WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

otsus papua

Pendapat BPK-Otsus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kapasitas Kelembagaan Majelis Rakyat Papua Perlu Diperkuat

by Admin 1 05/03/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal ini dilakukan yaitu dengan membentuk instrumen kelembagaan, antara lain Komite Pengawas dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu menjadi salah satu bagian dari Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Pendapat BPK tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pada Kamis (21/1).

MRP memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam pelaksanaan program otsus Papua. MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua (OAP). Lembaga ini memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pelaksanakan pengawasan program otsus oleh MRP perlu ditingkatkan. Termasuk pengawasan penggunaan dana otsus. Hal ini dikarenakan MRP belum pernah menerima laporan realisasi penggunaan dana otsus.

Sedangkan menurut Pergub Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi serta Pengawasan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, MRP mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengawas eksternal. MRP memiliki peran penting dalam membawa aspirasi OAP terkait dengan penggunaan dana otsus dan melakukan pengawasan atas pengelolaan dana otsus.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, alat kelengkapan MRP terdiri atas pimpinan, kelompok-kelompok kerja, dan Dewan Kehormatan. Terdapat tiga kelompok kerja, yaitu kelompok kerja yang menangani bidang adat, perempuan, dan agama. Dewan Kehormatan berwenang melakukan pertimbangan dan penilaian terhadap anggota MRP.

Dari kelengkapan MRP tersebut diketahui bahwa belum ada unit khusus yang membantu MRP dalam menjalankan pengawasan penggunaan dana otsus. Oleh karena itu, agar MRP dapat melaksanakan tugas dan fungsi lebih optimal, kelembagaan MRP perlu ditambahkan unit khusus yang membantu MRP untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus.

BPK memandang perlu untuk memberikan pendapat kepada pemerintah agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan untuk keberlanjutan program otsus Papua.

Berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.

Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Selama periode 2002-2019 pemerintah telah menyalurkan dana otsus sebesar Rp86,45 triliun dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp28,06 triliun atau total seluruhnya sebesar Rp114,51 triliun.

05/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Masukan BPK untuk Meningkatkan SDM di Papua

by Admin 1 26/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK menyampaikan Pendapat kepada pemerintah terkait Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Provinsi Papua dan Papua Barat. Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Harry Azhar Azis mengatakan, pada tahun ini Otsus di Papua dan Papua Barat akan berakhir.

Terkait dengan itu, kata dia, salah satu isi Pendapat BPK yakni mengusulkan agar pemerintah melanjutkan pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat.

“Karena kalau dilihat dari indikator kesejahteraan, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), rasio gini, angka pengangguran, dan angka kemiskinan di Papua itu masih tinggi dibandingkan rata-rata Indonesia,” ungkap Harry kepada Warta Pemeriksa, Kamis (11/2).

Meski dilanjutkan, menurut Harry, perlu dilakukan perbaikan pelaksanaan program otsus untuk memberikan dampak yang lebih baik ke masyarakat Papua dan Papua Barat. Harry menyampaikan, beberapa persoalan di Papua harus menjadi sorotan utama dalam program otsus, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Dia menyampaikan, biaya transportasi di Papua sangat tinggi karena keterbatasan infrastruktur. “Kita menganggap infrastruktur sebagai suatu sektor yang strategis untuk ditingkatkan dengan dana otsus,” ujarnya.

Selain itu, BPK juga berpendapat agar pemerintah membangun Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mencetak tenaga kerja terampil. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bidang infrastruktur fisik, khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan. Selanjutnya secara bertahap dapat dikembangkan pada bidang lainnya, antara lain pendidikan dan kesehatan.

Harry mengatakan, hal ini juga menjadi kebijakan di sektor pendidikan Indonesia yang menekankan pendidikan vokasi. Dia meyakini, peningkatan modal manusia akan lebih penting dibandingkan hanya mengucurkan modal uang.

“Keterampilan dan pendidikan yang memadai akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Rata-rata tingkat kesejahteraan itu meningkat seiring dengan keterampilan penduduknya,” ujar Harry.

26/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua-Regulasi
Infografik

Pendapat BPK Terkait Regulasi, Kelembagaan, dan SDM Otsus Papua

by Admin 1 10/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK periode 2008-2019 mengungkapkan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana otsus Papua pada aspek regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia.

Dari 1.500 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 527 atau 35 persen rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti. “Hal ini menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga berdampak pada belum tercapainya tujuan otsus Papua,” seperti dikutip dari Pendapat BPK.

10/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

BPK Usul Program Otsus Papua Dilanjutkan

by Admin 1 09/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat kepada pemerintah pada Kamis (21/1). BPK berpendapat agar pemerintah melanjutkan program otsus Papua dengan memperbaiki tata kelola dan membangun sistem yang menjamin akuntabilitas dan transparansi serta ukuran kinerja yang jelas. Hal ini dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus Papua tercapai.

Sejak diberikan otsus, kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat mengalami peningkatan. Hanya saja tingkat kesejahteraan provinsi tersebut masih lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya. Selain itu, tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk dalam kategori belum mandiri. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat masih sangat bergantung pada dana otsus.

“Dengan demikian, dana otsus masih diperlukan dalam rangka mencapai tujuan otsus Papua dengan melakukan perbaikan tata kelola dan sistem yang menjamin akuntabilitas dan transparansi serta ukuran kinerja yang jelas dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus Papua tercapai,” ungkap Pendapat BPK.

BPK juga mencatat, pemberian dana otsus dalam bentuk tunai dengan transfer daerah belum dikelola secara memadai dan menimbulkan terjadinya penyimpangan, sehingga memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan otsus Papua. Selain memitigasi risiko penyalahgunaan dana tunai, pelaksanaan program otsus Papua dalam bentuk pembangunan infrastruktur fisik khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan akan meningkatkan aksesibilitas, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan mempercepat pencapaian tujuan otsus Papua.

Selain itu, BPK juga menyoroti salah satu tantangan dalam pelaksanaan program otsus adalah mengenai entitlement dalam rangka kepastian hukum untuk membuka ruang investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Berdasarkan hal itu, BPK juga berpendapat agar pemerintah melaksanakan program otsus Papua yang diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas yang terkait infrastruktur fisik khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan. Oleh karena itu, dalam desain dan implementasinya program otsus Papua utamanya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, selain bantuan tunai dalam bentuk transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pemerintah juga perlu membangun kesadaran tentang perlunya entitlement dalam rangka kepastian hukum untuk mengembangkan investasi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini antara lain dengan membentuk task force yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Dengan begitu mendorong penciptaan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Selama periode 2002-2019 pemerintah telah menyalurkan dana otsus Papua sebesar Rp86,45 triliun dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp28,06 triliun atau total seluruhnya sebesar Rp114,51 triliun.

Terkait dengan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan, BPK memandang perlu untuk memberikan Pendapat kepada pemerintah agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan untuk keberlanjutan program otsus Papua.

Berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.

Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

09/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

20 Tahun Otsus Papua, Ini Alasan BPK Terbitkan Pendapat

by Admin 1 08/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat kepada Pemerintah pada Kamis (21/1).

Sebelumnya, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dana otsus pada Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan beberapa pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut. Hasil pemeriksaan BPK periode 2008-2019 mengungkapkan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana otsus Papua pada aspek regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia.

Dari 1.500 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 527 atau 35 persen rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti. “Hal ini menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga berdampak pada belum tercapainya tujuan otsus Papua,” seperti dikutip dari Pendapat BPK. 

Pelaksanaan Otsus Papua bermula sejak 2001 ketika Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Selanjutnya, otsus tersebut juga berlaku bagi Provinsi Papua Barat selaku wilayah pemekaran dari Provinsi Papua.

Otsus Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.

Selama periode 2002-2019 pemerintah telah menyalurkan dana otsus sebesar Rp86,45 triliun dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp28,06 triliun atau total seluruhnya sebesar Rp114,51 triliun.

Terkait dengan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan, BPK memandang perlu untuk memberikan pendapat kepada pemerintah agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan untuk keberlanjutan program otsus Papua.

Berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.

Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

08/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK mengenai Pengelolaan Atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Rayakan HUT ke-74, BPK Beri Kado kepada Pemerintah

by Admin 1 22/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan dua bahan pendapat kepada pemerintah terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional serta pelaksanaan program otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat. Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, bahan pendapat tersebut merupakan masukan kepada pemerintah sekaligus sebagai kado dari BPK yang baru saja merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-74 pada 1 Januari 2021.

“Memang kita yang berulang tahun tapi kita akan memberikan kado untuk negara ini dengan dua bahan pendapat tersebut,” kata Agung kepada Warta Pemeriksa, di Jakarta, Rabu (13/1).

Agung mengatakan, BPK melalui Sidang Badan juga telah menyetujui pemberian dua bahan pendapat tersebut. Dia menyampaikan, upaya itu merupakan bagian dari peran insight dan foresight BPK. Hal itu melengkapi peran oversight BPK yang telah rutin dilaksanakan yakni melaksanakan pemeriksaan keuangan negara.

Tak hanya itu, Agung menyampaikan, BPK juga sedang menyiapkan kado untuk memantapkan peran foresight. Artinya, BPK sebagai supreme audit institutions (SAI) akan memberikan pilihan kebijakan terkait dengan masa depan yang diharapkan oleh pemangku kepentingan.

“Ini terkait dengan pandemi Covid-19, kita akan meluncurkan Indonesia Remake by Covid-19: Scenarios for Resilience Leader. Jadi, membangun kembali Indonesia melalui penanganan Covid-19, arah kebijakan untuk para pemimpin tangguh. Begitu bunyinya,” ungkap Agung.

Agung mengatakan, dalam penyusunan laporan tersebut BPK akan melibatkan sejumlah pihak seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Selain itu, BPK juga mengajak serta berbagai ekonom dan praktisi di industri untuk menangkap pilihan-pilihan yang muncul ke depan dan aksi yang diperlukan dalam menjalani pilihan tersebut. “Sumbangsih foresight tersebut akan menjadi yang pertama dalam sejarah BPK,” kata Agung.

Pada tahun ini, BPK juga akan melakukan pemutakhiran Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi salah satu pedoman utama pemeriksaan BPK. Salah satu pemutakhiran yang dilakukan terkait dengan penyusunan pedoman pemeriksaan terhadap proyek-proyek infrastruktur.

“Sehingga kita akan memiliki perencanaan, metode, dan prosedur pemeriksaan yang lebih terstandar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dari AKN IV maupun AKN V dan AKN VI terkait pemeriksaan infrastruktur,” ujar Agung.

BPK juga akan melaksanakan pemeriksaan tematik Prioritas Nasional (PN) 1 terkait upaya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan serta PN 3 yakni meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, BPK juga akan melakukan pemeriksaan tematik lokal atas pelayanan publik, kemandirian fiskal daerah, dan pengelolaan persampahan. “BPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pilkada serentak yang telah berlangsung,” ujar Agung.

Sebagai salah satu SAI pionir dalam pemeriksaan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), BPK juga akan melakukan pemeriksaan terkait isu tersebut tahun ini. Terlebih lagi, Agung menyampaikan, upaya pencapaian target SDGs menghadapi tekanan berat dari pandemi Covid-19.

22/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id