB. Pada 2022, misalnya,  Menpan-RB hanya membuka lowongan PPPK untuk JF ahli pertama dan JF keterampilan.

Dia menambahkan, Biro SDM pada dasarnya melaksanakan fungsi yang mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan pegawai yang profesional. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan SDM di BPK diupayakan selaras dengan visi, misi, dan strategi BPK.

Berdasarkan Rencana Strategis BPK 2020-2024, ada beberapa faktor yang mempengaruhi BPK pada masa mendatang. Misalnya saja, terdiri atas model kematangan lembaga pemeriksa, analitik data besar (big data analytics), dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Semua itu dijalankan berdasarkan sistem merit dan nilai nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi dan profesionalisme. Sehubungan dengan hal tersebut, praktik-praktik pengelolaan SDM di BPK, mulai dari rekrutmen sampai dengan pemberhentian, antara lain diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan yang berkaitan dengan faktor-faktor tersebut.

BPK Corpu Lahir untuk Menjawab Tantangan Pegawai Muda

Selain untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, praktik pengelolaan SDM di BPK dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Manajemen ASN. Atas alasan itu pula, Rencana Strategis Biro SDM Periode 2020-2024 memfokuskan pada pemenuhan aspek-aspek sistem merit yang dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan formasi jabatan.

Kemudian pemenuhan penempatan pegawai dan jabatan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja; pemenuhan pola karier yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja; dan pemenuhan penghitungan tunjangan kinerja yang mempertimbangkan kinerja individu.

17/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

by Admin 1 16/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus sekitar 400 ribu tenaga honorer yang sebagian besar berasal dari sektor pendidikan. Tidak hanya di sektor pendidikan, honorer juga akan dihapus di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kebijakan peralihan sistem kepegawaian dari honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu mulai dijalankan di BPK. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Gunarwanto menjelaskan, struktur kepegawaian di BPK saat ini terdiri atas aparatur sipil negara/ASN (meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional) dan nonaparatur sipil negara atau tenaga tidak tetap (TTT) yang disebut honorer. 

Sementara itu, jumlah pegawai BPK per 1 November 2022 sebanyak 9.811 orang. Terdiri atas PNS sebanyak 8.422 orang (85,84 persen) dan TTT sebanyak 1.389 orang (14,16 persen).

Gunarwanto mengakui, penghapusan tenaga honorer atau TTT merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR.

“Perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada.”

Berdasarkan UU ASN, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau yang disebut sebagai pegawai ASN ditetapkan menjadi PNS dan PPPK. Status tenaga honorer atau TTT akan dihapus dan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan/atau bagi yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Namun, perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK pun telah memiliki strategi transformasi, yaitu mengimbau TTT di BPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Pada tahun lalu, BPK mendapatkan formasi 107 orang PPPK. Dari jumlah itu, jumlah arsiparis ahli pertama yang menjadi PPPK sebanyak 58 orang. Selanjutnya adalah pranata hubungan masyarakat ahli pertama dan pranata komputer ahli pertama.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Sementara itu, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, apabila ada pegawai TTT yang tidak lolos PPPK,akan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). “BPK masih menunggu kebijakan dan mekanisme peralihan ini secara nasional,” ungkap dia.

16/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Agar Pegawai Tetap Inovatif dan tak Ketinggalan Zaman

by Admin 1 30/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kekuatan utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karenanya, para pegawai harus terus didorong untuk berinovasi dan berkembang.

Kepala Biro Umum BPK, Muhammad Rizal Assiddiqie menjelaskan, langkah ini dilakukan antara lain dengan melakukan perputaran (rolling) pegawai. Hal ini dijelaskan, dilakukan agar para pegawai terus belajar dan dapat memunculkan ide dan inovasi baru karena terus tertantang dengan lingkungan yang baru.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

“Tujuannya supaya kalau di-rolling, pegawai itu punya ide, ada inovasi baru. Coba kalau kita 10 tahun di tempat yang sama, maka pasti sudah nyaman kita, sudah otomatis. Kita tidak berpikir lagi karena sudah kita kuasai. Dengan rolling, kita belajar lagi. Itu namanya membangun organisasi,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK, kata dia, memang selalu mendorong agar pegawai terus belajar dan mengembangkan diri. Hal ini tidak hanya dilakukan di tingkat pimpinan.

Rizal menjelaskan, belum lama ini, BPK membuka kelas untuk para security agar bisa melanjutkan D3 atau S1. “Sehingga bila ada pembukaan CPNS, mereka ada kesempatan. Besok kita mau adakan lagi kerja sama dengan lembaga-lembaga yang bisa meningkatkan kompetensi,” papar dia.

“Dengan sharing, maka siapapun yang masuk hari itu boleh menempati meja yang kosong. Karena memang sedari awal menurut saya, meja tidak perlu dedicated alias menjadi ‘hak milik’.”

Upaya untuk memicu pegawai berinovasi dan dapat beradaptasi dengan lingkungan baru pun dilakukan dalam bentuk yang lain. Misalnya saja, BPK saat ini menerapkan konsep kerja sharing yang dibuat dengan beberapa modifikasi.

Dia menjelaskan, konsep ini diterapkan dengan tidak membuat meja khusus untuk tiap-tiap pegawai. “Dengan sharing, maka siapapun yang masuk hari itu boleh menempati meja yang kosong. Karena memang sedari awal menurut saya, meja tidak perlu dedicated alias menjadi ‘hak milik’,” ujar Rizal.

Di BPK, kata dia, konsep sharing dijalankan dengan pembagian 40 per 60. Artinya, jika 100 orang dalam satu satuan kerja, maka hanya akan disediakan 40 meja saja. “Karena mereka itu rolling, jadi auditor tidak selalu ada di tempat. Sementara barang-barang bisa disimpan di loker,” ungkap dia.

Memang, lanjutnya, dengan konsep ini maka pegawai akan kesulitan untuk menempatkan barang pribadi di meja. Karena sudah tidak ada meja pribadi dan hanya ada tempat kerja yang berbagi dengan pegawai lainnya.

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

“Di meja sudah tidak bisa menaruh barang-barang pribadi karena konsepnya sharing. Jadi semuanya terakomodasi juga. Apalagi sekarang ke kantor kalau hanya ada perlu saja. Kalau penunjang, ya pasti punya meja. Karena mereka pekerjaannya sehari-hari regular di kantor,” papar Rizal.

Menurut dia, konsep ini dijalankan untuk mengikuti zaman dan generasi. Saat ini, pegawai bekerja sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Misalnya saja, teknologi smart eco office yang memang saat ini sedang menjadi tren di dunia perkantoran.

“Supaya mereka tidak ketinggalan serta nyaman dengan lingkungan kerja. Itu yang perlu kita antisipasi. Di BPK kita coba salah satunya dengan konsep sharing itu. Karena sarana penunjang itu mengikuti zaman. Tantangannya kita harus adaptif dengan lingkungan,” ungkap dia.

Hal ini, dikatakan, tidak bisa disamakan dengan pegawai dari generasi-generasi sebelumnya. Karena, tiap generasi membutuhkan perlakuan yang berbeda-beda. “Mengelola orang itu akan lebih susah dari barang. Makanya kami berusaha dari sarana dan prasarana itu menyesuaikan kebutuhan auditor,” tegas Rizal.

“Sebenarnya kantor kita itu sudah lebih dari cukup memfasilitasi kebutuhan pegawai. Bayangkan di perwakilan itu, CNPS dikasih wisma, laptop untuk sarana kerja, penghasilan juga lebih dari cukup. Berbeda dengan beberapa instansi lain.”

Dulu, lanjut dia, pegawai memiliki lebih banyak keterbatasan. Misalnya saja laptop untuk alat bekerja. Dulu itu biasanya para pemeriksa menggunakan laptop ketika hendak melakukan pemeriksaan saja.

“Sementara sekarang sudah melekat di orang atau pribadi. Sebenarnya kantor kita itu sudah lebih dari cukup memfasilitasi kebutuhan pegawai. Bayangkan di perwakilan itu, CNPS dikasih wisma, laptop untuk sarana kerja, penghasilan juga lebih dari cukup. Berbeda dengan beberapa instansi lain,” papar Rizal.

30/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Pegawai Perempuan? Berikut Ini Penjelasannya

by Admin 1 24/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan kesempatan yang sama baik perempuan maupun laki-laki untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dengan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sejalan dengan pelaksanaan sistem merit, kesempatan itu diberikan bagi mereka yang memenuhi kriteria, kualifikasi, dan kompetensi yang diperlukan BPK.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Dadang Ahmad Rifa’i mengatakan, berdasarkan pembagian jenis kelamin, persentase jumlah pegawai wanita yaitu sebesar 39,57 persen dari seluruh pegawai BPK. Jika dilihat dari data perkembangan jumlah pegawai selama tiga tahun berturut-turut, proporsi jumlah pegawai wanita dari seluruh pegawai BPK terus mengalami peningkatan, yaitu pada 2020 sebesar 38,05 persen, kemudian pada 2021 sebesar 38,25 persen, dan pada 2022 sebesar 39,57 persen.

Dadang Ahmad Rifai

“Secara umum, pegawai wanita di BPK menunjukkan kinerja yang baik, setara dengan kinerja pegawai pria,” ungkap Dadang kepada Warta Pemeriksa.

Hal ini dapat dilihat antara lain dari distribusi pegawai wanita yang menduduki berbagai jabatan yang ada di BPK, terutama di jabatan fungsional. Peran pegawai wanita yang setara dengan pria ini merupakan pengejawantahan penerapan sistem merit dalam pengelolaan SDM di BPK sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengamanatkan bahwa manajemen ASN harus didasarkan pada sistem merit.

“Oleh karena itu, kita perlu terus mendorong pegawai wanita di BPK untuk menduduki jabatan-jabatan manajerial yang lebih tinggi (sebagai pengambil kebijakan), tentunya melalui seleksi kompetitif berbasis sistem merit sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.”

Ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan oleh kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Hal itu tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Dari pengalaman pelaksanaan rekrutmen pegawai beberapa tahun terakhir, BPK merupakan salah satu instansi pemerintah dengan peminat terbanyak. Tahun ini, dari 1.306 orang yang diangkat CPNS, sebesar 46,86 persen atau sebanyak 612 orang adalah wanita. Dengan tambahan pegawai ini, proporsi pegawai wanita di BPK per Mei 2022 menjadi hampir 40 persen.

“Jumlah yang luar biasa besar sebagai bagian dari human capital BPK yang perlu dikembangkan potensi, kompetensi, dan kinerjanya sehingga dapat memberikan kontribusi terbaiknya bagi BPK,” ujar Dadang.

Dalam Statistik Politik 2021 dari Badan Pusat Statistik (BPS), peran dan keterwakilan perempuan dalam posisi-posisi pengambilan kebijakan dalam pemerintahan masih cenderung rendah. Selama periode 2016-2020, persentase ASN perempuan terus mengalami peningkatan dan jumlahnya mulai melebihi pegawai laki-laki.

Meski begitu, peningkatan tersebut tidak langsung diikuti dengan meningkatnya persentase perempuan yang menduduki posisi sebagai pengambil kebijakan. Pada 2020, persentase perempuan yang menduduki jabatan struktural eselon I (jabatan pimpinan tinggi/JPT madya) yaitu sebesar 16,58 persen dan eselon II (JPT Pratama) sebesar 13,76 persen.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Untuk BPK, persentase pegawai wanita yang menduduki jabatan struktural di BPK (JPT, jabatan administrator, dan jabatan pengawas) yaitu sebesar 24,19 persen dari jumlah pejabat yang ada. Saat ini tidak ada pegawai wanita yang menduduki jabatan struktural eselon I (JPT madya) dan hanya sebesar 12,94 persen pegawai wanita yang menduduki jabatan struktural eselon II (JPT pratama).

“Oleh karena itu, kita perlu terus mendorong pegawai wanita di BPK untuk menduduki jabatan-jabatan manajerial yang lebih tinggi (sebagai pengambil kebijakan), tentunya melalui seleksi kompetitif berbasis sistem merit sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” ujarnya.

24/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kepegawaian ECC
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

by Admin 1 20/01/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Employee Care Center (ECC) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki sejumlah program dan pelayanan bagi pegawai. Selain konsultasi, ECC juga memiliki program berupa penanganan khusus.

Analis Kepegawaian Madya BPK Wildan Samani menjelaskan, ECC BPK pada tahun ini menangani 20 pegawai yang butuh penanganan khusus. Penanganan khusus yang dimaksud adalah pendampingan psikologis, baik fisik dan psikis kepada pegawai yang membutuhkan.

Dia menjelaskan, hal yang membedakan pelayanan khusus dengan pelayanan yang lain adalah setelah penetapan status mental para pegawai akan dirujuk ke MPK (Majelis Penguji Kesehatan).

“Selama 6 bulan kita lakukan layanan konseling kepada yang bersangkutan untuk penanganan khusus, lalu ada penetapan status mental apakah cukup didekati dengan psikologis atau dengan psikiatris. Kalau psikiatris nanti psikolognya akan merujuk ke psikiater. Kemudian kita lakukan monitoring atau evaluasi selama jangka waktu 6 bulan dalam 3 tahapan. Jadi kalau ditotal dengan 6 bulan pertama, maka 6 bulan x 4,” ungkap dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Baca Juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Ini Penanganan BPK

Pegawai Terpapar Covid-19, Ini Penanganan BPK

Dia melanjutkan, jika dalam dua tahun tidak ada perkembangan, maka sesuai SOP, ECC BPK akan berkoordinasi dengan RSUD setempat untuk dilakukan pengujian kesehatan oleh tim MPK. Pengujian itu akan menentukan tiga hal. Pertama, pegawai yang bersangkutan bisa bekerja.

Kedua, pegawai bisa bekerja dengan pendampingan atasan. Adapun yang ketiga, bisa saja pegawai tersebut dikeluarkan dengan hormat. “Kita baru sekali mengeluarkan rekomendasi dikeluarkan secara hormat,” ucap dia.

ECC BPK dalam bekerja senantiasa menggunakan psikolog. Alasannya karena kewenangannya ada yang tidak dimiliki konselor. Misalnya, memberikan penetapan status mental karena hal itu hanya bisa dilakukan oleh psikolog. ECC BPK juga memiliki pelayanan dengan rujukan. Baik dirujuk oleh atasan ataupun satuan kerja.

“Kalau yang rujukan itu dirujuk oleh atasan atau oleh satker, kita wajib memberikan laporan. Kalau yang self referral atau konseling atas permintaan pribadi pegawai, maka ECC tak wajib memberikan laporan,” ucap dia.

Ke depan, menurut dia, ECC BPK akan mengembangkan konseling kinerja. Hal itu untuk memenuhi PP 30 tahun 2019, bahwa konseling kerja dilakukan oleh atasan dimana ada pembimbingan terkait dengan sasaran kinerja pegawai (SKP).

Selain konseling kinerja, ECC BPK juga mencoba lebih banyak menyediakan sharing time. “Sharing time itu kita juga galakkan secara daring maupun secara luring. Sharing time ini akan berupa tema-tema yang disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai lalu berlanjut sesi konseling dengan psikolog.”

20/01/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

by Admin 1 02/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Namun, ada juga tantangan yang mesti dihadapi jika pegawai memiliki jabatan fungsional. Salah satu tantangan itu, kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.

Berikut Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional:

Kelebihan:

  • Kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana.
  • Dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi.
  • Batas Usia Pensiun Ahli Madya 60 Tahun, Ahli Utama 65 tahun.
  • Jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi

Tantangan:

  • Pejabat fungsional wajib menyusun SKP sesuai jenjang jabatannya (DUPAK dan Perilaku).
  • Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan. Contohnya, Ahli Pertama 12.5, Ahli Muda 25, Ahli Madya 37,5 dan Ahli Utama 50.
  • Kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.
  • Wajib mengikuti pengembangan kompetensi yaitu bimtek dan diklat penjenjangan.
02/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Cara ANAO Pertahankan Keterlibatan dan Motivasi Pegawai Saat Pandemi

by Admin 1 08/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Seperti yang terjadi di Indonesia, Covid-19 juga telah berdampak signifikan pada cara kerja Australian National Audit Office (ANAO). Terkait dengan itu, ANAO pun menekankan pentingnya tingkat keterlibatan dan motivasi pegawai pada saat bekerja dari rumah (WFH) pada masa pandemi.

Group Executive Director Professional Services & Relationships Group ANAO Jane Meade menjelaskan, ketika Pemerintah Australia menerapkan kebijakan lockdown, sebagian besar staf ANAO juga bekerja dari jarak jauh sesuai dengan protokol pembatasan jarak sosial dari pemerintah dan peraturan tempat kerja. “Sementara staf ANAO bekerja dari rumah mereka masing-masing, sangat penting untuk mempertahankan tingkat keterlibatan dan motivasi mereka melalui pengembangan tim dan budaya organisasi yang kuat,” kata dia.

Hal tersebut disampaikan Jane dalam Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2011. Acara hasil kerja sama ANAP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu.

Jane menyampaikan bahwa di ANAO, para staf menerima pesan teks harian dan sarana komunikasi internal lainnya, seperti buletin untuk mengoptimalkan proses komunikasi. Produktivitas pegawai dikelola melalui manajer yang akan tetap berhubungan secara teratur dengan staf melalui pertemuan virtual dan pemantauan terhadap pekerjaaan yang dikirimkan.

Lebih lanjut, ujar Jane, ANAO mengakui bahwa pengaturan kerja yang fleksibel pada masa pandemi ini dapat memberikan peluang dan manfaat bagi pegawai, klien audit, dan bagi organisasi secara keseluruhan. 

Selain Jane, paparan dari ANAO juga disampaikan oleh Corporate Management Group Jacquie Walton, dan Senior Director, People Support Trish Mardiyants. Jacquie Walton menambahkan bahwa ANAO berfokus untuk dapat menyediakan opsi pengaturan kerja yang fleksibel bagi karyawan.

Ini sembari terus berusaha untuk dapat mempertahankan tanggung jawab organisasi dalam mengelola kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. “Bagi ANAO sangatlah penting untuk dapat berfokus menilai dan mampu melihat pekerjaan yang dihasilkan oleh pegawai, bukan hanya kuantitas jam kerja,” ujar dia. 

Trish Mardiyants selaku senior director, People Support ANAO menambahkan, dalam rangka mendukung penerapan bekerja dari rumah, ANAO memberikan dukungan kepada para pegawainya. Hal itu antara lain dengan meminjamkan fasilitas kantor kepada pegawai, mulai dari kursi kerja sampai perangkat computer. Kemudian memberikan tips dalam rangka mendukung kondisi kerja yang berubah dan memberikan panduan dalam mempertahankan produktivitas, baik bagi pegawai, manajer, maupun pimpinan tinggi organisasi.

08/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Inisiatif BPK Terkait Cara Baru Bekerja pada Era Pandemi

by Admin 1 06/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif membahas empat isu utama terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap sumber daya manusia (SDM). Pertama, memahami dan mengukur dampak pandemi Covid-19 terhadap SDM di BPK.

Kedua, kata dia, strategi dan pendekatan untuk mempromosikan work/life balance. Ketiga pendekatan untuk pengelolaan kesejahteraan mental dan fisik pegawai. Keempat, penyediaan dukungan terhadap staf pada situasi pandemi Covid-19 dan pascapandemi.

Hal tersebut disampaikan Bahtiar dalam Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2021. Acara hasil kerja sama BPK dan Australian National Audit Office (ANAO) itu diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu.

Pada paparannya Bahtiar Arif menyampaikan, tingginya jumlah kasus positif Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan nasional yang menyarankan organisasi dan perusahaan untuk mengatur karyawannya bekerja secara jarak jauh dari rumah. Menanggapi kebijakan itu, BPK juga telah mengeluarkan beberapa inisiatif yang memungkinkan para pegawainya untuk bekerja dari rumah namun dapat tetap menjaga produktivitas.

Inisiatif bekerja dari rumah (WFH) saat ini menjadi alternatif pengaturan kerja untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 sekaligus memungkinkan pegawai tetap dapat memenuhi tugas dan pekerjaannya. WFH memiliki dampak yang menguntungkan bagi organisasi maupun pegawai.

“Namun demikian, mekanisme WFH juga memiliki beberapa kelemahan dan permasalahan yang perlu diperhatikan dan direspons secara cermat oleh organisasi,” kata Bahtiar.

Dari pengalaman yang dihadapi BPK selama masa pandemi, dia menjelaskan bahwa BPK telah memulai beberapa inisiatif untuk dapat dilakukan sebagai cara baru dalam bekerja. Inisiatif itu antara lain pertama, jam kerja fleksibel dengan tujuan agar pegawai lebih nyaman dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan preferensi masing-masing.

Kedua, ruang kerja yang fleksibel dengan maksud agar karyawan lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikan tugasnya. Ketiga, pencapaian kinerja pegawai dinilai/diukur dari output yang diselesaikan sesuai target yang disepakati dengan atasannya. Keempat, peningkatan intensitas penggunaan teknologi informasi dalam melakukan pekerjaan pada masa pandemi yang telah mengubah ritme kerja dan sistem pemantauan kerja untuk menjaga performa kerja bagi organisasi.

06/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id