WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pc-pen

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Temuan BPK Bakal Jadi Bahan Evaluasi DJP, Soal Apa?

by Admin 1 20/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi. Khususnya temuan terkait fasilitas perpajakan dalam Program Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) 2021 senilai Rp15,31 triliun.

Menguji Konsistensi DJP terhadap Wajib Pajak

“Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depan,” kata Suryo dalam di Kantor Pusat DJP Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

BPK mengungkap temuan terkait fasilitas perpajakan dalam PC PEN 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2022.

Insentif di dalam PC PEN senilai Rp15,3 triliun yang disorot BPK terbagi dalam beberapa jenis. BPK menyebut Rp6,74 triliun di antaranya belum dicairkan. “Ada proses BPKP pada 2020-2021, tetapi tidak terlaksana sehingga menjadi tunggakan,” tutur dia.

“Termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada.”

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, temuan BPK berkaitan dengan insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Kami akan melakukan komunikasi dengan Ditjen Anggaran dan akan follow up,” ungkap Yon.

Dia juga mengatakan kalau tata kelola insentif yang berkaitan dengan Program PC PEN akan terus dievaluasi dan diperbaiki. “Termasuk penyusunan dashboard dan tax expenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada,” sambung Yon.

20/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
B. Dwita Pradana
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Foresight BPK Lengkapi Pemeriksaan PC-PEN

by Admin 1 26/01/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kontribusinya untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Selain melalui pemeriksaan, BPK mencoba meningkatkan perannya dengan meluncurkan foresight atau tinjauan masa depan bertema “Membangun Kembali Indonesia dari Covid-19: Skenario, Peluang dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh”.

Foresight tersebut dapat melengkapi pemeriksaan BPK terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Revbang PKN) Bernardus Dwita Pradana mengatakan, BPK dalam pemeriksaan PC-PEN memberikan berbagai rekomendasi signifikan kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata kelola program PC-PEN.

“Pemeriksaan BPK tersebut telah membantu pemerintah memperbaiki berbagai permasalahan yang ada. BPK memiliki kontribusi atas keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah melalui ketiga peran oversight, insight, dan foresight,” kata Dwita, belum lama ini,

Dwita mengatakan, hasil pemeriksaan BPK atas PC-PEN memberikan informasi yang akurat, independen, dan objektif atas situasi sebenarnya yang terjadi. Khususnya terkait dengan bagaimana pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengelola keuangannya, baik dari sisi positif maupun kelemahan yang masih terjadi.

BPK Soroti Program Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Namun demikian, hasil pemeriksaan tersebut belum bisa menggambarkan tantangan yang mungkin dihadapi pemerintah, masyarakat, dan kita semua pada masa depan. “Tanpa foresight, mungkin kita sudah cukup berpuas diri melihat tren perbaikan kondisi saat ini, di mana perekonomian mulai tumbuh dan jumlah penderita Covid-19 mulai menurun,” katanya.  

Melalui foresight, kata Dwita, BPK dapat mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan diri agar dapat tetap bertahan. Bahkan agar menang dalam kondisi apapun yang akan terjadi pada masa depan.

“Dengan peran foresight ini, BPK berkeinginan untuk terus meningkatkan nilai tambahnya bagi pembangunan bangsa melalui perbaikan tata kelola keuangan negara. Selain itu, BPK juga ingin memberi contoh bagi lembaga lain mengenai pentingnya foresight untuk membantu kita dalam mempersiapkan diri menghadapi masa depan yang penuh tantangan,” kata Dwita.

Dwita menjelaskan, BPK dalam menyusun foresight mempelajari foresight yang dihasilkan berbagai lembaga internasional seperti SAI negara lain, OECD, World Bank, INTOSAI, European Court of Audit, dan lainnya. Dalam prosesnya, BPK melibatkan 20 ahli, praktisi, dan akademisi dari berbagai bidang, bekerja sama dengan Deloitte, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait, dan kepala daerah selaku pemangku dan pelaksana kebijakan.

26/01/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Kawal Program PC-PEN

by Admin 1 25/01/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021 yang telah diselesaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memuat hasil pemeriksaan atas program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Sama seperti yang telah dilakukan BPK pada semester II tahun 2020, pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan risk based comprehensive audit yang merupakan gabungan tujuan dari ketiga jenis pemeriksaan dengan memperhatikan audit universe keuangan negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, pada semester II 2020, BPK melakukan dua jenis pemeriksaan atas penanganan PC-PEN, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan. Adapun pada semester I 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen BPK untuk memastikan bahwa program penanganan PC-PEN terlaksana secara transparan, akuntabel, taat pada peraturan, ekonomis, efisien, dan efektif,” kata Ketua BPK saat penyerahan IHPS I 2021 kepada DPR pada Selasa (7/12).

Ini Permasalahan Utama Penanganan Pandemi Covid-19

Ketua BPK mengungkapkan, pemeriksaan BPK pada semester I 2021 mengungkapkan beberapa permasalahan yang signifikan terkait dengan PC-PEN. Permasalahan tersebut, antara lain, dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR RI pada Sidang Paripurna pada 22 Juni 2021, yang secara umum konsolidatif dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian.

Kendati demikian, terdapat permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada Kementerian Sosial. Permasalahan pertama, beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Permasalahan selanjutnya, penyajian piutang bukan pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi, KPM tidak bertransaksi, dan tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data by name by address dan data rekening koran KPM.

25/01/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemerintah Perlu Perhatikan Hal Krusial Ini dalam Pelaksanaan PC-PEN

by Admin 1 30/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Salah satu kontribusi BPK adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program PC-PEN.  Hasil pemeriksaan PC-PEN pada 2020 telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian adalah validitas data pendukung untuk masing-masing program yang dijalankan. Selain itu, kecepatan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan khususnya untuk program baru menjadi sorotan terutama mengenai kelengkapan, kejelasan, dan keselarasannya.

Laode juga menyoroti isu pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program. Koordinasi yang intensif antarpemangku kepentingan juga perlu dilakukan mengingat program PC-PEN bersifat lintas sektor. Selain itu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga perlu dikerjakan oleh pemerintah.

“Ini penting untuk memitigasi risiko terulangnya hal-hal yang sama di tahun berikutnya,” ujar Laode dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Aparat Penegak Hukum-APIP dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran APBN dan APBD yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Laode menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK atas PC-PEN pada 2020 mengungkapkan 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun. Hal itu terdiri atas 241 laporan hasil pemeriksaan (LHP), 2.170 temuan, dan 5.754 rekomendasi.

BPK mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp209,8 miliar atau sebanyak 1.241 permasalahan (44 persen). Kemudian, terdapat permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 387 permasalahan (31 persen). Selain itu, terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 2,73 triliun dengan 715 permasalahan (25 persen).

Laode menyampaikan, pemeriksaan BPK tersebut dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko.  “Ini bagian dari mitigasi risiko untuk kegiatan serupa terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2021 dan ke depannya,” kata Laode.

30/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi/Sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Tujuh Hal yang Digali BPK dalam Pemeriksaan PC-PEN

by Admin 1 24/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 telah melakukan pemeriksaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Pemeriksaan PC-PEN juga akan dilakukan pada tahun ini.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Kaditama Revbang) BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, tujuan pemeriksaan PC-PEN secara umum untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Berdasarkan tujuan tersebut, ujar dia, terdapat tujuh pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan PC-PEN.

Beberapa pertanyaan tersebut, antara lain, yaitu mengenai berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan dan digunakan untuk apa saja. Lalu, berapa banyak dan bagaimana anggaran direalisasikan, apakah sesuai peruntukkannya dan tepat salur. “Salah satu pertanyaan lainnya yang harus dijawab dalam pemeriksaan adalah mengenai apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus.

Terkait pemeriksaan pada tahun ini, Dwita menjelaskan, sesuai dengan perencanaan pemeriksaan strategis, BPK akan melaksanakan Pemeriksaan Penanganan Covid-19 Lanjutan Program Perlindungan Sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara III. Lingkup pemeriksaan mencakup seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan Program Perlindungan Sosial Lanjutan dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh kementerian terkait, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Subsidi Listrik, Bantuan Kuota Internet, dan Bantuan Paket Data Pembelajaran Jarak Jauh.

Berikut tujuh pertanyaan atau hal yang diperiksa BPK dalam pemeriksaan PC-PEN:

1. Berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan? Untuk apa saja?

2. Berapa dan bagaimana anggaran direalisasikan? Apakah sesuai peruntukannya? Tepat salur?

3. Apakah manfaat/fasilitas/bantuan telah diterima oleh pihak yang berhak menerima? Apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga?

4. Apakah seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi? 

5. Apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19? 

6. Apakah pengadaan barang dan jasa telah  dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan dalam masa pandemi Covid-19? 

7. Apakah manajemen penanggulangan bencana pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan memadai? 

24/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19, Siapa Saja yang Terlibat?

by Admin 1 21/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap program vaksinasi Covid-19. Hal ini sejalan dengan program percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 pada Pasal 1 ayat (1). Di situ disebutkan, “Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19”.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang), B Dwita Pradana menjelaskan, pemeriksaan vaksinasi akan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tematik nasional atas PN 3, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Ini juga sekaligus bagian dari pemeriksaan penanganan Covid-19 lanjutan pada semester II tahun 2021.

“Pemeriksaan ini akan melibatkan seluruh satker pemeriksa di BPK, termasuk perwakilan, dengan AKN VI sebagai koordinator,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Untuk susunan tim pemeriksa, tambah dia, dibuat sesuai dengan Pedoman Manajemen Pemeriksaan yang ditetapkan dengan keputusan BPK tahun 2015. Tim tersebut terdiri dari penanggung jawab, wakil penanggung jawab (jika diperlukan), pengendali teknis, ketua tim, ketua sub-tim (jika diperlukan), dan anggota tim.

Dwita juga menegaskan bahwa pemeriksaan tematik nasional ini didukung oleh seluruh satker nonpemeriksaan dengan penerapan quality assurance sejak awal pemeriksaan oleh Itama. Kemudian, dukungan workshop/diklat/FGD oleh Badiklat, pemenuhan juklak/juknis/pedoman oleh Ditama Revbang, analisis atas regulasi dan kajian hukum oleh Ditama Binbangkum.

Termasuk juga dukungan berupa penggunaan big data analytics, serta adanya strategi komunikasi atas proses pemeriksaan, baik internal maupun eksternal. Semua itu didukung oleh sarana dan prasarana serta perlengkapan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, pemeriksaan tematik atas pengelolaan vaksin Covid-19 akan meliputi beberapa area potensial. Pertama, perencanaan, yaitu perencanaan kebutuhan, sasaran pelaksanaan, strategi pemenuhan, dan pendanaan.

Kedua, pelaksanaan, meliputi distribusi, pelayanan vaksinasi, pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), dan strategi komunikasi. Ketiga, pelaporan dan pengawasan yang meliputi pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Keempat, reviu tindak lanjut. “Entitas yang terkait dalam pemeriksaan tematik ini adalah Kementerian Kesehatan, Badan POM, BUMN, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Dwita.

21/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Soroti Program Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

by Admin 1 20/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN). Terkait dengan hal itu, dimulai pada tahun ini, BPK juga menyoroti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. 

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, terkait program vaksinasi Covid-19 BPK akan melakukan pemeriksaan tematik kinerja pengelolaan vaksinasi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan 34 BPK Perwakilan dengan AKN VI sebagai koordinator.

“AKN VI memfokuskan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19 yang merupakan bagian dari anggaran PC-PEN,” kata Dori kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dori pun menjelaskan mengenai dasar pemeriksaan program vaksinasi yang dijalankan BPK. Menurutnya, BPK memiliki misi untuk dapat memberikan rekomendasi/pendapat pembangunan nasional/daerah dan agenda global/kewilayahan yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Hal ini sesuai dengan rencana strategi BPK tahun 2020-2024.

Salah satu program nasional dalam RPJMN adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang masuk dalam PN 3 (Prioritas Nasional 3). Kemudian, Program Prioritas (PP) antara lain PP 3, yaitu Akses & Mutu Pelayanan Kesehatan. Dalam PP tersebut, salah satu Kegiatan Prioritas (KP) adalah pengendalian penyakit, mulai dari penyakit menular hingga tidak menular.

Terkait itu, menurut Dori, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya penanggulangan penyakit menular pada pandemi Covid-19. Pertama, mengurangi transmisi/penularan Covid-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

Ketiga, mencapai puncak kekebalan kelompok masyarakat (herd immunity). Keempat, melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. “Hal ini menjadi latar belakang rencana pemeriksaan vaksinasi oleh BPK,” kata dia.

Latar belakang lainnya, lanjut Dori, pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan vaksin dengan melakukan pembelian dan memperoleh hibah dari luar negeri. Akan tetapi, pemerintah masih belum berhasil dalam mengembangkan vaksin dalam negeri. Sehingga masih sangat tergantung dengan ketersediaan vaksin dari luar negeri.

Sebagai catatan, Dori memaparkan, pemerintah telah melaksanakan vaksinasi sejak 13 Januari 2021 dan diharapkan selesai dalam satu tahun (365 hari). Akan tetapi, capaian vaksinasi hingga 3 Agustus 2021 (202 hari) masih rendah. Untuk vaksin dosis kedua, setidaknya baru mencapai 21.496.995 jiwa atau hanya 10,32% dari target vaksinasi sebanyak 208.265.720 jiwa.

20/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (sumber: Kemenkop UKM)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menkop UKM: Pemeriksaan BPK Jadi Acuan Perbaikan

by Admin 1 06/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan Kemenkop UKM. Menurut Teten, pemeriksaan dan rekomendasi BPK sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas program PC-PEN. 

“Terkait hasil pemeriksaan BPK atas program PC-PEN di bawah Kemenkop UKM, menurut pendapat kami bersifat konstruktif atau membangun. Sehingga, pemeriksaan BPK dapat kami jadikan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan program PC-PEN di tahun 2021,” kata Teten dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Seperti diketahui, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terkait PC-PEN dan telah dicantumkan dalam IHPS II 2020. Di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan atas penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Kemenkop UKM serta instansi terkait lainnya. 

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan tersebut, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

Teten mngatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pembahasan mengenai validitas data yang disampaikan oleh BPK. Kemenkop UKM, kata Teten, juga telah melakukan tindak lanjut atas temuan BPK sesuai rekomendasi yang disampaikan.  

“Di samping itu, dari pihak internal Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga penyaluran dana BPUM sampai kepada penerima dan tepat sasaran,” katanya.

Teten menekankan, Kementerian Koperasi dan UKM selalu melakukan identifikasi dan mitigasi risiko terkait dengan ketidaktepatan sasaran. Apabila setelah dilakukan verifikasi ada penerima BPUM yang tidak sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemblokiran pada rekening penerima BPUM. “Setelah itu dilakukan penyetoran ke kas negara,” kata Teten.

06/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Masalah dalam Penanganan Pandemi Senilai Rp2,94 Triliun

by Admin 1 27/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memberikan nilai dan manfaat yang optimal dari setiap pemeriksaan bagi para pemangku kepentingan. Atas dasar itu, BPK pun menyelaraskan kegiatan pemeriksaan berdasarkan kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global seperti pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 telah menjadi persoalan baru dan menjadi tantangan berat bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pandemi tidak hanya menimbulkan krisis di bidang kesehatan namun juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, alokasi anggaran PC-PEN tahun 2020 pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan hibah/sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah adalah sebesar Rp933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau sebesar 64 persen.

Ikhtisar hasil pemeriksaan atas PC-PEN memuat ringkasan 241 objek pemeriksaan yang terdiri atas 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah (pemda), dan 10 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

“Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp2,94 triliun,” ungkap BPK dalam IHPS II 2020.

Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp18,54 miliar.

BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

27/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Risiko Kesalahan Penyajian Realisasi Belanja PC-PEN

by Admin 1 22/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Tiga langkah itu yakni refocusing anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemda untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, realokasi cadangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19, dan pemotongan belanja K/L serta efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19.

Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Di tingkat pemerintah pusat, BPK menyampaikan, Kemenkeu belum mengidentifikasi dan mengkodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN dalam APBN 2020.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, pemerintah mempublikasikan biaya Program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya Program PC-PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun karena ada beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.

Biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN di luar skema Rp695,2 triliun sebesar Rp27,32 triliun tersebut antara lain alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun, realisasi belanja K/L yang tidak menggunakan tagging akun Covid-19 per 30 November 2020 sebesar Rp2,55 triliun, dan alokasi kas badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.

Selain itu, terdapat biaya bunga utang pada 2020 yang timbul sehubungan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan program PC-PEN melalui skema burden sharing dengan BI yang diestimasikan sebesar Rp0,9 triliun.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kesalahan penyajian dan pengungkapan atas realisasi belanja dan pembiayaan PC-PEN dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) serta transparansi dan akuntabilitas biaya PC-PEN terutama yang dibiayai melalui skema burden sharing dengan BI belum optimal.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar melakukan identifikasi dan kodifikasi seluruh biaya PC-PEN yang akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam LKPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020 dan menentukan kriteria yang tepat untuk mengkategorikan Program PC-PEN Tahun 2021 dengan mempertimbangkan Program PC-PEN pada tahun sebelumnya.

22/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id