WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

lkpp 2021

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan reviu transparansi fiskal saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021 (Ilustrasi/Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Reviu BPK Terkait Transparansi Perkiraan Fiskal dan Penganggaran oleh Pemerintah

by Admin 1 22/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan reviu transparansi fiskal saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021.  Reviu pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2021 mencakup empat pilar utama. Yaitu Pelaporan Fiskal, Perkiraan Fiskal dan Penganggaran, Analisis dan Manajemen Risiko Fiskal, dan Manajemen Pendapatan Sumber Daya, yang meliputi 15 dimensi dengan 48 kriteria.

Terkait pemenuhan pilar perkiraan fiskal dan penganggaran, kriteria transparansi fiskal yang berada di level advanced sebanyak lima kriteria. Kelima kriteria itu adalah kesatuan anggaran, perkiraan ekonomi makro, kerangka anggaran jangka menengah, legislasi fiskal, dan ketepatan waktu dokumen anggaran.

“Terkait kriteria tujuan kebijakan fiskal, kondisi yang menempatkan transparansi fiskal pemerintah pada di basic, yaitu NK APBN memuat kebijakan-kebijakan fiskal yang akan ditempuh selama tahun 2021.”

Adapun kriteria transparansi yang berada di level good sebanyak enam kriteria, yaitu proyek-proyek investasi, informasi kinerja, partisipasi publik, evaluasi independen, anggaran tambahan, dan rekonsiliasi perkiraan. Sedangkan kriteria transparansi yang berada di level basic sebanyak satu kriteria yaitu tujuan kebijakan fiskal.

“Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi fiskal pemerintah pada level advanced yaitu Pemerintah melakukan penganggaran dengan memerhatikan dan mengungkapkan asumsi dasar ekonomi makro, komponen penyusun, dan asumsi yang mendasarinya,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu Transparansi Fiskal tahun 2021.

BPK menyatakan, dokumentasi anggaran telah memuat seluruh pendapatan (pendapatan dalam dan luar negeri), pengeluaran (termasuk anggaran jaminan sosial), dan pembiayaan secara bruto. Dokumen anggaran juga telah memuat realisasi untuk lima tahun terakhir (2016-2020) dan proyeksi jangka menengah untuk tiga tahun ke depan Medium Term Budget Framework (MTBF) 2022-2024 yang disajikan berdasarkan kategori kementerian dan program penganggaran.

Ketentuan hukum mengenai ketertiban dalam proses penganggaran telah membagi kekuasaan dan tanggung jawab eksekutif dan legislatif. Pemerintah juga telah mengirimkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan Nota Keuangan (NK) TA 2021 serta disahkan DPR dalam periode waktu yang memadai.

Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Kabupaten/Kota

Terkait kriteria tujuan kebijakan fiskal, kondisi yang menempatkan transparansi fiskal pemerintah pada di basic, yaitu NK APBN memuat kebijakan-kebijakan fiskal yang akan ditempuh selama tahun 2021. Kebijakan itu terdiri atas kebijakan pendapatan, belanja, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), serta pembiayaan. “Namun pada perhitungan komposisi belanja dan penerimaan negara berada pada kondisi tidak precise.”

Secara keseluruhan, hasil reviu BPK pemeriksaan menunjukkan, pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria pilar transparansi fiskal.

22/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Keuangan/Kemenkeu (Sumber: kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

by Admin 1 08/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah menanggapi 27 temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Atas hal itu, pemerintah menyatakan tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“Pemerintah tetap berkomitmen, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas pada masa mendatang,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Antara.

Tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah, antara lain berkaitan dengan temuan penentuan kriteria program PC-PEN 2021 dan pelaporannya terhadap LKPP. Pemerintah akan menetapkan kriteria atau program yang menjadi bagian dari program PC-PEN dan mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporannya dalam laporan keuangan.

“Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).”

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. Hal itu terkait dengan temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021. 

Pemerintah, kata dia, juga akan menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual transaksi pajak atas penyajian hak dan kewajiban negara. Untuk itu, pemerintah menugaskan tim gugus tugas agar berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait.

“Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.

Pemerintah pun menindaklanjuti temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah. Terkait itu, pemerintah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan dan meningkatkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.

Selain itu, juga meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Khususnya dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian hasil, ketidaktepatan sasaran, dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Sri Mulyani juga menjelaskan tindak lanjut terkait temuan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel. Terkait itu, pemerintah telah mengembalikan sisa dana IPPEN Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun ke kas negara.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan evaluasi atas corrective action plan Krakatau Steel dalam rangka memenuhi key achievement indicator (KAI). Lalu mengembalikan sisa dana IPPEN jika hasil evaluasi menunjukkan Krakatau Steel tidak dapat memenuhi KAI.

Pemerintah juga akan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022. Kemudian mengembangkan sistem informasi dan pengawasan ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan. Hal ini terkait dengan temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

Menkeu melanjutkan, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai dana Tapera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN. Kemudian menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan dana FLPP. Hal ini sebagai tindak lanjut temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sementara itu, dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca, pemerintah telah memerintahkan Tim Gugus Tugas untuk berkoordinasi dengan KSAP. Tim diminta untuk segera melakukan finalisasi dan menetapkan PSAP tentang imbalan kerja.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban putusan hukum inkracht, pemerintah akan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

08/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Realisasi Penerimaan dan Belanja APBN 2021 Sama-Sama Lebihi Target

by Admin 1 29/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021. Berdasarkan LKPP audited, realisasi pendapatan dan belanja negara sama-sama melebihi target yang ditetapkan.

“Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran, realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran, dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen dari anggaran. Pelampauan atas belanja tersebut dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan.”

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, realisasi pendapatan negara dan hibah senilai Rp2.011,34 triliun. “Jumlah itu mencapai 115 persen dari target anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021 yang sebesar Rp1.743,64 triliun,” kata Ketua BPK saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2021 kepada DPR RI pada pertengahan Juni.

Realisasi pendapatan dan hibah tersebut diperoleh dari realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.547,84 triliun atau 107 persen dari target Rp1.444,54 triliun. Kemudian, diperoleh dari realisasi penerimaan negara bukan pajak senilai Rp458,49 triliun atau 154 persen dari target senilai Rp298,20 triliun. Lalu realisasi penerimaan hibah sebesar Rp5,01 triliun, atau 555 persen dari target senilai Rp0,9 triliun.

Adapun dari sisi belanja, kata Ketua BPK, pemerintah melaporkan realisasi belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.786,41 triliun atau 101,32 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021 senilai Rp2.750,03 triliun. Realisasi belanja negara tersebut terdiri atas realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.000,70 triliun atau 102 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan. Kemudian, realisasi transfer ke daerah sebesar Rp713,85 triliun (98,67 persen dari target) dan realisasi dana desa sebesar Rp71,85 triliun atau 99,80 persen dari anggaran yang ditetapkan.

“Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran, realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran, dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen dari anggaran. Pelampauan atas belanja tersebut dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan,” kata Ketua BPK.

Meski Pandemi, Tapi Kualitas LKPP Terus Meningkat

Dengan realisasi pendapatan negara dan hibah serta realisasi belanja negara tersebut, maka realisasi defisit anggaran tahun 2021 senilai Rp775,06 triliun. Jumlah itu sebesar 77 persen dari target yang ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2021.

Adapun terkait opini LKPP, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP atas LKPP tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP tahun 2021.

29/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Pemerintah Mampu Tekan Defisit APBN

by Admin 1 28/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah berhasil menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Defisit APBN yang terpaksa diperlebar sejak 2020 sebagai respons atas pandemi Covid-19, mampu ditekan hingga ke level 4,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari PDB atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam UU APBN TA 2021, yakni 5,70 persen dari PDB.”

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, defisit anggaran tahun 2021 sebesar Rp775,06 triliun atau 77 persen dari target yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021. Hal itu disampaikannya pada saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021 kepada DPR RI pada pertengahan Juni lalu.

“Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari PDB atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam UU APBN TA 2021, yakni 5,70 persen dari PDB,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK menyampaikan, realisasi defisit anggaran tahun 2021 juga lebih rendah dibandingkan dengan realisasi defisit anggaran tahun 2020. Pada 2020 atau pada tahun pertama pandemi Covid-19, defisit anggaran tercatat mencapai 6,14 persen dari PDB. Jika dinominalkan, angka defisit anggaran 2020 mencapai Rp947,7 triliun.

Defisit anggaran 2021 sebesar Rp775,06 triliun diperoleh dari realisasi pendapatan dan hibah yang sebesar Rp2.011,34 triliun. Sementara belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.786,41 triliun.

Ini 6 Permasalahan LKPP Terkait Penanganan Covid-19

Terkait pembiayaan tahun 2021, pemerintah melaporkan realisasi pembiayaan senilai Rp871,72 triliun atau 87 persen dari anggaran pembiayaan yang ditetapkan. Realisasi tersebut terdiri atas realisasi pembiayaan dalam negeri senilai Rp881,62 triliun dan realisasi pembiayaan luar negeri senilai minus Rp9,91 triliun.

28/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id