WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

limbah b3

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani melakukan kunjungan kerja ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kunjungi Perusahaan Pengolahan Limbah B3, Ada Apa?

by Admin 1 12/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencoba untuk memperoleh data dan informasi terkait proses pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk itu, BPK pun melakukan kunjungan kerja ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

BPK Soroti Kelemahan Pemantauan Limbah B3 di KLHK

Kunjungan dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani.

Haerul mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk memperoleh data dan informasi terkait proses pengelolaan limbah B3 yang dilakukan PT PPLi. Termasuk tantangan dan risiko yang dihadapi, risiko pencemaran lingkungan, dan upaya mitigasi risiko tersebut.

BPK juga ingin mengetahui hasil pemantauan Kementerian LHK atas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT PPLI dan peta pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Mulai dari penghasil limbah, pihak pengelola limbah, pengawas limbah, serta mekanisme pengendalian limbah B3.

“Data Kementerian LHK tersebut tidak menampilkan volume limbah B3 yang diproduksi dari kegiatan pertambangan, energi, dan migas. Sehingga tidak diketahui volume limbah B3 yang luput dari pengelolaan/pemanfaatan dan berpotensi berdampak buruk kepada lingkungan sekitar.”

Pengetahuan yang didapat dari kunjungan kerja ini akan dimanfaatkan dalam pemeriksaan BPK atas Kementerian LHK. Informasi mengenai risiko pengelolaan limbah B3 juga dapat menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan limbah B3.

Haerul pun menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan BPK atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahun 2017 s/d 2020. Terkait itu, dia menyimpulkan ada permasalahan dalam hal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.

“Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka akan mempengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi,” kata Haerul.

Berdasarkan data Kementerian LHK, volume limbah B3 dari pertambangan, energi, dan migas yang dikelola dalam kurun waktu 2015 sampai 2019 berkisar antara 39 juta ton-90 juta ton. Sementara volume limbah yang dimanfaatkan hanya berkisar antara 3-4 juta ton.

Efektivitas Pemantauan Pengelolaan dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

“Data Kementerian LHK tersebut tidak menampilkan volume limbah B3 yang diproduksi dari kegiatan pertambangan, energi, dan migas. Sehingga tidak diketahui volume limbah B3 yang luput dari pengelolaan/pemanfaatan dan berpotensi berdampak buruk kepada lingkungan sekitar,” ujar dia.

12/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Soroti Kelemahan Pemantauan Limbah B3 di KLHK

by Admin 1 20/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) tahun 2017-2020. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta instansi terkait lainnya.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan, apabila permasalahan dalam hal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta monitoring dan evaluasi tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dalam mencapai target program meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

BPK menemukan, perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap, terpadu, sinergi dan jelas untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Hal itu di antaranya, belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan data penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan. Selain itu, belum digunakannya data lahan terkontaminasi limbah B3 yang telah terinventarisasi dan teridentifikasi sebagai dasar pelaksanaan pemulihan.

“Akibatnya, terdapat potensi adanya limbah B3 yang tidak terkelola dan terdapat lahan terkontaminasi limbah B3 yang tidak dapat dipulihkan secara optimal sehingga berdampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan,” ungkap BPK.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk berkoordinasi dengan instansi terkait penghasil limbah B3 seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah untuk menyusun kajian terkait peran dan fungsi masing-masing instansi dalam mengindentifikasikan dan memantau semua limbah B3 dan penghasil limbah B3 di semua sektor. Kajian tersebut dapat digunakan untuk menyusun perencanaan dan mekanisme pemantauan pengelolaan limbah B3 yang menyeluruh, terintegrasi, fokus, dan berkelanjutan.

20/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografis Pengelolaan Limbah B3
Infografik

Efektivitas Pemantauan Pengelolaan dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

by Admin 1 01/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun  (limbah B3) tahun 2017-2020 dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga telah dimuat dalam IHPS II 2020, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah berlum terdapatnya tupoksi pemantauan terhadap perusahaan yang belum mempunyai izin limbah B3.

01/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kementerian LHK Perhatikan Pengelolaan Limbah B3

by Admin 1 13/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyampaikan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera diperbaiki. Hal ini disampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada Kementerian LHK.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar secara virtual pada Kamis (1/4).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan atas program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurangnya risiko akibat paparan limbah B3. Permasalahan signifikan pertama yang harus menjadi perhatian Kementerian LHK untuk segera diperbaiki yaitu, aspek perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan bersinergi untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Di antaranya belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan seluruh penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan serta data lahan terkontaminasi limbah B3.

Kedua, aspek dukungan kelembagaan dan sumber daya belum menjamin terpantaunya seluruh pengelolaan limbah B3 dan terpulihkannya lahan terkontaminasi limbah B3. Di antaranya sistem informasi untuk mendukung kegiatan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan terintegrasi.

Ketiga, aspek pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya memadai. Di antaranya pemantauan atas pengelolaan limbah B3 belum dilakukan atas seluruh penghasil limbah B3, khususnya yang tidak berizin.

Keempat, sehubungan dengan kejadian pandemi global Covid-19 pada tahun 2020, BPK menemukan kelemahan dalam pemantauan pengelolaan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19. Di antaranya pemantauan pengelolaan limbah infeksius penanganan Covid-19 belum dilakukan pada rumah sakit rujukan dan tempat karantina mandiri. Kemudian belum terdapat data timbulan limbah infeksius penanganan Covid-19 yang valid serta pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah belum maksimal.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Pada akhirnya, kelemahan tersebut dapat menyebabkan tidak tercapainya target peningkatan kualitas lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam pernyataan resminya.

Peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan pada RPJMN 2015-2019. Sasaran pembangunan nasional tersebut menjadi salah satu sasaran program oleh Kementerian LHK, yakni meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurang resiko akibat paparan limbah B3.

Pada RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi salah satu agenda pembangunan nasional. Sasaran pembangunan nasional dalam rangka menangani isu dan tantangan pengelolaan limbah B3, yaitu dengan mengurangi jumlah limbah B3 dan mendorong upaya pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi melalui pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dan limbah medis.

13/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id