WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

lkpp 2020

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Rekomendasi BPK, Ini Permintaan Presiden

by Admin 1 16/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk mengenai pengelolaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6). Penyerahan LKPP dilakukan berbarengan dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.

Presiden dalam kesempatan tersebut mengatakan, pandemi Covid-19 membutuhkan langkah extraordinary. Hal itu salah satunya dilakukan dengan menaikkan batas defisit APBN. Kendati demikian, Presiden menekankan bahwa defisit anggaran dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dilaksanakan secara responsif, mendukung kebijakan countercyclical, dan akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. 

Selain itu, tegas Presiden, defisit dikelola secara hati-hati, kredibel, dan terukur.  “Saya juga meminta para menteri, para kepala lembaga, dan kepala daerah, agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” kata Presiden.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2020, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp245,59 triliun. SiLPA tersebut terdapat karena realisasi pembiayaan melebihi realisasi defisit anggaran.

Defisit anggaran tahun 2020 tercatat sebesar Rp947,70 triliun atau 6,14 persen dari produk domestik bruto (PDB). Kendati demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun. Jumlah itu setara 125,91 persen dari nilai defisit anggaran.

Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp1.225,99 triliun. Hal tersebut menandakan bahwa  pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

16/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Presiden Joko Widodo (kiri) saat Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Presiden: WTP Bukan Tujuan Akhir

by Admin 1 12/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Jokowi pun bersyukur karena LKPP Tahun 2020 meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, Presiden menegaskan WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6) pagi. Penyerahan LKPP dilakukan berbarengan dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.

Presiden pun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK karena telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 dengan tepat waktu, meskipun di tengah berbagai keterbatasan aktivitas dan mobilitas akibat pandemi. “Dan alhamdulillah opininya adalah wajar tanpa pengecualian. WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat,” kata Presiden.

Presiden mengatakan, opini WTP atas LKPP 2020 merupakan WTP kelima yang diraih pemerintah berturut-turut sejak tahun 2016. “Namun, predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel,” tegas Presiden.

Presiden juga ingin kualitas belanja pemerintah semakin baik dan semakin tepat sasaran. Selain itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Indonesia masih berada dalam situasi yang extraordinary yang harus direspons dengan kebijakan yang cepat, tepat. “Juga membutuhkan kesamaan frekuensi di semua tataran lembaga negara, jajaran pemerintah pusat sampai pemerintah daerah,” ujar Presiden.

Sejak pandemi Covid-19 muncul di tahun 2020, kata Presiden, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah extraordinary, termasuk dengan perubahan APBN. Pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan dan memberi ruang relaksasi defisit APBN agar dapat diperlebar di atas tiga persen selama tiga tahun.

“Pelebaran defisit harus kita lakukan mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian, pada saat pendapatan negara mengalami penurunan. Kita juga mendorong berbagai lembaga negara melakukan sharing the pain, menghadapi pandemi dengan semangat kebersamaan, menanggung beban bersama, seperti burden sharing yang dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI).

Dengan berbagai respons kebijakan tersebut, Presiden mengaku bersyukur karena Indonesia mampu menangani peningkatan belanja kesehatan dan menjaga ekonomi Indonesia dari berbagai tekanan. Meskipun ekonomi sempat mengalami kontraksi dalam sebesar minus 5,32 persen pada kuartal II 2020, namun pada kuartal-kuartal selanjutnya kontraksi terus mengecil. “Ekonomi Indonesia tumbuh membaik, pada kuartal I-2021 kita berada di minus 0,74 persen,” ucap Presiden.

12/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2020 kepada DPR RI, Selasa (22/6)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Meski Pandemi, Pemerintah Pertahankan Opini WTP

by Admin 1 09/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2020. Meski ditemukan sejumlah permasalahan signifikan, namun hal itu tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2020 kepada DPR RI, Selasa (22/6), menjelaskan, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal. Keempat hal tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Untuk mendukung pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan atas 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

Agung memerinci, ada dua kementerian/lembaga (K/L) yang meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sisanya, sebanyak 84 LKKL dan LKBUN meraih opini WTP. “Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga opininya adalah wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Agung dalam sambutannya.

Pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 merupakan pemeriksaan tahun kedua yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Agung bersyukur karena dalam kondisi yang sulit saat ini, pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dan tentu saja memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara,” katanya.

LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) oleh pemerintah pusat. Pertanggungjawaban tersebut meliputi tujuh komponen laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/6) mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK atas LKPP 2020 merupakan yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP tahun 2016 dan merupakan pencapaian opini tertinggi. Bagi pemerintah, opini WTP atas LKPP merupakan hal yang sangat penting.

“Selain untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara, opini WTP juga menjadi bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, pruden, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan Kemenkeu.

09/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK menggunakan big data analytics dalam pemeriksaan LKPP tahun 2020 (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Canggih, Ini Peran Big Data Analytics dalam Pemeriksaan LKPP Tahun 2020

by Admin 1 12/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus mewujudkan komitmen untuk menggunakan teknologi agar terus meningkatkan hasil pemeriksaan. Apalagi, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini yang membatasi pergerakan fisik masyarakat. Yang terkini, BPK menerapkan big data analytics dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, peran big data analytics tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data keuangan dan nonkeuangan yang saat ini tersimpan di BPK. “Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, BPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat undang-undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan pemerintah dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” kata Ketua BPK saat memberikan sambutan dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (31/3).

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota II BPK selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP, Pius Lustrilanang menyampaikan fokus pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 serta beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Fokus pemeriksaan antara lain terkait dengan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil penilaian kembali barang milik negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

“BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh menteri/pimpinan lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, standar pemeriksaan keuangan negara, serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota II BPK dalam sambutannya. 

Pada 29 Maret 2021, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Setelah disampaikan kepada BPK, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021. LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020 juga dihadiri Wakil Ketua BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/ Anggota I sampai dengan VII, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, kelompok kerja (pokja) pemeriksaan LKPP, dan tim pemeriksa LKPP. Sedangkan dari pemerintah dihadiri oleh menteri keuangan, beberapa menteri/pimpinan lembaga dan wakil menteri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya.

12/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
"Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020” yang digelar secara virtual.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Persiapan Pemeriksaan LKPP 2020, BPK Fokus Penanganan Covid-19

by Admin 1 26/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta seluruh pemeriksa untuk menyiapkan diri mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Untuk itu, kita akan melaksanakan workshop untuk mempersiapkan diri kita dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi tantangan pemeriksaan yang akan kita laksanakan,” ujar Agung dalam arahannya ketika membuka “Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020” secara virtual, beberapa waktu lalu.

Workshop tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6-8 Januari 2021. Workshop merupakan salah satu kegiatan penting dalam tahap perencanaan yang merupakan bagian dari siklus pemeriksaan atas LKPP, LKKL, dan LKBUN.

Penyelenggaraan kegiatan ini secara umum dimaksudkan untuk menjaga kualitas pemeriksaan BPK dan menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independen, integritas, dan profesionalisme. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama serta para pemeriksa BPK.

Turut hadir untuk memberikan pengarahan dalam kegiatan ini, yakni Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing.

Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanakan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 harus dilaporkan pemerintah dalam LKPP. Terkait dengankebijakan itu, Agung pun meminta kepada seluruh pemeriksauntuk melakukan identifikasi risiko secara mendalam atas setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19.

Hal itu baik risiko terhadap penyajian LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020, maupun risiko kecurangan yang mungkin terjadi di dalam pelaksanaan masing-masing kebijakan. “Setiap tim pemeriksa perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang terindentifikasi. Termasuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan,” ujar Agung.

Agung juga mengingatkan kembali beberapa permasalahan signifikan dari LKPP 2019. Hal itu yakni permasalahan terkait pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan, permasalahan mengenai investasi permanen pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero), permasalahan mengenai kewajiban jangka panjang atas program pensiun, dan permasalahan mengenai pengelolaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain itu, permasalahan mengenai kelemahan pengendalian dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan permasalahan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit (PPKS).

Agung juga meminta tim pemeriksa untuk melakukan analisis yang mendalam atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dan mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi pada LKPP, LKKL, dan LKBUN untuk tiap permasalahan di atas.

Khususnya terhadap penyajian laporan keuangan Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan yang memiliki anggaran yang cukup besar yaitu Kementerian Pertahanan.

26/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id